SEMA Yang Ditunggu


SEMA No 13 Tahun 2008 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung ini bolehlah disebut sebagai kemenangan kecil yang telah diraih oleh komunitas pers. Namun saya sendiri punya beberapa catatan terkait dengan lahirnya SEMA ini.

Catatan pertama

Kedudukan ahli dalam setiap sengketa adalah disediakan oleh para pihak yang bersengketa, baik itu perkara pidana dan/atau perkara perdata. Nah dalam SEMA ini pengadilan diminta untuk mendengarkan keterangan ahli dari Dewan Pers. Pertanyaan besarnya siapakah yang mengajukan ahli dari Dewan Pers ini, apakah Majelis Hakim atau para pihak? Untuk lebih netralnya menurut saya harus Majelis Hakim yang mengundang dan harus atas biaya dari Pengadilan

Catatan kedua

Dalam sengketa Kedudukan Dewan Pers dan/atau anggota Dewan Pers sebagai ahli pers dapatkah diganti oleh ahli pers dari orang – orang yang bukan anggota Dewan Pers. Hal ini penting, karena Dewan Pers Cuma berada di Jakarta.

Catatan ketiga

Menempatkan Dewan Pers dan/atau anggota Dewan Pers sebagai ahli pers akan menimbulkan komplikasi tersendiri, mengingat selama ini Dewan Pers berkeras menjadi rejim etik saja. Seharusnya SEMA ini mengatur bahwa sebelum perkara pers ini digelar persidangan, maka perkara yang terkait dengan pers disidangkan secara etik terlebih dahulu oleh Dewan Pers untuk melihat apakah ada pelanggaran etika yang menyebabkan terjadinya dugaan akan adanya pelanggaran hukum?

Catatan keempat

Menempatkan Dewan Pers dan/atau anggota Dewan Pers sebagai ahli akan membuat Dewan Pers dalam posisi serba sulit nan tidak menentu, karena pernyataan Dewan Pers dan/atau anggota Dewan Pers di pengadilan dapat menjadi jerat baru bagi kalangan pers, seperti kasus Risang Bima Wijaya. Dimana ia dijerat dengan pidana karena pernyataan ahli dari salah seorang anggota Dewan Pers

Advertisement
5 comments
  1. amrie said:

    menurut hemat saya, SEMA No. 13/2008 adalah sesuatu yg positif bagi pers. semoga pihak dewan pers cepat tanggap terhadap substansi SEMA tersebut.

    • anggara said:

      @amrie
      saya sependapat, ini adalah langkah kemenangan kecil bagi kalangan pers

  2. catatan atas catatan kedua dan ketiga. Pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh wartawan dapatkah diajukan ke lembaga selain dewan pers, khususnya bagi pelapor yang berdomisili di luar jakarta, mengingat Dewan Pers (ternyata) hanya ada di Jakarta.

    Catatan atas catatan keempat. Jika ditakutkan peran dewan pers sebagai ahli di persidangan dapat menjadi jerat baru bagi pers, ini artinya anda tidak terlalu sependapat dengan SEMA ini, dan mungkin anda memang tidak setuju bahwa sengketa pers dibawa ke Pengadilan. Masalah kemudian akan beralih ke point catatan kedua anda sendiri. Jika sengketa pers harus dibawa ke Dewan Pers, sementara Dewan Pers hanya ada di Jakarta, bagaimana jika domisili dari pihak yang bersengketa sama-sama di daerah. Katakanlah antara masyarakat papua dengan wartawan/pers Papua. Apakah keduanya harus ke Jakarta terlebih dulu untuk menyelesaikan sengketanya? Jika ya, atas biaya siapa? Dewan pers kah?

    • anggara said:

      @arsil
      catatan saya yang kedua adalah jika sengketa tersebut terjadi di nabire dan sedang diperiksa oleh PN disana, apakah majelis hakim berhak untuk memanggil ahli di luar dewan pers, jika tidak ada satu pihakpun yang bersedia menanggung biayanya.
      untuk catatan keempat, saya tidak setuju apabila Dewan Pers dan/atau anggota Dewan Pers hanya ditempatkan sebagai ahli saja. Seharusnya SEMA ini mengatur apakah sengketa tersebut sudah pernah diperiksa oleh Dewan Pers. Dan ini bukan berarti saya tidak setuju mas sengketa diperiksa di pengadilan, namun untuk pelanggaran etik yang diduga punya akibat hukum harus dikanalisasi terlebih dahulu
      Setahu saya, pengiriman laporan dapat melalui email dan/atau surat, nanti Dewan Pers sendiri yang terjun ke daerah…

  3. Informasi yang sangat berharga.
    Terima kasih.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: