Menghalangi Demonstrasi dan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa
Pada 28 Oktober 2026, bertepatan dengan peringatan Sumpah Pemuda, sejumlah kelompok mahasiswa menggelar demonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Namun, sebagaimana diberitakan sejumlah media, sebagian peserta aksi sempat dihadang aparat kepolisian ketika hendak menuju lokasi demonstrasi.
Kejadian semacam ini bukan pertama kalinya terjadi. Bundaran HI beberapa kali menjadi tempat yang dipersoalkan ketika mahasiswa hendak menyampaikan pendapat di muka umum.
Persoalannya, apakah kepolisian memang berwenang menghalangi demonstrasi di Bundaran HI?
Saya berangkat dari asumsi bahwa penyelenggara demonstrasi telah menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian sebagaimana diwajibkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Perlu diingat, undang-undang tersebut menggunakan mekanisme pemberitahuan, bukan perizinan. Artinya, penyelenggara demonstrasi tidak sedang meminta persetujuan kepolisian untuk menggunakan hak konstitusionalnya.
Pemberitahuan diperlukan agar kepolisian dapat mempersiapkan pengamanan dan memastikan demonstrasi berlangsung tertib.
Apakah Bundaran HI Termasuk Objek Vital Nasional?
Salah satu alasan yang kerap dikemukakan untuk membatasi demonstrasi adalah keberadaan objek vital nasional.
Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 1998 memang mengecualikan beberapa lokasi dari tempat penyampaian pendapat di muka umum, antara lain lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, fasilitas transportasi tertentu, dan objek vital nasional.
Penjelasan pasal tersebut menetapkan batas radius 100 meter dari pagar luar istana kepresidenan, 150 meter untuk instalasi militer, dan 500 meter untuk objek vital nasional.
Namun, apakah Monumen Selamat Datang dan Bundaran HI sendiri telah ditetapkan sebagai objek vital nasional?
Sepanjang penelusuran saya, belum ditemukan dasar penetapan yang menunjukkan keduanya berstatus demikian. Status objek vital nasional tidak cukup ditentukan berdasarkan anggapan bahwa suatu kawasan penting atau strategis.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004, penetapan objek vital nasional dilakukan melalui keputusan menteri atau kepala lembaga pemerintah terkait.
Tentu, apabila terdapat objek vital nasional yang telah ditetapkan di sekitar Bundaran HI, lokasi dan radius perlindungannya harus diperiksa. Tetapi keberadaan objek tersebut tidak otomatis menjadikan seluruh kawasan Bundaran HI terlarang bagi demonstrasi.
Pembatasan hak harus mempunyai dasar hukum yang jelas, bukan sekadar alasan keamanan yang digunakan secara umum.
Kewajiban Kepolisian Justru Melindungi Demonstrasi
Ada hal menarik dalam Pasal 13 UU Nomor 9 Tahun 1998.
Setelah menerima pemberitahuan, kepolisian diwajibkan memberikan tanda terima, berkoordinasi dengan penanggung jawab demonstrasi, serta mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
Lebih jauh, Pasal 13 ayat (2) secara tegas menempatkan kepolisian sebagai pihak yang bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada peserta penyampaian pendapat di muka umum.
Artinya, tugas kepolisian bukan semata-mata menjaga agar demonstrasi tidak mengganggu ketertiban, tetapi juga memastikan peserta dapat menggunakan haknya secara aman.
Tentu kepolisian dapat mengatur lalu lintas, mengantisipasi bentrokan, atau mengambil tindakan berdasarkan ancaman keamanan yang nyata.
Namun, pengaturan keamanan harus dibedakan dari tindakan menghalangi demonstrasi tanpa alasan hukum yang memadai.
Jika peserta yang telah memenuhi ketentuan hukum justru dicegah mencapai lokasi demonstrasi tanpa dasar yang sah, bukankah tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan kewajiban kepolisian sendiri?
Dapatkah Penghalangan Demonstrasi Menjadi Perbuatan Melawan Hukum?
Dalam hukum perdata, Pasal 1365 KUHPerdata mengenal pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian.
Sementara itu, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 mengatur penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan, termasuk perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad), melalui peradilan tata usaha negara.
Karena itu, tindakan aparat yang menghalangi demonstrasi dapat menjadi objek pengujian hukum apabila diduga melanggar kewajiban hukum atau hak warga negara.
Namun, tidak setiap pemblokiran jalan otomatis merupakan perbuatan melawan hukum. Harus diperiksa dasar kewenangan, tujuan, kebutuhan, proporsionalitas tindakan, serta kerugian yang ditimbulkan.
Menurut saya, persoalan pentingnya adalah memastikan bahwa alasan keamanan tidak berubah menjadi kewenangan yang seolah-olah tanpa batas.
Sebab negara tidak cukup hanya mengakui kebebasan menyampaikan pendapat melalui undang-undang. Negara juga berkewajiban memastikan kebebasan itu dapat benar-benar digunakan.
Jangan sampai kepolisian, yang oleh undang-undang ditugaskan melindungi demonstrasi, justru menjadi pihak yang menghalangi masyarakat menggunakan hak konstitusionalnya.