Keikutsertaan Pihak Ketiga Dalam Perkara Perdata


Dalam praktik dan doktrin yang berlaku di Indonesia dikenal tiga macam bentuk dalam keikutsertaan pihak ketiga dalam suatu perkara perdata, yaitu

Vrijwaring, diatur dalam pasal 70-76 Rv, yang menyatakan bahwa pada saat pemeriksaan di pengadilan, di luar kedua belah pihak, ada pihak ketiga yang ditarik dalam perkara tersebut secara singkat tidak atas kemauannya sendiri

Tussenkomst (intervensi), mirip dengan vrijwaring namun perbedaannya adalah pihak ketiga tersebut masuk atas kemauannya sendiri dan tidak memihak salah satu pihak dan hanya mempertahankan kepentingannya sendiri

Voeging, masuknya pihak ketiga yang merasa berkepentingan atas ijin Majelis Hakim untuk mencampuri perkara dengan memihak salah satu pihak

Advertisement
6 comments
  1. Kalau Pemerintah yang bikin hubungan perdata (Perjanjian) dengan investor, rakyatnya boleh intervensi gak Mas?

  2. anggara said:

    @yance
    pertanyaan yang cerdas yang sungguh tak mampu saya jawab mas, kita tanya sama yang lebih ahli yuk mas

  3. wak_munir said:

    vrijwaring, tussenkomst dan voeging itu khan tjuma terjadi dalam sidang di pengadilan..jd perk tsb sdh menjadi sengketa hukum yg diajukan o/ para pihak ke pengadilan dlm bentuk gugatan perdata..dg demikian klu pemerintah dan pihak investor saling gugat di pengadilan mk siapapun (pihak ke 3) menurut gw bisa sj msk ke dlm perk tsb ato intervensi entah nantinya sbg vrijwaring, tussenkomst ato voeging..pihak ke 3 bisa msk dg syarat stlh diijinkan/permohonannya dikabulkan o/ mjls hakim via putusan sela (penetapan)..jd klu pemerintah dan investor gak bersengketa di pengadilan..jls gak diknl istilah vrijwaring, tussenkomst dan voeging..bgm..??? ada yg berpendpt lain..mhn pentjerahannya Boss..trims..!!!

  4. MN said:

    Namun didalam perkara Verzet (perlawanan) atas Verstek (putusan perkara yg hanya dihadiri oleh satu pihak), berdasarkan pasal 129 ayat (1) HIR dan putusan MARI No. 434 K/Pdt/1983, yang dapat ditarik sebagai terlawan terbatas hanya pada diri penggugat semula, tidak dapat diajukan terhadap pihak lain atau tidak dapat ditarik dari pihak ketiga yang tidak ikut duduk sebagai penggugat, baca juga analisa hukum Saya mengenai “Fenomena Pembatasan Pihak Dalam Verzet Atas Verstek” di klik disini, selamat berdiskusi.

  5. anggara said:

    @wak munir
    terima kasih atas pencerahannya

    @mn
    terima kasih juga atas pencerahannya

  6. malang melintang said:

    Vrijwaring, Tussenkomst, Voeging tidak hanya dipahami bahwa setiap orang dapat masuk atau ditarik dalam perkara tersebut, tapi pihak yang masuk juga harus ada keterkaitan dalam perkara tersebut. untuk pertanyaan mengenai “pemerintah” harus diuraikan apa objeknya, hak dan kewajiban yang timbul akibat putusan tersebut berkaitan dengan pihak lain atau tidak. dan apakah pemerintah dalam perkara tersebut sebagai pihak yang mewakili negara, -liat teori kewenangan pemerintah-. kalau tidak ada keterkaitan dan pemerintah juga sudah menjadi pihak yang mewakili negara maka rakyat tidak dapat masuk di dalam perkara tersebut. mudah2an bermanfaat

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: