Catatan: tulisan ini merupakan perasan dari Putusan MK No 27/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Beberapa Hal Dasar Dalam Pengujian Formal UU Terhadap UUD Menurut Putusan No 27/PUU-VII/2009
1 Comment