Undang-Undang ITE : Mengancam Blogger Indonesia?


Wawancara antara saya dengan Radio Singapore International silahkan lihat disini

Saudara, Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau disingkat ITE, mulai menimbulkan kontroversi di masyarakat. RUU sepanjang 13 Bab dan terdiri dari 54 Pasal ini sudah disahkan DPR Maret lalu, dan seharusnya mulai 1 April kemarin resmi diberlakukan.
Sesuai dengan namanya, Undang-Undang ini dibuat untuk menjawab permasalahan hukum yang kerap timbul terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan atau transaksi secara elektronik. Ini khususnya dalam hal pembuktian atau perbuatan hukum yang dilakukan melalui system elektronik. Misalnya, sebuah kontrak bisnis yang ditandatangani secara elektronik dan dikirim melalui e-mail atau pun transaksi jual-beli online.

Karena menyangkut penyampaian informasi dan komunikasi, maka RUU ini pun memiliki sejumlah pasal yang mengatur sejumlah isu yang terkait dengan arus informasi, termasuk pasal-pasal tentang pornografi dan pencemaran nama baik, misalnya.

Kontroversi muncul, ketika RUU ini pun dipandang membahayakan kebebasan berpendapat yang dilindungi dalam Undang-Undang Dasar 1945, termasuk mengancam aktivitas blogging di Indonesia. Isu ini kemudian berkembang di komunitas blogger Indonesia, dan sejumlah artikel yang berkaitan dengan UU ITE ini pun muncul.

Salah satunya adalah Anggara, dalam artikelnya di anggara.org ,menulis dengan judul yang cukup keras, RUU ITE Adalah Ancaman Serius Bagi Blogger Indonesia. Mengapa demikian? Ancaman apa yang akan terjadi dari Undang-Undang ITE ini?

Ancaman yang akan terjadi adalah karena UU ITE ini masih menyimpan pasal-pasal yang seharusnya tidak lagi ada di Indonesia, seperti pencemaran nama baik, kesusilaan, dan penyebaran kebencian yang berdasarkan SARA. Mengapa saya katakan begitu, karena ketiga hal itu dibuat dalam delik formil, ini sama dengan yang ada dalam KUHP di Indonesia. Delik formil ini biasanya kalau unsurnya sudah terpenuhi maka dianggap sempurnalah tindak pidananya. Dan ini berbeda dengan penyebaran berita bohong yang juga diatur dalam UU ITE. Penyebaran berita bohong ini justru menurut saya sangat maju, karena deliknya tidak lagi delik formil tapi delik materiil yakni penyebaran berita bohong yang berakibat pada terjadinya kerugian konsumen. Seharusnya ketiga aturan: pencemaran nama baik, kesusilaan dan penyebaran kebencian harusnya diatur dalam delik material bukan delik formil. Dan alas an yang kedua, ancaman hukumannya menurut saya bukan hukuman yang bersifat mendidik tapi hukuman yang bisa memberangus kebebasan berpendapat dengan mekanisme hukum yang sah. Ini yang menurut saya betul2 ancaman bagi blogger, dan ini juga termasuk media online yang lain akan terkena ancaman ini.

Memang saudara, ada 3 pasal yang dipermasalahkan oleh Anggara – terkait dengan Undang-Undang ini. Pertama, pasal 27 ayat 1 yang mengatur tentang informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang secara sengaja di sebarkan, ditransmisikan dan atau dibuka aksesnya, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, kemudian pasal 27 ayat 3 yang berkaitan dengan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, dan pasal 28 ayat 3 tentang informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian antar individu atau kelompok masyarakat tertentu terkait dengan SARA Suku Agama Ras dan Antar Golongan. Pelanggaran terhadap ketiga hal ini dikenai ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda maksimal 1 milliar rupiah.

Menurut Anggara, Undang-Undang ini dapat menjerat para blogger, yang tulisannya dibuat (tentunya dengan sengaja) disebarkan, ditransmisikan dan dibuka aksesnya kepada masyarakat, dan dianggap melanggar ketiga hal tadi, kesusilaan, pencemaran nama baik atau pun menimbulkan rasa kebencian. Semua ini bermuara di satu hal, yakni pembungkaman kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Hal yang ingin diatur itu sebenarnya akses informasi. hanya dibungkus dengan isu yang lain, dalam hal ini pornografi, tetapi pada intiinya, yang ingin diatur adalah akses masyarakat terhadap informasi. Ini bisa dibuktikan dengan misalnya RUU keterbukaan informasi public yang juga mempidanakan orang yang melakukan akses terhadap informasi. Kemudian juga munculnya rancangan KUHP yang juga masih berusaha membatasi akses masyarakat terhadap informasi. Kemudian juga RUU Pers yang kabarnya ditolak oleh Depkominfo, karena RUU pers itu bukan dari pemerintah. Tapi semua itu tujuannya yang paling serius yang ingin dilakukan pemerintah adalah membatasi akses informasi, dan akses masyarakat terhadap kebebasan berpendapat yang justru ironisnya dua hal itu dijamin dalam Undang-Undang Dasar Indonesia. Semangatnya yang jadi masalah. Spirit membatasi akses masyarakat untuk mendapat informasi dan kebebasan berpendapat.

Namun bicara soal pembatasan informasi, bukankah sejumlah Negara maju pun melakukan hal yang sama. Mereka mengeluarkan peraturan yang cukup ketat untuk menghadang akses dan arus informasi yang disinyalir bisa membahayakan.
Bisa dibilang, iklim kebebasan di Indonesia saat ini cukup tinggi jika dibandingkan dengan sejumlah Negara tetangganya. Paling tidak belum ada seorang blogger yang dihukum karena isi tulisannya dib log, namun entah ya setelah RUU ini diterapkan. Apakah memang untuk mencegah dampak negative dari arus informasi yang dibuka lebar-lebar, seperti misalnya pornografi, tidak perlu dibuat aturan khusus oleh pemerintah?

Saya pikir ada dua perbedaan yang mendasar ketika pembatasan akses terhadap informasi dan pembatasan berpendapat, dalam banyak kasus. Di Negara-negara maju, pembatasan itu cenderung digunakan untuk melindungi kepentingan masyarakat, dan itu sangat selektif sekali digunakan. Berbeda dengan Negara-negara yang masih otoriter atau Negara-negara yang demokrasi yang baru meninggalkan otoritarianisme. Mereka membatasi ini bukan untuk tujuan melindungi masyarakat tapi melindungi praktek-praktek buruk yang dilakukan oleh para penyelenggara Negara. Itu perbedaan mendasarnya. Saya lihat hal yang sama juga terjadi di Negara-negara ASEAN lainnya. Saya juga mengamati perkembangan aktivitas blogging di Malaysia, di Singapura, Menurut pendapat saya – saya mohon maaf- karena sebetulnya yang dilakukan pemerintah Malaysia –misalnya bukan untuk melindungi kepentingan masyarakat secara luas, tapi untuk melindungi praktek-praktek buruk penyelenggaraan Negara. ini yang kemudian terjadi di Indonesia. Para penyelenggara berusaha untuk melindungi praktek-praktek bad governance ini dengan mengeluarkan aturan-aturan yang membatasi akses informasi, kebebasan berpendapat, dan itu diterapkan dalam delik formil. Ini berbeda dengan Negara di Amerika atau di Belanda sekalipun yang system hukumnya juga kita adopsi di Indonesia.

Saat ini Anggara juga mengajak para blogger Indonesia untuk bersatu, melawan pengekangan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang masih tercermin dari RUU ITE ini. Sejauh ini Anggara melihat, para blogger yang cukup prihatin dan ikut mendukung adalah mereka yang isi blog nya itu terkait dengan kepentingan masyarakat banyak, yakni mereka yang menulis opini terkait politik, kebijakan pemerintah, ekonomi, social dan sebagainya. Sedangkan para blogger yang isi blog nya lebih kea rah jurnal atau diary kehidupan sehari-hari sepertinya tidak terlalu ambil pusing terhadap permasalahan ini.

Anggara juga mengatakan, sudah menerima beberapa masukan dari para blogger, untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konsitusi.

Respon saya pikir responnya positif ya, ada beberapa blogger yang sebelumnya belum saya kenal, mereka mengontak saya dan menanyakan bagaimana bisa gak kita majukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, dan ini adalah hal yang harus didukung. Saya berkata bahwa ada dua hal yang harus dicermati dalam uji materi yang akan dilakukan ini. Pertama, apakah tindak pidana nya yang akan kita masalahkan, yaitu pasal 27 dan 28 tersebut, ataukah hukuman pidana nya yang akan dipermasalahkan. Karena ini dua hal yang berbeda. Ketika hokum pidananya dipermasalahkan maka tindak pidananya masih eksis, hanya kalau hukuman pidana memang harus melihat pasal-pasal yang ada di KUHP.

Sebenarnya seberapa efektif RUU ITE ini ketika nanti diterapkan dapat berdampak pada kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia?

Kalau saya lihat penerapannya bisa sangat efektif, tapi sekali lagi, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa aparat penegak hokum akan kesulitan menemukan bukti. Tapi saya pikir itu bukan kesulitan prinsipil, tapi teknikal. Saya pikir pengesahan UU ITE ini akan membawa dampak dan dampak ini sangat efektif, karena hal yang sama juga terjadi di media mainstream, bukan blog, seperti media cetak, dimana banyak wartawan-wartawan yang juga dikenai tindak pidana misalnya untuk kasus pencemaran nama baik, tapi dengan menggunakan KUHP. Saya pikir ini bisa berjalan sangat efektif, hanya korbannya belum jatuh saja.

Tapi apakah iya, demi kebebasan berekspresi dan berpendapat yang juga dijunjung tinggi dalam konstitusi dasar Indonesia, maka seharusnya tidak perlu ada aturan atau pun rambu-rambu yang membatasi penyebaran arus informasi dan akses masyarakat terhadap informasi?

Kalau mau dibuat rambu-rambu saya sepakat, sepanjang rambu-rambu itu dibuat dalam delik materiil, artinya harus ada akibat yang terjadi misalnya ketika ada kasus pencemaran nama baik maka harus ada akibatnya, apa akibat dari pencemaran nama baik, tapi tidak dalam bentuk delik formil, seperti saat ini. Dan kemudian hukumannya pun hukuman pidananya harus hukuman proporsional, bukan hukuman pidana yang sifatnya memberangus kebebasan berpendapat dan memberangus akses masyarakat terhadap informasi, yang dilakukan melalui mekanisme hukuman yang sah. Saya pikir ketika dua hal ini dilakukan maka sebenarnya UU ITE ini jauh lebih baik dan tidak akan mengancam aktivitas citizen journalism ini.

Bincang-bincang dengan Anggara, Advokat dan konsultan hukum, dari anggara.org.

+++

Ya, saudara, isu mengenai RUU ITE ini masih panas dibahas dikalangan komunitas blogger di Indonesia. Setelah mendengarkan penjelasan dari Anggara tadi, apakah anda setuju dengan pendapat bahwa RUU ITE ini memang mengancam blogger Indonesia? Atau anda punya pendapat lain?

Kirimkan pendapat anda melalui e-mail saya di efika @ mediacorp.com.sg, dan nantikan terus Blog Bicara tiap hari Rabu mulai jam 9.35 malam waktu singapura hanya di Radio Singapura Internasional siaran Bahasa Indonesia.
Saya Fika Rosemary mohon diri, kita berjumpa kembali minggu depan dalam blog bicara.

Advertisement
9 comments
  1. wawancara yang cerdas dan mencerahkan, pak anggara. ternyata, dari sisi hukum , UU ITE seolah2 ingin mengembaikan dominasi rezim terhadap publik dalam mengakses informasi, termasuk dalam menyampaikan pendapat. apa pun alasannya, pengekangan penyampaian pendapat secara hakiki bertentangan dengan UUD 45 yang menjamin kebebasan berpendapat. waduh, pantas kembali dikritisi, pak, jangan sampai menjadi preseden seperti ketika zaman Orba.

  2. realplural said:

    bapak bapak dan ibu ibu sekalian,, sedikit meralat,,pada dasarnya UU 11 tahun 2008 mengatur informasi elektronik dan dokumen elektronik bkn spt yg bung anggara bilang bhwa UU ini tentang informasi, dalam peraturan perundangan-undangan ketentuan ttg informasi telah terdapat d UU KIP.

    UU 11 tahun 2008 pada awalnya berjudul informasi elektronik dan dokumen elektronik, namun selanjutnya oleh pendapat ahli bahasa dikatakan tidak tepat(pemborosan) bila kata elektronik tsb diulang dua kali dalam satu kalimat,,

    best regard

  3. yuhendrablog said:

    saya dukung kang anggara.
    hal ini juga ditanyakan oleh dosen saya
    dan dirasakan oleh nya bahwa UU ini kemungkinan besar akan menyeret para blogger yang dianggap dapat merusak nama baik seseorang atau pemerintah.

    @realplural
    saya tidak setuju dengan anda
    jelas2 pengaturan hal tersebut ada di pasal 27 UU ITE.
    jelas batasan2 nya

    demikian

    regards,

    -ndra-

  4. anggara said:

    @sawali
    terima kasih pak

    @realplural
    betul juga pendapat anda, cuma dengan memblokir pernyataan pendapat, maka dengan sendirinya termasuk memblokir informasi tersebut 🙂

    @yuhendra
    dosennya bloger juga yaa

  5. oghi said:

    Sebenarnya blog adalah sarana kreatif untuk mengungkapkan persepsi maupun pemikiran ataupun sekedar berbagi memory. Namun jika semua itu mulai diberi batas-batas tentunya kondisi kebebasan beraktualisasi menjadi semakin terbatas. Nantinya akan ada rasa kuatir, takut dan kebebasan itu menjadi bukan menjadi rekreasi lagi bagi para bloger. Saya pikir sepanjang bog ini kita gunakan sebagaimana proporsinya kita akan semakin pintar mengatur diri. buat Mas Anggara, best regards

  6. anggara said:

    @oghi
    salam kenal kembali dan terima kasih untuk pendapatnya

  7. grahat said:

    huehue.. seru memang yah… jadi inget kasus satu triliunnya Time… serem juga kalo nanti blogger gratisan dituntut 1 triliun gara2 posting opini 😀

  8. anggara said:

    @grahat
    makanya serukan mas he…he..he… 🙂

Leave a Reply to yuhendrablog Cancel reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: