KPI dan Larangan Siaran Langsung Itu


KPI sebagai salah satu lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Penyiaran, telah mewacanakan untuk melakukan larangan siaran langsung di pengadilan yang dipicu oleh kejadian pada persidangan kasus Antasari Azhar. Selain itu diwacanakan juga soal larangan siarang langsung dalam sidang DPR. Semuanya atas alasan  untuk mencegah penyiaran yang berbau tidak mendidik.

Saya heran dengan semua itu, apalagi kalau ini diwacanakan oleh Ketua KPI yaitu Prof Sasa Djuarsa Sendjaja PhD. Pertama karena kalau larangan di Pengadilan, berarti KPI telah mengatur sesuatu yang berada di luar ranah kewenangannya. Sidang pengadilan hanya tertutup sepanjang menyangkut masalah kesusilaan, anak – anak, dan perceraian. Untuk kasus – kasus di luar itu, maka sidang pengadilan memang dibuka dan terbuka untuk umum. Namun atas dasar pertimbangan tertentu, maka Ketua Sidang dapat memerintahkan agar sementara waktu sidang pengadilan dinyatakan tidak terbuka dan tidak boleh diperdengarkan secara langsung apabila dalam sidang tersebut ada beberapa hal yang memang tidak pantar didengar oleh umum dan itu harus dihormati oleh semua pihak termasuk jurnalis dan media

Kedua, dalam kasus Antasari, jika Ketua Sidang tidak memerintahkan apapun, maka prinsipnya berarti sidang itu terbuka untuk umum. Dan jurnalis memang berhak menyiarkan informasi itu kepada masyarakat Karena sebenarnya hakim sudah dapat mempertimbangkan, karena pada umumnya hakim juga sudah membaca berkas perkaranya sebelum perkara tersebut digelar pertama kalinya di ruang sidang. Menurut saya, kalaupun mau ada pembatasan terhadap kehadiran jurnalis dan media, maka itu harus diatur dalam hukum acara bukan oleh KPI atau Dewan Pers. Maka wacana yang dibangun oleh Ketua KPI tersebut jelas wacana yang tidak berdasar.

Hal yang sama berlaku juga untuk sidang di DPR, itu harusnya diatur dalam tata tertib di DPR, nah kalau kemudian para anggota DPR itu berlaku tidak pantas, maka masyarakat berhak untuk mengetahui hal tersebut. Karena mereka adalah wakil rakyat.

Hmm, apa ini wacana sensor gaya baru….?

Posting via Email

Advertisement
3 comments
  1. Wah tapi memang begitu kan DPR… mereka wakil rakyat harusnya mendengar suara rakyat, tapi gerbangnya tinggi dan tertutup rapat, sedang gedungnya jauh sekali di tengah2, bagaimana suara rakyatnya mau terdengar?

  2. Chic said:

    Ketua KPI-nya dikirimin Hukum Acara aja Mas :mrgreen:

  3. Ketua KPI disuruh belajar tentang public moral dan public privat, biar ngomong gak ngaur. Atau mungkin sekarang pejabat publik lagi pada ngaur bicaranya…

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: