Akses Terhadap Keadilan Tanggung Jawab Siapa?
Akses terhadap keadilan di Indonesia nampaknya belum cukup mendapat perhatian yang serius baik dari pemerintah, mahkamah agung, dan juga organisasi profesi advokat.
Dalam suatu negara yang bepijak pada konstitusionalisme akses terhadap keadilan menjadi penting karena tanpa itu semua makna negara hukum menjadi kosong. Akses terhadap keadilan adalah hak warga negara yang harus dipenuhi oleh negara yang mengaku sebagai negara berdasarkan hukum. Oleh karena itu pengabaian akses terhadap keadilan dapat berakibat serius terhadap tidak dipenuhinya prinsip persamaan di muka hukum.
Akses terhadap keadilan antara lain meliputi :
- Hak terhadap pelayanan hukum (the rights to legal representation)
- Hak terhadap pengadilan yang cepat, mudah, sederhana, dan berbiaya ringan (the rights to speedy, easily, simple, and low cost trial)
- Hak untuk memperoleh informasi hukum (the rights to access legal information)
- Hak untuk tidak mendapat perlakuan diskriminatif atas dasar apapun
- Hak untuk mendapat perlindungan dan pelayanan yang baik ketika dalam masa penahanan dan/atau pemenjaraan
- dan hak-hak lain yang dijamin dalam hukum nasional Indonesia
Meski dalam berbagai peraturan perundang-undangan telah ditegaskan tentang akses terhadap keadilan namun itu baru menyentuh pada hak atas pelayanan hukum. Akses terhadap pelayanan hukum masih menjadi perdebatan karena meski UU Advokat menegaskan bahwa setiap advokat memiliki kewajiban untuk melakukan pelayanan secara pro bono namun pada prakteknya kewajiban ini tidak berjalan dengan baik. Kalangan organisasi bantuan hukum yang selama ini memberikan pelayanan hukum secara pro bono (bantuan hukum/legal aid) akhirnya menyiapkan RUU Bantuan Hukum untuk menjawab persoalan pada akses terhadap keadilan.
Namun RUU Bantuan Hukum sangat terlihat state centered karena spiritnya adalah menekankan kewajiban negara untuk menyediakan pelayanan hukum secara pro bono sebagai implementasi dari konsep negara hukum. Pada akhirnya RUU ini secara tidak langsung akhirnya malah melepaskan kewajiban organisasi advokat ataupun advokat untuk menyediakan pelayanan hukum secara pro bono. Dan juga RUU ini akan membiarkan campur tangan negara dalam penyediaan bantuan hukum melalui organisasi-organisasi bantuan hukum.
Dalam konteks akses terhadap keadilan maka peran negara sebenarnya meletakkan atau membangun sistem agar akses terhadap keadilan ini dapat tersedia di republik ini. Negara hanya berperan sebagai regulator dimana service provider terhadap akses terhadap keadilan ini diletakkan pada organisasi advokat (untuk konteks bantuan hukum), lembaga-lembaga negara (untuk RUU/UU, RPP/PP dan peraturan yang lain), dan juga MA/MK (untuk putusan-putusan hakim).