RUU Hukum Acara
Ternyata ada dua RUU Hukum Acara yang penting untuk dicermati, yaitu RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Hukum Acara Pidana (serta penjelasannya). Jika untuk hukum acara pidana, Indonesia sudah punya. Namun untuk hukum acara perdata malah belum punya malah masih pakai HIR/RBG (hukum acara jaman Hindia Belanda) dan UU No 20 Tahun 1947
Mau mempelajari? Unduh file diatas (itu saya dapat dari situs legalitas loh). Kalau sudah, tolong saya kasih tahu hasil analisisnya yaa he…he…he…
saya pernah mencoba untuk mengkritisi ruu acara perdata dan ruu acara pidana, tapi nampaknya dari segi substansi tidak mencerminkan kebutuhan rakyat kebanyakan di negara ini baik dari sisi ekonomi, budaya atau yang lainnya. niatan yang baik ini tentunya perlu kita cermati secara seksama dan bukan sekedar memenuhi program kerja (legislatif,eksekutif,yudikatif) al hasil ketika ruu tersebut disahkan pada gilirannya tidak dapat memenuhi rasa keadilan rakyat banyak.sebagai contoh untuk substansi proses penanganan perkara pidana diharapkan ada pemikiran secara spesifik untuk penanganan kasus tertentu di daerah tertentu untuk tercapainya rasa keadilan dan efektifitas penanganannya.atau di bidang acara perdata yang nyata nyata hampir sebagian besar mengadopsi hir/rbg, nampaknya perlu dipikirkan lagi dengan mengingat eksistensi bangsa dan negara kita yang telahberdaulat secara penuh sejak kemerdekaan 1945
@zali
terima kasih atas komentarnya