Penghinaan Diantara Konstruksi Pasal 1372 KUHPerdata dan Pasal 1365 KUHPerdata
Membahas penghinaan seakan tidak ada habis-habisnya untuk diteliti dan dikupas, sampai-sampai disini juga dikupas dan dikuliti bila penghinaan tersebut dilakukan di dunia maya dan bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan dari penghinaan itu sendiri
Saya sendiri tidak akan menambah kontroversi, karena posisi dasar saya sebenarnya jelas, saya menolah criminal defamation sebagaimana saya menolak death penalty. Nah kembali lagi pada pokok persoalan, tulisan ini hanya memberikan pandangan lain terkait dengan konstruksi penghinaan dalam Pasal 1372 KUHPerdata dikaitkan dengan Pasal 1365 KUHPerdata
Pasal 1372 KUHPerdata memberikan konstruksi demikian:
“Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapatkan penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik
Dalam menilai satu dan lain, hakim harus memperhatikan berat ringannya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan, dan kemampuan kedua belah pihak dan pada keadaan”
Dalam konteks ini, maka keberadaan Pasal 1372 KUHPerdata tidaklah bisa dilepaskan dari keberadaan Pasal 310 KUHPidana. Artinya, harus ditemukan adanya unsur kesengajaan sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Pasal 310 KUHPidana
Namun, apakah kemudian tepat, bila dalam penghinaan juga dikaitkan dengan keberadaan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum yang lebih dikenal dengan pasal keranjang sampah?
Pasal 1365 menyatakan demikian:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”
Nah, berdasarkan pendapat Ahli Hukum yang juga Advokat Senior Nono Anwar Makarim (anotasi hukum dalam eksaminasi perkara Time Versus Soeharto), maka beliau berpendapat hal itu tidak bisa dilakukan karena mengingat keduanya memiliki perbedaan. Dalam Pasal 1372 KUHPerdata, penggantian kerugian dimungkinkan untuk meminta ganti rugi materil dan ganti rugi imateril. Namun dalam Pasal 1365 KUHPerdata, penggugat hanya bisa meminta salah satu yaitu ganti rugi materil atau ganti rugi imateril (bila dapat dikonversi dalam bentuk uang). Selain itu unsur terpenting dari Pasal 1365 ini adalah adanya kesalahan dan bukan kesengajaan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1372 KUHPerdata.
Defini perbuatan melawan hukum dapat ditelusuri sejak arrest Cohen-Lindenbaum yaitu perbuatan atau kelalaian yang (i) melanggar hak orang lain, (ii) berlawanan dengan kewajiban hukum sipelaku, (iii) berlawanan dengan kesusilaan, (iv) ketelitian (kehati-hatian), yang berlaku dalam pergaulan masyarakat terhadap orang atau barang orang lain.
Oleh karena itu, Pasal 1365 KUHPerdata adalah perbuatan melawan hukum secara umum sedangkan Pasal 1372 KUHPerdata adalah perbuatan melawan hukum secara khusus. Pasal 1365 haruslah ditemukan adanya kesalahan dan tuntutan ganti rugi yang diperkenankan adalah tuntutan ganti rugi materil atau ganti rugi imateril (bila dapat dikonversi dalam bentuk uang). Sedangkan Pasal 1372 KUHPerdata haruslah ditemukan adanya kesengajaan dan tuntutan ganti rugi yang diperkenankan adalah tuntutan ganti rugi materil dan ganti rugi imateril
Lebih lanjut beliau menegaskan bahwa kesalahan bukanlah pengganti dari kesengajaan, beliau juga mengutip pendapat dari Prof. Mr. L.J. Apeldoorn yang menyatakan bahwa apabila si pelaku menginginkan timbulnya akibat yang terjadi, maka itu namanya kesengajaan. Akan tetapi apabila pelaku tidak menginginkan timbulnya akibat yang terjadi, tapi ketika melakukan perbuatan tidak mengupayakan kehati-hatian yang diperlukan sehingga akibat yang tidak diinginkan dan yang dapat diperkirakan akan terjadi, maka itu adalah kesalahan.
Nah, dalam konteks tuntutan penghinaan dalam KUHPerdata, maka saya sepakat dengan pendapat dari Nono Anwar Makarim yang tidak bisa menggabungkan tuntutan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dengan Pasal 1372 KUHPerdata.
Bagaimana dengan anda?
saya ingin tanya (nanya beneran, bukan ngetes), apakah gugatan penghinaan berdasarkan pasal 1372 KUHPerdata bisa dilaksanakan tanpa adanya putusan dari peradilan pidana dgn dasar pasal 310 KUHP dst? selama ini saya mengira untuk dapat menuntut ganti rugi (melalui pasal 1372 jo. 1365 KUHPerdata) maka perbuatan materilnya (penghinaan) harus terbukti lebih dahulu, yaitu di peradilan pidana. bagaimana seharusnya?
@sevenco
penghinaan itu kontruksinya orang bukan badan hukum jika dalam hukum pidana, maka dari itu jika badan hukum merasa terhina, maka yang dipakai adalah Pasal 1372 KUHPerdata. Nah pertanyaan anda, memang harus dibuktikan dulu dalam proses pidananya, ada yurisprudensinya itu (saya cari dulu ya mas), tapi proses pidana kan panjang dan memakan waktu. Biasanya sih orang juga mengajukan gugatan secara perdata untuk mempersingkat waktu.
Namun secara teoritis, tetaplah harus dibuktikan dulu tindak pidana penghinaannya
ada putusan menarik mengenai masalah ini, putusan MA No. 1989 K/Pdt/2006. dalam pertimbangannya MA secara tidak langsung menyatakan bahwa kelalaian yang mengakibatkan terhinanya seserang pun menimbulkan hak untuk mendapatkan ganti rugi.
tambahan, khusus mengenai PMH karena kelalaian atau kesembronoan bukankah diatur dalam pasal 1366?
saya maw tanya..apakah ada perbedaan PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM?
Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) itu barada pada ranah pidana. sedangkan perbuatan melanggar hukum (wederrechtelijkheid) berada pada ranah perdata. ini yang menjadi kekeliruan qta selama ini harus diluruskan. bagaimana menurut bapak. trims.