Tentang Menyusun Gugatan
Prinsip Umum
· Gugatan adalah hak setiap orang yang merasa dirugikan oleh pihak lain dengan mengajukannya ke pengadilan
· Gugatan dapat diajukan secara lisan (Pasal 118 ayat 1 HIR/Pasal 142 ayat 1 Rbg) atau tertulis (Pasal 120 HIR/Pasal 144 ayat 1 Rbg)
· Gugatan harus diajukan oleh yang berkepentingan
· Gugatan harus diajukan kepada pengadilan yang berwenang
· Penggugat dan tergugat mempunyai kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum
· Peristiwa atau permasalahan belum lampau waktu
· Peristiwa atau permasalahan yang hendak digugat belum pernah diputuskan oleh pengadilan
· Jumlah tergugat harus lengkap
· Tuntutan hak harus merupakan tuntutan yang ada kepentingan hukumnya dan kebenarannya dapat dibuktikan dalam sidang pemeriksaan
· Pokok gugatan berdasarkan pasal 8 (3) Rv meliputi:
o Identitas para pihak
o Dalil yang merupakan gambaran adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan dari tuntutan yang dikenal dengan nama fundamentum petendi (posita)
o Ada tuntutan (petitum) yang jelas dan tegas
Identitas para pihak
Identitas para pihak meliputi nama, pekerjaan, dan tempat tinggal
Fundamentum Petendi (Posita)
Fundamentum Petendi adalah dalil yang mengtgambarkan adanya hubungan yang merupakan dasar serta ulasan dari tuntutan
Fundamentum petendi berisi uraian tentang kejadian yang merupakan penjelasan duduknya perkara tentang adanya hak atau hubungan hukum yang menjadi dasr yuridis dari tuntutan
Uraian yuridis tidak berarti harus menyebutkan peraturan-peraturan hukum yang dijadikan dasar tuntutan, melainkan cukup hak atau peristiwa yang harus dibuktikan di dalam persidangan nanti sebagai dasar tuntutan yang memberi gambaran tentang kejadian nyata yang merupakan dasar tuntutan
Petitum (Tuntutan)
Petitum atau tuntutan adalah apa yang diminta atau diharapkan Penggugat agar diputuskan oleh hakim. Jadi tuntutan itu akan terjawab di dalam amar putusan. Oleh karena itu petitum atau tuntutan harus jelas dan tegas
Tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut. Demikian pula gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang saling bertentangan satu sama lain dapat berakibat tidak diterimanya gugatan
Tuntutan atau petitum terdiri atas tiga bagian
· Tuntutan primer atau tuntutan pokok yang langsung berhubungan dengan pokok perkara
· Tuntutan tambahan bukan tuntutan pokok namun masih ada hubungan dengan pokok perkara
· Tuntutan subsidair atau pengganti
Tuntutan tambahan biasanya berwujud
· Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara
· Tuntutan ”uitvoerbaar bij voorraad” yaitu tuntutan agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada perlawanan, banding, atau kasasi
· Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar bunga apabila tuntutan yang dimintakan oleh penggugat berupa sejumlah uang tertentu
· Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom), apabila hukuman itu tidak berupa pembayaran sejumlah uang selama ia tidak memenuhi isi putusan
· Dalam hal perceraian biasanya sering juga disertai dengan tuntutan nafkah bagi istri atau pembagian harta
Tuntutan subsidair biasanya diajukan berwujud ”agar hakim memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)
Gugatan dapat dicabut bila gugatan belum dijawab oleh tergugat, dan apabila tergugat sudah menjawab maka gugatan hanya dapat dicabut atas persetujuan tergugat
gimana caranya nuntut peneror sms, apakah yang digugat nomornya dalam laporan nanti, sebab orangnya belum diketahui
lapor dulu ke providernya, kan sekarang ada proses registrasi, mestinya mereka harus menindaklanjuti laporan bapak
Apakah tindakan hacker dapat dituntut?
Bagaimana cara pembuktiannya?
Sanksi apa yang dapat dikenakannya?
apabila sudah ada putusan kasasi dari mahkamah agung yang memenangkan penggugat, ternyata penggugat tidak mau melaksanakan isi dari putusan, padahal tuntutan dari penggugat yang dipenuhi oleh pengadilan, apakah tergugat meminta kepada pengadilan untuk memohon isi putusan agar dilaksanakan?
@tobing
sudah ada sita jaminannya belum pak waktu menggugat kalau sudah timggal minta sita eksekusinya saja
Thx bgt,, Bwat Blognya,,sangat bermanfaat Bwat qtq para mahasiswa hukum khususnya n org lain yg membutuhkan pengetahuan ttg hukum….tambahin terus materi nya y k’anggara…
@rosyid
semoga bermanfaat
pak anggara, harta gono gini itu yg seperti apa. apakah harta yg saya bawa sebelum menikah itu juga dianggap sebagai harta gono-gini pak..
terima kasih
bisa dijelaskan lebih lanjut maksud dari:
Tuntutan ”uitvoerbaar bij voorraad” yaitu tuntutan agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada perlawanan, banding, atau kasasi.
Terimakasih
bagaimana dengan gugatan intervensi pak?
@zaini
silahkan lihat penjelasan di entry yang lain di blog ini
mas tau akbiat hukum apabila gugatan tidak dapat diterim,a???
@nur agung
ya secara teknis tidak memenuhi apa yang dimaksud dengan gugatan sehingga gugatannya tidak diterima
pengadilan negeri kalah, banding kalah, kasasi kalah. cuma pas eksekusi tidak sesuai dengan amar putusan dimana dlm putusan yang harus di eksekusi 428 tanah darat, tapi yang di eksekusi 297 tanah sawah, saya mau tanya pak upaya hukum yang harus kita tempuh apa? mhn jaweabannya, makasih pak
apakah rumah yang sdh ada jadwal lelangnya & masih diberi batas waktu 1 minggu bisa dibatalkan proses lelang nya ( bila ada pelunasan ) & sementara tidak ada dana buat melunasinya , apakah bisa di ajukan gugatan & berapa lama proses gugatan ?. Terima kasih atas jawabannya.