Kontroversi Aborsi
Aborsi di Indonesia masih merupakan perbuatan yang secara jelas dilarang, terkecuali jika ada indikasi medis tertentu yang mengakibatkan terancamnya hidup dari sang Ibu.
Di dunia Internasional sendiri dikenal dua kelompok besar yaitu pro life (yang menentang aborsi) dan pro choice (yang tidak menentang aborsi) berikut dengan berbagai argumentasi yang melatarbelakanginya.
Di Indonesia sendiri, meski aborsi dilarang, namun tetap banyak perempuan-perempuan yang melakukan aborsi. Baik dilakukan berdasarkan indikasi medis tertentu maupun indikasi non medis.
Dalam aborsi, saya sendiri cenderung melihatnya dari sisi non moral, karena problem moral menurut saya haruslah diletakkan dalam koridor moral semata dan tentu bukan dalam koridor moral yang dimasukkan unsur-unsur hukum. Salah seorang teman Dokter memberikan beberapa contoh pada saya bagaimana terkadang moral dan hukum, dalam pandangannya, tidak mampu untuk menjawab persoalan persoalan ini.
Contoh A: Seorang perempuan yang diperkosa ternyata mendapatkan kehamilan yang tidak dia inginkan. Perempuan ini merupakan korban perkosaan dalam terminologi adanya kekuatan yang melakukan pembersihan etnis dimana dia adalah salah satu etnis yang hendak disapu bersih.
Contoh B: Seorang perempuan yang diperkosa ternyata mendapatkan kehamilan yang tidak dia inginkan. Perempuan ini merupakan korban perkosaan dalam konteks kejahatan dalam keluarga.
Contoh C: Seorang perempuan yang diperkosa ternyata mendapatkan kehamilan yang tidak dia inginkan. Perempuan ini merupakan korban perkosaan dalam konteks kejahatan di lingkungan kerja. Dia sendiri sudah bersuami dan memiliki anak-anak yang baik dan lucu-lucu
Contoh D: Seorang perempuan yang diperkosa ternyata mendapatkan kehamilan yang tidak dia inginkan. Perempuan ini merupakan korban perkosaan dalam konteks kejahatan biasa. Dia diperkosa karena ada perampok yang memasuki rumahnya.
Contoh E: Seorang perempuan yang hendak melangsungkan perkawinan, ternyata telah hamil sebelum perkawinannya berlangsung. Sementara calon suaminya sendiri kabur entah kemana dan tak dapat dilacak kembali
Saya berpikir, tentu jika perempuan-perempuan ini diharuskan memelihara kehamilannya, saya yakin dia akan menanggung beban psikologis yang berat dan melahirkan anak yang tidak diinginkan akan merupakan beban dan pukulan kedua yang berat bagi mereka. Dan bisa jadi anak yang dilahirkannya malah tidak diurus dengan baik, baik oleh dirinya maupun keluarganya. Kalau sudah begini terjadi lingkaran kekerasan yang tak ada habisnya
Dari titik ini, terkadang saya berpikir, haruskah aborsi merupakan jalan keluar? Nah, kalau dia hendak melakukan aborsi, dan bila aborsi tersebut illegal, dalam pandangan saya, justru malah akan mengancam kehidupannya sendiri, karena dia akan pergi ke klinik-klinik kelas tiga atau malah ke dukun, seperti beberapa kasus yang terjadi belakangan ini.
Menurut anda sendiri, dari contoh-contoh diatas, jalan apa yang harus diambil?
Dasar hukumnya aborsi tolong disampaikan dulu. Apakah ada di KUHP atau UU Kesehatan atau SK Menteri…
Dari sana barulah kita bisa berdiskusi mengenai apa yang sebaiknya dilakukan.
setuju ama Mas Arif : saya pernah dengar ada dasar hukum ttg aborsi.. tp ga tau dengan pasti dan jelas.. mungkin Mas Anggara bisa memberikan pandangan awal..
tapi opini awam saya, kalau memang kehamilan itu karena paksaan/tindakan kriminal, dimana sang perempuan nggak pernah menginginkan hal itu akan terjadi dan menimpa dia, saya rasa aborsi boleh2 saja.. asal dengan cara yang tepat..
best regard.
*maaf komen nya ngasal… soalnya nggak punya pendidikan hukum si.. ๐
Dalam konteks hukum, saya juga kurang paham.
Tapi mungkin kalo dalam konteks moral dan agama (walaupun mestinya jangan dipake menyangkut tulisan ini) diperbolehkan untuk aborsi asal umur si janin belum 4 minggi. Artinya, si janin belum ditiupkan ruh/nyawa.
Tapi ga tau juga, saya bukan ahli agama juga sih Oom. *haiyah, tetep ngawur*
aborsi bisa dilakukan asal g aada yang tw..
*geleng – geleng kepala*
Jadi ingat berita tadi pagi .. Raksasa internet Google kembali bermasalah dengan kelompok agama. Kali ini, sebuah kelompok agama Kristen di Inggris, Christian Institute, menggugat Google.
Gugatan ini dilayangkan karena Google menolak menayangkan sebuah iklan anti aborsi dari kelompok tersebut. Akan tetapi iklan mengenai aborsi dari kelompok sekuler bisa ditampilkan di Google. Jadi .. menurut Google, kampanye anti aborsi antara kelompok agama dengan kelompok sekuler memiliki pendekatan yang berbeda.
Boleh jadi .. kelompok agama menganggap apapun alasannya, aborsi itu dilarang. Ga peduli apakah itu akibat perkosaan atau karena senang-senang. Sedangkan kelompok sekuler, mungkin lebih permisif untuk membolehkan aborsi sepanjang ada pertimbangan2 tertentu.
kalau dari contoh2 diatas, menurut saya, contoh A-D, bisa ‘dipahami’ bila perempuan tersebut melakukan aborsi. Tapi, untuk kasus E, maaf, saya gak setuju tuh…
Lah.. yang nyuruh si perempuan ‘test drive’ duluan dengan calon suaminya siapa? Itu kan sesuatu yang dengan sadar dilakukannya. So, dia harus juga menanggung resiko nya…..
Saya setuju dengan pendapat “rickysaputra”, dimana apabila kehamilan terjadi dari peristiwa kriminal, dan dilakukan dengan paksaan (fisik / non-fisik), maka hal tersebut BISA dijadikan dasar untuk aborsi. Other than that, ya.. jalan lain untuk aborsi adalah bila ada indikasi medis yang disahkan oleh dokter yang kompeten (ginekolog), bahwa kehamilan akan membahayakan si perempuan.
Other than that, menurut gue, aborsi itu illegal. Sama aja dengan membunuh.
numpang sumbang pendapat…
kalau menurut gue, aborsi itu gak masalah,
dan, gak perlu repot buang duit buat bikin undang-2 ini atawa itu,
atau menyatakan dosa atau tidak dosa….., sebab,
daripada melahirkan anak lalu gak diurusin,
daripada dipajang dilampu merah jadi pengemis,
daripada ditaro dikolong jembatan,
daripada bikin pusing orang lain, dan… daripada…daripada lainnya,
aborsi tetap pilihan yang merupakan SOLUSI FINAL,
maksudnya,
janganlah menyelesaikan masalah, dengan menimbulkan masalah lainnya,
contoh : karena dilarang, maka sianak terus dilahirkan, dan…
karena tidak diinginkan sejak awal, maka diterlantarkan, atau diserahkan
ke panti asuhan, atau dibuang begitu saja.., maka…
timbul masalah baru, dan akan berlanjut-lanjut…
Kalau mau ditinjau dari segi agama, urusan DOSA atau TIDAK, itu jelas urusan antara si pelaku dengan dirinya dan TUHAN, kita tidak bisa menentukan apakah itu dosa atau tidak, emang kita TUHAN ???
Apa manusia berani bilang aborsi itu dosa ?? atau tidak dosa ??
Siapa berani menjadi malaikat untuk menjawabnya ???
Pingback: Akhirnya Roy Suryo bertemu bloger Indonesia | BLOG BERITA
saya setuju, dosa atau tidak itu hubungan pelaku dan Tuhan, tapi tetep aja aborsi itu seperti membunuh..
membunuh sesuatu ciptaan Tuhan, walaupun itu hasil dari yang tidak diinginkan.
Saya setuju aborsi kalau untuk kesehatan,,
saya yakin kalau seorang anak yang dilahirkan meski tidak diinginkan membawa rejeki sendiri2 jadi asal tetep di jalan Tuhan akan bisa hidup dengan Baik.
seyogyanya melihat pada insan yang masih rapuh dan ingin hidup di dalam rahim sang wanita tersebut. kehidupan sudah ada. tak perlu membunuh kesempatan menikmati hidup. apa pun ongkos yang harus dibayar.
itu tindakan yang pro-life, bung Anggara.
baru setelah itu diurus kemudian masalah hukum atau nasib ibu si jabang bayi tersebut. tak mudah memang. tapi… bila bayi itu adalah saya, saya tak mau ‘dicancel’ begitu saja.
wah… contoh diatas membuat bingung, selama ini saya salah berwacana, jadi bertanya kembali tentang diskripsi moral dan asusila.
@kombor
sebenarnya aturannya berserak di KUHP, UU Kesehatan, dll kang ๐
@ricki
gitu yaa
@payjo
halah
@octa
no comment deh ๐
@erander
jadi, kesimpulan kang eby gimana?
@palelopeyang
tergantung juga gimana melihatnya
@dragonball
terima kasih untuk pendapatnya
@sherin
terima kasih untuk pendapatnya
@munggur
kalau dilihat dari sisi itu memang betul
@peyek
nggak perlu berwacana kembali kang ๐
Dari beberapa kali diskusi dengan dokter kandungan, karena saat itu saya mengira hamil padahal bayinya masih kecil, dokter dengan jelas memberikan pandangan, pertimbangannya adalah moral. Jadi ada kemungkinan dokter mau menggugurkan janin hasil perkosaan…sepanjang masih sangat kecil, jadi belum dalam bentuk janin (dibawah 3 bulan). Tapi mungkin ada juga dokter lain yang tak mau…kembali semuanya pertimbangan moral.
Ibu yang menggugurkan juga punya beban moral.
@edratna
betul bu, pasti akan banyak pertimbangannya juga, akan sulit untuk memutuskan sesuatu yang terkait dengan kehidupan
semua dikembalikan pada yang mengandung, walaupun dilarang banyak anak muda yang menggurkan dengan berbagai pertimbangan bukan hanya moral.
Pertanyaan agak sederhana dan barangkali simplistis! Apakah kita sebagai dewasa inginkan pemerintah mengatur apa yang kita boleh atau tidak boleh lakikan ke badan kita sendiri?
Soal aborsi, memang selalu ada argumentasi dari perspektif agama sampai pertanyaan aku adalah apakah kita bisa memaksa seorang yang tidak punya agama yang sama atau tidak percaya Tuhan / Allah untuk hidup berdasarkan standard kita sendiri. Selain itu kalau aborsi memang salah dalam mata Tuhan / Allah maka lebih baik Tuhan / Allah menghukum orang tersebut daripada kita!
Ini isu “freedom of choice”…
Selain aborsi mungkin ada yang mau debat tentang anak yatim piatu yang ada di Indonesia karena kalau anak yang tidak diinginkan membawa rejeki sendiri semua komentator di thread ini perlu mulai proses adopsi anak malang ini…
As always…just a thought!
@adek
ya itu dia, kalau dilarang menurut saya malah akan membahayakan juga
@rob
he..he…he…, kira-kira bukan pak rob kan anak yang malang tersebut?
aborsi bener2 msh jd kontroversi????
ga di aborsi salah
di aborsi salah…
bingung ya…..
tapi w setuju kalo aborsi membahayakan si ibu
tapi sekarang fatwa mui membolehkan lho kalo aborsi karena korban pemerkosaan
@vhie
tergantung dari mana melihatnya
Assalamualaikum….
silakan cermati secara baik2 fatwa majelis ulama indonesia tentang aborsi..
klik link dibawah ini.
http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=101
semoga bermanfaat.
@cicci
terima kasih infonya
lha mbok yao….nek ga pengen ad masalh jangan ngundang masalah….mu senang2 tapi g mau terima akibatnya…semua berawal dari kita sendiri lho….tapi nek nekat y monggo saya ga ikut hehehe….apapun alasannya aborsi menurut saya dilarang.GBU
makanya… jd orng yg baik2 ja…
Tegakkan agama masing2 dengan kuat…
biar g terjadi aborsi yg tdk diinginkan…..
betul betul betul….
Untuk kasus seperti ini, harus dilakukan aborsi. bisa dibaca dalam UU kesehatan no 32 tahun 2009 pasal 75…..
maksud saya UU kesehatan no 36 tahun 2009 pasal 75, tentang kesehatan reproduksi