HASIL EKSAMINASI PUBLIK


HASIL EKSAMINASI PUBLIK
SURAT DAKWAAN DAN TUNTUTAN
ATAS KASUS PERAMBAHAN HUTAN
(A.N SDR. TAHYO BIN KARTASASMITA dan SUKIN BIN SARBI)
NO REG PERKARA PDM-III/42/CIAMIS/07/2003

 

I.PENDAHULUAN

 

Pembaharuan Agraria sebagai salah satu upaya untuk mensejahterakan masyarakat petani di Indonesia telah dimulai sejak permulaan kemerdekaan RI dan kemudian diundangkan pada 1960 dengan UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau yang lebih dikenal dengan UUPA. Namun sayang upaya ini terganjal dengan jatuhnya pemerintahan Soekarno yang membawa implikasi pada terhambatnya pelaksanaan UUPA. Pemerintahan Orde Baru diindikasikan enggan untuk melanjutkan upaya pembaharuan agraria dan malah lebih berupaya untuk mengerdilkan peranan UUPA melalui pembuatan berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih sektoral dan tidak mengacu pada semangat dari UUPA seperti munculnya UU Kehutanan.

Buah dari gerakan reformasi pada 1998 selain dari turunnya pemerintahan Soeharto adalah munculnya gerakan reklaiming di seantero Indonesia. Ribuan petani yang tergabung dalam berbagai organisasi petani berupaya mengambil kembali tanah-tanah yang telah diambil secara melawan hukum oleh pemerintah ataupun oleh pengusaha yang berkolusi dengan pemerintah.

 

Namun upaya dari gerakan reklaiming ini pun tidak mudah untuk diupayakan keberhasilannya, berbagai hambatan muncul dan yang paling sering adalah upaya mengalihkan substansi kasus dari kasus perdata menjadi kasus pidana terhadap petani dengan menghadapkan masyarakat petani ke dalam pengadilan dengan dakwaan perambahan atau pendudukan illegal.

 

Kondisi ini tentunya memprihatinkan bagi upaya penegakkan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat setempat. Munculnya produk-produk peradilan yang tidak memenuhi rasa keadilan ini tentu tak lepas dari upaya berbagai pihak dalam memanfaatkan celah-celah hukum dan menghalalkan berbagai cara untuk mempengaruhi jalannya perkara di pengadilan.

 

Hal ini tentu sudah saatnya harus dihentikan, dan untuk itu diperlukan berbagai upaya untuk mengembalikan citra lembaga peradilan sehingga dapat menjadi benteng bagi kebenaran dan keadilan bagi semua pihak di Indonesia.

 

Salah satu upaya adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja salah satu aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan adalah melalui pembentukan Majelis Eksaminasi untuk mengkaji setiap produk-produk kejaksaan.

 

Lembaga Bantuan Hukum Bandung (LBH Bandung) sebagai salah satu organisasi bantuan hukum di Jawa Barat yang mempunyai kepedulian terhadap upaya pembaharuan hukum bekerja sama dengan Masyarakat Pemantau Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MAPPI FH UI) kemudian membentuk Majelis Eksaminasi yang terdiri dari praktisi hukum, akademisi, dan mantan jaksa.
Untuk itu LBH Bandung juga mempunyai pertimbangan dalam pembentukan Majelis Eksaminasi ini yang diantaranya adalah:

 

1.Bahwa, untuk melakukan proses eksaminasi dan menilai secara luas terhadap hal-hal yang dinilai saling berkaitan dalam proses persidangan perkara tindak pidana perambahan hutan maka dibentuklah majelis eksaminasi
2.Bahwa, untuk menjaga hasil pengujian dan penilai (putusan) yang dilakukan oleh majelis Eksaminasi tersebut dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan, maka susunan anggota majelis eksaminasi tersebut terdiri dari orang-orang yang memiliki perhatian yang besar terhadap hukum dan penegakan hukum serta yang memiliki basis keilmuan dibidang ilmu hukum atau berpengalaman dalam praktek penegakan hukum.

 

Adapun anggota Majelis Eksaminasi adalah sebagai berikut:

 

1.Murad Harahap, SH (praktisi hukum)
2.Melani, SH, MH (akademisi FH Universitas Pasundan Bandung)
3.Ruslan, SH (mantan Jaksa)

 

Pilihan pada kasus perambahan hutan ini dengan No perkara PDM-III/42/CIAMIS/07/2003 tertanggal 26 Agustus 2003 ini berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

 

Bahwa kasus Tahyo dianggap kontroversial karena JPU menghadirkan saksi mahkota, dimana penggunaan saksi mahkota ini lebih disebabkan pada bahwa dalam kasus ini JPU ”enggan” untuk mencari saksi lain sehingga lebih menyukai penggunaan saksi mahkota ini, padahal dalam kasus ini terlibat lebih kurang 100 orang masyarakat yang melakukan reklaiming

 

Bahwa kasus ini mempunyai dampak sosial yang cukup besar dalam artian dapat melemahkan upaya pembaharuan yang sedang dirintis oleh berbagai pihak.

 

Tim Majelis Eksaminasi melakukan persidangan sebagai berikut:
A.Sidang Majelis Eksaminasi I pada 29 Juni 2005 yang dihadiri oleh ketiga orang eksaminator
B.Sidang Majelis Eksaminasi pada 4 Agustus 2005 yang kemudian dilanjutkan kembali untuk finalisasi materi

 

II.MAKSUD DAN TUJUAN EKSAMINASI PUBLIK

 

1.Melakukan kajian kritis dan memberikan penilaian terhadap produk-produk kejaksaan
2.Mendorong masyarakat untuk memiliki sikap kritis terhadap persoalan hukum yang terjadi di Masyarakat
3.Mendorong terciptanya proses peradilan yang terbuka di berbagai tahapan
4.Menjadikan kajian akademik yang dapat dijadikan kurikulum di Perguruan Tinggi terutama di Fakultas Hukum

 

III.BATASAN BERKAS

 

Bahwa berkas yang diperiksa oleh Majelis Eksaminasi hanya terbatas pada produk-produk hukum yang dihasilkan oleh Kejaksaan dan juga berkas lain yaitu peraturan perundang-undangan yang terdapat atau berkaitan dengan Surat Dakwaan.

 

Oleh karena itu berkas yang diperiksa adalah:

 

1.Surat Dakwaan dengan No Perkara PDM-III/42/CIAMIS/07/2003
2.Surat Tuntutan dengan No Perkara PDM-III/42/CIAMIS/07/2003
3.UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
4.UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

 

IV.KASUS POSISI

 

Sejarah terbentuknya kawasan hutan produksi di Kabupaten Ciamis adalah terbentuk atau meneruskan dari peninggalan penjajahan Belanda yang merampas dan menghutankan areal tersebut. Pada saat kemerdekaan Indonesia diproklamirkan, pemerintah dengan mengabaikan rasa keadilan masyarakat yang tanahnya terampas oleh pemerintah kolonial Belanda tersebut melanjutkan penguasaan hutan dan mengubah fungsi hutan menjadi hutan produksi.
Pengusiran penduduk desa yang sekarang menjadi kawasan hutan terjadi sejak 1930-an dan pada 1941 dibuat Berita Acara Tata Batas oleh Pemerintah Belanda.
Sejak dikelola oleh Perum Perhutani pada 1978 tersebut, setiap 10 tahun sekali diadakan rekonstruksi tata batas. Pada saat rekonstruksi tersebut terjadi perubahan atau pelebaran areal dengan cara memindahkan patok-patok ke lahan garapan masyarakat.
Sejak 1941 belum pernah dilakukan inventarisasi kawasan hutan dan Perum Perhutani sendiri tidak dapat memberikan keterangan tentang peralihan hak atas tanah tersebut.
Pada 1999, beberapa tokoh masyarakat mengadakan musyawarah dengan masyarakat desa dan dijelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan hak untuk tanah yang dikuasai oleh Perum Perhutani dikarenakan masyarakat pada umumnya tidak memiliki mata pencaharian, padahal tanah yang dikuasai oleh Perum Perhutani adalah satu-satunya tanah leluhur masyarakat.
Untuk itu beberapa langkah telah dilakukan oleh masyarakat bersama-sama dengan terdakwa yaitu:
Pada 2, 9, dan 16 Oktober 2000 Terdakwa I Tahyo dan Terdakwa II Sukin bersepakat dan secara bersama-sama dengan Sdr. Idu, Supan, Sapja, dan kawan-kawan kedua terdakwa yang lain (sekira berjumlah 100 orang) atau masing-masing bertindak untuk dirinya sendiri-sendiri pada pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB di tanah yang diklaim sebagai kawasan hutan produksi oleh Perum Perhutani di blok Cikaret petak 2 b dusun Karangmukti, desa Selasari, kecamatan Parigi, kabupaten Ciamis melakukan pembabatan semak belukar dan pohon-pohon lain untuk membuka lahan yang dianggap sebagai tanah leluhur masyarakat.
Dalam Surat Dakwaan disebutkan bahwa pada 2 Oktober 2000 pada pukul 10.00 WIB Terdakwa I Tahyo menggunakan alat berang bersama Supan, Sapja menggunakan alat golok dan kawan-kawan terdakwa lain melakukan perambahan dengan cara membabat tumbuhan/tanaman bawah dan menebangi tanaman rimba sehingga lahan menjadi bersih dan terbuka.
Pada 9 Oktober 2000 pada pukul 10.00 WIB, Terdakwa I Tahyo, Supan, dan Sapja serta kawan-kawan terdakwa yang lain melakukan kegiatan yang sama seperti pada 2 Oktober 2000 dengan menggunakan alat yang sama.
Pada 16 Oktober 2000 Terdakwa I Tahyo dan Terdakwa II Sukin, Sapja, Supan, dan kawan-kawan terdakwa yang lain melakukan acara syukuran dan setelah selesai syukuran Terdakwa I Tahyo meninggalkan lokasi, sedang Terdakwa II Sukin dengan menggunakan alat berupa arit melakukan perambahan dengan cara membersihkan semak-semak dan tanaman bawah hutan.
Pada 14 November 2000 melakukan Rapat Kerja dengan DPRD Ciamis untuk membahas masalah sengketa tanah di desa Selasari antara masyarakat dengan Perum Perhutani
Pada 22 November 2000 melakukan audiensi dengan Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah di Jakarta untuk membahas penyelesaian sengketa tanah yang terjadi di Garut dan Ciamis
Pada 14 Desember 2000 Kepala BPN Pusat telah mengeluarkan surat keputusan untuk pembentukan tim terpadu penanganan masalah tanah perkebunan dan kehutanan di Kab Garut dan Ciamis
Pada 20 Juli 2001 Bupati Ciamis telah mengeluarkan surat penunjukkan garap untuk penggarap agar dapat menggarap tanahnya dengan tenang sampai adanya keputusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

 

V.ANALISA HUKUM TERHADAP SURAT DAKWAAN

 

Majelis Eksaminasi berpendapat bahwa Surat Dakwaan yang dibuat oleh JPU tidak memenuhi syarat-syarat materil suatu surat dakwaan dengan alasan-alasan sebagai berikut:

 

Bahwa Majelis Eksaminasi berpendapat bahwa ketentuan-ketentuan dalam KUHAP harus diikuti dengan baik oleh JPU dan dalam hal ini beberapa hal menjadi yang menjadi kelemahan JPU dalam membuat surat dakwaan seperti

 

1.Koreksi Surat Dakwaan
Surat Dakwaan yang dibuat oleh JPU pada halaman 2 dalam penulisan nama Supar yang kemudian diganti dengan Supan dilakukan tanpa membubuhkan paraf dan koreksi yang seharusnya diajukan selambat-lambatnya 7 hari sebelum sidang dimulai (vide Pasal 144 Ayat (2) KUHAP)
2.Tidak terangnya Definisi Alat Berang
Surat Dakwaan JPU pada halaman 2 alinea 3 disebutkan tentang alat berang, namun demikian dalam surat dakwaan tidak ada penjelasan soal alat berang demikian juga tidak ditemukan padanannya dalam Kamus Bahasa Indonesia ataupun Kamus Hukum

 

Meskipun hal-hal tersebut diatas diakui oleh Majelis Eksaminasi bahwa hal itu merupakan kesalahan ketik dan kesalahan tersebut telah menjadi pratek yang berjalan bertahun-tahun dimana ketentuan dalam KUHAP kemudian dapat disimpangi hanya dengan mencoret dan mengganti kesalahan tersebut, tetapi Majelis berpandangan bahwa KUHAP harus tetap menjadi indikator paling penting hingga saat ini

 

Terdakwa I Tahyo dan Terdakwa II Sukin dikenakan dakwaan dengan Pasal 50 ayat (3) huruf (b) jo Pasal 78 ayat (2) UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP adalah

 

Uraian Pasal 50 ayat (3) huruf (b) berbunyi:

 

”setiap orang dilarang merambah kawasan hutan”

 

Uraian Pasal 78 ayat (2) berbunyi:

 

”Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).”

 

Uraian Pasal 55 ayat (1) ke -1 berbunyi:

 

“Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”

 

Untuk itu unsur-unsurnya yang terdapat dalam Pasal 50 ayat (3) huruf (b) jo Pasal 78 ayat (2) UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan adalah:

 

Unsur 1 : setiap orang
Unsur 2 : merambah
Unsur 3 : kawasan hutan

 

Dan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP adalah

 

”Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”

 

Untuk itu Majelis Eksaminasi mengkaji ketepatan penggunaan berbagai unsur yang terdapat dalam dakwaan yang ditujukan kepada Terdakwa I Tahyo dan Terdakwa II Sukin yaitu:

 

1.Tidak lengkapnya uraian kawasan hutan
Majelis Eksaminasi berpendapat bahwa seharusnya JPU menguraikan dengan secara lebih jelas tentang uraian kawasan hutan. Ketidak jelasan ini dilandasi tentang hasil hutan apakah yang telah diproduksi oleh Perum Perhutani apakah tanah yang dirambah oleh terdakwa tersebut ditanami oleh jati atau mahoni sehingga dapat dianggap sebagai suatu kawasan hutan produksi. Pada kenyataannya dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengakui bahwa yang ditebang termasuk semak belukar, yang berarti hutan produksinya tidak jelas dalam kenyataannya
2.Ketidak jelasan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Tahyo
Majelis Eksaminasi berpendapat bahwa JPU hanya menguraikan secara umum tentang perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang yang masuk ke lokasi yang diklaim sebagai hutan tersebut. JPU malah tidak menguraikan dengan jelas dan tegas tentang perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Tahyo
3.Ketidak jelasan dalam penggunaan Pasal 55 ayat (1) ke – 1
Majelis Eksaminasi berpendapat bahwa JPU tidak menguraikan hubungan yang dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP tersebut antara Terdakwa 1 Tahyo dengan Terdakwa II Sukin. Dikarenakan sebagaimana yang diakui oleh JPU sendiri bahwa terdakwa II Sukin sejak awal tidak pernah terlibat dalam pembukaan hutan tersebut dan baru pada hari III Terdakwa II Sukin terlibat dalam pembukaan hutan dan dilakukan tidak bersama dengan Terdakwa I Tahyo.
Majelis Eksaminasi berpendapat bahwa JPU kurang maksimal dalam menguraikan hal terpenting dari penggunaan Pasal 55 ayat (1) ke -1 tersebut yaitu kapan adanya ”Kemitraan” baik dalam niat ataupun dalam tindakan dan kapan mulai timbul kemitraan tersebut. Surat Dakwaan JPU tidak secara jelas menyebutkan kapan atau waktu munculnya niat bersama tersebut. Sehingga penggunaan Pasal 55 ayat (1) ke -1 seharusnya tidak dicantumkan pada surat dakwaan.
4.Ketidak jelasan dalam akibat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Tahyo dan Sukin
Majelis Eksaminasi berpendapat bahwa surat dakwaan terhadap Terdakwa I Tahyo dan Terdakwa II Sukin tidak menjelaskan akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I Tahyo dan Terdakwa II Sukin. Bahwa JPU menurut Majelis Eksaminasi hanya menguraikan dampak dari semua perbuatan orang-orang yang membersihkan semak-semak, membabat, dan menebang di kawasan yang diklaim sebagai hutan produksi tersebut. Untuk itu Majelis Eksaminasi berpendapat bahwa akibat perbuatan orang lain tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada Terdakwa I Tahyo dan Terdakwa II Sukin

 

3.ANALISA HUKUM TERHADAP SURAT TUNTUTAN

 

Terdakwa I Tahyo dan Terdakwa II Sukin dikenakan tuntutan dengan Pasal 50 ayat (3) huruf (b) jo Pasal 78 ayat (2) UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP adalah

 

Uraian Pasal 50 ayat (3) huruf (b) berbunyi:

 

”setiap orang dilarang merambah kawasan hutan”

 

Uraian Pasal 78 ayat (2) berbunyi:

 

”Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).”

 

Uraian Pasal 55 ayat (1) ke -1 berbunyi:

 

“Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”

 

Untuk itu unsur-unsurnya yang terdapat dalam Pasal 50 ayat (3) huruf (b) jo Pasal 78 ayat (2) UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan adalah:

 

Unsur 1 : setiap orang
Unsur 2 : merambah
Unsur 3 : kawasan hutan

 

Dan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP adalah

 

”Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”

 

Untuk itu Majelis Eksaminasi mengkaji ketepatan penggunaan berbagai unsur yang terdapat dalam tuntutan yang ditujukan kepada Terdakwa I Tahyo dan Terdakwa II Sukin dan Majelis Eksaminasi berpendapat bahwa Surat Tuntutan yang dibuat oleh JPU tidak memenuhi syarat-syarat materil suatu surat tuntutan dengan alasan-alasan sebagai berikut:

 

1.Tidak lengkapnya uraian kawasan hutan
Majelis Eksaminasi berpendapat bahwa pada Surat Dakwaan tidak begitu jelas jenis hutan apakah yang dirambah oleh terdakwa, namun jika dilihat dari faktanya Majelis Eksaminasi berpendapat bahwa hutan yang dirambah oleh terdakwa masuk dalam kategori hutan produksi yaitu hutan yang memproduksi kayu jati dan mahoni. Namun Majelis Eksaminasi melihat pada kenyataan dalam persidangan bahwa hutan yang dirambah oleh para terdakwa seluas 30 ha hanyalah semak belukar (tanaman bawah) dan yang digergaji hanya 2 pohon jati dan 4 pohon mahoni. Oleh karena itu Majelis Eksaminasi berpendapat bahwa JPU dalam menguraikan Surat Tuntuntannya kurang maksimal dalam menguraikan kawasan hutan, karena Majelis Eksaminasi berpendapat bahwa suatu areal seluas 30 ha dalam suatu kawasan hutan tidak mungkin hanya berisi 2 pohon jati dan 4 pohon mahoni ditambah semak belukar (tanaman bawah).
2.Ketidak jelasan penggunaan Pasal 55 ayat (1) ke -1
Majelis Eksaminasi berpendapat bahwa dalam mengajukan Surat Tuntutan JPU kurang maksimal atau tidak tepat dalam penggunaan Pasal 55 ayat (1) ke -1 tersebut. Dalam Surat Tuntutan, JPU menyebutkan jumlah orang yang terlibat sekira 100 orang. Tetapi JPU tidak membuktikan apakah musyawarah yang dilakukan di rumah sdr. Tahyo yang dilakukan oleh sekira 100 orang ini adalah manifestasi/perwujudan niat bersama dalam perambahan hutan. Majelis Eksaminasi juga tidak dapat memahami mengapa hanya lebih kurang 5 orang (Tahyo, Sukin, Sapja, Supan, Idu) yang dijadikan terdakwa sementara lebih kurang 95 orang lainnya tidak dijadikan terdakwa oleh JPU. Dalam uraian Surat Tuntutan JPU hanya menyebutkan tentang upacara syukuran yang dilakukan pada 16 Oktober 2000 tidak ada gambaran kapan niat awal kedua terdakwa tersebut dilakukan dan pada saat kapan musyawarah itu dilakukan. Majelis Eksaminasi berpendapat seharusnya JPU lebih memaksimalkan pembuktian tentang kapan adanya kemitraan dalam niat dan dalam pelaksanaan tersebut terjadi
3.Surat tuntutan kurang bukti
Majelis Eksaminasi berpendapat bahwa Surat Tuntutan JPU adalah Surat Tuntutan tanpa dasar. Adapun kekurangannya menurut pendapat Majelis Eksaminasi adalah Bukti Surat tentang bahwa benar kawasan yang dimaksud adalah kawasan hutan, yang diajukan oleh JPU dalam surat tuntutannya adalah bukti surat Berita Acara dalam berkas perkara. Oleh karena itu Majelis Eksaminasi berpendapat bahwa JPU kurang maksimal dalam membuktikan berdasarkan surat bahwa kawasan yang dimaksud adalah kawasan hutan berdasarkan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1 butir 3 ”Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap” dan juga dalam Pasal 6 ayat (2) huruf (c) ”Pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok sebagai hutan produksi”.
Majelis Eksaminasi berpendapat bahwa suatu kawasan hutan haruslah dibuktikan dengan bukti surat, sedangkan Surat Tuntutan JPU tidak membuktikan adanya surat-surat seperti yang dimaksud dalam UU tersebut
4.Kehadiran Saksi Mahkota
Pada dasarnya secara prinsip KUHAP menyatakan dalam Pasal 66 bahwa Tersangka atau Terdakwa tidak boleh dibebani kewajiban pembuktian. Menurut Pasal 189 ayat (2) KUHAP, keterangan terdakwa hanya dapat digunakan untuk dirinya sendiri, disamping itu terdakwa juga memiliki hak ingkar berdasarkan Pasal 175 KUHAP, sedangkan saksi tidak. Saksi wajib mengucapkan sumpah berdasarkan Pasal 160 ayat (3) KUHAP, sedangkan terdakwa tidak disumpah. Menurut Pasal 168 huruf (c) KUHAP: tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi: suami atau istri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, bunyi pasal tersebut dapat ditafsirkan bahwa yang bersama-sama sebagai terdakwa tidak dapat atau dapat mengundurkan diri sebagai saksi. Oleh karena itu Majelis Eksaminasi berpendapat bahwa meskipun kehadiran dan/atau penggunaan saksi mahkota ini dilarang oleh KUHAP dan Yurisprudensi MA (vide Yurisprudensi Mahkamah Agung : No 1174 K/Pid/1994, No 1590 K/Pid/1994, No 1592 K/Pid/1994, No 1706 K/Pid/1994, No 381 K/Pid/1995, No 429 K/Pid/1995), tetapi pada prakteknya penggunaan saksi mahkota ini tetap berjalan. Oleh karena itu Majelis Eksaminasi berpendapat bahwa Yurisprudensi MA tersebut sangat menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia sudah seyogianya diikuti oleh hakim-hakim lain, sebagaimana komentar Ali Budiarto terhadap Yurisprudensi MA tersebut :

 

”Putusan Mahkamah Agung dalam kasus kematian Gadis tokoh buruh Marsinah ini merupakan terobosan baru yang menciptakan yurisprudensi yang berbobot dan bernilai mengenai status hukum ”Saksi Mahkota” yang selama puluhan tahun dijalankan dan diterima oleh para hakim sebagai sesuatu yang benar. Dengan adanya yurisprudensi baru ini, maka adanya ”Saksi Mahkota” adalah bertentangan dengan Hukum Acara Pidana yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Hakim seharusnya menolak saksi mahkota”( Varia Peradilan No 120, September 1995).

 

Oleh sebab itu Majelis Eksaminasi berpendapat bahwa Jaksa Penuntut Umum sedapat mungkin harus menghindari penggunaan saksi mahkota ini karena bukan tidak mungkin kehadiran terdakwa menjadi saksi dalam perkara yang pada pokoknya adalah sama merupakan elemen kunci dan satu-satunya dalam pembuktian dan bukan salah satu elemen dalam pembuktian dalam suatu tindak pidana. Dalam kasus ini Majelis Eksaminasi berpendapat bahwa saksi-saksi lain selain saksi mahkota masih bisa didapatkan oleh JPU untuk dapat membuktikan perbuatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
5.Surat Tuntutan men-generalisir semua perbuatan
Majelis Eksaminasi berpendapat bahwa JPU tetap mengulangi kesalahannya dalam Surat Dakwaan yaitu melakukan generalisasi perbuatan orang lain yang bukan perbuatan terdakwa-terdakwa yang kemudian dalam surat tuntutan JPU, seluruhnya harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa

 

4.KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Peradilan atas nama terdakwa-terdakwa merupakan cimulacrum belaka, sehingga menghasilkan cimulacrum keadilan/kebenaran. Kasus yang besar ini melibatkan lebih kurang 100 (seratus) orang dan diciutkan menjadi 5 (lima) orang terdakwa saja, seolah-olah 5 (lima) orang ini mewakili 100 (seratus) orang terdakwa lainnya, kemudian lebih kurang 95 (sembilan puluh lima) terdakwa-terdakwa lainnya sengaja dilenyapkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan dicukupkan 5 (lima ) orang terdakwa yang bertanggung jawab. Disini Jaksa Penuntut Umum menggunakan konsep reduksionis yang memotong keadilan/kebenaran itu sendiri, kemudian peradilan ini menjadi artifisial dus mencari kebenaran artifisial dan keadilan artifisial.
Dalam penggunaan saksi mahkota sebaiknya dirumuskan secara jelas dan tegas dalam KUHAP. Dalam KUHAP Pasal 66 dinyatakan bahwa tersangka atau terdakwa tidak boleh dibebani kewajiban pembuktian. Dalam prinsip ini sebenarnya secara tersirat melarang adanya saksi mahkota ini dikarenakan keterangan yang diberikan oleh terdakwa sebagai saksi dalam perkara yang di split akan merugikan terdakwa sendiri. Tetapi secara terselubung KUHAP juga menganut asas inkuisator, hal ini bisa ditunjukkan tentang salah satu alat bukti yaitu ”keterangan terdakwa” dan dalam Pasal 175 KUHAP yang mengandung hak ingkar terdakwa, akan tetapi pasal tersebut menganjurkan terdakwa untuk menjawab setiap pertanyaan. Pasal 168 huruf (c) KUHAP ternyata menimbulkan multi tafsir, oleh karena itu harus ada perubahan dalam KUHAP di masa depan untuk memberikan pengaturan lebih rinci dan tegas tentang penggunaan saksi mahkota dan juga mengatur tentang boleh tidaknya seorang terdakwa memberikan keterangan tentang dirinya sendiri (asas no person should be compelled in any criminal cases to be witness against himself). Oleh karena itu, penggunaan saksi mahkota sedapat mungkin dihindari oleh Jaksa Penuntut Umum dengan memaksimalkan pencarian alat-alat bukti lain.
Institusi Kejaksaan sebagai salah satu sub sistem dari integrated criminal justice system pada pelaksanaannya hanya cenderung menjaga agar keterpaduan dalam satu sistem tidak terputus, oleh karena itu penegakkan hukum cenderung bersifat formal, maka pelaksanaannya kurang diikuti dengan pemahaman atas kebijakan hukum yang lengkap yang didalamnya bukan hanya terkandung substansi hukum tetapi juga unsur budaya dan filosofis. Karena pelaksanaan integrated criminal justice system lebih mengutamakan agar hubungan antar sub sistem tidak terputus dan bukan dalam hubungan lebih menyempurnakan, maka dalam praktek hukum jarang ditemukan suatu proses seperti SP3, tuntutan bebas atau putusan bebas.

Advertisement
4 comments
  1. agus yulianto said:

    Sekarang ini sering kita lihat banyak sekali penggunaan saksi mahkota dalam kasus2 pidana oleh JPU, Saya hanyalah orang awam mengenai hukum, oleh karenanya saya ingin bertanya dasar apa yang JPU pakai dalam penggunaan Saksi Mahkota?
    Dan terus bagaimana kekuatannya sebagai alat bukti?

  2. Granita said:

    Saya mengangkat pengertian Saksi Mahkota sebagai bahan Tesis. Melalui website ini saya ingin menginformasikan bahwa Saksi Mahkota atau yang dikenal dengan nama ‘kroon getuige’ bukanlah terdakwa yang bergantian menjadi saksi. Dalam pelaksanaannya di berbagai negara di Eropa dan Belanda, Saksi Mahkota adalah salah satu saksi yang paling ringan melakukan tindak pidana diantara terdakwa-terdakwa yang lainnya. Saksi Mahkota demi mendapatkan keterangan yang sebenar-benarnya dapat diringankan hukumannya ataupun tidak dituntut secara pidana (didasari oleh Asas Oportunitas). Jadi menurut saya, pengertian Saksi Mahkota yang berlaku sekarang ini sudah salah kaprah. Ada tanggapan?

  3. anggara said:

    @Granita
    betul, saya sepakat dengan anda, akan tetapi KUHAP sendiri tidak merumuskan dengan jelas ketentuan ini. Oleh karena itu Majelis Eksaminasi menekankan bahwa:

    “Dalam penggunaan saksi mahkota sebaiknya dirumuskan secara jelas dan tegas dalam KUHAP. Dalam KUHAP Pasal 66 dinyatakan bahwa tersangka atau terdakwa tidak boleh dibebani kewajiban pembuktian. Dalam prinsip ini sebenarnya secara tersirat melarang adanya saksi mahkota ini dikarenakan keterangan yang diberikan oleh terdakwa sebagai saksi dalam perkara yang di split akan merugikan terdakwa sendiri. Tetapi secara terselubung KUHAP juga menganut asas inkuisator, hal ini bisa ditunjukkan tentang salah satu alat bukti yaitu ”keterangan terdakwa” dan dalam Pasal 175 KUHAP yang mengandung hak ingkar terdakwa, akan tetapi pasal tersebut menganjurkan terdakwa untuk menjawab setiap pertanyaan. Pasal 168 huruf (c) KUHAP ternyata menimbulkan multi tafsir, oleh karena itu harus ada perubahan dalam KUHAP di masa depan untuk memberikan pengaturan lebih rinci dan tegas tentang penggunaan saksi mahkota dan juga mengatur tentang boleh tidaknya seorang terdakwa memberikan keterangan tentang dirinya sendiri (asas no person should be compelled in any criminal cases to be witness against himself). Oleh karena itu, penggunaan saksi mahkota sedapat mungkin dihindari oleh Jaksa Penuntut Umum dengan memaksimalkan pencarian alat-alat bukti lain.”

  4. laura said:

    tolong kami dikirimkan contoh surat dakwaan

    terima kasih,
    laura

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: