Kombor, Kontrak Politik, dan Penghinaan


Kontrak politik sebagai tanda dukungan saya kepada Kang Kombor sebenarnya sangat sederhana koq, yaitu saya meminta Kang Kombor bila menjadi anggota DPR tidak akan menggunakan ketentuan-ketentuan pidana pencemaran nama yang ada dalam KUHP, UU Penyiaran, dan UU ITE, jika ada seseorang yang mengkritiknya secara vulgar sekalipun. Kenapa harus begitu, karena saya takut apabila Kang Kombor terpilih sebagai anggota DPR, malah jadi menggunakan ketentuan-ketentuan pidana pencemaran nama baik. Lagipula kontrak politik seperti ini kan relatif baru, biasanya soal anti korupsi dan pakta integritas. Tapi ini jelas beda

Lalu, apakah kemudian Kang Kombor boleh dihina-hina semaunya, ya tentu tidaklah. Tidak menggunakan ketentuan pidana bukan berarti tidak boleh menggunakan ketentuan perdata. Kang Kombor masih bisa koq menggugat orang lain yang dirasa Kang Kombor telah menghinanya dengan menggunakan Pasal 1372 KUHPerdata. Itu lebih fair apabila dibandingkan mengirimkan orang ke penjara karena “menghina” Kang Kombor.

Penggunaan ketentuan pidana pencemaran nama baik, berdasarkan penelitian rekan Arsil, tidak memerlukan niat kesengajaan untuk melakukan penghinaan. Dan Mahkamah Agung sejak 1957 sudah mengikuti pendapat tersebut. Jadi tidak penting mempertimbangkan niat kesengajaannya, yang penting si korban sudah merasa terhina, ya sudah selesai tindak pidananya.

Nah, kalau sudah begini, bukannya mudah menyalahgunakan ketentuan-ketentuan pidana pencemaran nama baik itu?

Advertisement
6 comments
  1. amrie said:

    kalau ada ingkar atas kontrak bagaimana mas’e?

  2. kw said:

    jadi tetap saja susah ya kalau mau “mengkritisi”. 🙂

  3. anggara said:

    @amrie
    ya itu berarti moralnya patut dipertanyakan

    @kw
    enggaklah mas, enggak susah mestinya

  4. Insya’ Allah saya akan pegang teguh kontrak politik tersebut. Anda semua bisa ikut memantau. Saya akan tetap ngeblog sehingga saya selalu bisa menggunakan hak jawab saya baik melalui blog atau media lain.

    Untuk Om KW, saat ini pun saya siap dikritisi. Silakan.

  5. d3n5 said:

    orang kritis itu bukannya ada di rumah sakit ?? he3x
    kritik itu memang perlu, tapi orang yg kritis biasanya suka ga nerima kalo di kritik balik, ga semua sih

  6. anggara said:

    @maw
    terima kasih untuk konsistensinya kang

    @d3n5
    mari kita lihat bareng yaa

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: