Fakta Yuridis


Entah kenapa dalam beberapa hari ini, terutama terkait dengan peristiwa bom, banyak pejabat tinggi yang hobi menggunakan kalimat “ini fakta yuridis”

Sependek ingatan saya, yang dapat dinamakan fakta yuridis adalah fakta hukum yang terungkap dan dapat dibuktikan di sidang pengadilan yang terbuka. Namun fakta yang didapat dari keterangan tersangka tidak dapat dikategorikan sebagai fakta yuridis, akan tetapi ia dinamakan keterangan saja yang bersumber dari keterangan dari tersangka suatu tindak pidana.

Nah, saya sih berharap masyarakat profesi hukum di Indonesia dapat membetulkan begitu banyak kekeliruan dalam penggunaan terminologi hukum. Semoga…

This entry sent by Anggara from Nokia E 71 and powered by Sinyal Kuat Indosat. Thanks http://anggara.org

7 comments
  1. -tikabanget-'s avatar

    Kenapa Jatiasih, karena diperkirakan dari rumah Presiden (Puri Cikeas, Bogor) hanya sekitar 12 menit. Ini keterangan fakta yuridis, dimana sasaran tembak adalah rumah Presiden,” kata Kapolri.

    Penggunaan “fakta yuridis” di kalimat di atas bener gak berarti?

    • anggara said:
      anggara's avatar

      @tikabanget
      bukan tidak berarti, tapi menurut saya salah menggunakan terminologi, seharusnya ketimbang menyatakan “ini keterangan fakta yuridis” lebih baik jika diganti “berdasarkan keterangan atau bukti yang dapat diperoleh, maka…”
      karena fakta yuridis adalah fakta yang terungkap dan terbukti di pengadilan, kalau mau lihat ya di putusan pengadilan, begitu mbak tika

  2. kwangkxz said:
    kwangkxz's avatar

    Masa sih profesi hukum dinegara kita bisa keliru ?

    • tia hahu said:
      tia hahu's avatar

      yoooo kliru lek sing mempen raimu

  3. tia hahu said:
    tia hahu's avatar

    masi aku yo iso lek gawe ngono tok ae…… tulisan kayak gitu ae di masukkn internet. dasar penggoooooong. mati ae po’oooo raimu cooooook….. jancok

  4. Agus said:
    Agus's avatar

    Apa beda bukti yuridis dengan fakta yuridis?

Leave a reply to kwangkxz Cancel reply