Mencermati Kasus TIME Vs Soeharto


TIME kalah dan harus bayar 1 Triliun Rupiah kepada Mantan Presiden Soeharto karena sudah mencemarkan nama baik Soeharto, demikian putusan Mahkamah Agung dalam bahasa gaul. Banyak komunitas pers yang menolak vonis ini dan menyatakan bahwa ini merupakan serangan lembaga peradilan terhadap kemerdekaan pers.

Saya tidak ingin masuk ke ranah politik yang justru bisa meluber kemana-mana, saya hanya ingin membahas dari sisi hukum dengan pengetahuan saya yang sederhana dan sedikit ini.

Ketika mendengar kabar tersebut dari Bang Todung (kuasa hukum TIME), saya sendiri menolak putusan MA yang menghukum TIME dengan ganti rugi sebesar itu. Yang saya bayangkan kalau media di Indonesia disuruh bayar ganti rugi sebesar itu apa ya mampu. Sayapun segera menilik gugatan, oalah ternyata malah sulit untuk dijalankan putusan tersebut. Kenapa? Ya karena mereka tidak minta sita jaminan (dalam gugatannya ada beberapa tergugat yang tinggal di Jakarta). Selain itu, para tergugat lainnya berada di luar negeri. Dalam pikiran saya, hanya ada satu kesimpulan, gugatan ini hanya untuk memukul pers saja.

Dampak gugatan ini besar sebenarnya, ada dua kasus perdata yang sedang berjalan, yaitu kasus Radar Jogja Vs Soemadi Wonohito (Pemilik Kedaulatan Rakyat) dan juga kasus New York Times Vs. Presiden Direktur PT Newmont Minahasa Raya. Dalam gugatan perdata tergugat bisa dimasukkan dari badan hukumnya sampai ke wartawan yang menulis. Nah kalau digugat sebesar itu secara tanggung renteng, saya yakin banyak wartawan yang akan memilih di penjara dibandingkan harus bayar ganti kerugian.

Akan tetapi gugatan perdata atas dasar pencemaran nama baik merupakan konsekuensi logis dari upaya dan kampanye dekriminalisasi yang dilakukan komunitas pers. UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sendiri tidak menyediakan apa yang dinamakan “self contained regulation” atau suatu aturan yang menghendaki adanya mekanisme tertentu yang harus ditempuh sebelum masuk ke proses hukum. Celakanya, komunitas pers pada umumnya menolak mekanisme seperti ini yang sebenarnya lazim dalam hukum. Dalam pandangan saya, komunitas pers secara sadar memilih untuk diadili oleh pengadilan umum, karena menolak penggunaan mekanisme atau ide tersebut. Saya sendiri cenderung, dalam masa transisi ini, menjadikan Dewan Pers sebagai peradilan atau badan arbitrase yang khusus menangani sengketa pers. Karena buat saya, sulit di satu sisi menolak upaya pemidanaan dan di sisi lain menolak penggunaan upaya perdata. Kalau kesan ini yang timbul, masyarakat bisa menilai bahwa komunitas pers ini meminta keistimewaan yang berlebih jika dibandingkan dengan profesi lain

Dan satu lagi, kalau benar dugaan saya, maka doktrin kepentingan umum dan doktrin figur publik dalam hukum pers belum diakui oleh MA. Dan ini berarti pers akan sulit melakukan peliputan investigasi untuk kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.

Advertisement
5 comments
  1. alex said:

    Dan satu lagi, kalau benar dugaan saya, maka doktrin kepentingan umum dan doktrin figur publik dalam hukum pers belum diakui oleh MA. Dan ini berarti pers akan sulit melakukan peliputan investigasi untuk kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.

    Dan ini yang paling aku khawatirkan, Mas. Investigasi oleh pers *apapun bentuk pers-nya itu* dalam kenyataan jauh lebih “sukses” daripada investigasi oleh badan resmi. Tentu maksudku dalam artian, masyarakat bisa lebih melihat kasusnya apa, jalan kasusnya gimana, dan sejauh mana investigasinya. Lagipula, lebih bisa mendorong masyarakat untuk jangan lagi bersikap acuh-tak-acuh dan enggan-ambil-peduli dengan kasus-kasus korupsi.
    Harus diakui memang, agaknya kepesimisan terhadap akan teradilinya kasus korupsi sudah menjadi penyakit kita bersama.. 🙄

  2. Untuk ke sekian kalinya hukum tidak memihak pers. Agaknya, selama ini pers masih dituding sebagai biang kerok keruwetan masalah, memblow-up persoalan rakyat, dan macem2. Apakah keputusan MA itu untuk memberikan warning agar pers lebih jinak? Hehehehehe 😀

  3. anggara said:

    @alex
    menurutku nggak juga, hanya aparat penegak hukum akan lebih terbantu dengan adanya investigasi yang dilakukan oleh pers

    @sawali
    sebenarnya dalam konteks perdata batas tuntutan ganti rugi adalah langit. Dan kelemahan dari UU Pers adalah tidak memiliki apa yang selalu saya namakan self contained regime. soal putusan MA, bisa ya bisa juga tidak tuh pak 🙂

  4. evelyn pratiwi yusuf said:

    Sebenernya jika press melakukan kesalahan terhadap tulisan yang ia sudah terlanjur cetak, bukan melalui jalur hukum, tapi ada badan ombustman atau KPI atau badan pers yang harusnya menyelesaikan dengan jalan damai.
    Lalu press itu sendiri bisa melakukan permintaan maaf kepada publik tentang ketelodoran yg dilakukan.
    Aku sebenernya nggak tau jelas apa yang terjadi antara TIME Vs Soeharto.
    Tapi mendengar namanya saja jelas bahwa orang yg pernah menjadi no satu Indonesia itu mempunyai kuasa yang superpower dalam segala hal meski dia lengser.
    Tapi kalau memang digunakan untuk pembredelan press meski press nggak salah, itu namanya keterlaluan dan harusnya MA membela press.
    * tapi namanya main dikandang orang pastinya tuan rumah yang menang lah * 😉
    Lam kenal ye…

  5. anggara said:

    @evelyn
    dalam hukum nggak sesederhana itu,
    pertama harus dilihat apakah pada kasus tersebut muncul UU No 40 tahun 1999 sudah berlaku?
    kedua apakah TIME terikat secara hukum dengan UU Pers Indonesia?
    ketiga apakah UU Pers menyebutkan secara limitatif ganti kerugian dalam proses perdata?
    dari sini sebenarnya kita bisa menarik kesimpulan dan oleh sebab itu meski saya tidak bisa sepakat dengan putusan MA tersebut, namun saya akan tetap menghormati putusan MA tersebut terlepas apakah ada permainan di belakang para hakim agung di MA. Salam kenal, terima kasih sudah mampir 🙂

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: