Mampukah Serikat Pekerja Menyewa Top Ten Law Firm di Indonesia?
Pertanyaan ini menggelitik saya, saat saya berdiskusi dengan salah seorang jurnalis yang sering meliput isu – isu pekerja. Saat itu saya menjawab bahwa serikat pekerja mampu dan saya memberikan ilustrasi sederhana kepadanya “bro, coba kasih tahu serikat pekerja yang kamu sukai dan beri tahu saya jumlah anggotanya” lalu saya mendapat jawaban dan tentunya mendapat jawaban juga tentang kisaran jumlah anggotanya sekitar 60.000- 70.000 se Indonesia
Saya beri ilustrasi sederhana dengan mengambil kisaran anggota 70.000, yaitu jika seorang anggota serikat pekerja membayar iuran anggota Rp. 5.000,00 dalam satu bulan, maka secara keseluruhan dalam satu bulan akan terkumpul sejumlah Rp. 350.000.000 dan jika dihitung dalam satu tahun, maka jumlah yang dapat dikumpulkan adalah Rp. 4.200.000.000,00
Nah, jika dalam 10 tahun maka terkumpul Rp 420.000.000.000, saya yakin jika serikat pekerja bisa konsisten untuk mengumpulkan iuran anggota, maka law firm sekelas HHP-pun bisa di hire dan serikat pekerja itu tidak perlu capek – capek membuat proposal kegiatan hanya untuk mendapat institutional fee
Sayapun tersenyum kepada rekan saya tersebut sambil berkata “welcome to the real world“
betul bang… mathematika diatas
kenyataan yang sering kita temui, Bukan tidak MAMPU ataupu tidak MAU, tapi begitu ada persoalan ketenagakerjaan yang muncul dari suatu tempat kerja, anggota tidak “terwakili” oleh serikatnya (ambil contoh kasus PHK massal).
Sehingga anggota/pekerja mencari penyelesaian baik sendiri/berkelompok termasuk mencari/memilih lawyer
salam bang…
@teguh
terima kasih atas urun pendapatnya
Serikat Pekerja saya menyewa lawyer dengan hanya membayar transportasi pengacara saja, itu pun pengacaranya nggak tanggung2 Johson Panjaitan, karena secara pribadi pengurus kenal baik dan bertetangga dengan pengacara tersebut. Bahkan malah dikerahkan rekan2 pengacara untuk membantu kasus THR.
Saya rasa serikat pekerja jika menggunakan skal nasional dengan uang segono tetap ndak maksimal, bayangkan jika se indonesia ada kasus phk bersamaan, berapa dana yang dibutuhkan, lha wong kami nyewa Johson Panjaitan feenya 200 juta. Namun karena kami miskin dana yang cukup mbayar transport
@yohan
terima kasih atas komentarnya
pro bono? Kenapa harus menyewa? Terus terang di UU Advokat ada pasal2 ttg kewajiban pro bono kan?
Gak lama lagi semua kantor hukum besar (top 10, 20, 30) akan punya divisi khusus untuk mengelola kewajiban pro bono ini. Supaya lawyer2 lain di kantor hukum tersebut bisa fokus kepada klien2 yang menyewa (fee paying) dan pada saat yang sama lawyer2 lain akan memenuhi kewajiban pro bono ini untuk semua lawyer yang ada di kantor hukumnya.
@rob
sepanjang yang saya tahu, pro bono hanya menyangkut hal yang bebas legal fee. Saya sepakat bahwa lawyer – lawyer yang berada di kantor hukum besar harus menyediakan kewajiban pro bono, jadi tidak perlu harus datang ke kantor – kantor pro bono
mang top 10 law firm di indonesia kantor mana aja mas ?
saya setuju dengan yg di katakan bung Rob, “PRO BONO” itu kata kunci nya..
namun saat ini kata “pro bono” agak mengawang-awang dan kurang realistis kalo saya lihat.
yg menjadipertanyaan adalah bagaimana implementasi nya di lapangan?
dan bagaimana pula kontrol/penawasan yg dilakukan asosisi pengacara?disaat yg bersamaan asosiasi pengacara kita semakin sulit mengambil peranan yg tegas dalam pengawasan kode etik tersebut.
ada baiknya mmg buruh menjadi kelas yg mandiri, mengingat buruh/pekerja memiliki power dlm jumlah orang.
dengan iuran maka organsasi/serikat pekerja dapat berdiri mandiri.
dan kalo lah buruh membayar pengacara, maka sudah barang tentu pengacara tersebut akan mengerahkan seluruh kemampuannya untu membela klien nya tersebut.
trima kasih dan salam kenal.
@fredrick
sya juga sependapat dengan anda secara prinsip
HHP ???
memangnya HHP mau ngurusin buruh ???