Bolehkah Hakim Melarang Terdakwa Berbicara kepada Publik?


Pada 28 April 2026, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, mengingatkan Ibrahim Arief alias Ibam, terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, agar tidak membuat pernyataan atau membangun opini publik di luar persidangan.

Peringatan tersebut disampaikan setelah Ibam diketahui memberikan keterangan kepada publik melalui konferensi pers dan podcast. Hakim juga mengaitkan peringatannya dengan status Ibam sebagai tahanan kota, yang dapat dievaluasi apabila perilakunya dianggap tidak sesuai.

Saya tidak hendak membicarakan benar atau salahnya Ibam dalam perkara korupsi tersebut. Persoalan yang menarik justru menyangkut kewenangan hakim dan hak seorang terdakwa untuk menyampaikan pendapat kepada publik.

Benarkah seorang terdakwa dapat dilarang berbicara mengenai perkara yang sedang dihadapinya?

Terdakwa Tetap Memiliki Hak Konstitusional

Seseorang yang menjadi terdakwa memang sedang menjalani proses hukum. Tetapi status tersebut tidak dengan sendirinya menghilangkan hak-hak konstitusionalnya.

Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia. Jaminan serupa terdapat dalam Pasal 14 dan Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Bahkan, Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, menjamin kebebasan setiap orang untuk memiliki dan menyampaikan pendapat, termasuk melalui media pilihannya.

Tentu kebebasan tersebut bukan tanpa batas. Pasal 28J UUD 1945 dan Pasal 19 ayat (3) ICCPR memungkinkan pembatasan dengan persyaratan tertentu, antara lain untuk melindungi hak orang lain dan kepentingan publik yang sah.

Namun, pembatasan tersebut harus mempunyai dasar hukum, diperlukan untuk mencapai tujuan yang sah, dan dilakukan secara proporsional.

Karena itu, pernyataan seorang terdakwa di luar persidangan tidak dapat begitu saja dianggap sebagai tindakan yang mengganggu proses persidangan.

Perlu dibedakan antara memberikan penjelasan kepada masyarakat, mengkritik proses hukum, dan melakukan tindakan yang benar-benar menghalangi atau memengaruhi jalannya persidangan secara melawan hukum.

Ketiganya jelas bukan hal yang sama.

Menggiring Opini atau Menggunakan Hak Membela Diri?

Dalam praktik penegakan hukum, pembentukan opini publik bukan sesuatu yang asing.

Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kerap memberikan konferensi pers. Barang bukti diperlihatkan, konstruksi perkara dijelaskan, bahkan dugaan perbuatan tersangka disampaikan kepada masyarakat sebelum pengadilan memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Penuntut umum pun dapat memberikan keterangan kepada media mengenai dakwaan, tuntutan, maupun perkembangan persidangan.

Tentu penyampaian informasi kepada publik merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum. Namun, informasi yang disampaikan aparat juga dapat memengaruhi persepsi masyarakat mengenai kesalahan seseorang.

Lalu mengapa ketika terdakwa menyampaikan versinya sendiri, tindakan tersebut justru dapat dipersoalkan sebagai upaya menggiring opini publik?

Di sinilah menurut saya terdapat persoalan kesetaraan.

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin perlakuan yang sama di hadapan hukum. Sementara Pasal 17 dan Pasal 18 UU HAM menjamin proses peradilan yang adil serta asas praduga tak bersalah.

Kesetaraan tersebut tentu tidak berarti kewenangan penyidik, penuntut umum, dan terdakwa harus identik. Namun, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi tidak semestinya diterapkan secara timpang.

Seorang terdakwa tetap mempunyai hak untuk menjelaskan duduk persoalan menurut pandangannya, termasuk ketika pemberitaan atau pernyataan aparat penegak hukum telah membentuk persepsi tertentu terhadap dirinya.

Hak tersebut tidak berarti terdakwa boleh mengintimidasi saksi, menyebarkan informasi palsu, atau menghalangi proses peradilan. Perbuatan demikian dapat menimbulkan konsekuensi hukum tersendiri.

Tetapi menyampaikan pendapat tidak otomatis merupakan tindakan melawan hukum.

Menjaga Marwah Pengadilan

Saya memahami bahwa hakim mempunyai tanggung jawab menjaga ketertiban persidangan dan independensi dari badan pengadilan. Namun, independensi pengadilan tidak berarti pengadilan harus terbebas dari kritik atau pembicaraan publik.

Kewibawaan pengadilan justru dibangun melalui proses pemeriksaan yang adil, terbuka, dan putusan yang didasarkan pada fakta serta alat bukti yang sah.

Terlebih apabila pembatasan berbicara dikaitkan dengan kemungkinan perubahan status penahanan. Penahanan dan perubahan bentuknya harus didasarkan pada alasan hukum yang relevan, bukan semata-mata karena terdakwa menyampaikan pendapat yang tidak disukai.

Menurut saya, persoalannya bukan apakah terdakwa boleh berbicara di luar persidangan, melainkan apakah pernyataannya melanggar hukum atau secara nyata mengganggu proses peradilan.

Hakim harus independen dari opini publik. Tetapi independensi hakim tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan untuk membungkam opini publik.

Sebab proses persidangan yang adil bukan hanya menuntut terdakwa menghormati pengadilan, melainkan juga mengharuskan pengadilan menghormati hak-hak terdakwa.

Leave a Reply