Tentang Definisi Agama Dalam Hukum Positif
Dalam perdebatan tentang definisi agama saat diskusi Tindak Pidana terhadap Agama di PB NU kemarin, ada banyak hal yang muncul dan menarik untuk didiskusikan, terutama mengenai definisi agama.
Secara formal negara Indonesia hanya mengakui 6 agama yaitu: Islam, Kristen, Katholik, Buddha, Hindu, dan Konghucu. Pengakuan ini diberikan melalui UU No 1/PNPS Tahun 1965. Yang menjadi pertanyaan besar dimanakah tempat dari agama-agama “adat” atau agama-agama yang berdasarkan kepercayaan asli masyarakat adat ataupun agama-agama yang baru muncul.
Selama ini memang terjadi diskriminasi terhadap para pemeluk agama-agama adat, hal ini dikarenakan tidak ada definisi yang pasti mengenai agama. UU yang ada juga tidak memberikan definisi tentang agama. Dalam Pasal 29 UUD 1945 hanya bahwa “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ini tentunya memberikan implikasi hukum, karena negara sebenarnya tidak diperbolehkan membatasi agama-agama atau dengan kata lain memberikan pengakuan hanya terbatas pada beberapa agama. Secara argumentum a contrario Negara harus memberikan pengakuan dan perlindungan yang sama terhadap setiap agama.
Nah, dalam konteks ini bagaimana mendefinisikan agama, selama kita sekolah, sepanjang yang saya ingat agama diberikan batasan antara lain: ada Tuhan, Nabi/Rasul/Kitab, upacara keagamaan. Batasan ini tentunya sama dan sebangun dengan batasan dalam agama-agama yang resma diakui oleh Negara.
Kembali ke pertanyaan, bagaimana mendefinisikan agama, saya memandang persoalan definisi agama atau memberikan batasan apa yang dimaksud dengan agama harus diserahkan ke Pengadilan. Salah satu rekan saya dari LBH Jakarta (asf) memandang bahwa pandangan saya berbahaya, karena orang harus dituntut secara pidana lebih dulu sebelum didapatkan definisi agama. Dengan segala rasa hormat, menurut saya pandangan seperti itu sangat naif, karena bila diletakkan dalam UU, malah akan menimbulkan ketidakpastian hukum baru dan menimbulkan tindak pidana baru yang muncul karena UU. Alasan yang lain, pemberian batasan mengenai agama tidak hanya bisa melalui proses pidana tetapi juga bisa melalui proses perdata, atau lebih jauh lagi bisa melalui mekanisme constitutional review di Mahkamah Konstitusi. Putusan pengadilan justru akan lebih dinamis dan dapat disesuaikan dengan perkembangan jaman selain itu juga mendorong pengadilan untuk dapat menafsirkan ketentuan undang-undang. Pada umumnya, pengadilan di Indonesia, sangat jarang memberikan penafsiran terhadap undang-undang, dan lebih banyak bertindak sebagai corong undang-undang.
Praktek hukum di negara-negara Eropa juga memberikan keluwesan terhadap penafsiran terhadap agama dan ritus keagamaan. Dalam kasus pelarangan jilbab dan pemotongan hewan kurban, pengadilan di Eropa telah memutuskan tentang praktek ritus keagamaan dengan sangat baik. Lalu kenapa contoh yang baik ini tidak ditiru di Indonesia?
Bagaimana menurut anda sendiri?
hmmm, manakah yg lebih baik orang beragama resmi namun tidak bermoral baik dengan orang tidak beragama resmi namun bermoral sufi. jawabnya tentu saja beragama resmi dan bermoral sufi. namun kepercayaan tidak bisa dipaksakan.
orang mengagumi baju ketimbang isi; menjadi tuhan bagi orang lain yg bukan siapa2-nya dan memonopoli kebenaran. namun itulah adat dunia. smoga ada pencerahan. salam.
Setiap insan pasti punya “hati”. Jadi, segalanya tergantung pada kualitas hati yang dimilikinya. Moral dan Sufi juga bermuara pada hati, termasuk kepercaaan!
Sebab itu, sama seperti dosa telah masuk ke dalam dunia oleh satu orang, dan oleh dosa itu juga maut, demikianlah maut itu telah menjalar kepada semua orang, karena semua orang telah berbuat dosa. Sebab sebelum hukum Taurat ada, telah ada dosa di dunia. Tetapi dosa itu tidak diperhitungkan kalau tidak ada hukum Taurat. Sungguhpun demikian maut telah berkuasa dari zaman Adam sampai kepada zaman Musa juga atas mereka, yang tidak berbuat dosa dengan cara yang sama seperti yang telah dibuat oleh Adam, yang adalah gambaran Dia yang akan datang.
Maka Aku berkata kepadamu; Jika hidup keagamaanmu tidak lebih benar dari pada hidup keagamaan ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi, sesungguhnya kamu tidak akan masuk ke dalam Kerajaan Sorga.
Jikalau seorang berkata: “Aku mengasihi Allah,” dan ia membenci saudaranya, maka ia adalah pendusta, karena barangsiapa tidak mengasihi saudaranya yang dilihatnya, tidak mungkin mengasihi Allah yang tidak dilihatnya. Dan perintah ini kita terima dari Dia: Barangsiapa mengasihi Allah, ia harus juga mengasihi saudaranya.
perjaungan tentang eksistensi agama adat adalah perjuangan bangsa sesungguhnya, karena mereka ada sebelum adanya agama-agama impor datang dan sebelum adanya negara berdiri…agama adat adalah agama bangsa..
agama impor bikin pusing negara…ga kena pajak tapi bebas berjualan…agama pribumi gak diakui negara..dasar para elite negara ini emang boneka-boneka asing semua..
@indra
terima kasih atas komentarnya
Agama adalah kepercayaan atau keyakinan manusia yg mempercayai bahwa tuhan yg menciptakan manusia itu ada dan dia lah yg menciptakan alam semesta ini dan dialah yg paling kuat , patut disembah, dan melakukan apa yg diperintahkan dan dilarangnya
agar setiap manusia punya prilaku dan kemampuan yang baik.
@geta
terima kasih atas pendapatnya
bagaimana hukum positifnya jika seseorang menganut dua (atau lebih) agama di Indonesia ? (namun secara positif hanya menganut satu). apakah dia bisa terkena hukum pidana/penipuan? namun kondisi keyakinan ini tidak bisa dikompromikan bagi dia, dia memang menganut dua/lebih agama, dan tidak akan menutup2inya. Mohon pencerahan…
saya setuju dengan negara tercinta ini mengakui hanya 5 agama saja,biar nggak tambah masalah. biar lah satu sisi adil buat yg 5 agama, namun kurang adil buat mereka yg percaya kpd tuhan yg lain. toh semua yang 5 itu agama yg resmi, diakui dan sederajat. tdk ada salah satu yg paling baik semuanya baik dan benar.ini lah kenyataan yg ada dinegara tercinta ini yg patut kita syukuri.kl protes silahkan pindah ke negara lain saja.mudah kan….
Saya nggak mau protes tentang agama neh mas,,,cuma saya mau tau defini sebenarnya dari agama itu apa ya mas? trus sumbernya dari mana??
klo seandainya ada buku yang menjelaskan tentang buku yang mendefinisikan agama tolong beri tau saya ya mas??? di email saya bisa : Trimakasih sbelumnya mas??
kenapa masih ada orang yg menutup telinga saat mendengar ayat ALLOh,sudah jelas ga ada bantahan lagi dalam surat al maydah bahwa hanya islamlah agama yg dirhidoi oleh ALLOH,,klo masih ada yg protes silahkan protes kepada yg berfirman ALLOH ta’ala.
sebaiknya undang-undang tentang penodaan/penistaan/penghinaan agama dihapus saja. sebab bagi pemeluk agama yg sama bisa disikapi berbeda, ada yg menganggap menghina ada yg menganggap tidak. itupun yg dihina agama, bukan pemeluknya. klo yang dihina pemeluk (orang)nya baru dikenakan pidana.
bagaimana klo pemimpin agama A dikalangan umat agama A (sengaja) menafsirkan agama B dengan salah ? bisa saja dilaporkan sebagai tidak pidana penipuan.