International Day of Disabled Persons


Pada 3 Desember besok adalah Hari Internasional untuk Disabled Person, Indonesia sendiri juga mempunyai UU yang khusus ditujukan untuk melindungi para disabled person ini yaitu UU No 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. UU ini terdiri dari 10 BAB. Namun dari beberapa ketentuan ini ada beberapa hal yang patut dicermati

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU 4/1997 dinyatakan bahwa para penyandang cacat berhak atas (1) pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan; (2) pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya; (3) perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan menikmati hasil-hasilnya; (4) aksesibilitas dalam rangka kemandiriannya; (5) rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial; dan (6) hak yang sama untuk menumbuhkembangkan bakat, kemampu-an, dan kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat. Hal yang paling menarik dan menimbulkan kewajiban hukum adalah ketentuan Pasal 8 yang menyatakan bahwa” Pemerintah dan/atau masyarakat berkewajiban mengupayakan terwujudnya hak-hak penyandang cacat”

Problem besar dari para disabled person di Indonesia adalah ketiadaan aksesibilitas untuk mereka. Mudah dilihat koq, misalnya dari penyelenggaraan sistem Transportasi Umum, apakah ada aksesibilitas untuk mereka? Setahu saya malah sangat jarang ditemukan. Bagaimana dengan trotoar atau fasilitas penyeberangan di jalan? Sama saja, sangat tidak ramah kalau menurut saya. Meski saya tidak menyukai, namun Singapura adalah salah satu contoh negara di ASEAN dimana fasilitas umumnya bisa dikatakan sangat ramah terhadap para Disabled Person. Silahkan perhatikan baik – baik disana.

Ok, mari kita kembali lagi pada persoalan aksesibilitas, berdasarkan Pasal 10 UU 4/1997 dinyatakan bahwa “(1) Kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dilaksanakan melalui penye-diaan aksesibilitas; (2) Penyediaan aksesibilitas dimaksudkan untuk menciptakan keadaan dan lingkungan yang lebih menunjang penyandang cacat dapat sepenuhnya hidup bermasyarakat; dan (3) Penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat dan dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.”. Namun jangan lupa bahwa ini adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh Negara. Ini tercermin sangat jelas apabila ketentuan Pasal 8 jo Pasal 10 jo Pasal 29 UU 4/1997 ternyata dapat digugat pelaksanaannya dapat menimbulkan sanksi administras para pelanggarnya, termasuk pemerintah dan badan hukum swasta.

Sekali lagi, saya ingin mengingatkan bahwa masih kita perlu banyak belajar, menundukkan diri, dan merenung serta bergandengan tangan untuk dapat mewujudkan hak – hak para disabled person di Indonesia.

Advertisement
1 comment
  1. dhodie said:

    mereka-mereka yang sering terlupakan ya om hiks..

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: