Posisi Wamen Yang Heboh Itu


Alkisah, di sebuah negeri yang memang super heboh, ada seseorang yang mempersoalkan jabatan wakil menteri ke pengadilan konsititusi. Katanya sih jabatan wakil menteri bertentangan dengan UUD 1945. Entah dibagian mananyapun yang bertentangan saya juga nggak paham. Tapi menurut para pemohon, Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan Pasal 17 dan Pasal 28 D ayat (3) UUD RI.

Kenapa tiba – tiba sekarang dipersoalkan? Saya sendiri nggak paham, mungkin si Pemohonnya baru ngeh juga setelah beberapa tahun. Tapi intinya Permohonannya kemudian ditolak oleh pengadilan konstitusi itu. Namun menurut pengadilan penjelasan Pasal 10 yang kemudian dinyatakan bertentangan dengan konstitusi karena menurut Pengadilan ”Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang a quo dalam praktiknya telah menimbulkan persoalan legalitas yakni ketidakpastian hukum karena tidak sesuainya implementasi ketentuan tersebut dengan hukum kepegawaian atau peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan dan birokrasi”

Lalu sebenarnya apa sih isi penjelasan Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 itu? Penjelasannya sih berisi singkat banget cuma menyatakan “Yang dimaksud dengan “Wakil Menteri” adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet

Problemnya menurut Pengadilan, ternyata malah menimbulkan masalah terutama bila dikaitkan dengan kedudukan Pasal 9 UU No 39 Tahun 2008. Akibatnya menurut Pengadilan “Penjelasan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum dan telah membatasi atau membelenggu kewenangan eksklusif Presiden dalam hal mengangkat dan memberhentikan menteri/wakil menteri berdasarkan UUD 1945 sehingga Penjelasan tersebut harus dinyatakan inkonstitusional

Kalau begitu, dari sisi hukum, maka jika Presiden mau ada Wakil Menteri, calonnya bisa diangkat dari mana saja karena tak harus pejabat karir dan si Wakil Menteri otomatis juga anggota kabinet (ini berarti kalau Rapat Kabinet si Wakil Menteri harus hadir), karena itu masa jabatan Wakil Menteri terkait erat dengan masa jabatan Presiden yang mengangkatnya.

Nah, kalau gini, seperti yang dimenangkan ya, padahal sih malah kalah total hehehehe. Putusan MK soal Wamen silahkan di unduh disini

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: