Contoh Perjanjian Perkawinan
Di bawah ini ada contoh perjanjian perkawinan, contoh ini bukanlah contoh baku dan dimungkinkan untuk melakukan modifikasi terhadap contoh ini. Saya akan senang apabila modifikasi terhadap contoh ini dapat juga ditaruh pada fasilitas komentar pada tulisan ini. Sehingga akan memperkaya pengetahuan hukum saya dan juga para pembaca blog. Terima Kasih. Artikel terkait dengan perjanjian pra nikah lihat di sini
Contoh Perjanjian Perkawinan
Pada hari xxx, bulan xxx, tahun xxx di kota xxx telah dibuat perjanjian perkawinan dari dan antara
- Nama :
Alamat :
Tempat dan Tanggal Lahir :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
- Nama :
Alamat :
Tempat dan Tanggal Lahir :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak, berdasarkan itikat baik, sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah perkawinan resmi dan untuk itu bersepakat untuk mengikatkan diri dan tunduk pada perjanjian ini
Prinsip Dasar
Pasal 1
Kedua belah pihak adalah saling sama hak, saling sama martabat, dan saling sama kedudukan di depan hukum
Pasal 2
Perjanjian berasaskan pada prinsip keadilan, kesetaraan, kesamaan kedudukan, hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Perkawinan Monogami
Pasal 3
Kedua belah pihak sepakat bahwa pada prinsipnya perkawinan ini hanya tunduk pada perkawinan monogami
Pasal 4
(1) Dalam keadaan khusus, kedua belah pihak sepakat untuk mengabaikan prinsip monogami
(2) Keadaan khusus tersebut adalah :
a. Dalam jangka waktu 15 tahun setelah perkawinan disahkan oleh pejabat yang berwenang, salah satu pihak berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Perjanjian ini, dinyatakan tidak mempunyai kemampuan untuk memperoleh keturunan dan;
b. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan pengangkatan anak (adopsi)
(3) Rumah Sakit yang ditunjuk oleh perjanjian ini adalah RSB XXX
Pasal 5
Pengabaian prinsip monogami ini, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, harus berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan disertai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Harta Kekayaan Dan Pengelolaan Kekayaan
Pasal 6
(1) Harta kekayaan Pihak Pertama saat ini meliputi : XXX (sebutkan satu persatu)
(2) Pengelolaan harta kekayaan Pihak Pertama merupakan hak dari Pihak Pertama
(3) Pihak Pertama berhak untuk melakukan tindakan hukum yang patut terhadap harta kekayaan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1)
(4) Tindakan hukum tersebut termasuk namun tidak terbatas pada menjual, menggadaikan, dan menjaminkan kepada pihak ketiga
Pasal 7
(1) Harta kekayaan Pihak Pertama saat ini meliputi : XXX (sebutkan satu persatu)
(2) Pengelolaan harta kekayaan Pihak Pertama merupakan hak dari Pihak Pertama
(3) Pihak Pertama berhak untuk melakukan tindakan hukum yang patut terhadap harta kekayaan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1)
(4) Tindakan hukum tersebut termasuk namun tidak terbatas pada menjual, menggadaikan, dan menjaminkan kepada pihak ketiga
Pasal 8
(1) Harta Kekayaan yang diperoleh oleh kedua belah pihak selama berlangsungnya perkawinan adalah harta milik bersama.
(2) Pengelolaan harta kekayaan bersama tersebut dijalankan secara bersama-sama
(3) Salah satu pihak tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan hukum tanpa ijin terhadap harta bersama termasuk namun tidak terbatas pada menjual, membeli, menggadaikan, dan menjaminkan harta bersama kepada pihak ketiga
Perlindungan Anak Dan Kekerasan Terhadap Rumah Tangga
Pasal 9
(1) Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan tindak pidana kekerasan terhadap rumah tangga sebagai telah diatur dalam UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(2) Kedua belah pihak sepakat segala bentuk kekerasan terhadap rumah tangga harus ditiadakan baik terhadap anggota keluarga inti maupun terhadap orang – orang yang bekerja dalam rumah yang merupakan tempat kediaman dan/atau tinggal dari kedua belah pihak
Pasal 10
(1) Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan perhatian yang baik terhadap tumbuh kembang anak.
(2) Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan waktu yang seimbang terhadap anak
(3) Kedua belah pihak sepakat untuk menerapkan prinsip-prinsip umum sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak dan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Perubahan Perjanjian
Pasal 11
Perubahan perjanjian hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak
Pasal 12
Perubahan perjanjian hanya dimungkinkan terhadap ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini serta tidak bertentangan dengan hukum
Pasal 13
Perubahan perjanjian tersebut bersifat penambahan sehingga akan melekat terhadap perjanjian ini
Pasal 14
Perubahan perjanjian hanya sah, berlaku, dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak apabila telah mendapatkan pengesahan dari Ketua Pengadilan Negeri dimana perjanjian ini didaftarkan
Perselisihan
Pasal 15
(1) Apabila terjadi perselisihan mengenai isi dan penafsiran dari perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara damai
(2) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut gagal, maka kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk satu atau lebih mediator
(3) Mediator berjumlah ganjil yang jumlahnya sekurang-kurangnya satu dan sebanyak-banyaknya lima
(4) Pengaturan tentang mediasi akan diatur dalam perjanjian lain yang melekat pada perjanjian ini
(5) Pengaturan tentang mediasi dapat dilakukan pada waktu terjadinya perselisihan
Pasal 16
Apabila mediator gagal dalam menjalankan tugasnya dan/atau kedua belah pihak tidak mencapai persetujuan terhadap hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk Pengadilan Negeri XXX sebagai tempat penyelesaian perselisihan
Pihak Pertama
Pihak Kedua
Hihihi… itu sih Kontrak Perkawinan alias kawin kontrak.
Pak Dewo
Nggak don, beda
kembalilah kepada aturan Allah, manusia adalah makhluk yang lemah yang tidak akan pernah mampu untuk mengatur dirinya sendiri.okey…..!
monogami…..????
saya sependapat dengan ifah,karena di dalam aturan allah
Gw gak ngerti, koq orang nikah pake perjanjian segala ???
Dasar mereka mau nikah apa sih ? Saling cinta dan saling sayang dan saling berbagi bukan ????
Suatu perjanjian dibuat karena masing-masing pihak tidak saling mempercayai, takut dirugikan lah dsb…
Lantas kenapa memutuskan menikah kalau tidak dilandasi dengan saling percaya, saling memberi dan saling menebar cinta dan kasih sayang????
So… menurut gw gak perlu lah,
YANG PENTING LANDASAN HIDUP BUKAN ATURAN YANG DIBUAT MANUSIA, TAPI KEMBALILAH KEPADA ATURAN YANG DIBUAT OLEH YANG MENCIPTAKAN MANUSIA DAN ALAM SEMESTA….
tebarkan kasih sayang dan cinta pada seluruh isi dunia, niscaya dunia akan menebarkan cinta dan kasih sayang kepadamu….
😉
perjanjian pra nikah tidak bertentangan dengan aturan agama maupun aturan hukum nasional,,memang tidak ladzim dilakukan namun perjanjian tersebut merupakan payung hukum untuk para pihak yang membuat,,,sebagai contoh suami yang mempunyai usahaketika perusahaan tersebut dinyatakan failed yang mengharuskan tanggung renteng (perdata),,maka dengan adanya perjanjian pra nikah yang memisahkan harta suami istri maka hal tersebut berguna pembatas penanggung hutang,,,jadi gak bangkrut dua2 nya, adapun contoh2 lain nya yang menjadi kegunaan perjanjian pra nikah,,,perjanjian pra nikah berbeda dengan kawin kontrak, kawin kontrak adalah perjanjian yang dibuat yang inti klosula nya adalah masa atau waktu mereka menikah,,,ini haram bertentangan dengan norma agama
walah, inikan hanya untuk berjaga-jaga, namanya juga manusia, kalau merasa tidak perlu ya nggak masalah.
kawin itu yang biasa aja! kali!! g usah pakek yang namanya “kontrak-kan” segala!! emangnya rumah!!!
Ini bkan kawin kontrak, tpi perjanjian pranikah, di baca baik”, fungainya utk berjaga jaga jika ada slah satu pihak yg selingkuh lalu bercerai atau salah satu mninggal,mka di buat ksepakatan apa apa yg mnjadi hak nya .. Soal harta, anak dan sbagainya ..
kawin sih boleh aja,tapi jangan main kontrak donk.emang barang dagangan.dosa tau.
ini namanya perjanjian pra nikah, bukan kontrak
ga penting! masa mau nikah pake perjanjian pra nikah segala. mungkin anggara begitu kali ya waktu mau nikah? jgn2 waktu itu begitu kali ya…
Ini penting, klo mnurut anda ga pnting tdak usah buat .. Klo ada yg mau buat ya hak mereka, toh utk perlindungan scara hukum.jika trjadi hal yg tdak di inginkan slama pernikahan ..
waduh, saya justru nggak pakai, soalnya nggak punya harta bawaan sih…:p
PERKAWINAN SIH PENTING PAKAI PERJAJINAN.
TETAPI HARUS PERJANJIAN YANG SYAH. SESUAI DENGAN HUKUM NEGARA INDONESIA.
KALAU PERJANJIAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN HUKUM YANG ADA DI INDONESIA MAKA PERKAWINAN TERSEBUT TIDAK SYAH SECARA AGAMA DAN HUKUM YANG BERLAKU.
OK
kirim perjanjian perkawinan menurut hukum perdata dan hukum islam dengan studi komparatif
@anita
lalu, perjanjian yang seperti apa yang sah menurut anda?
Mas, punya contoh perjanjian pengangkatana nak atau adopsi ng’ga ?
waaahh bermanfaat banget neeh informasinya…
sifat naluri manusia suka melanggar aturan, makanya ada aturan (perjanjian). Ada perjanjian aja suka dilanggar gimana kalo ga ada. yaaa..in case aja seh! klo merasa ga perlu, ga usah buatlah…
@anita
ngomongin paan sih???
mas anggara punya contoh perjanjian yang benernya ga??
trus kalo perkawinan campuran sama ga isi perjanjian perkawinannya???
thanks
lah ini juga contoh benernya, bukan mainan loh 🙂
saya rasa perjanjian perkawinan itu lebih baik difokuskan pada harta kekayaan,karena tujuannya adalah mengatur tentang harta asal dan harta bawaan guna mencegah sengketa yang timbul dikemudian hari sedangkan yang lain harus mengacu pada UU 1/74. namun yang jadi pertanyaan kenapa penyelesaian sengketa harus melalui jalur non-litigasi?padahal perjanjian sudah didaftar di pengadilan.
@ Irawan
Perjanjian perkawinan bisa mengatur banyak hal dan tidak hanya soal harta kekayaan saja. Penyelesaian sengketa melalui non litigasi merupakan pilihan, lagipula ini kan hanya contoh
Kontrak tersubut kan perjanjian hitam di atas putih dan bersaksi di depan manusia. kalau perjanjian pernikahan di ucapkan langsung dari altar, kita berjanji bukan hanya kepada manusia tapi di hadapan Allah juga. dan pernikahan terasa sangat sakral
Wah kebetulan nih saya dapat banyak masukan tentang perjanjian perkawinan…Besok saya mau Presentasi,Sebenarnya hati kecil saya tak setuju dengan adanya perjanjian perkawinan karena Tujuan dari perkawinan yang sakral itu bukan lah harta…ga akan dibawa mati ko,dengan adanya perjanjian perkawinan seolah kita mengutamakan dan sangat cinta harta yang fana….Tapi bagaimanapun besok saya akan nerbicara secara hukum yang berlaku…..Thanks ya untuk semuanya.
Mas,
kalo ak rasa setuju pake surat perjanjian pra nikah kayak diatas sesuai kesepakatan ber2. Krn ak mo nikah sm org asing dr jerman, otomatis ak bakal butuh surat ini buat melindungi ak, mmg kedenganrannya egois tapi setidaknya kita berdua merasa terlindungi and nyaman aje.
bisa kasih pendapat ga??? ak butuh contoh surat perjanjian pra nikah buat kawin campur (org asing n indonesia)
kirim di e-mail ak yah di sweet_orly86@xxx.com
please…thanks anyway
comment from owner
email deleted for security reason
saya mau minta contoh surat kesepakatan untuk upaya mediasi dan juga contoh surat2 yang diperlukan saat menagani kasus di pengadilan.terimakasih sebelumnya
koq aneh rasanya aq bacanya masa kawin pake perjajian segala kan namnya kwainkan udah dari ke hati kalo pake perjanjian berarti suatu saat pasti kan berpisah lucu kali ya
Saya agak bingung dengan contoh perjanjian di atas, terutama pasal 8 karena dalam hukum Indo, harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung adalah harta bersama. Lalu mengapa hal yang sudah dijelaskan di dalam Undang-Undang harus dibuat perjanjian lagi?
Lalu tentang pasal 10 & 11, yang sejauh saya baca tidak mengatur tentang harta dalam perkawinan. Kalau dalam hukum Indo, perjanjian perkawinan umumnya hanya mengatur tentang harta, bukan hal-hal diluar itu. Ini adalah konsep yang sudah kita anut sejak belum ada UU no.1 th.1974 tentang perkawinan, lalu mengapa kedua pasal itu ada?
Senjutnya adalah tentang tujuan adanya perjanjian perkawinan, saya diajari bahwa perjanjian perkawinan semata-mata mengatur tentang harta, bukan karena para pihak (suani & istri) tidak mempercayai satu sama lain, melainkan untuk saling melindungi. Kalau salah satu pihak dinyatakan pailit, pihak yang lain masih bisa menyelamatkan keuangan keluarga mereka karena harta pihak tersebut tidak dapat digugat untuk pelunasan hutang yang lainnya. Itu karena dalam perjanjian perkawinan biasanya dinyatakan kalau harta mereka terpisah.
Itu saja pertanyaan dan komentar saya. Terima kasih banyak.
@dito
memang, perjanjian perkawinan yang umum dikenal adalah perjanjian tentang pemisahan harta bersama. Namun tidak tertutup kemungkinan untuk membuat perjanjian perkawinan yang mengatur hal-hal yang lain. Mengenai pengaturan yang sudah ada dalam UU dan diatur kembali sebenarnya nggak ada masalah dan hanya merupakan penegasan.
Sekali lagi, bahwa perjanjian perkawinan tidak hanya berurusan dengan pemisahan harta bersama, melainkan juga bisa mengatur tentang hal-hal yang lain sepanjang tidak berlawanan dengan hukum.
Demikian penjelasan saya
soal perjanjian pra nikah itu sah secara hukum..tapi memerlukan saling kepercayaan….bahasa kerennya preventif…
pertimbangannya adalah jika salah satu pihak ternyata ingkar akan komitment awalnya..maka perjanjian pra nikah itu bisa dipakai sebagai kemudi dan peta
ya seperti itu
saya tolong diberi pencerahan
problemnya :
ALK (anak luar kawin) untuk dapat Akta Kelahiran yang sah bagaimana prosedurnya…
send the answer to my email…thank
@yhan
terima kasih atas komentarnya, untuk anak luar kawin, pasti dapat akte kelahiran, hanya yang tercatat di sana cuma nama ibu pak
perjanjian pra nikah itu penting lah..
banyak yg bilang cukup cinta udah beres.
tp manusia itu aneh.hari ini putih besok bisa hitam.
liat aja artis2 kita yg pas cinta serasa nemuin cinta sejati,tak terpisahkan,bahkan yg masih di bawah umur aja udah ky maw kawin.
eh.baru brp bulan kawin ga bisa tenang dikit langsung minta cerai.
ga bisa nahan egonya masing2 mereka nganggep klo gw ga happy dan gw ga suka ya gw cerai..
padahal kawin itu sakral dan manusia ga ada yg sempurna..
selama bukan krn kekerasan dalam rumah tangga ya jangan gampang cerai lah..
naah..karena banyak yg cerai itulah perjanjian ky gini dibuat.
tepatnya untuk jaga2.
walaupun mungkin kita berpikiran cukup dengan cinta perkawinan bisa langgeng.blom tentu dengan pasangan kita kan??
@luna
perjanjian perkawinan ini dibutuhkan untuk mengantisipasi beberapa hal termasuk diantaranya jika ada persoalan yang akan membawa konsekuensi hukum tertentu
saya setuju saja dengan perjanjian perkawinan terutama perjanjian kawin mengenai perpisahan harta, terlepas dari hukum agama ya. buat jaga-jaga aja, kalau seandainya kita menikah dengan seseorang yang bekerja secara swasta, dan ternyata usahanya rugi dan terpaksa harus ada penyitaan harta pribadi yang disita hanya harta milik suami atau istri kita saja. jadi masih ada harta milik kita yang bisa dipergunakan untuk menunjang hidup kita kedepan. ^___^
eh, bener ga? kalau salah tolong perbaikin ya.
@asti
terima kasih untuk komentarnya
Mas, saya kan lagi nyusun buku tentang pernikahan, salah satu isinya tentang perjanjian nikah ini. Saya pernah baca artikel di kompas, katanya kalau wanita indo merit sama WNA dan ada perjanjian pranikah maka WNA itu gak bisa beli tanah dengan nama sendiri. Berarti kalau gak ada perjanjian pranikah, WNA gak bisa beli tanah ya?? Plz replynya ASAP ya mas.
Thx
mbak fitri, boleh lihat buku pernikahannya ga? utamanya married ama WNA,, kirim ke email aq bsa ga mbak? makasih
Oh iya mas,
kalau misalnya contoh perjanjian nikah di atas saya masukkin lampiran di buku saya, boleh gak ? Buku saya kan tentang preparing marriage buat pasangan muda yang sama sekali gak tau apa-apa. Soalnya bagus banget buat orang yang bener-bener buta soal ini. Kalau gak boleh ya gak papa.. 🙂
@fitri, boleh aja aja tapi bukunya kirim ke saya yaa, soal hak milik atas tanah, WNA memang tidak boleh, karena hak milik atas tanah hanyalah diberikan kepada orang warga negara Indonesia dan tidak tergantung ada perjanjian pra nikah atau tidak.
wah, thanks ya mas. Tapi ternyata masalah jadi dimasukkin atau ngga, tergantung editornya 😛 misalnya jadi dimasukkin lampiran, nanti bukunya saya kirim deh. Alamatnya mas Anggara japri aja ke email saya ya. Truss kalau menurut mas Anggara bukunya bagus, di promosiin yah sama temen2nya yang belom merit hehehe… Kata penerbitnya sih mo dimasukkin di gramedia and toko2 buku lain. Okeeh.. thanks mas!!
thanks tuk model perj pra nikahnya, membantu banget.
mas mohon pencerahan,
apa perj itu perlu lagi didaftarin ke pengadilan, apa tidak cukup hanya disahkan aja oleh pegawai pencatat pernikahan? jadi biaya tinggi dong.
maaf ya mas, karena ada sebagian orang yang notaris connection, dan pengadilan connection, dikit-dikit notaris, dikit-dikit pengadilan.
meskipun tujuannya tuk melindungi property pasutri dari pasangannya, ternyata amat ribet mas, kayaknya tidak cukup cuma itu. saya ada pengalaman neh (pengalaman org lain tentunya), rumah isterinya disita juga oleh PN, meskipun antara mereka ada perjanjian model begitu, alasan hakimnya, karena tidak didaftarin di PN (mrk nikah di rejim bw, sebelum uup 1/71) dengan asumsi oleh sang hakim di Akta perkawinan tidak ada catatan bahwa mereka ada perjanjian kayak gitu, Jadi mnrt hakimnya di akta kawin harus dicatatkan juga adanya perjanjian begitu, kalau tidak berarti tidak mengikat bagi pihak ketiga, dng enteng sang hakim berkata.
krn itu, walau uda kasep, pasutri itu mohonkan lagi ke PN agar perjanjian mrk didaftarin ke PN dan KCS menuliskan adanya perj kawin itu di akta kawin mereka.
apa bener mesti begitu mas?
thank u mas
@fitri
you’re welcome
@nas_rhee
perjanjian pra nikah itu didaftarkan di pegawai pencatat pernikahan bukan di PN atau di PA
Mas tolong jelaskan sama saya, karena meski telah membaca artikel diatas, itu belum menjawab persoalan saya….
Begini, kemaren saya diajak menikah, dia mengajukan syarat, dia mau kalau ada perjanjian harta terpisah.
Dia bilang, harta yang dia bawa sebelum pernikahan adalah harta dia, dan saya hanya akan diberi uang belanja bulanan.
Yang jadi pertanyaan saya…
1. kalau umpama saya bercerai, saya tidak dapat apa2 selain uang yg sudah dia beri perbulan dan keiklasan hati dia, benarkah?
2. kalau saya menemani dia seumur hidupnya , kalau dia meninggal, kmana harta tersebut diberikan/diwariskan? tanpa atau dengan tanpa punya anak.
3. apakah perjanjian itu bisa diubah sewaktu2, kalau akhirnya saya bisa menyadarkan dia, bahwa saya mencintai dia dengan tulus bukan hartanya.
Terima kasih
@ven
harta yang dibawa oleh calon suami ibu memang akan menjadi harta dia, tetapi untuk urusan setelah pernikahan, menurut hukum suami bertanggung jawab untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya. mengenai pertanyaan no 1, tentu tidak, karena berdasarkan hukum, jika ada harta bersama, maka itu akan di bagi, begitu juga jika mempunyai anak, anak berhak untuk mendapatkan nafkah dari orangtuanya. untuk pertanyaan no 2, harta asal akan diwariskan kepada anaknya (jika punya anak) dan juga keluarganya, tetapi kalau harta bersama akan diwariskan ke istri dan anak-anaknya saja (kalau punya anak). 3 perjanjian bisa diubah atas persetujuan kedua belah pihak
saran saya, pertimbangkan kembali pernikahan anda tersebut dengan baik dan tanyakan segala sesuatu kepada kuasa hukum anda
Semoga membantu
Gw malah bingung, mo nikah tapi gw liat2 keluarganya udah siap2 mangsa gw. Mo dibuat kalo pisah isteri gak dapat harta gono gini kelihatan kejam, tapi kalo nikah cuma untuk dapetin harta siapa juga yang mau.
@nahloh
itu gunanya perjanjian perkawinan mas
mas, saya hanya mau sedikit komentar tentang perjanjian perkawinan di atas. tepatnya Pasal 14. disitu kan dikatakan, “perubahan perjanjian hanya sah, berlaku, dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak apabila telah mendapatkan pengesahan dari Ketua Pengadilan Negeri dimana perjanjian ini didaftarkan.”
Sahnya perjanjian itu kan berdasarkan pada pasal 1320 KUHPer (syarat sahnya perjanjian), tak terkecuali perjanjian perkawinan. artinya selama memenuhi pasal 1320 KUHPer, perjanjian perkawinan sudah berlaku bagi pasutri itu sendiri. sedangkan berlakunya bagi pihak ketiga adalah setelah didaftarkan (disahkan) oleh pegawai pencatat perkawinan (vide uu 1/74). jadi menurut saya ketentuan pasal 14 di atas seharusnya tak perlu ada.
mengenai ketentuan tentang kdrt menurut saya sangat baik diatur dalam perjanjian ini (bahkan mungkin lebih dari cukup). saya salut bahwa masih ada orang yang ingat akan hal ini, sebab ini sering kali dilupakan (bahkan hampir tidak pernah ada) orang yang memasukkannya dalam perjanjian perkawinan.
@michael
terima kasih untuk komentarnya yang sungguh positif
mas, klo nikah ma WNA pjanjiannya pk hukum Indonesia, atau negara dia-nya?? trus perjanjiannya terserah kt, atau udah ditentuin? boleh minta contoh g mas?? tlg d jwb ya mas . . . makasih
perjanjian pra nikah itu penting lho buat kaum wanita, mengingat semakin banyak tindak kesemena menaan yang dilakukan oleh kaum pria, maka perjanjian ini bermanfaat untuk melindungi diri sendiri,,,,
jgn hanyak diliahat dari sisi “matrealistis”nya saja,,,
perjanjian ini jg bisa dijadikan rambu2 dalam berumah tangga, isinya pun tidak terpaku pada permasalahan harta, saat ini justru banyak perjanjian yang membicarakan tentang sanksi2 bila suami ber poligami, melalukan KDRT dsb.
@irina
terima kasih atas pendapatnya
haloo mas anggara jen minta tolong donk jen lagi buat skripsi tentang perjanjian kawin mohon di jawab pertanyaan di baah ini yah,,,
A. bagaimana Proses pembuatan suatu perjanjian kawin serta substansinya.
B. bagaimana Pertimbangan hakim dalam menentukan bahwa perjanjian kawin yang dibuat oleh suami dan istri tersebut dapat disahkan atau tidak.
C. apa akibat hukum dengan disahkannya perjanjian kawin tersebut.
kalo bisa draf perjanjian nya yang sudah jadi punya ga mas
masalahnya di solo sepertinya sulit banget terima kasih ya mas..mudahan mas bisa membantu saya,
@jen
prosesnya kan bisa dilihat di UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam dan berikut akibat-akibat hukumnya 🙂
kalo yang di pasal 29 uu perkawinan itu saya kira cuma pengertian perjanjian perkawinan, tapi untuk membuatnya pertama kali itu bagaimana?misalnya
harus datang ke notaris dulu atau ke catatan sipil dulu dengan pasangan? kemudian melampirkan ktp atau dsb sbgai syarat2,apakah ada beaya adm nya dan apakah sama pada setiap kantor catatan sipil?dan pakah perjanjian itu sudah pasti dapat disahkan oleh pejabat catatan sipil yang berpangkat hakim?kalau sudah pasti bisa apa yang yang mendasar? gitu lo mas,,,,… mohon penjelasanya lebih detail anda kan seorang advokat,kalau cuma baca buku saya bisa mengerti buat apa saya tanya kpd anda iya to? saya mohon jawabannya ya
@jen
tergantung agama anda, kalau Islam ya datang ke KUA kalau bukan ya ke KCS sambil bawa perjanjian perkawinannya untuk dicatatkan disana. kalau soal teknis seperti apakah ada KTP dan biaya tentunya harus ditanyakan terlebih dahulu. meski untuk KTP, ketika anda mau menikah kan juga harus dibawa.
kan anda mahasiswa, riset sedikit dong 🙂
oooo di jawab juga to,,,,q wis riset koq…..untuk lebih afdolnya ya diriku bertanya pada dirimu gitu..
ok thank yahhhh
@jen
masa enggak dijawab, sebaiknya riset ke banyak tempat, semoga masih betah berkunjung kemarin. terima kasih kembali
Ikut nimbrung neh…..Adanya surat perjanjian pra nikah ini sangat diperlukan sekali, yang kebanyakan sih biasanya yang mengajukan dari pihak perempuan, kalau pun pasangannya lelaki tidak menyetujuinya itu hak nya dia kan…katanya sih seperti ada jurang kurang percaya diawal mau menikah.. toh kalau pun dibuat itupun salah satu tekad baik dan rasa ingin melindungi adalah bagian rasa sayang dan cintanya toh…untuk melindungi keuangan dan harta istrinya dan kalaupun didalam perjalanan pernikahan mereka terjadi seandainya salah satu pasangan terkena pailit harta salah satu pasangan tidak akan dapat diganggu karena ada pemisahan tsb….jadi keuangan keluarga dan kelangsungan rumah tangga bisa terselamatkan so ..ada bagusnya juga dibuat surat perjanjian tsb..saya pernah baca salah satu riwayat di jaman Rosullullah SAW tapi saya lupa cerita jelasnya mungkin ada yang ingat…diperbolehkan dan dianjurkan…kalaupun tidak mau dibuat surat tsb kembali kepada pribadi masing…terimakasih sama Pak Anggara yang sudah buat contohnya sangat membantu sekali……
@maya
semoga berguna bu
Thanks atas shar ilmunya, hanya ada sedikit koreksi untuk pasal 7, mungkin yang anda maksud adalah Harta Kekayaan Pihak Kedua, bukan Pihak Pertama, karena Pihak Pihak Pertama sdh ada di Pasal 6. Jika dipahami perjanjian tersebut, perjanjian ini hanya perjanjian pisah harta untuk harta yang diperoleh/ dimiliki sebelum pasutri menikah (pasal 6 dan 7) dan hal tersebut dipertegas dengan pasal 8 yaitu “Harta Kekayaan yang diperoleh oleh kedua belah pihak selama berlangsungnya perkawinan adalah harta milik bersama.” memang pada prinsipnya perjanjian itu adalah kebebasan berkontrak, hanya menurut hemat saya dan sejauh pengetahuan saya, perjanjian pisah harta yang perlu dibuatkan (akta) perjanjian pisah harta adalah terhadap harta yang akan diperoleh dalam masa perkawinan nantinya. Hal tersebut dikarenakan harta yang diperoleh/ dimiliki sebelum menikah atau dikenal dengan harta bawaan pada prinsipnya memang sudah terpisah/ milik masing-masing pihak sedangkan harta yang diperoleh selama masa perkawinan prinsipnya adalah satu atau harta bersama. sehingga perjanjian pisah harta yang sangat perlu dibuat adalah perjanjian pisah harta yang diperoleh selama masa perkawinan, sedangkan pejanjian pisah harta terhadap harta yg dperoleh sebelum nikah mungkin sebatas mempertegaskan saja untuk pengamanan. Namun menurut saya mungkin tidak dibuat perjanjian pun tidak masalah selama waktu/ tanggal didalam akta atau surat kepemilikian terhadap suatu benda yang diperoleh sebelum nikah tersebut tertanggal sebelum pernikahan terjadi. karena pembuktian dalam hukum acara perdata adalah pembuktian formil. Saran saya alangkah lebih baik jika bapak membuat contoh perjanjian pisah harta terhadap harta bersama (harta yang diperoleh selama perkawinan).thanks,,,
@yolanda
terima kasih atas sharing infonya, semoga info dari anda bisa berguna bagi masyarakat lainnya dan terima kasih pula atas koreksinya
Apabila setelah menikah lalu beli asset rumah dan di atas namakan istri , apakah harta tersebut milik berdua atau milik si istri ? Karena menurut pemahaman saya apabila pernikahan di lakukan dengan perjanjian pisah harta ….selamanya akan berlaku milik masing2 pihak. Jadi misal beli mobil ..ya mau atas nama siapa ? Silahkan di pikirkan …masing2 pihak utk kebelakangnya.
Mohon…koreksi kalo pendapat saya kurang tepat.
halow mas pa kabar
tanya lagi yah sebnernya wajib ga seh perjanjian kawin itu di sahkan pengadilan?
bukannya dengan dibuatnya perjanjiankawin itu di hadapan notaris ada materainya sudah berkekeuatan hukum?
kalo mmg harus ke pengadilan apa ada dasar hukumnya
perjanjiankawin apakah harus di daftarkan ke pengadilan negeri??
kalo harus dasar hukumnya apa?
bukannya kalo sudah di sahkan notris dengan bermaterai sudah mempunyai kekuatan hukum
mohon penjelasan thanx
wadohh jadi masuk 2 kali deh kirain ga terkirim
sukses,,,,,,,,, makasih ya mas udah di beri masukan2…
akir nya wisuda juga,,,
saya juga lg mau skripsi mengenai perjanjian perkawinan/pra-nikah.. boleh minta saran2nya mengenai hal ini bang jen?
pada skripsi anda mengangkat pokok permasalahan apa?
gak etis lah bagi orang timur membuat kontrak kawin, tapi tuk jaga2 sih perlu tuk menjamin hak2 dan kewajiban2 kita di kedepannya…
MAS bole minta alamat email mbak fitri
mas bole minta bahan baca tentang perjanjian kawin.
nah bagus tuh.semua harus jelas pengaturannya, jangan kaya kasus di luar negeri dimana suami istri yg pada waktu masih menikah sang suami mendonorkan ginjalnya pada istri yang mengalami gagal ginjal. tapi setelah meraka bercerai, mantan suami tersebut minta ganti rugi ke mantan istrinya atas ginjal yang pernah dia donorkan. milyaran rupiah pula. Dasar sinting!
jadi kesimpulannya, cinta juga butuh kontrak.
belum dapat bahan nich…. buat makalah tentang perjanjian nikah
mas anggara atau yang lainnya sy mnt tlg informasi dunk.
mas tau ga di KUA atau Notaris mana khususnya di daerah bekasi pasutri yang nikah pk perjanjian pernikahan?
coz sy sdh cari k beberapa KUA di bekasi, tp ga ad.ktnya siy jarang terjadi.
ini untuk bahan skripsi sy.ASAP… thx bgt y….
@yuni
mohon maaf saya tidak tahu
atau tolong balas di email ku y…thx bgt
Good day Sir…
Mo nanya niy…
Apakah perjanjian pra nikah bisa dilakukan oleh calon pasangan pengantin yang masih memiliki keyakinan yang berbeda ( beda agama ) di Indonesia ?
Which is the men moslem & the women christian.
Thank U Sir…
PS. Would U send me a mail to da_d771@xxx.com a.s.a.p ? (email disensor oleh pemilik blog)
@amelia
waduh, saya enggak tahu menjawabnya karena belum pernah menemukan yang seperti ini
saya sudah menikah adat dengan WNA, tapi saya belum memiliki akte pernikahan di catatan sipil. apakah saya bisa membuat surat perpisahan harta ? pernikahan adat itu sudah lebih sari setahun.
@chandra
sebaiknya pernikahannya didaftarkan di KCS, dan baru buat perjanjian pemisahan harta
tolng dong kirimi ak contoh akta nikah, ke e-mail aj y?
aku butuh banget….
tq b’4…………
@herlin
akta nikah? itu silahkan ke KUA atau KCS saja, banyak contohnya koq disana
Mas koreksi sedikit, hak milik tanah jika WNInya menikah dengan WNA dan tanahnya dibeli setelah perkawinan (tanpa perjanjian pranikah) tidak diperbolehkan. Tetapi jika ada perjanjian pranikah yang memisahkan harga diperkenankan.
Terimakasih atas contoh perjanjian pranikahnya. Perjanjian ini penting sekali, sayangnya banyak sekali orang-orang di Indonesia yang belum memiliki kesadaran untuk membuat perjanjian pranikah.
@ailtje
semoga membantu 🙂
Thanx buat contoh surat perjajian pernikahannya
coz itu amat sangat berguna bangt buat aq.
@dina silaen
semoga bermanfaat
kalo yang menikah masih muda2, punya semangat muda, dan kalo di khianati pasangannya secara materiil dan moril masih bisa merangkak naik lagi ya ndak papa kalo ga mau pake perjanjian pranikah..
Tapi kalo yang nikah kakek2 sama nenek2 dengan anak2 yang telah dewasa yang memiliki kemungkinan untuk menginginkan harta dari salah satu pasangan tersebut, saya rasa perlu…
kalau ada yang masih bilang ngga perlu juga, berarti emang blum pernah berada dalam situasi tersebut, hihihihi… yakin se yakin-yakinnya.. kalo peristiwa seperti ini muncul di kehidupan anda semua, pasti yang pertama kali muncul di otak adalah perjanjian pranikah…
makasi lho mas anggoro.. saya juga praktisi hukum, lagi nyari referensi… 😛
@josephine
terima kasih juga, salam hormat dari saya
Idih… pake perjanjian segala… tapi tidak ada salahnya juga sih biar salah satu pihak tidak merasa dirugikan di kemudian hari jika terjadi hal – hal yang tidak diinginkan… 🙂
@titi
ya kalau berminat silahkan digunakan, begitu saja toh
Saya warganegara Brunei yg tlah bertunangan dgn cowok Indonesia pada April kelmarin. Kami bersetuju untuk bernikah slepas dua tahun bertunangan. Kami berdua telah membeli sebuah appartment dan membuat perusahaan bersama sebagai persiapan dan sumber penghasilan untuk menjamin kehidupan keluarga kami nanti. Oleh kerna nama saya gak bisa di masukkan ke dlm surat pemilik propertis maka smua propertis atas nama tunangan. Persoalan saya, apakah Perjanjian Pra Nikah itu bisa di gunakan oleh kami yg sdng bertunangan? Gimana caranya saya bisa melindungi hak saya ke atas propertis tersebut. Tolong balas ke email saya ya.
Terima kasih. Saya tunggu balasan dari Anggara
@hafizah
apakah anda membeli apartment itu di Indonesia, setahu saya sepanjang untuk apartment di Indonesia, kepemilikan orang asing diakui
Mas Anggara,
Biasanya kalo mau buat perjanjian pra-nikah itu range biayanya berapaan sih? Thanks yah
Oh ya, email aja kali yah?
di loupe_noir@xxx.com (diedit oleh pengelola)
Thanks lagi mas. Btw, contoh perjanjiannya membantu banget lho 🙂
@teresa
waduh, saya juga tidak tahu tuh
mas, jika saya dengan suatu alasan tertentu memilih untuk melakukan pernikahan siri, dgn maksud di masa yg akan datang akan dicatatkan di KUA, bisakan saya membuat perjanjian pra nikah? kapan perjanjian itu harus di buat? kapan harus di daftarkan? bisakah didaftarkan setelah pernikahan siri, sebelum pencatatan di KUA? bisa jelaskan lebih rinci tnt prosedurnya? terima kasih.
@kiera
sebenarnya itu bisa berlaku untuk perkawinan normal dan dicatatkan pada KUA atau KCS, saya belum pernah tahu untuk kasus seperti anda
kpd kiera u/ nikah siri agar dpt di sahkan scr hkum mk hrs dilakukan isbat di PA (cth. kasus Ayu Azhari) bukan di KUA, perjanjian pra nikah hanya dpt dilakukan u/ perkawinan yg sah scr hkum, sedangkan nikah siri sah scr agama tp scr hkum tidak, perlu menjadi cttan bhwa nikah siri ialah menikah tdk dihadapan atau td dictt oleh pegawai pencatat perkawinan (KUA),jd di KUA penikahan tersebut tidak tercatat, saya sarankan jgn melakukan nikah siri krn sangat merugikan pihak istri
setelah saya baca dengan teliti dan seksama konsep perjanjian tsb di atas, saya cukup terkejut, sebab bila dilihat tidak secara obyektif saja, saya kurang sependapat dengan isi pasal 3, 4 dan 5 tentang pengabaian perkawinan monogami. itu akan memberatkan bagi masing2 pihak baik si istri dan suami, kalau anda yang berada di posisi tsb, apakah anda mau di nomor 2 kan atau 2 , 4 dst, karena pada prinsipnya manusia adalah manusia dan bukan binatang kecuali kalau anda merasa sebagai binatang (ups maaf kalo agak kasar dan frontal), kemudian apabila anda menjadi kuasa hukum, hal ini akan menyulitkan posisi client anda baik itu sebagai pihak suami ataupun istri karena perlu diingat untuk hal – hal seperti ini biasanya sensitifitas naluri yang akan berbicara dan bukan hanya aturan – aturan hukum yang dapat dijadikan pangkal tolak.
Maka, sebagai saran saja, mboo, kalo ngedraft perjanjian tuh pake akal sehat (walaupun dalam UU no 1 th 1974 diatur mengenai poligami), saya lebih prefer kepada pengangkatan anak atau adopsi, itu akan lebih baik dan akan dipandang lebih bermoral di mata hukum. heheee……percaya bos, masih banyak anak2 yatim piatu diluar sana yang masih membutuhkan uluran tangan dan kasih sayang dari orang tua.
@maureen
Terima kasih untuk komentarnya 🙂
Saya sedang bingung mengenai perjanjian pranikah
Dalam bbrp minggu lagi saya dan pasangan berniat menikah.
baru baru ini orang tua pasangan menyarankan (tapi sepertinya harus dituruti) kami untuk membuat perjanjian pranikah. dimana, hal tersebut sangat saya sesalkan.
saya sebelumnya tidak mengerti apa isi dari perjanjian pranikah
setelah mencari tahu dalam bbrp situs, inti dari perjanjian pranikah pada umumnya adalah mengenai harta benda.
satu hal yang saya tahu, keluarga pasangan merasa lebih dari keluarga saya secara materiil, jadi menurut pikiran saya, dasar keinginan mereka untuk membuat perjanjian ini adalah untuk mengamankan harta benda mereka dari saya.
sedangkan menurut mereka tujuan dari perjanjian pranikah ini adalah untuk keamanan masa depan kami dan anak2 kami kelak apabila terjadi sesuatu dengan perusahaan calon suami.
saya sudah berbicara dengan pihak luar mengenai hal ini
jawaban yang saya tangkap adalah, bahwa perjanjian pranikah ini bukan masalah besar.
anggap saja ga pernah ada.
karena dasar kami menikah adalah cinta, bukan harta benda, jadi turuti saja kemauan orang tua.
Mungkin saya bisa menerima masukan itu, karena saya percaya dengan calon suami saya, dan saya percaya ide mengenai perjanjian pranikah ini murni datang dari orang tua calon suami
hal ini hanya akan diketahui oleh kami berdua,orang tua calon suami, dan kakak calon suami. perjanjian ini akan sangat dirahasiakan dari keluarga saya untuk menghindari ketersinggungan pihak keluarga saya.
tetapi mengingat semua hal mengenai perjanjian pranikah ini akan diurus oleh keluarga calon suami, dan mungkin dalam segala unsurnya hanya akan mementingkan kepentingan mereka sepihak,
mohon berikan petunjuk untuk saya, apa isi dari perjanjian pranikah ini yang harus di hindari atau perlu ditambahkan supaya hal ini tidak merugikan saya bahkan kalau bisa juga memberikan manfaat bagi saya (win win solution bagi kedua belah pihak)
saya akan sangat berterimakasih apabila bapak bisa memberikan masukan untuk saya mengenai hal ini
mohon maaf apabila kepanjangan
dan terimakasih sebelumnya untuk meluangkan waktu membaca tulisan saya
@lily
saran saya, yang namanya perjanjian tetap harus ada persetujuan kedua belah pihak dan tidak bisa ditentukan secara sepihak. Jika ditentukan secara sepihak, dari awal perjanjian tersebut tidak boleh diadakan. Mohon dicek isinya, dan tambahi yang perlu jika anda merasa perlu untuk melakukannya
saya setuju krn asas kebebasan berkontrak, tetapi di dalam perjanjian diatas tidak disebutkan bagaibana apabila terjadi wanprestasi menyangkut uang mas kawin yang diserahkan kepihak wanita, karena hal ini sering terjadi………
kawin enak tapi nikahnya nggak enak
awalnya sy sgt kecewa ketika calon suami saya mengajukan utk membuat perjanjian pranikah,.. tp ketika sy mempelajari dan memahami tujuan serta manfaat perjanjian ini, sy bisa menerima… apalagi calon suami saya punya rencana punya usaha wiraswasta dikemudian hari, dgn adanya perjanjian pengaturan harta secara jelas sblm pernikahan akan memudahkan segala urusan bisnis dan utang piutang masing2 pihak dikemudian hari….
jgn terlalu cpt berpikir negatif ttg perjajian ini, apalg curiga dg motivasi pasangan.. dinegara2 maju, perjanjian pranikah sdh sgt lazim di lakukan… jd start to open minded about prenuptial agreement ini….
tks..
mba Sitha, boleh minta copy dr pre nup agreementnya tak?
kasus kita serupa nih agaknya.
makasih
Mohon dibuatkan contoh dlm bhs Inggrisnya dong? Trus klu mau nikahnya di Indonesia lalu hijrah ke Luar Negeri (yg kita ga tau sampai kapan)? Apalagi untuk wanita yg seringnya jadi pihak yg lemah/dirugikan. Bgm caranya spy “perjanjian pranikah” yg kita buat bisa bener2 memihak/mewakili kedua belah pihak terutama pihak wanita, biar nantinya klu ada masalah (misal: ada KDRT/ si suami meninggal, dll), pihak wanita bisa mendapatkan haknya. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih.
Thanx infonya Mas. Saya pernah baca ttg beberapa kasus perceraian justru karena tidak adanya perjanjian antara kedua belah pihak. Dan ribut soal gono gini. Begini, saat usaha sang suami/istri bangkrut dan terjerat hutang, pihak bank menyita semua aset pasangan tersebut. Akibatnya kondisi finansial morat-marit. Yang namanya cinta jadi nomor sekian krn ada anak yang harus diberi makan dan hidup yang butuh biaya. Akhirnya pasangan itu memilih bercerai karena krisis keuangan itu berujung konflik.
Sementara ada pasangan yang survive saat masa krisis berkat adanya perjanjian pranikah. Saat salah satu pihak terjerat utang, keluarga itu bertahan dengan menggunakan ‘harta’ dari pihak satunya lagi.
Saya pikir perjanjian ini sangat penting terutama untuk pasangan yang salah satu atau keduanya memiliki usaha sendiri/ wiraswasta karena bisa menjadi ‘jpk2’ alias jaring pengaman keuangan keluarga 🙂
Perkawinan akan lebih kokoh bila didasari dengan relasi -cinta & komunikasi- yang sehat antara pasangan serta kondisi keuangan yang juga sehat 🙂
XHTML
@sed
Yah, tapi disini kalau buat perjanjian bisa beda persepsinya 🙂
Saya telah menikah dengan WNA asal pakistan, ketika menikah saya tidak membuat perjanjian pra-nikah. Sebelum saya menikah saya telah membeli sebuah kios di ITC dengan cara mengangsur via Bank. ketika saya mau membuat sertifikat kios tsb sya dimintai perjanjian pra-nikah (pemisahan harta) krn sebagai WNi yg bersuamikan WNA tidak mempunyai hak membeli properti. Mohon solusinya…..
dan apakah ada notaris yg dapat membuatkan perjanjian pra nikah dengan tanggal yg di back date? mohon informasinya….
thx.
kalo nikah siri ada bukti tertulisnya jg gag?????
Perkawinan merupakan ikatan yang suci, namun dalam perjalanan pembinaan keluarga sering mendapat rintangan yang tidak sesuai dengan dambaan, maka untuk mengantisipasi hal tersebut maka perlu ada cara, yang salah satunya perjanjian perkawinan ( seperti yang diatas ) namun simtim ini terjadi biasanya terjadi pada pasangan yang diawalnya telah ada indikasi yang tidak diinginkan, misalnya perkawinan terpaksa, perkawinan menutup malu, perkawinan karna unsur -unsur lain. maka menurut hemat saya sistim ini diperbolehkan OK
baru tau isi perjanjian perkawinan..ini teh buat yang kawin kontrak itu yaa..???
Mas, sy akn menikah, tp krn alasan dan kondisi km hny bs melakukan nikah siri (kl menuruti kt hati, siapa sih yg mau nikah siri?). Spt mas sebutkan diatas ‘nikah siri itu bnyk merugikanya’.
Pertnyaan sy, apakah bisa apabila sy menbjat perjanjian pranikah, untuk melindungi hak2 sy (scra kt cm nikah agama, tdk ad kekuatan hukum) dan srt perjanjian itu (let say) sbg pengganti undang2 spt org yg nikah legal, kemudian apakah bs, untuk memperkuat srt tsb, d sahkan oleh notaris dan saksi2. Ya.. mungkin isi suratny ttg jaminan nafkah, dll. pls adv. Tolong reply by emai ya mas, n mnt tlg almt email sy jgn di post jg. Mksih sblumnya…
Salam kenal mas Anggara,
Sy sudah menikah (secara islam) dengan seorang WNA selama 10 tahun dan baru memutuskan akan membeli sebuah rumah. Info yg sy dpt sy bs beli rumah apabila mempunyai surat perjanjian nikan/perkawinan, masalahnya sy gk punya.. Nah, kalo mo bikin bs di back date gk? bikinya bs di Notaris aja atau harus ke KUA?
Mohon infonya ms Anggara, Tq.
Saya sedang mempersiapkan pernikahan dengan WN Perancis, dan banyak yang menyarankan saya membuat perjanjian pra nikah – terutama soal harta dan properti.
Katanya, kalau saya tidak membuat perjanjian pemisahan harta bawaan, maka segala hak saya atas tanah dan properti lainnya yang saya miliki, akan hilang, kecuali hak guna bangunan.
Contoh detail lainnya mengenai perjanjian pisah harta antara WNI dan WNA ada nggak ya?
mas, saya mau tanya
klo masalah utang (salah satu pihak baek suami atau istri) sesudah perkawinan yang bayar utangnya sapa ? jika suami atau istri yang berutang sudah meninggal&harta warisan si berutang tidak cukup tuk membayar utang?
maaf ya kalau ,saya baca udang2 pranikah ,buat saya sama dengan peratura di luar negeri,berarti ynag nggak ada yang bedah kenapa aku harus bikin surat pranikah,baru sekarang saya mendengar cerita sep[erti itu,saya menikah tahun 1997,belum ada peraturan seperti itu,terus caranya,gimana untuk nya udah menikah 14 tahun,nggak mungkin berubah lagi,tolong jelas ya. makasih
pak anggara, mau tanya sedikit soal perjanjian pisah harta. yg dimaksud harta bawaan itu harta pribadi dr suami ato istri sebelum menikah ya, seperti apa sj? apakah usaha keluarga tp a.n si istri bisa jd harta bawaan. bagaimana dg harta setelah perkawinan jika suami istri menjalankan bisnis yg sama?
misalnya si istri punya rumah warisan a.n nama dia tetapi rmh itu sebenarnya masih hak saudara2nya jg cm dipercayakan a.n si istri, apakah termasuk harta bawaan? apabila di pindah nama ke nama saudara yg laen sebelum menikah apakah bisa digugat jd harta bawaan? bgmn dg harta warisan yg diperoleh apabila ibu si istri meninggal stlh mereka menikah, apakah jd harta gono gini?
sebelumnya saya ucapkan terima kasih
Mas Anggara,
Kalo sudah nikah di luar negeri tapi belum pernah di laporkan di Indonesia, masih bisa ngak bikin perjanjian pra nikah? Thanks
Apa dasar hukum anda melakukan kontrak ini…?
wah, bermanfaat nih…menguntungkan dua belah pihak…
apa lagi peraturan pisah harta, biar kl salah satu dari pasangannya bangkrut, anak2 ga tidur di kolong jembatan…
Mas, kalo bikin s perjanjiannya di atas segel dan diketahui oleh saksi2 sah enggak ya secara hukum?
Gak ada yg salah dgn perjanjian pranikah,ni juga u menjaga hak istri,bukan bearti setlah menikah tdk mau berbagi,,tp sifat laki2 yg ska monogami perlu sdkt dtelitik,klo mgkn ingin d tambhakan “jika suami ingin berpoligai.semua keputusan d berikan pad istri,krn jika saya,akan meminta suami u menikahi,wanita tua yg yg d tinggal mati suami,,dan janda2 milihan,,bukan wanita2 nakal2 yg ingin harta suami,,
Rencana saya akan nikah dengan WNA di negaranya. Apakah prenup ini harus dibuat di Indo ataukah prenup yang dibuat di luar negeri berlaku juga di Indo? Apakah saya harus menggunakan jasa notaris ataukah cukup dengan 2 saksi saja? Terima kasih
tanks atas contoh perjanjianya
Mas kalau nikahnya dengan duda yg sudah punya anak apa surat perjanjianya sama seperti contoh. kalau memang beda tolong di pasal berapa yg harus di tambahkan itemnya.
Mas Anggara, setelah membaca contoh perjanjian perkawinan diatas saya malah jadi sedikit bingung dan saya memerlukan sekali saran dari mas Angga apa yg sebaiknya saya lakukan krn saya akan melakukan pernikahan dikntr catatan sipil dinegara calon suami yg WNA. Yang mjdi kendala saya justru calon suami tdk pernah menyinggung2 ttg perjanjian pra nikah atau yg lainnya sdgkan dia mempunyai harta kekayaan yg bisa dibilang sudah cukup.Maaf saya yg tdk mengerti sekali dgn apa yg sebaiknya dilakukan krn semua dokumen kami utk pernikahan dri KBRI sudah dilegalisasi jdi dlm wktu dekat kami akan melangsungkan pernikahan dikantor catatan sipil milan. Jadi pertanyaan saya : apakah sebaiknya jika saya memberi tahu/meminta calon suami utk membuat perjanjian pra nikah sebelum dilaksanakan pernikahan dlm wkt dekat ini?
terimakasih banyak utk info yg sgt bermanfaat n mohon sarannya n thanks alot sblmnya.
Rgds
@Ida
Perjanjian perkawinan tidak wajib, dan jika salah satu pihak tidak setuju membuat ya tidak bisa dilangsungkan
Mas Anggara, tolong dijawab yach…
1) apa benar harta benda yg ada sebelum surat pisah harta dibuat adalah menjadi milik suami/istri?
2) setau saya harta yg dihasilkan selama berlangsungnya pernikahan ada harta milik bersama yang apabila terjadi perceraian akan dibagi 2 ?apa benar demikian?
3) jika dalam pernikahan mempunyai anak dan kelak terjadi perceraian apakah benar hukum indo mengharuskan anak yg msh kecil otomatis ikut ibunya?kalau memang benar sampai umur berapa anak tersebut otomatis ikut ibunya?.thanks
@lisaa
Harta bawaan masing2 pihak adalah tetap di kuasai masing2 pihak, namun jika tidak ada perjanjian perkawinan, pada dasarnya telah terjadi percampuran harta pada saat perkawinan
Jika terjadi perceraian, harta bersama akan dibagi dua berdasarkan putusan pengadilan
Jika terjadi perkawinan, anak sampai umur 12 diserahkan hak pengasuhannya kepada ibunya, kecuali ditentukan lain oleh pengadilan
Sudah Waktunya Pemerintah untuk memberikan sosialisasi arti Perjanjian Pranikah, atau Perjanian Kawin dan ada juga sering disebut Perjanjian Pisah Harta ini kepada Masyarakat, sehingga Masyarakat tidak mempunya persepsi yang negatif tentang perjanjian ini, dan sehingga masyarakat bisa mengambil manaaft yang positip dari setiap produk hukum negara ini. Yang Jelas buat komentator arti sebuah Perjanjian ini sangat menguntungkan sekali. tidak menyimpang dari ajaran agama manapun …
Betull, karan tidak ada sosialisasi dari pemerintah kenapa penting nya perjanjian pranikah bagi sebagian orang yang gak paham mungkin di anggap gak perlu. Tapiiiiii bagi WNI yg menikahi WNA harusssss punya ini. Apa lagi urusan property KTP Kewarganegara an masih WNI tapi HAK di kebiriiiiii! ,!!!! Hanya karena ber istri / suamikan WNA hilaaaaaang sudaah HAK nya ….
sepengetahuan saya, Perjanjian Perkawinan sebatas hanya pada pengaturan harta, bukan yang lain.
dengan tujuan untuk melindungi para pihak.
anda bisa kaji dgn penelitian di pengadilan mengenai kasus atau sengketa karena adanya ingkar janji dari perjanjian Perkawinan. jika terjadi ingkar janji selain mengenai harta pada perjanjian perkawiman pasti akan ditolak oleh Hakim.
dalam perjanjian perkawinan yg anda buat sangat kabur, tidak jelas.
contoh : anda masukkan KDRT didalam perjanjian tersebut menurut saya itu masuk dalam hukum pidana.
Bagaimana mungkin seseorang digugat ingkar janji (wanprestasi) karena melakukan KDRT
Anda bisa lihat kembali atau baca kembali definisi dari Perjanjian (lihat BW)
MONOGAMI………….
MENJAGA DR HUKUM HARAM PERNIKAHAN…..
YAITU MENIKAHI UNTUK MENYAKITI!!!
kalo kurang paham dan ga kompeten di bidangnya, jangan banyak bacot deh…
Tolong uploadkan contoh surat pernyataan/perjanjian Perkawinan secara adat…
karena di Kalimantan banyak di lakukan perkawinan secara adat khususnya pada suku Dayak…
hidup itu gk sempurna,, apa lagi rumah tangga….
surat perjanjian ini sangat membantu sebagai payung sebelum terjadi badai….. daripada gk pke payung!!
seperti antangin, utk tolak masuk angin…
antimo utk tolak mabuk….
vitamin utk jaga kesehatan….
coba d fikirkan lg dr berbagai aspek & sudut pandang…..
bedanya “surat perjanjian pra nikah” dg “surat kawin kontrak”…..
seperti becak & delman,,, bentuk fisiknya sangat beda!!!
buat admin…boleh minta contoh surat nikah buat janda dan duda??trims seblmnya
Saya sudah menikah kami menikah di gereja katolik dan catatan sipil tetapi istri saya suka berhutang dan suka berbohong sama saya saya mau buat surat pernyataan untuk istri saya agar tidak mengulangi perbuatannya,dalam surat tersebut isinya bila istri saya terbukti mrngulangi perbuataannya maka istri saya bersedia saya ceraikan dan hak wali anak jatuh ke saya serta tidak ada tuntutan dari istri saya yg saya mau tanyakan kuatkah surat pernyataan tersebut bila terjadi perceraian antara kami dan kalau boleh saya mohon contoh draft surat pernyataan.terima kasih atas bantuannya
baguss contohnya..
klo contoh perjanjian nikah kalo prselingkuhan gmn ?
Mau nanya, kan perjanjian kawin telah diubah pasca putusan MK 69/PUU-XIII/2015, artinya perjanjian kawin itu bisa dibuat kapan saja, baik sebelum, pada saat atau selama perkawinan dilangsungkan.
Perjanjian kawin yang dibuat selama perkawinan berlangsung ini berpotensi merugikan pihak ketiga.
Bisa diilustrasikan seperti apa perjanjian kawin yg dibuat selama perkawinan berlangsung namun menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga (misal dalam utang dg pihak ketiga), contoh ilustrasinya aja?