Perubahan Gugatan
Perubahan gugatan diperkenankan, apabila diajukan sebelum tergugat mengajukan jawaban dan apabila sudah ada jawaban tergugat, maka perubahan tersebut harus dengan persetujuan tergugat (Pasal 127 Rv)
Perubahan gugatan tersebut dapat dilakukan apabila tidak bertentangan dengan azas-azas hukum secara perdata, tidak mengubah atau menyimpang dari kejadian materiil (Pasal 127 Rv; asal tidak mengubah atau menambah petitum, pokok perkara, dasar dari gugatan)
Perubahan gugatan dilarang:
a. apabila berdasarkan atas keadaan/fakta/peristiwa hukum yang sama dituntut hal yang lain (dimohon suatu pelaksanaan hal yang lain)
b. penggugat mengemukakan/mendalilkan keadaan fakta hukum yang baru dalam gugatan yang diubah
(diambil dari Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum Edisi 2007 yang dikeluarkan oleh Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI 2007)
Pingback: PERDAMAIAN DALAM PERADILAN « Afrizal Woyla Saputra Zaini