Archive

Tag Archives: konsultasi hukum

Ketika sedang membuka TikTok, tiba-tiba di halaman For You Page (FYP) saya muncul seseorang yang mengaku sebagai advokat sedang memberikan konsultasi hukum secara langsung atau live. Ada penonton yang menyampaikan persoalan hukumnya melalui fitur tanya jawab, ada pula yang menuliskan pertanyaan di kolom komentar, kemudian dijawab oleh advokat tersebut.

Saya tidak mengetahui apakah orang tersebut benar-benar seorang advokat. Namun, fenomena konsultasi hukum secara langsung melalui media sosial ini menarik untuk dibicarakan, terutama jika dilihat dari perspektif etika profesi advokat.

Penggunaan media sosial oleh advokat tentu bukan sesuatu yang keliru. Bahkan, media sosial dapat menjadi sarana yang efektif untuk memperluas pengetahuan hukum masyarakat. Bagi advokat yang sedang merintis karier, media sosial juga dapat dimanfaatkan untuk memperkenalkan diri, membangun reputasi profesional, atau yang sekarang populer disebut personal branding.

Saya kira tidak ada yang salah dengan keinginan tersebut. Advokat juga perlu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan perubahan cara masyarakat mencari informasi.

Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika media sosial digunakan untuk memberikan konsultasi mengenai perkara hukum seseorang secara langsung dan terbuka.

Hubungan Advokat dan Klien Dibangun atas Kepercayaan

Hubungan antara advokat dan klien bukan sekadar hubungan antara penyedia dan pengguna jasa. Hubungan tersebut dibangun atas dasar kepercayaan. Seseorang yang datang kepada advokat sering kali harus menceritakan persoalan yang sangat pribadi, bahkan mungkin sesuatu yang tidak pernah disampaikannya kepada keluarga atau orang terdekat.

Karena itulah kerahasiaan menjadi salah satu prinsip mendasar dalam profesi advokat.

Pembukaan Kode Etik Advokat Indonesia menegaskan bahwa kebebasan profesi advokat berpegang pada prinsip kemandirian, kejujuran, kerahasiaan, dan keterbukaan.

Selanjutnya, Pasal 4 huruf h Kode Etik Advokat Indonesia mewajibkan advokat menjaga rahasia yang disampaikan klien berdasarkan hubungan kepercayaan, bahkan setelah hubungan profesional tersebut berakhir.

Kewajiban ini juga mempunyai dasar hukum dalam Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mewajibkan advokat merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari klien karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Artinya, kerahasiaan bukan sekadar persoalan kesopanan atau kebijaksanaan pribadi. Ia merupakan kewajiban etik sekaligus kewajiban hukum.

Lalu bagaimana jika seseorang secara sukarela menceritakan persoalan hukumnya melalui siaran langsung TikTok?

Di sinilah persoalannya menjadi menarik.

Tidak setiap orang yang bertanya kepada advokat melalui media sosial otomatis menjadi klien dalam hubungan profesional. Tidak pula setiap jawaban atas pertanyaan hukum dapat dianggap sebagai konsultasi yang melanggar kode etik.

Namun, ketika seorang advokat mulai menggali identitas, hubungan keluarga, kronologi perkara, dokumen, atau informasi pribadi seseorang di hadapan penonton, risiko terbukanya informasi yang seharusnya dilindungi menjadi semakin besar.

Apalagi siaran langsung dapat direkam, disebarluaskan, dan ditonton kembali oleh orang lain.

Persetujuan seseorang untuk bertanya secara terbuka juga tidak berarti ia telah memahami seluruh konsekuensi dari pengungkapan informasi tersebut.

Antara Edukasi Hukum dan Publisitas

Ada persoalan lain yang juga perlu diperhatikan, yakni batas antara edukasi hukum dan upaya mencari publisitas.

Pasal 8 huruf f Kode Etik Advokat Indonesia pada pokoknya melarang advokat mencari publisitas melalui media massa mengenai tindakannya sebagai advokat dalam perkara yang sedang atau telah ditangani, kecuali keterangannya bertujuan menegakkan prinsip hukum yang wajib diperjuangkan.

Ketentuan ini tentu tidak berarti setiap advokat yang tampil di media sosial telah melakukan pelanggaran etik. Memberikan penjelasan mengenai aturan hukum, membahas persoalan hukum yang menjadi perhatian masyarakat, atau menyelenggarakan pendidikan hukum publik merupakan kegiatan yang perlu dibedakan dari mengeksploitasi perkara untuk kepentingan popularitas pribadi.

Persoalannya bukan semata-mata apakah seorang advokat tampil di media sosial, melainkan bagaimana ia menggunakan media tersebut dan apakah tindakannya tetap menghormati kewajiban profesionalnya.

Menurut saya, advokat yang memberikan edukasi hukum secara live sebaiknya membatasi jawaban pada penjelasan hukum yang bersifat umum. Ketika pertanyaan mulai menyangkut fakta perkara yang sensitif atau informasi pribadi, pembahasannya lebih tepat dialihkan ke komunikasi yang bersifat tertutup.

Teknologi boleh mengubah cara advokat berkomunikasi dengan masyarakat. Namun, teknologi tidak menghapus tanggung jawab etik yang melekat pada profesinya.

Sebab tidak semua persoalan hukum yang dapat dibicarakan di depan publik memang patut dibicarakan di depan publik.