Tips Untuk Konsumen Dalam Membeli Barang Atau Jasa
Berikut adalah tips singkat untuk mempertahankan hak-hak anda sebagai konsumen:
- Pelajari barang/jasa yang ditawarkan dan jangan segan untuk bertanya apabila ada sesuatu yang mengganjal
- Simpan brosur dan/atau penawaran dari pelaku usaha dengan baik
- Pelajari perjanjian yang anda buat dengan Pelaku Usaha, jangan segan untuk bertanya apabila anda tidak mengerti isi perjanjian tersebut. Jika memungkinkan upayakan perubahan pada perjanjian tersebut.
- Anda berhak untuk mendapatkan informasi atau keterangan yang benar, jelas, dan jujur serta akses untuk mendapatkannya.
- Anda juga berhak untuk didengarkan pendapat dan keluhan anda terkait dengan barang/jasa yang anda beli
- Simpanlah dengan baik semua bukti yang terkait dengan pembelian barang/jasa
- Jika anda merasa dirugikan, segera sampaikan pendapat anda ke pelaku usaha secara lisan
- Jika upaya tersebut tidak berhasil, berikan keterangan tertulis secara kronologis dan tembuskan ke pihak-pihak terkait seperti Direktorat Perlindungan Konsumen Departemen Perdagangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, YLKI, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Nasional HAM, dan jangan lupakan media
- Jika upaya tersebut tidak berhasil, ajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (biasanya ada di Dinas Perdagangan setempat) dan juga ke Pengadilan Negeri.
Akhir kata, jangan pernah untuk takut memperjuangkan hak anda sebagai konsumen, karena anda berhak untuk menggunakan seluruh sarana hukum yang ada untuk mempertahankan hak anda
Pertama² … thanks banget sudah nulisin tentang tips² hak konsumen diatas, sepertinya akan sangat berguna terutama bagi kita² yang awam akan hak konsumen.
Kedua .. sebelum membeli sesuatu, saya selalu bertanya habis²an kepada yang menjual. Hanya saja, saya sering diprotes dinda tersayang, dia bilang saya cerewet. Alamak!! padahal saya cuma make sure, agar saya tidak dikadali sama yang jual.
Jadi menurut bapak gimana .. apakah nantinya kita malah ga dituduh cerewet kalo terlalu banyak nanya?
Terus terang saja, sampai saat ini sy masih bingung dengan garansi. waktu kita beli barang terutama barang elektronik kan selalu ada tuh garansinya. Mau setahun, dua tahun. Nah bagaimana untuk mengklaim garansi ini?? Apa bedanya garansi pabrik dengan garansi toko ya?!
@erander
dibanding ketipu mending cerewet pak 🙂
@mfajri
kalau garansi pabrik, yang menggaransi prinsipalnya berarti, nah kalau toko yang memberikan garansi berarti tokonya
Artikelnya saya keep ya Pak. Bolehkan?
@amalia
silahkan 🙂