Sebenarnya UU Pornografi itu tidak perlu lahir, begitu pula aturan-aturan lain terkait dengan tindak pidana kesusilaan di luar KUHP juga tidak perlu ada. Namun ada gejala umum di Indonesia, apabila suatu aturan tidak ditegakkan dengan baik, maka ada pembenaran bahwa diperlukan perumusan tindak pidana baru dalam UU yang baru pula
Pornografi dan Kebebalan Aturan Hukum Pidana
7 Comments