Dunia Pers Indonesia terkejut, saat Mahkamah Agung RI menerima kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dan memvonis 2 tahun penjara Pemred Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada. Menurut berita di Media, Mahkamah Agung setuju dengan pendapat Jaksa Penuntut Umum bahwa majalah Playboy Indonesia telah melanggar pasal 282 WvS.
Apakah Pemred Playboy Indonesia Layak Diganjar Pidana?
5 Comments