Apakah Pemred Playboy Indonesia Layak Diganjar Pidana?


Dunia Pers Indonesia terkejut, saat Mahkamah Agung RI menerima kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dan memvonis 2 tahun penjara Pemred Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada. Menurut berita di Media, Mahkamah Agung setuju dengan pendapat Jaksa Penuntut Umum bahwa majalah Playboy Indonesia telah melanggar pasal 282 WvS.

Perjalanan Majalah Playboy ini cukup panjang dan telah membawa kontroversi sejak dari terbitnya. Tak cukup hanya Pemrednya yang diproses hukum namun para modelnya juga diproses secara pidana. Selepas putusan MA tersebut, FPI juga memerintahkan anggotanya untuk memburu Pemred Playboy dan segera diprotes oleh AJI.

Menariknya, salah satu alasan MA untuk menghukum Pemred Majalah Playboy adalah karena UU Pers tidak mengatur delik penyebaran gambar yang melanggar kesusilaan atau kesopanan dengan maksud disiarkan di muka umum. MA menilai penyebaran ini justru diatur KUHP. Problemnya benarkah demikian?

Mari kita lihat satu persatu, UU 40/1999 tentang Pers setidaknya Pasal 5 ayat (1) menyatakan “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah” dan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 ayat (1) dikenakan pidana berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2). Selain itu elaborasi dari ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU 40/1999 adalah ketentuan Pasal 4 dari Kode Etik Jurnalistik yang menyatakan  bahwa “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul”. Selain itu, berdasarkan Pernyataan Dewan Pers No 07/P-DP/IV/2006 tertanggal 21 April 2006 menyebutkan bahwa Majalah Playboy dikategorikan sebagai Produk Pers yang dapat melanggar UU Pers dan KEJ. Dewan Pers bahkan telah mengeluarkan Peraturan No 8/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Penyebaran Media Cetak Khusus Dewasa.

Oleh karena itu, menurut saya tidak tepat pendapat MARI yang menyatakan bahwa UU Pers tidak mengatur masalah kesusilaan dan seharusnya ada penilaian terlebih dahulu dari Dewan Pers terhadap posisi apakah Majalah Playboy Indonesia telah melanggar UU Pers dan KEJ atau tidak.

Advertisement
5 comments
  1. Sulit kalau lembaga peradilan hanya ingin memuaskan kelompok tertentu dalam masyarakat.
    Beginilah nasib rakyat negara yang pemerintah dan lembaga peradilannya lebih mengharamkan pornografi daripada korupsi, narkoba.

  2. Eka Nugraha said:

    jadi maksud pendapat mas ini, semestinya tidak dipidana tapi diselesaikan oleh dewan pers, dengan mengkaji apakah ada pelanggaran KEJ? mohon jawabannya 🙂

  3. gendowor said:

    makin beragam saja uu untuk pers ini…
    yang penting sama sama untuk kebaikan nggak papa lah

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: