Kemarin (29/12) PN Tangerang telah memberikan kado manis di penghujung tahun 2009, yakni Vonis bebas terhadap Prita Mulyasari. Saya, mas Ndorokakung, mas Ajo, mas Enda, dan mbak Ade Novita.
Dalam ruangan sidang utama tersebut, tersebar rumor bahwa putusan kali ini akan membebaskan Prita dari seluruh dakwaan. Darimana saya dapat rumor tersebut, saya melihat beberapa orang Jurnalis melakukan embargo untuk pengiriman berita tersebut. Saya tersenyum dan sambil berpikir, koq bisa putusan pengadilan sempat bocor ke tangan Jurnalis. Ini Jurnalisnya yang jago atau Pengadilan yang tak mampu menjaga kerahasiaan putusan ya hehehehehe.