Parpol dan APBN/APBD
Saya heran, dalam UU Partai Politik, Pasal 34, yang baru malah mengatur atau membolehkan sumber keuangan partai berasal dari APBN dan APBD. Bantuan dari APBN dan APBD tersebut diberikan secara proporsional kepada partai yang mendapatkan kursi di parlemen dihitung dari perolehan suara
Negara banyak utang, koq malah bagi-bagi uang ke partai, sebaiknya yang seperti ini harus dihapus dari undang-undang. Logikanya sederhana, kalau organisasi masyarakat sipil yang teratur dan terorganisir seperti partai politik tidak mampu melakukan pendanaan secara mandiri untuk apa ada partai. Partai harusnya mampu membiayai dirinya sendiri melalui iuran anggota, kalau nggak iuran anggota, lalu konstituen partai politik siapa?
Walah, kalau parpol menggunakan APBN/APBD, walah saya kira anggaran untuk kegiatan Parpol akan digelembungkan, sementara untuk kepentingan rakyat hanya akan menjadi urutan ke sekian? Bukankah dalam pengesahan RAPBN/RAPBD biasanya juga akan melibatkan legislatif. Nah, di situlah barangkali para legislatif alaias para politisi mulai mengambil peran. Maaf, kalau salah Pak Anggara.
@sawali
mungkin saja analisa bapak betul, saya hanya nggak suka saja dengan parpol yang menggunakan dana APBN/APBD hanya karena mereka duduk di DPR/DPRD
Saya bukan heran, Pak. Malah jadi memaki pasal tersebut sebagai pasal paling brengsek dalam UU Parpol. 👿
Dan tanpa definisi yang jelas tentang apa itu proporsional, bukan? Apa kriterianya? Apa tolok ukurnya?Lalu bantuan keuangan tersebut untuk apa? Membantu kader yang terpilih masuk parlemen untuk menjalankan mandat sebagai wakil rakyat atau malah untuk dana kampanye terselubung di balik safari-safari untuk Pemilu sekali lagi? 😕
Sepertinya cuma kita yang beranggapan negara banyak utang, tapi agaknya tidak bagi para perancang undang-undang yang di talkshow selalu membanyol tentang kekonyolan demokrasi itu.
Untuk mengawasi ‘moralitas’ para utusan di parlemen, apa sesuai kepentingan partai atau tidak. Mungkin untuk dana rapat-rapat jika recall dibutuhkan? 😆
Apa perlu dimasukkan pasal baru dalam UU Parpol agar parpol mesti melampirkan kelulusan berorganisasi di PKK, Dharma Wanita atau Arisan Ibu-ibu agar belajar memanajemen dana sendiri, mungkin?
@alex
usulan yang bagus, wakakakakakakakak. mereka harusnya belajar dari arisan para ibu, tapi bukan dari Dharma Wanita dan PKK, itu sih sama saja