Tindak Pidana Dunia Gaib
Suatu ketika, salah seorang rekan saya yang telah menjadi hakim menceritakan pengalamannya tentang menangani kasus-kasus yang terkait dengan dunia gaib, seperti pembunuhan dengan menggunakan sarana gaib. Saya sendiri tadinya tidak percaya dengan cerita rekan saya tersebut, namun dia menceritakan pengalamannya bahwa memang ada kejadian seperti itu yang harus dihadapinya di ruang sidang.
Iseng – iseng saya membuka kembali KUHP saya dan saya menemukan beberapa tindak pidana yang secara khusus terkait dengan dunia gaib, tapi saya merasa tindak pidana jenis ini sudah lama tidak pernah dipakai. Silahkan lihat aturannya dibawah ini
Pasal 545
(1) Barang siapa menjadikan sebagai pencariannya untuk menyatakan peruntungan seseorang, untuk mengadakan peramalan atau penafsiran impian, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah. (2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatduakan. Pasal 546 Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan jimat-jimat atau benda-benda yang dikatakan olehnya mempunyai kekuatan gaib; 2. barang siapa mengajar ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian yang bertujuan menimbulkan kepercayaan bahwa melakukan perbuatan pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri sendiri. Pasal 547 Seorang saksi, yang ketika diminta untuk memberi keterangan di bawah sumpah menurut ketentuan undang-undang, dalam sidang pengadilan memakai jimat-jimat atau benda- benda sakti, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah. |
Kenapa saya merasa seperti itu, sebenarnya di sekitar kita, melalui media massa, cukup banyak iklan yang menjanjikan suatu peramalan atau peruntungan seseorang. Baik itu iklan dalam bentuk reg_apapun itu kirim ke no berapapun itu ataupun iklan-iklan di majalah yang biasanya mengumbar cerita mistis.
Selain itu beberapa tokoh yang dianggap sakti, juga sering tampil di layar kaca, dan apakah ada yang pernah diusut dengan menggunakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 545 – 547 KUHP? Saya sih belum pernah mendengar kasusnya
Kembali ke persoalan tindakan penghilangan nyawa orang dengan menggunakan dunia gaib. Dalam pikiran saya (yang sederhana) ini sih sama saja dengan pembunuhan yang menggunakan alat-alat yang tampak di dunia nyata dan untuk itu tindak pidananya sebenarnya sudah cukup diatur dalam Bab XIX tentang Kejahatan Terhadap Nyawa, misalnya terhadap pelaku utama yang mempunyai ide bisa dipidana dengan menggunakan Pasal 339 KUHP yang berbunyi
“Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.“
atau dengan menggunakan Pasal 340 KUHP yang berbunyi
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun“
Selain itu terhadap pembantunya juga bisa dihubungkan dengan Pasal 56 KUHP yang berbunyi
“Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.“
Selain itu pula masih ada Pasal 162 KUHP yang berbunyi
“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan hulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.“
dan juga Pasal 163 KUHP
“(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang berisi penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana dengan maksud supaya penawaran itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.“
Dengan kata lain, perbuatan pidana yang berhubungan dengan kejahatan terhadap nyawa, tidak memandang penting dengan sarana apa perbuatan pidana itu dilakukan, yang penting perbuatan tersebut telah menimbulkan kematian bagi orang lain.
Problem krusial yang muncul dan penting menurut saya adalah soal pembuktian. Pertanyaan besarnya adalah apakah pembuktian terjadinya tindak pidana dengan sarana gaib dapat dibuktikan dengan ukuran alat bukti yang diakui oleh KUHAP ataupun UU ITE?
Menurut Prof Barda Nawawi Arief, SH di masa lampau, Kerajaan Majapahit pernah memasukkan kejahatan dengan menggunakan sarana gaib dengan merumuskannya sebagai berikut
“Barangsiapa menulis nama orang lain di atas kain orang mati atau di atas peti mati, atau di atas dodot yang berbentuk boneka, atau barangsiapa menanam boneka tepung yang bertuliskan nama di kuburan, menyangsangkannya di atas pohon, di tempat sangkar, atau di jalan simpang, orang yang demikian itu sedang menjalankan tenung yang berbahaya
Barangsiapa menuliskan nama orang lain diatas tulang, diatas tengkorak dengan arang, darah, trikatuka dan kemudian merendamnya di dalam air, atau menanamnya di tempat penyiksaan, perbuatan tersebut disebut menenung
Barangsiapa berbuat demikian, dikenakan hukuman mati oleh raja yang berkuasa“
Saya hanya tidak terbayang, kalau dirumuskan dengan model seperti aturan jaman Kerajaan Majapahit tersebut, kalau caranya berubah lalu bagaimana? Siapa tahu nanti dimasa depan, penggunaan sarana gaib untuk membunuh orang bisa dilakukan melalui email
Mas Anggara, pengalaman temannya yang hakim itu bagaimana? Kok gak diceritain.
@yance
yang jelas, dia hanya berpegangan pada alat bukti keterangan dan pengakuan di dalam ruang sidang
aku paling ngeri ttg hal2 ghaib semacam itu… kok ya ada aja org yg bisa berhubungan dg alam ghaib yah???
Repot juga kalo sudah berhubungan dengan dunia gaib. Masalahnya tidak bisa dibuktikan secara ilmiah. 🙂
apa perlu pake saksi ahli sekaum (paranormal; org sakti) jg ya
pengakuan paranormal di mata hukum spt apa ya..spt jg pengakuan thd status ‘pakar telematika’..
@dani
itu dia, saya juga enggak tahu persisnya harus bagaimana, apalagi mencari ahli yang mengerti dunia gaib
Lha sekarang malah banyak ramalan di TV….ketik reg:….dst nya.
Pembuktian berdasar keterangan dan pengakuan saja? Lha susah juga ya membuktikan hal yang gaib…namanya juga gaib…
@edratna
tapi kalau dari keterangan itu cukup ya berarti cukup bu, soal ramalan di TV, itu menandakan banyak ketentuan hukum pidana yang sudah tidak sesuai jaman bu
jiiah .. mangg pengalamann hakimmx gmnaa ??
koo gag dii criitaiin ??
🙂
@nes
enggak ah, belum ada ijin cerita dari dia soalnya 😀
emang terhadap kejahatan-kejahatan yang berhubungan dengan hal-hal “gaib” sangat susah untuk mengangkatnya ke pengadilan tetapi menurut saya perbuatan tersebut layak untuk dipidana, mungkin kita harus berpikir lenih keras lagi bagiamana untuk membuktikannya di pengadilan.
terhadap Pasal 545
(1) Barang siapa menjadikan sebagai pencariannya untuk menyatakan peruntungan seseorang, untuk mengadakan peramalan atau penafsiran impian, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
seperti contoh belakangan ini menjamur di media massa ketik reg untuk peruntungan atau mnegubah nasib, sesuatu hal yang sangat membodohi masyarakat dan melakukan penipuan. dengan adanya pengaturan dalam KUHP maka terhadap pelaku dapat dipidana.
@mekar sinurat
Terima kasih atas komentarnya 🙂