Aku tidak tahu apa yang terjadi tentang kamu. Mungkin yang lain tidak terlampau penting saat kita bicara atau mungkin tentang bagaimana kamu telah membuatku tersenyum melebihi apa yang telah dilakukan orang lain.
Monthly Archives: May 2011
Kritik untuk Hukum Acara Pengujian UU di Mahkamah Konstitusi (Bagian III)
Kedudukan Pemerintah dan DPR serta Perlakuan Keterangan Pemerintah dan Keterangan DPR
Tulisan ini merupakan kelanjutan dari tulisan ini dan ini
Kedudukan pemerintah dan DPR ini dapat persidangan pengujian ini menarik untuk dikaji. Persoalannya karena yang menjadi Termohon pada dasarnya adalah UU dan bukan pemerintah dan DPR. Sehingga sejalan dengan tulisan saya sebelumnya disini dan disini, maka Pemerintah dan DPR tidak bisa memohon agar Permohonan pemohon ditolak atau dinyatakan tidak diterima. Karena Pemerintah dan DPR hanya bersifat memberi keterangan terhadap persoalan yang menjadi pokok perkara di Mahkamah Konstitusi. Dan jika mendalilkan soal Kedudukan Hukum, maka sebelumnya juga telah diputus melalui Putusan Sela
Kritik untuk Hukum Acara Pengujian UU di Mahkamah Konstitusi (Bagian II)
Perbedaan Pleno dan Panel
Tulisan ini merupakan tulisan lanjutan dari Tulisan ini
Dalam banyak hal kedudukan Pleno dan Panel ini cukup membingungkan, setidaknya untuk saya. UU 24/2003 dalam hal ini membedakan antara Sidang Pleno dan Musyawarah Sidang Pleno.
Kritik untuk Hukum Acara Pengujian UU di Mahkamah Konstitusi (Bagian I)
Secara umum hukum acara untuk pengujian UU di Mahkamah Konstitusi diatur di UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Selain diatur dalam UU tersebut, pengaturan lainnya adalah di Peraturan MK No 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian UU. Ada beberapa hal yang menurut saya seharusnya ada kejelasan dalam berperkara di Mahkamah Konstitusi ini.