Mahkamah Agung dan Survey TI Indonesia


Berdasarkan survey yang dilakukan TI Indonesia, layanan pengadilan dianggap paling buruk, karena berdasarkan hasil survey, aparat pengadilan yang meminta uang.

Rasanya nggak heran, berdasarkan pengalaman pribadi, jika saya hendak salinan putusan (yang kalah) biasanya diminta sampai Rp.200.000,00 (untuk biaya fotokopi). Karena kebijakan kantor yang keras pada waktu itu, saya selalu minta kuitansi. Ada yang mau kasih dan ada yang tidak mau kasih. Kalau yang tidak mau kasih kuitansi biasanya saya langsung pergi menghadap Ketua PN, dan bercerita masalahnya. Pada umumnya Ketua PN tersebut langsung memerintahkan si panitera untuk memberikan salinan putusannya.

Akan tetapi ujung-ujungnya si Ketua PN berkata ”coba kasih biaya fotokopi sekedarnya” ya sudah saya kasih aja 2 kali lipat biaya fotokopi resmi.

Ini fakta yang sudah jadi rahasia umum, dan sayangnya MA malah mempertanyakan validitas survey yang dilakukan TI Indonesia. Kenapa mereka masih nggak mau berbenah yaa…

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: