Alasan Hukum Untuk Bercerai


Berdasarkan hukum ada beberapa alasan untuk mengajukan perceraian bagi para pihak yang terikat dengan perkawinan berdasarkan alasan-asalan sebagai berikut

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
  2. Salan satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa ijin dari pihak lainnya serta tanpa alasan yang sah, karena hal lain di luar kemampuannya
  3. Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau lebih (atau yang lebih berat) setelah perkawinan berlangsung
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang dapat membahayakan pihak lain
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang berakibat tidak mampu menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri
  6. Diantara kedua belah pihak selalu terjadi perselisihan dan pertengkaran serta sudah tidak ada harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga

Bagi yang beragama Islam, alasan tambahannya adalah

  1. Suami melanggar taklik-talak, pada kondisi ini Istri memiliki hak untuk memohonkan penjatuhan talak kepada dirinya yang diajukan kepada pengadilan agama yang berwenang
  2. Salah satu pihak beralih agama atau murtad
Advertisement
4 comments
  1. bahary said:

    saya mau cerai ama istri saya karena orang tuanya selalu ikut campur dalam setiap ada masalah antara saya dan isteri saya, dan terakhir mertua saya menyuruh saya dan istriku untuk bercerai. Apa yang harus saya lakukan? Dan apa hukumnya buat saya karena ingin menceraikan isteri saya?

    • anggara said:

      @bahary
      saya justru kuatir dengan anda, jika mertua anda menyuruh yang lain, apa juga akan anda lakukan? sebaiknya pertahankan apa yang sudah ada

  2. Erwin Septiawan said:

    Saya belum berpikir utk bercerai, tp istri mempunyai masalah. pertama punya hutang yg cukup besar dan tanpa sepengetahuan saya…..setelah ketahuan saya maafkan dgn kewajiban membayar dari saya…..seminggu kemudian ketahuan lagi dia bohong dan punya hutang lagi….apakah sy harus tetap memaafkan?
    Terima Kasih

  3. Doni Rudiyanto said:

    Mohon informasinya bagaimana prosedur untuk perceraian dimana istri adalah seorang PNS di Militer. Karena sepengetahuan saya jika suami PNS / Militer harus mendapatkan surat persetujuan dari atasan. Tapi jika dalam hal ini suami bukan PNS tapi adalah istrinya, apakah perlu surat persetujuan juga?

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: