makasih ya mas anggara dah mampir.. monggo diliatliat kuehnya.. ntar kalo tertarik buat ngasih kerabat atau makan sendiri jg monggo dipesan kuehnya hehehehehehe…
assalamualaikum mas anggara. blognya apik tenan. blognya banyak kelap-kelipnya, sesuatu yang tidak ada di blog saya :)oiya, terima kasih sudah kasih link ke blog saya yang lama. kebetulan blog itu sudah alam tidak saya up date mas. blog yang saya usahakan seminggu sekali saya up date (memang masih jauh dari frekuensi posting mas anggara) adalah yang di http://amriehakim.blogspot.com. sukses selalu buat mas anggara.
@amrie
Waalaikumsalam, waduh, saya dikunjungi sama blogger yang saya kagumi nih, jadi malu dikasih pujian *muka merah menaham malu*. terima kasih sudah berkunjung. Salam untuk keluarga juga
Terima kasih atas kunjungannya ke blog-ku. Tak tahulah, pak, kayaknya sertifikasi kok hanya untuk meghambur-hamburkan uang negara saja, he3x. Salam kenal, Pak, blog Bapak akan sering-sering aku kunjungi walaupun tidak selalu meninggalkan komentar.
tema tentang dana perimbangan keuangan pusat dan daerah perlu dibantu dgn ulasan/kajian yg cermat dan bijak dari mas anggara, mengingat tema ini sedang mengelisahkan PEMDA sehubungan rencana penyesuaian/penghapusan DAU 2008 dan th berikutnya, padahal hampir semua PEMDA telah melakukan posting anggaran dgn sumber pembiayaan dari mata anggaran tersebut.
@ristiyono
saya kurang begitu mengerti tentang subjek itu pak, mohon maaf, lain kali jika ada waktu dan memungkinkan saya untuk mempelajarinya, saya akan positng tulisan tentang subjek tersebut pak
saya senang dengan tulisannya mas anggara, sangat informatif dan fresh. kalau sempat mungkin bisa mampir ke blog saya, ada case yg cukup aktual yang mungkin mas tertarik.
trims.
Boleh juga situsnya!!! Trus buat mahasiswa Fakultas Ekonomi atau STIE yang sedang mengalami kesulitan dalam menyusun landasan teori. Kunjungi http://landasanteoriskripsiekonomi.blogspot.com/ Silahkan kopi paste dengan gratis!!!
mas, dah punya kado buat anaknya?emang anaknya ce or co seh? Tapi kado terindah bagi seorang anak adalah kasih sayang ayah dan ibunya kok mas….hanya saja kadang anak minta wujud rasa sayang orang tuanya dalam bentuk sebuah benda…nah ini yang bikin bingung kan????
kemarin ada pengemis ke rumah aku, pengemisnya minta uang (aku bilang ga ada), pengemisnya minta nasi (aku bilang habis), pengemisnya minta baju (aku bilang ga ada), pengemisnya minta air putih (kubilang gak ada)…he…he…lagi pelit!!!Tiba-tiba pengemisnya nanya, MBAK GAK PUNYA APA2 YA? dengan santai aku jawab Iya, gak punya apa-apa! Tahu gak pengemisnya bilang apa? YA UDAH, KALO MBAK GAK PUNYA APA,YUK KITA NGEMIS BARENG DI RUMAH TETANGGA MBAK. Aku langsung melongo dan ngerasa kesindir banget. Pengemis sekarang dah pinter-pinter ya mas…Pada belajar buku filsafat kali
Tempat konsultasi kesehatan GRATIS oleh dokter di http://www.dokter0online.co.nr. Anda dapat juga menambah pengetahuan masalah kesehatan di website ini.
hallo bos….
salam kenal..
aq ada lihat di http://dendemang.wordpress.com/2007/10/29/liputan-pesta-blogger-2007/#comment-622
tentang blogger poso yang ikutan PB07 di jakarta, mereka itu teman dari palu..
mereka bukan dari poso, memang sih mereka sering ke poso, untuk meliput berita. kalau seandainya pesta blog di jakarta kemarin, ada infonya lebih detail..aq bisa pergi..yah mungkin belum rejeki.
memang sih ada berapa blog poso yang ada, tetapi tidak aktif, baru aq yang aktifin lagi. rencana aq mau buat komunitas blogger poso. dukung yah.. frend..aq baru belajar nih..
http://www.dokter-online.co.nr Tempat Konsultasi kesehatan GRATIS yang diasuh oleh dokter serta anda dapat menambah pengetahuan kesehatan dan cara menjaga kebugaran tubuh.
Ass….salam kenal ya pak makasih dah main dan koment di blog saya. Yuk kita jalin silahturahmi bersama membagi ilmu dan pengalaman walau hanya lewat maya…Wassalam.
Assalam.
Jalan2 tengah malam nih. Tengok kiri kanan, trus kok ada ruang obrolan di seberang jalan, mampir deh.
Blog yang bagus. Saya lihat Anda betul2 memegang kendali atas pesan2 dari guests. Kebetulan yang pertama terlihat oleh saya itu topiknya Julia Perez. Nah, saran saya janganlah memutus begitu saja rangkaian komentar itu. Akan terlihat lebih bijaksana jika Anda tetap konsisten menggunakan fasilitas Spam-Blocking. Lagipula yang mereka ributkan hanya minta fotonya kan?! Reply saja dengan pesan semacam “Untuk foto, Anda bisa search sendiri dengan keyword nama artisnya.”. Beres kan? Kalau perlu, jika masih ada yang ditakutkan, tambahkan saja “Namun kami tidak bertanggung jawab atas segala hal yang Anda lakukan terhadap informasi yang kami berikan tersebut.”.
Bagaimana saran saya tersebut? Masuk?
Atau reply me jika argument saya kurang bisa diterima. 😉
Pak Anggara, saya bingung tentang Tata Urutan perundang-undangan di Indonesia. Kalau boleh tahu, SK Rektorat (bagi mahasiswa) itu apakah juga masuk dalam tata urutan perundangan.
Rekan Anggara
salam kenal, saya berterima kasih atas segala info yang diberikan melalui blog ini…sangat berguna untuk menambah wawasan dan pengertian kita di bidnag hukum.
Sukses selalu!!
SALAM KENAL
Dengan FRONT KOMUNITAS INDONESIA SATU (Ormas Independen). Untuk lebih mengetahui kegiatan dan AD/ART FKI-1 dapat dilihat di
Website:www.apindonesia.com.
Terima Kasih. Imas Nurhayani,SE.
Sekretariat:Gd.Dewan Pers.Jl.Kebon Sirih No:32-34 Jakarta Pusat.Tlp:0213503349, 3864167.0818798586.Emai:satufki@gmail.com.Website:www.apindonesia.com.
, PERNYATAAN SIKAP
BISMILLAHIRRAHAMANIRRAHIM
KAMI ATAS NAMA DEWAN PENGURUS WILAYAH KONTAK BUDAYA KOMUNIKASI INDONESIA JAWA TIMUR (DPW KOBUKI JATIM DALAM RANGKA TURUT SERTA MENUKSESKAN PILKADA DKI JAWA TIMUR 2007-2012 , MAKA SESUAI DENGAN AMANAH KETUA UMUM/AJARAHAM DPP KOBUKI K.H. PROF.DR.NANANG HARIADI SE.MSc GUS HAR “BAHWA SETIAP KADAER DAN AKTIVIS KOBUKI HENDAKNYA TURUT SERTA DAN PROSES PENCALONANA KANDIDAT PIMPINAN DAERAH YANG AKAN BERTANDING DI KANCA PILDA DIMANA SAJA BERADA , SEKALIGUS MENDUKUNG DAN MENCALONKAN PEMIMPIN DI JAWA TIMUR ITU , DENGAN KETERIA SOSOK PEMIMPIN YANG MENCINTAI RAKYAT DAN DI CINTAI RAKYAT SERTA SOSOK PEMIMPIN YANG MEMPUNYAI LOYALITAS TINGGI DAN RESPONSBILITY YANG PENUH UNTUK JAWA TIMUR SEBAGAI TIGA PROVENSI SUDUT PANDANG”
1 JAWA TIMUR SEBAGAI PROVENSI INTERNATIONAL
2 JAWA TIMUR SEBAGIA PROVENSI NASIONAL
3 JAWA TIMUR SEBAGAI PROVENSI PROVENSI ( MADURA 8 SEPTEMBER 2008 )
OLEH SEBAB ITU DALAM RANGKA MENYIKAPI AMANAH KETUA AJARAHAM TERSEBUT DI ATAS , SETELAH KAMI MELIHAT KEBERADAAN KANDIDAT GUBERNUR DKI JAKARTA YANG BAKAL NAIAK ANTARA LAIN 1) KAJI. 2 KARSA, MAKA KAMI MEMANDANG PERLU UNTUK MENGELUARKAN PERNYATAAN SIKAP ANTARA LAIN :
1)MENGHIMBAU KEPADA SEGENAP MASYARAKAT JAKARTA UNTUK BERPERAN AKTIF MENYUKSESKAN PILKADA JAWA TIMUR …!
2)MENGHIMBAU KEPADA SEGENAP MASYARAKAT JAWA TIMUR UNTUK MENDUKUNG DAN MEMILIH BAPAK SOKARWO DAN SAIFUL YUSUF MENJADI PASANGAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TIMUR PERIODE TAHUAN 2008 SAMPAI 2013…!
3) MENHIMBAU KEPADA SEGENAP MASYARAKAT JAWA TIMUR UNTUK MENDUKUNG DAN PERNYATAAN SIKAP INI SERTA MENYEBARLUASKAN,.!
DEMIKIAN PERNYATAAN SIKAP KAMI KELUARAKAN UNTUK DIHIMBAUKAN DAN DISERUHKAN KEPADA SEGENAP MASYARAKAT SERTA SEGENAP KOMPONEN BANGSA JAWA TIMUR DIMANA SAJA BERADA SALAM MERDEKA.
SURABAYA 28 OKTOBER 2008
DEWAN PENGURUS WILAYAH
KONTAK BUDAYA KOMUNIKASI INDONESIA
JAWA TIMUR
(DPW KOBUKI JATIM)
TERTANDA
SUHARFANDY SE
PRESIDEN DPW KOBUKI JAWA TIMUR
TURUT MENDUKUNG
KAMI YANG BERTANDA TANGAN DI BAWAH INI
HABIB ALI MALIK AL-GADRI
HP : 081386690559
1 PUNGKI SUKMAWATI, SE
2 DRS. RIZAL SAFANI
3 DR. SURACHMAD, SE. MM
4 DEDDY FAHMI PRIADI
5 BINTANG SATRIANI ARISTAWATI, ST
6 SUSILORINI WIJAYANTI, SH
7 Ir. TRIADI EKO PRIYANTO
8 SOERVIVA NINGDYAH
9 FITROTIN HASANAH
10 DRS. EC. FRANK TUMEWA
DAPIL : JATIM II
1 IR. ALIMUDIN
2 FATKUR RAHMAN, SH
DAPIL : JATIM III
1 M. SABRAN SANAF, S.Psi
2 AGAH SAYAGA
DAPIL : JATIM IV
1 MADHARI
2 Hj. RAUDATUL JANNAH, SE
DAPIL : JATIM V
1 H. ERWIN SOEKMAWAN, S.Sos., MM
2 ELISABETH KARINA WEDYASTUTIE
DAPIL : JATIM VI
1 dr. H. BAMBANG SUPRIYONO,SE,MM
hallo semua…….saya mau minta bantuan ke anda semua yg baca surat saya ini……teman saya sedang mengalami kebingungan karena dia mengalami musibah yaitu hamil diluar nikah karena sesuatu hal yang ngga bisa saya jelaskan disini………disini saya bermaksud untuk mencoba menolong dia dengan berharap ada seseorang yang berbaik hati mau membantu dia keluar dari maslah. saya disini bermaksud mencarikan orang yang mau mengadopsi anak yg saat ini berada dalam kandungannya yg saat ini dah berumur 7bln dengan kompensasai tertentu tanpa bermaksud untuk melakukan praktek jual beli anak. mohon bantuan anda semua, jika berniat membantu orang ini silahkan email saya di adiethya_virgo79@xxx.com. terima kasih (maaf, email terpaksa dihapus, demi keamanan anda sendiri, salam – Pemilik)
Kasus yang dulu ituh masih tak lanjutin boss…
Memang urusannya panjang dan melelahkan. Apalagi situh tau sendiri lawan sayah ( kami ) ndak maen-maen.
Tapi bila hukum berpihak kepada sayah ( kami ) Insaollo Pebruari inih bisa sidang, dan sayah berhasil “menempatkan” lawan sayah sebagai tersangka tindak pidana penggelapan.
@om mbelz
mudah2an kasusnya segera ditangani pihak kepolisian dan mendapatkan penyelesaiannya yang terang. saya salut sama om yang tidak kenal lelah
Salam kenal Bang… Saya satu dari sedikit blogger Pandeglang yang satu saat nanti mungkin perlu expertise abang jika kami digusur oleh rezim Bupati Pandeglang yang sekarang.
Jumpa lagi Bang…
Tentang “penggusuran”, itu lebih karena dalam blog saya banyak menulis tentang penyimpangan yang dilakukan Bupati Pandeglang yang sekarang menjabat. Blog-blog yang serupa mungkin relatif aman karena anonim, tapi blog saya jelas dan terdapat identitas saya.
Saya mau tanya2 soal urus cerai dgn suami saya. Dia mau buat surat pernyataan bersedia menceraikan tapi gak mau bayar biaya urus cerainya. Bisa kasih saran dimana saya bisa dibantu mengurus dengan biaya yang tidak mahal ? Terima kasih
@alvira
silahkan hubungi kantor hukum/LBH terdekat dari kota anda, dan hubungi PA/PN di wilayah anda jika ingin mengetahui biaya resminya
Salam kenal pak Anggara…saya sekarang ini sdg membangun blog hukum khusus perbankan di kasusperbankan.wordpress.com dan mohon arahan dari pak Anggara yg sdh berpengalaman nge-blog. Mohon ijin utk link blog ini. Terima kasih.
Salam kenal bang.. penjelasan anda tentang UU ITE di forum tadi sangat bermanfaat. Ditunggu pertemuan berikutnya dengan topik-topik yang lainnya, saya mau hadir lagi.. 🙂
Ass.
Blog Anda, salah satu yang wajib saya buka jika ada suatu permasalahan hukum yang membutuhkan referensi. untuk itu saya ucapkan limpahan terimakasih, semoga Allah SWT yang maha kuasa tetap memberikan rahmat kesehatan dan kekuatan bagi Anda untuk tetap mempertahankan blog ini. Bung Anggara, saya biasa membuat essay atau tulisan singkat, apakah boleh dan bisa d postingkan ? bagaimanakah caranya? selebihnya, mohon maaf jika dalam hal ini, ada yang tidak berkenan.
terimakasih dan salam kenal.
terima kasih atas kesetiaan anda membaca blog saya yang sederhana ini, silahkan anda kirim artikel anda melalui email dilengkapi dengan Nama Terang serta Alamat dan Email yang bisa dihubungi
Salam hormat
Anggara
@andi
tentu boleh pak, silahkan kunjungi saya melalui email
Salam kenal pak, mohon numpang belajar ya.. Pak, bgmana saya harus menyikapi jika sudah ikut terlibat dalam sebuah sistem, entah sistem negara ataupun sistem hukum namanya yang pasti sistem kekuasaan?
Terimakasih atas sharing info-nya atas masalah-masalah hukum Pak. Mudah-mudahan nggak bosan untuk ikut serta dalam mendidik masyarakat agar melek hukum.
Saya sangat butuh bantuan hukum dan bantuan pencarian bukti bukti dan
arsip arsip yang ada hugunganya dan sangkut pautnya dengan kasus yang
saya alami.
Bila saudara punya maka dapat menghubungi
Terima kasih atas perhatianya
Salam kenal
Slm kenal…
sya baru saja lulus dari fakultas hukum, jadi mgkn klo qta saling tukar link, itu akan bermanfaat juga buat saya utk nambah2 ilmu..
ini blog sya
thx..
pak……..lam kenal …..saya sering membaca blog ini, buat saya penting baget buat masuakan.
pak saya mohon di jawab dong ………setiap saya coment tetang perceraiain . karna saya pengin tw jawaban dari bapak dan saya harus melakukan apa.thanks
Pa Anggara,saya mau tanya tentang status hukum.Saya banyak dikirimi artikel dr bapak.Kalau ada seorang anak umur balita,ortunya menikah ketika usia anak ini 7 bulan.Sekarang ini ortunya mau cerai,bagaimana status hak asuh anaknya.Ibu atau bapaknya yang punya hak terhadap anak tsb.Ibunya ini tidak mau kehilangan anaknya,dan yang saya tau klo pernikahan sudah terjadi kehamilan dahulu, si bapaknya tidak berhak jadi wali atau sebaliknya si anak tidak berhak atas hak waris.Apakah itu benar Pa?Kondisinya si istri yang ingin menggugat cerai,karena memang dasar pernikahannya bukan didasari oleh cinta tapi terpaksa,dan sekarang sang istri sudah merasa tertekan dengan suaminya tsb.Suami istri ini sudah pisah ranjang sejak 1.5 thn yang lalu dan si bapak ini tidak menafkahi lagi lahir batin thd keluarganya.Bagaimana menurut Pa Anggara solusinya?terimakasih sebelumnya atas jawaban bapak.
Pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak atau yang memutuskan untuk tidak mempunyai anak
dapat mengajukan permohonan pengesahan atau pengangkatan anak. Demikian juga bagi mereka yang
memutuskan untuk tidak menikah atau tidak terikat dalam perkawinan. Apa langkah-langkah tepat
yang harus diambil agar anak angkat tersebut mempunyai kekuatan hukum?
1. Pihak yang dapat mengajukan adopsi
a. Pasangan Suami Istri
Ketentuan mengenai adopsi anak bagi pasangan suami istri diatur dalam SEMA No.6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 tahun 1979 tentang pemeriksaan permohonan pengesahan/pengangkatan anak. Selain itu Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak juga menegaskan bahwa syarat untuk mendapatkan izin adalah calon orang tua angkat berstatus kawin dan pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin lima tahun. Keputusan Menteri ini berlaku bagi calon anak angkat yang berada dalam asuhan organisasi sosial.
b. Orang tua tunggal
1. Staatblaad 1917 No. 129
Staatblaad ini mengatur tentang pengangkatan anak bagi orang-orang Tionghoa yang selain memungkinkan pengangkatan anak oleh Anda yang terikat perkawinan, juga bagi yang pernah terikat perkawinan (duda atau janda). Namun bagi janda yang suaminya telah meninggal dan sang suami meninggalkan wasiat yang isinya tidak menghendaki pengangkatan anak, maka janda tersebut tidak dapat melakukannya.
Pengangkatan anak menurut Staatblaad ini hanya dimungkinkan untuk anak laki-laki dan hanya dapat dilakukan dengan Akte Notaris. Namun Yurisprudensi (Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta) tertanggal 29 Mei 1963, telah membolehkan mengangkat anak perempuan.
2. Surat Edaran Mahkamah Agung No.6 Tahun 1983
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983 ini mengatur tentang pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (WNI). Isinya selain menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dan orang tua angkat (private adoption), juga tentang pengangkatan anak yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah (single parent adoption). Jadi, jika Anda belum menikah atau Anda memutuskan untuk tidak menikah dan Anda ingin mengadopsi anak, ketentuan ini sangat memungkinkan Anda untuk melakukannya.
2. Tata cara mengadopsi
Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.6/83 yang mengatur tentang cara mengadopsi anak menyatakan bahwa untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada.
Bentuk permohonan itu bisa secara lisan atau tertulis, dan diajukan ke panitera. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh pemohon sendiri atau kuasanya, dengan dibubuhi materai secukupnya dan dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat .
3. Isi permohonan
Adapun isi Permohonan yang dapat diajukan adalah:
– motivasi mengangkat anak, yang semata-mata berkaitan atau demi masa depan anak tersebut.
– penggambaran kemungkinan kehidupan anak tersebut di masa yang akan datang.
Untuk itu dalam setiap proses pemeriksaan, Anda juga harus membawa dua orang saksi yang mengetahui seluk beluk pengangkatan anak tersebut. Dua orang saksi itu harus pula orang yang mengetahui betul tentang kondisi anda (baik moril maupun materil) dan memastikan bahwa Anda akan betul- betul memelihara anak tersebut dengan baik.
4. Yang dilarang dalam permohonan
Ada beberapa hal yang tidak diperkenankan dicantumkan dalam permohonan pengangkatan anak, yaitu:
– menambah permohonan lain selain pengesahan atau pengangkatan anak.
– pernyataan bahwa anak tersebut juga akan menjadi ahli waris dari pemohon.
Mengapa?
Karena putusan yang dimintakan kepada Pengadilan harus bersifat tunggal, tidak ada permohonan lain dan hanya berisi tentang penetapan anak tersebut sebagai anak angkat dari pemohon, atau berisi pengesahan saja.
Mengingat bahwa Pengadilan akan mempertimbangkan permohonan Anda, maka Anda perlu mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, termasuk pula mempersiapkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kemampuan finansial atau ekonomi. Bukti-bukti tersebut akan memberikan keyakinan kepada majelis hakim tentang kemampuan Anda dan kemungkinan masa depan anak tersebut. Bukti tersebut biasanya berupa slip gaji, Surat Kepemilikan Rumah, deposito dan sebagainya.
5. Pencatatan di kantor Catatan Sipil
Setelah permohonan Anda disetujui Pengadilan, Anda akan menerima salinan Keputusan Pengadilan mengenai pengadopsian anak. Salinan yang Anda peroleh ini harus Anda bawa ke kantor Catatan Sipil untuk menambahkan keterangan dalam akte kelahirannya. Dalam akte tersebut dinyatakan bahwa anak tersebut telah diadopsi dan didalam tambahan itu disebutkan pula nama Anda sebagai orang tua angkatnya.
6. Akibat hukum pengangkatan anak
Pengangkatan anak berdampak pula pada hal perwalian dan waris.
a. Perwalian
Dalam hal perwalian, sejak putusan diucapkan oleh pengadilan, maka orang tua angkat menjadi wali dari anak angkat tersebut. Sejak saat itu pula, segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih pada orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan beragama Islam, bila dia akan menikah maka yang bisa menjadi wali nikahnya hanyalah orangtua kandungnya atau saudara sedarahnya.
b. Waris
Khazanah hukum kita, baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum nasional, memiliki ketentuan mengenai hak waris. Ketiganya memiliki kekuatan yang sama, artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang akan dipakai untuk menentukan pewarisan bagi anak angkat.
· Hukum Adat:
Bila menggunakan lembaga adat, penentuan waris bagi anak angkat tergantung kepada hukum adat yang berlaku. Bagi keluarga yang parental, —Jawa misalnya—, pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan tali keluarga antara anak itu dengan orangtua kandungnya. Oleh karenanya, selain mendapatkan hak waris dari orangtua angkatnya, dia juga tetap berhak atas waris dari orang tua kandungnya. Berbeda dengan di Bali, pengangkatan anak merupakan kewajiban hukum yang melepaskan anak tersebut dari keluarga asalnya ke dalam keluarga angkatnya. Anak tersebut menjadi anak kandung dari yang mengangkatnya dan meneruskan kedudukan dari bapak angkatnya (M. Buddiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, AKAPRESS, 1991).
· Hukum Islam:
Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya (M. Budiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi hukum, AKAPRESS, 1991)
· Peraturan Per-Undang-undangan :
Dalam Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut.
pa kabar bang anggara.. maaf saya g pernah ikutan ngumpul acara rekan2 blawg, karena email kemaren jarang dibuka, sekarang sdh diganti dgn alamat weblognya sekalian.., ditunggu acara selanjutnya bang.. sukses selalu..
Saya senang dengan blog ini lantaran tulisan terkait soal hukum banyak dibicarakan dan dengan cara populer. Dulu saya pernah berpikir bahwa tidak semua orang perlu mengetahui soal hukum secara teoretik dengan teperinci. Pendapat saya itu jadi saya pikirkan ulang ketika salah seorang teman memberitahu saya bahwa setiap orang punya potensi berurusan dengan pemidanaan (teman saya kala itu sedang berbagi ke saya soal paralegal), jadi setiap orang harus tahu hukum secara teoritis dengan detail, agar dia bisa membela diri dan mengetahui hak-haknya di mata hukum.
Pas mampir ke blog ini, saya senang sekali jadinya.
Makasih banyak . . , berkat blog ini saya mendapat nilai bagus pada UAS Semester Ganjil , waktu itu saya mau UAS , nah , buku yang saya pelajari tidak lengkap , lalu saya coba-coba cari di google , eh , ternyata ketemu disini , ketika UAS , saya pun dapat mengerjakannya dengan baik . . !! Thanks a lot ya . . !! 🙂
Mas bagaimana saya bisa mendapatkan keadilan sedangkan saya merasah keadilan itu jauh dari kehidupan saya, apa yang sebenarnya terjadi dalam hidup saya tlah saya ceritakn’ namun karna di pandang orang tak berada dan d pandang rakyat jelata maka mereka para penegak hukum lebih mengorbankan saya daripada menegakkan keadilan yang menurut saya akan membuat mereka tampak tak berkuasa.
mereka para penegak hukum atau penjahat yang kejam. Yang semau maunya atas keinginan dan tindakan mereka. Mas saya kurang mngerti cara menggunakan blog ini, shingga m’f klaw tampak tak menentu, mngkn sebagian cerita yang saya krim tlah terkirim. Setelah saya menuliskan permintaan bantuan sya pada mas saat ini. Saya akan melanjutkan cerita itu yg d dlamnya masih banyak perbuatan yang tidak manusiawi dan semau2nya mereka aparat penegak hukum. Trimah kasih mas semoga mas mau menanggapinya.
“Saya menyukai tampilan website Anda dengan materi yang dibahas di dalamnya. Saya akan kunjungi beberapa waktu lagi untuk melihat informasi terbaru dari Anda”.
bagus blognya mas bro..apakah saya boleh bertukar link..jika boleh saya tidak menemukan linkexchange..jika anda bersedia sudi kiranya berkunjung ke buat konfirmasi…matur nuhun…
Hallo Bung Anggar
Kenalkan saya CAPINGKO tanpa sengaja saya mampir disini… ternyata banyak tulisan dan kajian pada posting anda sangat tajam. Salut deh … boleh nggak postingan anda saya kutip pada blog saya kapan-kapan mampir donk
Salam sukses
Selamat siang pak anggara, saya sedang belajar ngeblog dan ingin berguru dengan sosok seperti bapak. Mengapa begitu, karena artikel yang ada di blog ini sangat menarik. Kadang saya susah untuk membuat artikel yang baik. Namun belajar dari Internet sehat saya jadi mengerti bagaimana susahnya menulis.
Mas….
saya lg search tentang implementasi atas Qanun No. 11/2002 tentang penerapan Syariah dalam aspek “kepercayaan (aqidah), ritual (ibadah), dan penyebaran (syiar) Islam,” yang meliputi persyaratan busana Islami yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tahun 2002 tapi belum ketemu……… lebay ya mas.
ada info mas?
trims
Kami atas Nama Dewan Pengurus Cabang Kontak Budaya KomunikasiIndonesia Kabupaten Malang (DPC KOBUKI KAB MALANG), setelah mengkaji dan meneliti prilaku Ketua Muslimat dan sekretaris Muslim PC NU Kab Malang yang dengan arogansinya mengambil hak gedung Yayasan sekaligus nenyalagunakan wewenangnya untuk mengambil paksa bahkan yang lebihironisnya , Saudari Masrifah dan kodifah selaku ketua dan Sekretaris Muslimat tersebut membuat sk sewenang wenang yang tidak tahu prosedur organisasi NU itu dan Muslimat Itu sendiri, sehingga berdapak merusak citra dan nama besar Muslimat NU . oleh karena itu kami memandang bahwa kdua oran tersebut adalah Pengkianat Organisasi NU dan Muslimat itu sendiri.
oleh sebab itu wajib kita semua bagi wargan NU dan Muslimat dan lembaga lembaga yang ada didalamnya berkewajiban mengeluarkan dan memecat masyrifa dan kofidah sebagai Pengurus Muslimat NU sebagai Mana Ungkapan Ibu Megawati Soekarno Putri Apabilah seorang melanggar dan AD ART Organisasi wajib dikeluarkan ” termasuk pendapat Mbah Kofifah Pengurus Muslimat NU Banyak disusupi oleh orang orang yang tidak jelas seperti Masryfah dan Khofidah di kab malang. berangkat daroi sinilah kami menghimbau kepada segena Warga besar Muslimat NU Dan simpatisannya untuk memperhentikan saudari Masyrifah dan Khofidah selaku Pengurus Muslimat PC Kab malang
Sekali merdeka tetap Merdeka Wassalam
Nalang 26 Mei 2012
DEWAN PENGURUS CABANG
KONTAK BUDAYA KOMUNIKASI INDONESIA
KABUPATEN MALANG
(DPC KOBUKI KAB MALANG)
TTD
ABDURAHMAN FARPID
WAKIL KETUA DPC KOBUKI KAB MALANG
Kami selaku Manta pengurus Syuriah NU yang tergabung Lembaga KOBUKI membaca dan mencermati prilaku Ketua dan Sekretris Muslimat Kab malang Yakni Masrifah dan Khofidah sangatlah tidak Islami dan terlihat menyombongkan dengan Jabatannya. oleh karene itu saya kwatir Nu pada akhirnya Panganutnya atau jama anya satu demi sati hilang . hal tersebut bisa kita lihat dengan kejadian dan kearoganisiaan kedua orang tersebut mengambil dengan politik gedung Tk Yayasan yang berada di Lalang kecamatan Singo sari . oleh sebab itu agar kita terlihat arif dan bijak kira NU jatim harus memberhentikan Masrifah dan kofidah dari struktural PC Muslimat NU Kab Malang semoga Alloh menyadarkan kedua orang tersebut dan tidak sombong dengan jabatanny yang disandang sementara ini
Malang 3 Juni 2012
ttd
KH Rafi Rofii Ahmad
Penasehat DPC KOBUKI Kab malang
Jakarta 9 Juni 2012-06-10
Kami selaku Ketua atau Kaisar DPC KOBUKI Jakarta Selatan seiring perkembanga Pemilihan kepala derah Tingkat I di DKI Jakarta setelah meneliti dan memperhatikan saran dari beberapa tokoh sekaligus Keluarga besar KOBUKI yang berada di Wilayah DKI Jakarta termasuk di dalamnya Ketua Umum DPP KOBUKI “ Prof.DR.KH Nanang Hariadi , yang juga perngasuh Pondok Pesantren Bambu Kuning sekaligus penasehat Pondok Pesantren Yayasan Al Fadly Klampis Bangkalan Madura , serta Penasehat Yayasan A lSyamsiah Arosbaya Bangkalan Madura, yang di kenal dengan panggilan akrabnya “Gus Har” adalah sosok Ulama Muda sering disebut-disebut oleh mantan Presiden RI KH Abdurrahman Wahid katanya “ Gus Har itu adalah sosok sufi Muda yang waskito dalam kacamata Kebangsaan dan Peristiwa di Negara NKRI ini. . Hal itu terbukti ketika Gus Dur atau KH Abdurrahman Wahid mau Lengser dari Kursi Presiden kurang 6 Bulan Gus Har sudah terlebih dahulu memberitahukan pada Gus Dur , namun orang sekitar Presiden Abdurraham Wahid mengomentari bahwa Gus har sudah kurang setia pada KH Abdurrahma Wahid, Padahal itu murny dari pandangan kesufiaan Gus Har. Dalam dialognya kata Gus Har “ sepertinya Pak kyai akan turun dalam Waktu 6 bulan Lagi ..!
Jawab Presiden RI Gus Dur “ kita lihat saja nanti “ seperti sewaktu saya di ajak silaturrahmi oleh Gus Har (PROF.DR.KH.NANAG HARIADI ) K erumah Kediaman Mantan Presiden RI KH Abdurrahman Wahid di Jiganjur sewaktu masih hidup dulu, dimana dalam dialognya yang saya sendiri sebagai saksi bersam lex alexander dari India serta bambang TJ, Juga Mbak Yatik, kta Gus Har ‘ Pak Dur bagaiman kalau kita bentruk pasukan Berani mati untuk memerangi Malaysia yang telah mengambil sebagian Tanah Milik BKRI yakni Pulau Ambalat ..? jawab Gus dur ‘ kita sama-sama Melarat ngapai harus perang Indonesia tidak punya senjata , sedangkan Malaysia tidak punya tentara ‘’ Jadi buat apa perang…..? di sisi lain kami pernah di ajak bertemu Permadi sang tokoh spiritual yang sekarang jadi penasehat Gerindra . dimana permadi pernah minta tolong pada Gus Har “katanya , permadi “ gus Har kalau sampean sedang meraga sukma malam sekaligus sowan pada rumah kediaman Megawati Soekarno putri sebaiknya tolong cekekkan Pak taufik kemas “ namun Gus har menjawab saya lihat Pak permadi punya dendam kesumat pada pak Taufik kemas..?
Berangkat dari semua cerita diatas kami selaku kanselir DPC KOBUKI JAKSEL mendengar signal dari Ketua Umum DPP JKOBUKI Gus Har sepertinya kita harus mendukung salah satu kandidat pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang bisa di pegang kata-katanya.” Mengingat Pilkada DKI Jakarta sebentar lagi akan dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2012 mendatang sangatlah elegan kita siganal itu kami tangkap bahwa yang perlu didukung dan menangkan adalah sosok Joko Widodo dan Pasangannya . Oleh sebab itu kami akan mendukung dan mencaolonkan sekaligus memenangkan Pasangan Jokowi dan ahok untuk bisa menang pada Pilkada mendatang. Dalam wujud Nyatanya kami menghimbaukepad segenap Keluarga Besar Kobuki jakarta Selatan untuk mendukung dan mendoakan agar Pasangan Jokowi dan Ahok memenangkan Pilkada Nanti pada putarn Pertama sekaligus terpilih menjadi Gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta msa Bahti 2012 sampai dengan 2017 mendatang Amien. Sekali merdeka tetap merdeka salam doa untukmu DZATING NUR PANETRO ONO INGSUN GUS HAR . SINEBUT MARANG SEJATINE ROSO NANANG AHRAIADI AMIEN.
Wassalam
Mengurai pandangan Gus Har yang pernah mengatakan bahwa iklas itu terbagi dalam tujuh macam dalam tujuh sebagaimana katanya dalam diskusi tentang Islam percikan tasawuf .
Iklas itu terbagi menjadi menjadi 7 diantaranya :
1 Ikhlas fikiran.
2) Ikhlas lisan
3)Ikhlas qolbi
4)Ikhlas Nafsu
5) Ikhlas jasad
6) Ikhlas Ruhnya
7) Ikhlas billah penyatuan diri kehendak alloh.
Sampai saat ini Gus Har yang saya juluki Ulama Sufi muda yang dapat maunah dari Alloh Swt.
Belum pernah menjabarkan tentang ikhlas fikiran dan pelaksanaan nya.
Tapi yang jelas saya sepakat kalau Ikhlas itu mempunyai tujuh maqom pada diri manusia. Dan pernah suatu ketika Gus Har atau Prof.DR. KH.Nanang Hariadi mengatakan pernah bermimpi ketemu Nabi Muhammad . Bagaiman menurut pandangan dan pendapat anda tetndang Mimpi gus har tersebut . ……? dan bagaimana jika ada orang membaca puisi doa seperti di bawah ini ….?
AJI PUTIH MAYA ERANG, AJI ERANG MAYA PUTIH , REMUNE JAGAD KABEH ,IYA INGSUN NANANG HARIADI UTAWI GUS HAR TAN KETINGGALAN , LA ILAHA ILALLOH MUHAMMAD ROSULU’LOOH.
Salam doa mantra buatmu Wahai sang Ulama Sufi Muda Prof.DR.KH. Nanang Hariadi atau Gus Har Ketua Umum DPP KOBUKI .
Dari kami yang merindukan orang sepertimu ..?
Dariku sang Musafir ditengah gurun Pasir kezuhudan dibalik terali besi penjarah ketaqwaan diatas Gunung merapi keikhlasan dibalik tenggelamnya mutiara kemakmurana Bangsa dan Negara dipusaran Bumi kesyukuran dibalik dinding Kema’rifatan makhluk Tuhan.
Tertanda
Bogor 20 Juni 2012
KH Syafrudin Kurdi
Telp 087877682869
Saya ingin bergabung dalam forum diskusi Anggara First. Bagaimana caranya? Mohon dibantu. Terima Kasih
@simon
saya bingung dengan forum diskusi yang pak simon maksud, jika ingin berdiskusi silahkan langsung isi komentar bapak pada tiap postingan saya
makasih ya mas anggara dah mampir.. monggo diliatliat kuehnya.. ntar kalo tertarik buat ngasih kerabat atau makan sendiri jg monggo dipesan kuehnya hehehehehehe…
@widya
terima kasih juga sudah mampir bu
saya datang …
kenalkan … 😆
@Joerig eh Luna
kan dah kenalan, gimana sih, malah kenalan lagi 😀
aku mo kenalan 4 kali …. soalnya ada yg ngomen aneh sampe 4x … 😆
kabuuuuurrr
@luna
boleh2 * sambil ngejar buat nangkep luna*
baru mendarat di blog ini
blognya bagus pak!! XD
@mina
terima kasih atas kunjungannya
assalamualaikum mas anggara. blognya apik tenan. blognya banyak kelap-kelipnya, sesuatu yang tidak ada di blog saya :)oiya, terima kasih sudah kasih link ke blog saya yang lama. kebetulan blog itu sudah alam tidak saya up date mas. blog yang saya usahakan seminggu sekali saya up date (memang masih jauh dari frekuensi posting mas anggara) adalah yang di http://amriehakim.blogspot.com. sukses selalu buat mas anggara.
salam buat keluarga,
amrie
@amrie
Waalaikumsalam, waduh, saya dikunjungi sama blogger yang saya kagumi nih, jadi malu dikasih pujian *muka merah menaham malu*. terima kasih sudah berkunjung. Salam untuk keluarga juga
avatarnya Tan malaka? bagusss. HIDUP KOMUNIS!
@farid
terima kasih atas kunjungannya
Gw udah sering banget ngunjungin blog ini, tapi baru kali ini inget ngisi buku tamu. Nulis terus, Bung ! Artikel anda selalu cerah.
@Majalah “Dewa-Dewi”
terima kasih atas kunjungannya
Terima kasih atas kunjungannya ke blog-ku. Tak tahulah, pak, kayaknya sertifikasi kok hanya untuk meghambur-hamburkan uang negara saja, he3x. Salam kenal, Pak, blog Bapak akan sering-sering aku kunjungi walaupun tidak selalu meninggalkan komentar.
mas anggara yth,
tema tentang dana perimbangan keuangan pusat dan daerah perlu dibantu dgn ulasan/kajian yg cermat dan bijak dari mas anggara, mengingat tema ini sedang mengelisahkan PEMDA sehubungan rencana penyesuaian/penghapusan DAU 2008 dan th berikutnya, padahal hampir semua PEMDA telah melakukan posting anggaran dgn sumber pembiayaan dari mata anggaran tersebut.
terimakasih.
permisi..numpang lewat..thanks buat commentnya..
@adhel
silahkan, kalau mau lewat saja sih
@ristiyono
saya kurang begitu mengerti tentang subjek itu pak, mohon maaf, lain kali jika ada waktu dan memungkinkan saya untuk mempelajarinya, saya akan positng tulisan tentang subjek tersebut pak
saya senang dengan tulisannya mas anggara, sangat informatif dan fresh. kalau sempat mungkin bisa mampir ke blog saya, ada case yg cukup aktual yang mungkin mas tertarik.
trims.
kenalan!!! Pempek Palembang Tjek Entis Jl. A Yani, Surabaya. Sebelahnya Dunkin’ Donuts. Alamat lengkap bisa di download dari blog saya
@pujangga
terima kasih atas kunjungannya, saya akan berkunjung balik ke blog anda
@astri
terima kasih, nanti kalau saya ke surabaya lagi saya usahakan untuk mampir
kenalan juga Pak Anggara….mau kenalan sama saya dong, iya kan iya dong, bisa kan bisaaaa dong 🙂
@esti
nggak boleh *kejam mode on*
Boleh juga situsnya!!! Trus buat mahasiswa Fakultas Ekonomi atau STIE yang sedang mengalami kesulitan dalam menyusun landasan teori. Kunjungi http://landasanteoriskripsiekonomi.blogspot.com/ Silahkan kopi paste dengan gratis!!!
@jandung
terima kasih atas kunjungannya
permisi mas anggara
salam kenal!
suwun suda sudi mampir di blog saia yang dudud itu^^
@hoek
terima kasih, but you have a really nice blog 🙂
Salam kenal
Makasih ya sudah bersilahturami
@hanna
terima kasih sudah berkunjung
Numpang mampir ah, lagi belajar ngeblog nih……
mas, dah punya kado buat anaknya?emang anaknya ce or co seh? Tapi kado terindah bagi seorang anak adalah kasih sayang ayah dan ibunya kok mas….hanya saja kadang anak minta wujud rasa sayang orang tuanya dalam bentuk sebuah benda…nah ini yang bikin bingung kan????
kemarin ada pengemis ke rumah aku, pengemisnya minta uang (aku bilang ga ada), pengemisnya minta nasi (aku bilang habis), pengemisnya minta baju (aku bilang ga ada), pengemisnya minta air putih (kubilang gak ada)…he…he…lagi pelit!!!Tiba-tiba pengemisnya nanya, MBAK GAK PUNYA APA2 YA? dengan santai aku jawab Iya, gak punya apa-apa! Tahu gak pengemisnya bilang apa? YA UDAH, KALO MBAK GAK PUNYA APA,YUK KITA NGEMIS BARENG DI RUMAH TETANGGA MBAK. Aku langsung melongo dan ngerasa kesindir banget. Pengemis sekarang dah pinter-pinter ya mas…Pada belajar buku filsafat kali
@kips
thank dah berkunjung
@fia
anakku perempuan, sebenarnya dia nggak minta kado, cuma pengen aja memberi dia kado, kalau soal pengemis, mungkin dia pengemis intelek kali 😀
ndak mo ngasih komen apa-apa
cuma mo bilangin
Salam Militis!!!
Thx udah nyampering rumah-ku yaks 😉
blogwalking
@extremusmilistis
terima kasih untuk kunjungannya
@armier
terima kasih untuk kunjungannya
AssWrWb..
Terimakasih sekali Pak berkenan mampir. Sangat berarti bagi saya. Perkenankan saya melink Blog Bapak.
Wassalam,
Selamat hari raya Idul Fitri 1428 H
Taqabalallahu minna wa minkum, shiamanaa wa shiamakum…
Mohon maaf lahir dan bathin yaaa… 🙂
@herry
terima kasih kembali untuk kunjungannya pak, terima kasih juga untuk mentautkan blog ini ke blog bapak
@laki-laki
Selamat Hari Raya Idul Fitri juga
Mas,.. mas…
Bentar lagi mau lebaran nih….
Mau ngucapin;
Selamat Idul Fitri 1428H.
Mohon maaf lahir & batin…
Pssstt, kabar dede kecilnya bgmn???
Sehatkan?
@iko
selamat hari raya idul fitri juga, anakku baik tuh, terima kasih yaa
bung anggara, berkunjung nih. smoga kategoru hukum bisa diadopsi dlm pesta blogger 2008. heheheh…
salam
blogger sulteng
@andi
terima kasih atas kunjungannya. salam blogger
Tempat konsultasi kesehatan GRATIS oleh dokter di http://www.dokter0online.co.nr. Anda dapat juga menambah pengetahuan masalah kesehatan di website ini.
Salam kenal…lagi baca2, nice articles and keep your spirit
sekedar mampir mas…
salam kenal…aja mas anggara…
hallo bos….
salam kenal..
aq ada lihat di http://dendemang.wordpress.com/2007/10/29/liputan-pesta-blogger-2007/#comment-622
tentang blogger poso yang ikutan PB07 di jakarta, mereka itu teman dari palu..
mereka bukan dari poso, memang sih mereka sering ke poso, untuk meliput berita. kalau seandainya pesta blog di jakarta kemarin, ada infonya lebih detail..aq bisa pergi..yah mungkin belum rejeki.
memang sih ada berapa blog poso yang ada, tetapi tidak aktif, baru aq yang aktifin lagi. rencana aq mau buat komunitas blogger poso. dukung yah.. frend..aq baru belajar nih..
http://www.dokter-online.co.nr Tempat Konsultasi kesehatan GRATIS yang diasuh oleh dokter serta anda dapat menambah pengetahuan kesehatan dan cara menjaga kebugaran tubuh.
@eko mudi, papa ipam, liemz. dan wisnu
terima kasih atas kunjungannya dan salam kenal
Halo friend,
wah udah buat weblog di WP yaa? Buat sendiri atau ada team lain? aku masih belajar ni. Bantuin aku donk… Kamu pake webhosting mana sih?
@burhan
waduh ketemu teman dari Timor Leste nih, buat sendiri pak, aku hosting di wp.com koq
Salaman lagi Pak…
Makasih, udah ninggalin jejak di tempat saya… 😀
@dwi
terima kasih juga, sudah berkunjung
Ass….salam kenal ya pak makasih dah main dan koment di blog saya. Yuk kita jalin silahturahmi bersama membagi ilmu dan pengalaman walau hanya lewat maya…Wassalam.
@fira
terima kasih juga untuk kunjungannya
waaah.. Oom Angga dah pindah hostingan.. *kagum*
makan-makannya mana..??
@teddy
nggak pindah koq, tetap di wp.com juga
Hello, thanks for visiting my blog. You have a great one. Keep up the good work!
@anita
terima kasih untuk kunjungannya
mas, saya ngisi buku tamu dulu ya..amplopnya ntar…
@tukangkopi
jangan amplop, kopinya aja ya diantarkan ke tangerang
Selamat Pagi…salamkenal dari Kota Batam….ijin tukeran link…..terima kasih, tetap semangat..salam
Boss,…
Berminat bantu inih ???
http://forkomaras.wordpress.com
salam kenal, nice blog there
Trims sudah nengok Weblog saya, salam kenal, semoga sering jumpa.
@eddy
terima kasih sudah mampir
@om anto
berminat om
@indra
terima kasih
@nugroho
salam kenal juga
Assalam.
Jalan2 tengah malam nih. Tengok kiri kanan, trus kok ada ruang obrolan di seberang jalan, mampir deh.
Blog yang bagus. Saya lihat Anda betul2 memegang kendali atas pesan2 dari guests. Kebetulan yang pertama terlihat oleh saya itu topiknya Julia Perez. Nah, saran saya janganlah memutus begitu saja rangkaian komentar itu. Akan terlihat lebih bijaksana jika Anda tetap konsisten menggunakan fasilitas Spam-Blocking. Lagipula yang mereka ributkan hanya minta fotonya kan?! Reply saja dengan pesan semacam “Untuk foto, Anda bisa search sendiri dengan keyword nama artisnya.”. Beres kan? Kalau perlu, jika masih ada yang ditakutkan, tambahkan saja “Namun kami tidak bertanggung jawab atas segala hal yang Anda lakukan terhadap informasi yang kami berikan tersebut.”.
Bagaimana saran saya tersebut? Masuk?
Atau reply me jika argument saya kurang bisa diterima. 😉
Best regard – Wassalam.
@ahmad
terima kasih atas sarannya, saya akan perhatikan 🙂
Belum lengkap rasanya kalau belum ninggalin jejak di guest book ini 🙂
Salam kenal Mas Anggara.
@coretanpinggir
terima kasih dan salam kenal kembali 🙂
Pak Anggara, saya bingung tentang Tata Urutan perundang-undangan di Indonesia. Kalau boleh tahu, SK Rektorat (bagi mahasiswa) itu apakah juga masuk dalam tata urutan perundangan.
salam kenal pak anggara, terimakasih sudah mampir di blog saya.
semoga terbangun mutualisme diantara kita
@adit
SK Rektor itu hanya berlaku internal
@panca
terima kasih kembali
Salam kenal juga mas…blognya mantap.:)
@zamrony
terima kasih juga
Rekan Anggara
salam kenal, saya berterima kasih atas segala info yang diberikan melalui blog ini…sangat berguna untuk menambah wawasan dan pengertian kita di bidnag hukum.
Sukses selalu!!
SALAM KENAL
Dengan FRONT KOMUNITAS INDONESIA SATU (Ormas Independen). Untuk lebih mengetahui kegiatan dan AD/ART FKI-1 dapat dilihat di
Website:www.apindonesia.com.
Terima Kasih. Imas Nurhayani,SE.
Sekretariat:Gd.Dewan Pers.Jl.Kebon Sirih No:32-34 Jakarta Pusat.Tlp:0213503349, 3864167.0818798586.Emai:satufki@gmail.com.Website:www.apindonesia.com.
Terima Kasih udah disediain Buku Tamu !
Salam Kenal AJa Buat Semuanya & klo sempat
Mampir ya ke web saya !
@imas
salam kenal kembali
@sam
saya matikan linknya yaa, maaf
pak saya datang… hehehe
salam kenal, n makasih dah mmpir.. ^^
@ibah
terima kasih dan salam kenal
Salam Kenal
Blog ini bagus n kaya akan pengetahuan hukum dan dunia sosial lainnya..
Kreatif sekali.
, PERNYATAAN SIKAP
BISMILLAHIRRAHAMANIRRAHIM
KAMI ATAS NAMA DEWAN PENGURUS WILAYAH KONTAK BUDAYA KOMUNIKASI INDONESIA JAWA TIMUR (DPW KOBUKI JATIM DALAM RANGKA TURUT SERTA MENUKSESKAN PILKADA DKI JAWA TIMUR 2007-2012 , MAKA SESUAI DENGAN AMANAH KETUA UMUM/AJARAHAM DPP KOBUKI K.H. PROF.DR.NANANG HARIADI SE.MSc GUS HAR “BAHWA SETIAP KADAER DAN AKTIVIS KOBUKI HENDAKNYA TURUT SERTA DAN PROSES PENCALONANA KANDIDAT PIMPINAN DAERAH YANG AKAN BERTANDING DI KANCA PILDA DIMANA SAJA BERADA , SEKALIGUS MENDUKUNG DAN MENCALONKAN PEMIMPIN DI JAWA TIMUR ITU , DENGAN KETERIA SOSOK PEMIMPIN YANG MENCINTAI RAKYAT DAN DI CINTAI RAKYAT SERTA SOSOK PEMIMPIN YANG MEMPUNYAI LOYALITAS TINGGI DAN RESPONSBILITY YANG PENUH UNTUK JAWA TIMUR SEBAGAI TIGA PROVENSI SUDUT PANDANG”
1 JAWA TIMUR SEBAGAI PROVENSI INTERNATIONAL
2 JAWA TIMUR SEBAGIA PROVENSI NASIONAL
3 JAWA TIMUR SEBAGAI PROVENSI PROVENSI ( MADURA 8 SEPTEMBER 2008 )
OLEH SEBAB ITU DALAM RANGKA MENYIKAPI AMANAH KETUA AJARAHAM TERSEBUT DI ATAS , SETELAH KAMI MELIHAT KEBERADAAN KANDIDAT GUBERNUR DKI JAKARTA YANG BAKAL NAIAK ANTARA LAIN 1) KAJI. 2 KARSA, MAKA KAMI MEMANDANG PERLU UNTUK MENGELUARKAN PERNYATAAN SIKAP ANTARA LAIN :
1)MENGHIMBAU KEPADA SEGENAP MASYARAKAT JAKARTA UNTUK BERPERAN AKTIF MENYUKSESKAN PILKADA JAWA TIMUR …!
2)MENGHIMBAU KEPADA SEGENAP MASYARAKAT JAWA TIMUR UNTUK MENDUKUNG DAN MEMILIH BAPAK SOKARWO DAN SAIFUL YUSUF MENJADI PASANGAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TIMUR PERIODE TAHUAN 2008 SAMPAI 2013…!
3) MENHIMBAU KEPADA SEGENAP MASYARAKAT JAWA TIMUR UNTUK MENDUKUNG DAN PERNYATAAN SIKAP INI SERTA MENYEBARLUASKAN,.!
DEMIKIAN PERNYATAAN SIKAP KAMI KELUARAKAN UNTUK DIHIMBAUKAN DAN DISERUHKAN KEPADA SEGENAP MASYARAKAT SERTA SEGENAP KOMPONEN BANGSA JAWA TIMUR DIMANA SAJA BERADA SALAM MERDEKA.
SURABAYA 28 OKTOBER 2008
DEWAN PENGURUS WILAYAH
KONTAK BUDAYA KOMUNIKASI INDONESIA
JAWA TIMUR
(DPW KOBUKI JATIM)
TERTANDA
SUHARFANDY SE
PRESIDEN DPW KOBUKI JAWA TIMUR
TURUT MENDUKUNG
KAMI YANG BERTANDA TANGAN DI BAWAH INI
HABIB ALI MALIK AL-GADRI
HP : 081386690559
1 PUNGKI SUKMAWATI, SE
2 DRS. RIZAL SAFANI
3 DR. SURACHMAD, SE. MM
4 DEDDY FAHMI PRIADI
5 BINTANG SATRIANI ARISTAWATI, ST
6 SUSILORINI WIJAYANTI, SH
7 Ir. TRIADI EKO PRIYANTO
8 SOERVIVA NINGDYAH
9 FITROTIN HASANAH
10 DRS. EC. FRANK TUMEWA
DAPIL : JATIM II
1 IR. ALIMUDIN
2 FATKUR RAHMAN, SH
DAPIL : JATIM III
1 M. SABRAN SANAF, S.Psi
2 AGAH SAYAGA
DAPIL : JATIM IV
1 MADHARI
2 Hj. RAUDATUL JANNAH, SE
DAPIL : JATIM V
1 H. ERWIN SOEKMAWAN, S.Sos., MM
2 ELISABETH KARINA WEDYASTUTIE
DAPIL : JATIM VI
1 dr. H. BAMBANG SUPRIYONO,SE,MM
anggara, ini komentar untuk tulisan tentang artikel andi di situs sby. terpaksa ditulis disini, karena di halaman itu katanya tidak terima komentar.
>>> comment begins
andi, andi… memang makin kacau saja kawan ini.
harga bbm turun bukan prestasi. yang prestasi itu kalau bisa bikin harga bbm murah bila mengikuti rumus yang diberikan kwik kian gie dkk.
lagi pula yang aku butuhkan bukan ‘bbm turun”, tapi “sby turun”.
Helllooooo…. Man……
Nice To meet U….
Blog yang bagus !!!
Salam kenal….
Blog yang bermanfaat …
Salam kenal !
hallo semua…….saya mau minta bantuan ke anda semua yg baca surat saya ini……teman saya sedang mengalami kebingungan karena dia mengalami musibah yaitu hamil diluar nikah karena sesuatu hal yang ngga bisa saya jelaskan disini………disini saya bermaksud untuk mencoba menolong dia dengan berharap ada seseorang yang berbaik hati mau membantu dia keluar dari maslah. saya disini bermaksud mencarikan orang yang mau mengadopsi anak yg saat ini berada dalam kandungannya yg saat ini dah berumur 7bln dengan kompensasai tertentu tanpa bermaksud untuk melakukan praktek jual beli anak. mohon bantuan anda semua, jika berniat membantu orang ini silahkan email saya di adiethya_virgo79@xxx.com. terima kasih
(maaf, email terpaksa dihapus, demi keamanan anda sendiri, salam – Pemilik)
.
Boss….
Numpang nyampah….
Sekedar ndobos ajah…
Kasus yang dulu ituh masih tak lanjutin boss…
Memang urusannya panjang dan melelahkan. Apalagi situh tau sendiri lawan sayah ( kami ) ndak maen-maen.
Tapi bila hukum berpihak kepada sayah ( kami ) Insaollo Pebruari inih bisa sidang, dan sayah berhasil “menempatkan” lawan sayah sebagai tersangka tindak pidana penggelapan.
@om mbelz
mudah2an kasusnya segera ditangani pihak kepolisian dan mendapatkan penyelesaiannya yang terang. saya salut sama om yang tidak kenal lelah
Salam kenal Bang… Saya satu dari sedikit blogger Pandeglang yang satu saat nanti mungkin perlu expertise abang jika kami digusur oleh rezim Bupati Pandeglang yang sekarang.
@mang anyunk
digusur kenapa ya mang
Jumpa lagi Bang…
Tentang “penggusuran”, itu lebih karena dalam blog saya banyak menulis tentang penyimpangan yang dilakukan Bupati Pandeglang yang sekarang menjabat. Blog-blog yang serupa mungkin relatif aman karena anonim, tapi blog saya jelas dan terdapat identitas saya.
@anyunk
terima kasih atas infonya, mudah2an saya bisa bantu apa yang saya bisa
Blog yang Bagus… Lam kenal yaaaa…
Semua tulisannya sangat bermanfaat…
@ilham76
terima kasih
makasih bgt ya infonya..
buat referensi skripsi ane yg berkaitan kemerdekaan pers.
ini sangat membantu sekale..smoga ad info terbaru ya…
@gembos
sama-sama
Saya mau tanya2 soal urus cerai dgn suami saya. Dia mau buat surat pernyataan bersedia menceraikan tapi gak mau bayar biaya urus cerainya. Bisa kasih saran dimana saya bisa dibantu mengurus dengan biaya yang tidak mahal ? Terima kasih
@alvira
silahkan hubungi kantor hukum/LBH terdekat dari kota anda, dan hubungi PA/PN di wilayah anda jika ingin mengetahui biaya resminya
Salam kenal pak Anggara…saya sekarang ini sdg membangun blog hukum khusus perbankan di kasusperbankan.wordpress.com dan mohon arahan dari pak Anggara yg sdh berpengalaman nge-blog. Mohon ijin utk link blog ini. Terima kasih.
@opick
wah, selamat yaa, mudah2an tetap bersemangat menulis
Terima kasih atas kunjungannya pak…..blog ini jd inspirasi buat saya.
@opick
sama-sama pak, tetap menulis ya pak
Mampir neh. Salam kenal bung anggara
@daeng lalo
salam kenal juga
Salam kenal bang.. penjelasan anda tentang UU ITE di forum tadi sangat bermanfaat. Ditunggu pertemuan berikutnya dengan topik-topik yang lainnya, saya mau hadir lagi.. 🙂
@stephen
sama-sama semoga berkenan 🙂
salam kenal,
saya cukup terbantu dengan artikel anda tentang nama baik dalam KUHP.
terimakasih.
Ass.
Blog Anda, salah satu yang wajib saya buka jika ada suatu permasalahan hukum yang membutuhkan referensi. untuk itu saya ucapkan limpahan terimakasih, semoga Allah SWT yang maha kuasa tetap memberikan rahmat kesehatan dan kekuatan bagi Anda untuk tetap mempertahankan blog ini. Bung Anggara, saya biasa membuat essay atau tulisan singkat, apakah boleh dan bisa d postingkan ? bagaimanakah caranya? selebihnya, mohon maaf jika dalam hal ini, ada yang tidak berkenan.
terimakasih dan salam kenal.
Pak Andi
terima kasih atas kesetiaan anda membaca blog saya yang sederhana ini, silahkan anda kirim artikel anda melalui email dilengkapi dengan Nama Terang serta Alamat dan Email yang bisa dihubungi
Salam hormat
Anggara
@andi
tentu boleh pak, silahkan kunjungi saya melalui email
salam, saya ingin bergabung..gmana caranya?
Sekedar meninggalkan jejak kaki, semoga lain kali bisa lebih lama nongkrong di Blog yang bagus ini. Terima Kasih.
Salam kenal pak, mohon numpang belajar ya.. Pak, bgmana saya harus menyikapi jika sudah ikut terlibat dalam sebuah sistem, entah sistem negara ataupun sistem hukum namanya yang pasti sistem kekuasaan?
salam kenal dan hormat saya om…
siap bergabung dalam situs ini…tahun lalu belum pasang speedy jadi kurang aktif d virtual world.
smart blog bung..
Salam kenal, Pak. Blog yang bagus nih. 🙂
Blog yang keren Pak. Semoga bisa terus berkarya dan berjaya…
Terimakasih atas sharing info-nya atas masalah-masalah hukum Pak. Mudah-mudahan nggak bosan untuk ikut serta dalam mendidik masyarakat agar melek hukum.
Salam kenal.
Tks.
Salam kenal Mas Anggara.
Absen dulu di buku tamu nih.
Makasih. 🙂
@anto
Terima kasih mas, sudah absen disini 🙂
halo mas angga..
salam kenal ajah, nggak sengaja nyampai ke sini.. 🙂
@anna
Salam kenal 🙂
Situs yang bagus, senang berkunjung ke sini. Besok-besok mau berkunjung lagi ah..
salam kenal mas… blognya bagus ni mengupas tuntas isu-isu hukum terkini… salam sukses selalu
@nihayah
Terima kasih 🙂
malik ar’asy
Nama saya herma.kasus yang saya alami dapat di lihat di
http://www.intimidasike1.blogspot.com
Saya sangat butuh bantuan hukum dan bantuan pencarian bukti bukti dan
arsip arsip yang ada hugunganya dan sangkut pautnya dengan kasus yang
saya alami.
Bila saudara punya maka dapat menghubungi
Terima kasih atas perhatianya
Salam kenal
Salam Kenal Mas, minta tips dan triknya dong bagaimana caranya membuat blog atau website menjadi ramai dikunjungi orang.
Salam kenal, blog super informatif
maju terus mas,minta ilmunya dong sekarang saya lagi coba usaha untuk pembuatan website silakan berkunjung ke website kami
Rides to the future
wah..senangnya kalo bisa nulis seperti ini…banyak ilmu, banyak teman, banyak rejeki, banyak pahala….
salam kenal pak,
theo roberto
Slm kenal…
sya baru saja lulus dari fakultas hukum, jadi mgkn klo qta saling tukar link, itu akan bermanfaat juga buat saya utk nambah2 ilmu..
ini blog sya
thx..
Baru pertama mendarat disini pak. blognya keren dan penuh inspiratif…salam kenal dari mampir balik ya 🙂
pak……..lam kenal …..saya sering membaca blog ini, buat saya penting baget buat masuakan.
pak saya mohon di jawab dong ………setiap saya coment tetang perceraiain . karna saya pengin tw jawaban dari bapak dan saya harus melakukan apa.thanks
mampir mas,
buat cari inspirasi soalnya aku baru belajar ngeblog,
mampir mas,
buat cari inspirasi soalnya aku baru belajar ngeblog,
mampir balik ya mas dan beri saran
Pa Anggara,saya mau tanya tentang status hukum.Saya banyak dikirimi artikel dr bapak.Kalau ada seorang anak umur balita,ortunya menikah ketika usia anak ini 7 bulan.Sekarang ini ortunya mau cerai,bagaimana status hak asuh anaknya.Ibu atau bapaknya yang punya hak terhadap anak tsb.Ibunya ini tidak mau kehilangan anaknya,dan yang saya tau klo pernikahan sudah terjadi kehamilan dahulu, si bapaknya tidak berhak jadi wali atau sebaliknya si anak tidak berhak atas hak waris.Apakah itu benar Pa?Kondisinya si istri yang ingin menggugat cerai,karena memang dasar pernikahannya bukan didasari oleh cinta tapi terpaksa,dan sekarang sang istri sudah merasa tertekan dengan suaminya tsb.Suami istri ini sudah pisah ranjang sejak 1.5 thn yang lalu dan si bapak ini tidak menafkahi lagi lahir batin thd keluarganya.Bagaimana menurut Pa Anggara solusinya?terimakasih sebelumnya atas jawaban bapak.
harmen.
Nice blog….
Salam kenal, Mas.
blognya bagus sekali. salam kenal 😀
tukeran link donk mas?????kunjungi blog saya ya mas?masih smp aku,aku pengen punya blog yang ok kayak punya mas
Terima kasih analisis UU Pornografi dari perspektif hak atas privasinya. Sangat relevan dgn kasus video porno saat ini.
Salam kenal ya… oh ya… aku mau kamu berkunjung ke sini
ADOPSI ANAK :
tata cara dan akibat hukumnya
Pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak atau yang memutuskan untuk tidak mempunyai anak
dapat mengajukan permohonan pengesahan atau pengangkatan anak. Demikian juga bagi mereka yang
memutuskan untuk tidak menikah atau tidak terikat dalam perkawinan. Apa langkah-langkah tepat
yang harus diambil agar anak angkat tersebut mempunyai kekuatan hukum?
1. Pihak yang dapat mengajukan adopsi
a. Pasangan Suami Istri
Ketentuan mengenai adopsi anak bagi pasangan suami istri diatur dalam SEMA No.6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 tahun 1979 tentang pemeriksaan permohonan pengesahan/pengangkatan anak. Selain itu Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak juga menegaskan bahwa syarat untuk mendapatkan izin adalah calon orang tua angkat berstatus kawin dan pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin lima tahun. Keputusan Menteri ini berlaku bagi calon anak angkat yang berada dalam asuhan organisasi sosial.
b. Orang tua tunggal
1. Staatblaad 1917 No. 129
Staatblaad ini mengatur tentang pengangkatan anak bagi orang-orang Tionghoa yang selain memungkinkan pengangkatan anak oleh Anda yang terikat perkawinan, juga bagi yang pernah terikat perkawinan (duda atau janda). Namun bagi janda yang suaminya telah meninggal dan sang suami meninggalkan wasiat yang isinya tidak menghendaki pengangkatan anak, maka janda tersebut tidak dapat melakukannya.
Pengangkatan anak menurut Staatblaad ini hanya dimungkinkan untuk anak laki-laki dan hanya dapat dilakukan dengan Akte Notaris. Namun Yurisprudensi (Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta) tertanggal 29 Mei 1963, telah membolehkan mengangkat anak perempuan.
2. Surat Edaran Mahkamah Agung No.6 Tahun 1983
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983 ini mengatur tentang pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (WNI). Isinya selain menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dan orang tua angkat (private adoption), juga tentang pengangkatan anak yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah (single parent adoption). Jadi, jika Anda belum menikah atau Anda memutuskan untuk tidak menikah dan Anda ingin mengadopsi anak, ketentuan ini sangat memungkinkan Anda untuk melakukannya.
2. Tata cara mengadopsi
Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.6/83 yang mengatur tentang cara mengadopsi anak menyatakan bahwa untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada.
Bentuk permohonan itu bisa secara lisan atau tertulis, dan diajukan ke panitera. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh pemohon sendiri atau kuasanya, dengan dibubuhi materai secukupnya dan dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat .
3. Isi permohonan
Adapun isi Permohonan yang dapat diajukan adalah:
– motivasi mengangkat anak, yang semata-mata berkaitan atau demi masa depan anak tersebut.
– penggambaran kemungkinan kehidupan anak tersebut di masa yang akan datang.
Untuk itu dalam setiap proses pemeriksaan, Anda juga harus membawa dua orang saksi yang mengetahui seluk beluk pengangkatan anak tersebut. Dua orang saksi itu harus pula orang yang mengetahui betul tentang kondisi anda (baik moril maupun materil) dan memastikan bahwa Anda akan betul- betul memelihara anak tersebut dengan baik.
4. Yang dilarang dalam permohonan
Ada beberapa hal yang tidak diperkenankan dicantumkan dalam permohonan pengangkatan anak, yaitu:
– menambah permohonan lain selain pengesahan atau pengangkatan anak.
– pernyataan bahwa anak tersebut juga akan menjadi ahli waris dari pemohon.
Mengapa?
Karena putusan yang dimintakan kepada Pengadilan harus bersifat tunggal, tidak ada permohonan lain dan hanya berisi tentang penetapan anak tersebut sebagai anak angkat dari pemohon, atau berisi pengesahan saja.
Mengingat bahwa Pengadilan akan mempertimbangkan permohonan Anda, maka Anda perlu mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, termasuk pula mempersiapkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kemampuan finansial atau ekonomi. Bukti-bukti tersebut akan memberikan keyakinan kepada majelis hakim tentang kemampuan Anda dan kemungkinan masa depan anak tersebut. Bukti tersebut biasanya berupa slip gaji, Surat Kepemilikan Rumah, deposito dan sebagainya.
5. Pencatatan di kantor Catatan Sipil
Setelah permohonan Anda disetujui Pengadilan, Anda akan menerima salinan Keputusan Pengadilan mengenai pengadopsian anak. Salinan yang Anda peroleh ini harus Anda bawa ke kantor Catatan Sipil untuk menambahkan keterangan dalam akte kelahirannya. Dalam akte tersebut dinyatakan bahwa anak tersebut telah diadopsi dan didalam tambahan itu disebutkan pula nama Anda sebagai orang tua angkatnya.
6. Akibat hukum pengangkatan anak
Pengangkatan anak berdampak pula pada hal perwalian dan waris.
a. Perwalian
Dalam hal perwalian, sejak putusan diucapkan oleh pengadilan, maka orang tua angkat menjadi wali dari anak angkat tersebut. Sejak saat itu pula, segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih pada orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan beragama Islam, bila dia akan menikah maka yang bisa menjadi wali nikahnya hanyalah orangtua kandungnya atau saudara sedarahnya.
b. Waris
Khazanah hukum kita, baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum nasional, memiliki ketentuan mengenai hak waris. Ketiganya memiliki kekuatan yang sama, artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang akan dipakai untuk menentukan pewarisan bagi anak angkat.
· Hukum Adat:
Bila menggunakan lembaga adat, penentuan waris bagi anak angkat tergantung kepada hukum adat yang berlaku. Bagi keluarga yang parental, —Jawa misalnya—, pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan tali keluarga antara anak itu dengan orangtua kandungnya. Oleh karenanya, selain mendapatkan hak waris dari orangtua angkatnya, dia juga tetap berhak atas waris dari orang tua kandungnya. Berbeda dengan di Bali, pengangkatan anak merupakan kewajiban hukum yang melepaskan anak tersebut dari keluarga asalnya ke dalam keluarga angkatnya. Anak tersebut menjadi anak kandung dari yang mengangkatnya dan meneruskan kedudukan dari bapak angkatnya (M. Buddiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, AKAPRESS, 1991).
· Hukum Islam:
Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya (M. Budiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi hukum, AKAPRESS, 1991)
· Peraturan Per-Undang-undangan :
Dalam Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut.
pa kabar bang anggara.. maaf saya g pernah ikutan ngumpul acara rekan2 blawg, karena email kemaren jarang dibuka, sekarang sdh diganti dgn alamat weblognya sekalian.., ditunggu acara selanjutnya bang.. sukses selalu..
Salam.
Saya senang dengan blog ini lantaran tulisan terkait soal hukum banyak dibicarakan dan dengan cara populer. Dulu saya pernah berpikir bahwa tidak semua orang perlu mengetahui soal hukum secara teoretik dengan teperinci. Pendapat saya itu jadi saya pikirkan ulang ketika salah seorang teman memberitahu saya bahwa setiap orang punya potensi berurusan dengan pemidanaan (teman saya kala itu sedang berbagi ke saya soal paralegal), jadi setiap orang harus tahu hukum secara teoritis dengan detail, agar dia bisa membela diri dan mengetahui hak-haknya di mata hukum.
Pas mampir ke blog ini, saya senang sekali jadinya.
Salam,
mampir liat liat blognya…
salam kenal
btw gabung blawgger bagaimana ndan ???
Anggara.org blog opini hukum yang unik..
salam kenal ya..
Kunjungan perdana saya disini, Salam kenal semoga sukses selalu…
terimakasih 🙂
salam
Saya lagi numpang belajar disini, Mas.. tambah temen tambah ilmu..he..he
saya ingin tau lebih detail sejarah hukumdiindonesia
Blogwalkin… salam kenal Anggara.. it’s nice blog.
mari kita bentuk Komunitas Blogger Tangsel silahkan mengunjungi.. http://bloggertangsel.blogspot.com
terima kasih..
Makasih banyak . . , berkat blog ini saya mendapat nilai bagus pada UAS Semester Ganjil , waktu itu saya mau UAS , nah , buku yang saya pelajari tidak lengkap , lalu saya coba-coba cari di google , eh , ternyata ketemu disini , ketika UAS , saya pun dapat mengerjakannya dengan baik . . !! Thanks a lot ya . . !! 🙂
Pak, anggara bisa minta contak nya ga? atau emailnya
saya sedang menyusun skripsi ttg pengangkatan anak
barang kali bisa share
makasih Pak
Wisss….
webnya mantap pisan. sukseslah mas.
doain juga aku sukses bisnis pulsa mas.
kalau sempet klik juga web ku
musyafak ibnu sanim
kunjungi balik ya . 🙂
webnya muantap tenan . iku nebeng link ya
kunjungi tangerang super blog di
terima kasih
Mas bagaimana saya bisa mendapatkan keadilan sedangkan saya merasah keadilan itu jauh dari kehidupan saya, apa yang sebenarnya terjadi dalam hidup saya tlah saya ceritakn’ namun karna di pandang orang tak berada dan d pandang rakyat jelata maka mereka para penegak hukum lebih mengorbankan saya daripada menegakkan keadilan yang menurut saya akan membuat mereka tampak tak berkuasa.
mereka para penegak hukum atau penjahat yang kejam. Yang semau maunya atas keinginan dan tindakan mereka. Mas saya kurang mngerti cara menggunakan blog ini, shingga m’f klaw tampak tak menentu, mngkn sebagian cerita yang saya krim tlah terkirim. Setelah saya menuliskan permintaan bantuan sya pada mas saat ini. Saya akan melanjutkan cerita itu yg d dlamnya masih banyak perbuatan yang tidak manusiawi dan semau2nya mereka aparat penegak hukum. Trimah kasih mas semoga mas mau menanggapinya.
terimakasih atas tulisan-tulisannya.
blog yang menarik
salam kenal
“Saya menyukai tampilan website Anda dengan materi yang dibahas di dalamnya. Saya akan kunjungi beberapa waktu lagi untuk melihat informasi terbaru dari Anda”.
hanafi johansyah
bagus banget niyh blog.. pake theme apa niyh bro?
saya menyukai blok anda, karna saya banyak dapat masukan.
I like this blog. sungguh mencerahkan
mencari masukan dan inspirasi dari teman2 blogger
bagus blognya mas bro..apakah saya boleh bertukar link..jika boleh saya tidak menemukan linkexchange..jika anda bersedia sudi kiranya berkunjung ke buat konfirmasi…matur nuhun…
selamat sampai sini 🙂 selamat pagi
nice picture 🙂
salam kenal dari kami
Numpang lewat mas mau kasih info untuk calon Advokat dari pada bayar dan menghabiskan waktu…
lebih baik download latihan soal ujian Advokat 2011 …mumpung gratis
http://dcamps.tumblr.com/
sudah lama gak berkunjung ke blog ini… ternyata makin banya tulisan menari… perbanyak mas kajian putusan MK, analisa mas sangat tajam… slm
Hallo Bung Anggar
Kenalkan saya CAPINGKO tanpa sengaja saya mampir disini… ternyata banyak tulisan dan kajian pada posting anda sangat tajam. Salut deh … boleh nggak postingan anda saya kutip pada blog saya kapan-kapan mampir donk
Salam sukses
@hudlorikua
Terima kasih 🙂
izin mampir pak! untuk baca atikel2nya
Salams Anggara, ade tak paparkan donor’s list? saya ingin derma kan wang jika boleh paparkan nama saya…
Sure, why not 🙂
but where do i put the link?
You can use the sidebar
cool! how much usually?
Hebat euy…!! 😉
Berkunjuuuung keren blooognya !
Jalan-jalan mencari ilmu yang manfaat seputar blogging! Eh ketemu disini bersama Anggara.. 🙂
Salam kenal sahabat by Berbagi Kreativitas
salam kenal… 🙂
Selamat siang pak anggara, saya sedang belajar ngeblog dan ingin berguru dengan sosok seperti bapak. Mengapa begitu, karena artikel yang ada di blog ini sangat menarik. Kadang saya susah untuk membuat artikel yang baik. Namun belajar dari Internet sehat saya jadi mengerti bagaimana susahnya menulis.
hehehheh masuk ah… permisi pak angga
Mas….
saya lg search tentang implementasi atas Qanun No. 11/2002 tentang penerapan Syariah dalam aspek “kepercayaan (aqidah), ritual (ibadah), dan penyebaran (syiar) Islam,” yang meliputi persyaratan busana Islami yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tahun 2002 tapi belum ketemu……… lebay ya mas.
ada info mas?
trims
trimakasih pak sukses selalu salam kenal
salam kenal pak.
Singgah disini nyari ide dan referensi buat blog saya,makasih
Salam kenal Bapak Anggara…mudah2an blog bapak menjadi indpirasai bagi saya kedepannya.trima kasih
Kami atas Nama Dewan Pengurus Cabang Kontak Budaya KomunikasiIndonesia Kabupaten Malang (DPC KOBUKI KAB MALANG), setelah mengkaji dan meneliti prilaku Ketua Muslimat dan sekretaris Muslim PC NU Kab Malang yang dengan arogansinya mengambil hak gedung Yayasan sekaligus nenyalagunakan wewenangnya untuk mengambil paksa bahkan yang lebihironisnya , Saudari Masrifah dan kodifah selaku ketua dan Sekretaris Muslimat tersebut membuat sk sewenang wenang yang tidak tahu prosedur organisasi NU itu dan Muslimat Itu sendiri, sehingga berdapak merusak citra dan nama besar Muslimat NU . oleh karena itu kami memandang bahwa kdua oran tersebut adalah Pengkianat Organisasi NU dan Muslimat itu sendiri.
oleh sebab itu wajib kita semua bagi wargan NU dan Muslimat dan lembaga lembaga yang ada didalamnya berkewajiban mengeluarkan dan memecat masyrifa dan kofidah sebagai Pengurus Muslimat NU sebagai Mana Ungkapan Ibu Megawati Soekarno Putri Apabilah seorang melanggar dan AD ART Organisasi wajib dikeluarkan ” termasuk pendapat Mbah Kofifah Pengurus Muslimat NU Banyak disusupi oleh orang orang yang tidak jelas seperti Masryfah dan Khofidah di kab malang. berangkat daroi sinilah kami menghimbau kepada segena Warga besar Muslimat NU Dan simpatisannya untuk memperhentikan saudari Masyrifah dan Khofidah selaku Pengurus Muslimat PC Kab malang
Sekali merdeka tetap Merdeka Wassalam
Nalang 26 Mei 2012
DEWAN PENGURUS CABANG
KONTAK BUDAYA KOMUNIKASI INDONESIA
KABUPATEN MALANG
(DPC KOBUKI KAB MALANG)
TTD
ABDURAHMAN FARPID
WAKIL KETUA DPC KOBUKI KAB MALANG
Kami selaku Manta pengurus Syuriah NU yang tergabung Lembaga KOBUKI membaca dan mencermati prilaku Ketua dan Sekretris Muslimat Kab malang Yakni Masrifah dan Khofidah sangatlah tidak Islami dan terlihat menyombongkan dengan Jabatannya. oleh karene itu saya kwatir Nu pada akhirnya Panganutnya atau jama anya satu demi sati hilang . hal tersebut bisa kita lihat dengan kejadian dan kearoganisiaan kedua orang tersebut mengambil dengan politik gedung Tk Yayasan yang berada di Lalang kecamatan Singo sari . oleh sebab itu agar kita terlihat arif dan bijak kira NU jatim harus memberhentikan Masrifah dan kofidah dari struktural PC Muslimat NU Kab Malang semoga Alloh menyadarkan kedua orang tersebut dan tidak sombong dengan jabatanny yang disandang sementara ini
Malang 3 Juni 2012
ttd
KH Rafi Rofii Ahmad
Penasehat DPC KOBUKI Kab malang
Jakarta 9 Juni 2012-06-10
Kami selaku Ketua atau Kaisar DPC KOBUKI Jakarta Selatan seiring perkembanga Pemilihan kepala derah Tingkat I di DKI Jakarta setelah meneliti dan memperhatikan saran dari beberapa tokoh sekaligus Keluarga besar KOBUKI yang berada di Wilayah DKI Jakarta termasuk di dalamnya Ketua Umum DPP KOBUKI “ Prof.DR.KH Nanang Hariadi , yang juga perngasuh Pondok Pesantren Bambu Kuning sekaligus penasehat Pondok Pesantren Yayasan Al Fadly Klampis Bangkalan Madura , serta Penasehat Yayasan A lSyamsiah Arosbaya Bangkalan Madura, yang di kenal dengan panggilan akrabnya “Gus Har” adalah sosok Ulama Muda sering disebut-disebut oleh mantan Presiden RI KH Abdurrahman Wahid katanya “ Gus Har itu adalah sosok sufi Muda yang waskito dalam kacamata Kebangsaan dan Peristiwa di Negara NKRI ini. . Hal itu terbukti ketika Gus Dur atau KH Abdurrahman Wahid mau Lengser dari Kursi Presiden kurang 6 Bulan Gus Har sudah terlebih dahulu memberitahukan pada Gus Dur , namun orang sekitar Presiden Abdurraham Wahid mengomentari bahwa Gus har sudah kurang setia pada KH Abdurrahma Wahid, Padahal itu murny dari pandangan kesufiaan Gus Har. Dalam dialognya kata Gus Har “ sepertinya Pak kyai akan turun dalam Waktu 6 bulan Lagi ..!
Jawab Presiden RI Gus Dur “ kita lihat saja nanti “ seperti sewaktu saya di ajak silaturrahmi oleh Gus Har (PROF.DR.KH.NANAG HARIADI ) K erumah Kediaman Mantan Presiden RI KH Abdurrahman Wahid di Jiganjur sewaktu masih hidup dulu, dimana dalam dialognya yang saya sendiri sebagai saksi bersam lex alexander dari India serta bambang TJ, Juga Mbak Yatik, kta Gus Har ‘ Pak Dur bagaiman kalau kita bentruk pasukan Berani mati untuk memerangi Malaysia yang telah mengambil sebagian Tanah Milik BKRI yakni Pulau Ambalat ..? jawab Gus dur ‘ kita sama-sama Melarat ngapai harus perang Indonesia tidak punya senjata , sedangkan Malaysia tidak punya tentara ‘’ Jadi buat apa perang…..? di sisi lain kami pernah di ajak bertemu Permadi sang tokoh spiritual yang sekarang jadi penasehat Gerindra . dimana permadi pernah minta tolong pada Gus Har “katanya , permadi “ gus Har kalau sampean sedang meraga sukma malam sekaligus sowan pada rumah kediaman Megawati Soekarno putri sebaiknya tolong cekekkan Pak taufik kemas “ namun Gus har menjawab saya lihat Pak permadi punya dendam kesumat pada pak Taufik kemas..?
Berangkat dari semua cerita diatas kami selaku kanselir DPC KOBUKI JAKSEL mendengar signal dari Ketua Umum DPP JKOBUKI Gus Har sepertinya kita harus mendukung salah satu kandidat pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang bisa di pegang kata-katanya.” Mengingat Pilkada DKI Jakarta sebentar lagi akan dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2012 mendatang sangatlah elegan kita siganal itu kami tangkap bahwa yang perlu didukung dan menangkan adalah sosok Joko Widodo dan Pasangannya . Oleh sebab itu kami akan mendukung dan mencaolonkan sekaligus memenangkan Pasangan Jokowi dan ahok untuk bisa menang pada Pilkada mendatang. Dalam wujud Nyatanya kami menghimbaukepad segenap Keluarga Besar Kobuki jakarta Selatan untuk mendukung dan mendoakan agar Pasangan Jokowi dan Ahok memenangkan Pilkada Nanti pada putarn Pertama sekaligus terpilih menjadi Gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta msa Bahti 2012 sampai dengan 2017 mendatang Amien. Sekali merdeka tetap merdeka salam doa untukmu DZATING NUR PANETRO ONO INGSUN GUS HAR . SINEBUT MARANG SEJATINE ROSO NANANG AHRAIADI AMIEN.
Wassalam
Tertanda
H . MOH .FATHONI
KANSELIR DPC KOBUKI JAKSEL
Mengurai pandangan Gus Har yang pernah mengatakan bahwa iklas itu terbagi dalam tujuh macam dalam tujuh sebagaimana katanya dalam diskusi tentang Islam percikan tasawuf .
Iklas itu terbagi menjadi menjadi 7 diantaranya :
1 Ikhlas fikiran.
2) Ikhlas lisan
3)Ikhlas qolbi
4)Ikhlas Nafsu
5) Ikhlas jasad
6) Ikhlas Ruhnya
7) Ikhlas billah penyatuan diri kehendak alloh.
Sampai saat ini Gus Har yang saya juluki Ulama Sufi muda yang dapat maunah dari Alloh Swt.
Belum pernah menjabarkan tentang ikhlas fikiran dan pelaksanaan nya.
Tapi yang jelas saya sepakat kalau Ikhlas itu mempunyai tujuh maqom pada diri manusia. Dan pernah suatu ketika Gus Har atau Prof.DR. KH.Nanang Hariadi mengatakan pernah bermimpi ketemu Nabi Muhammad . Bagaiman menurut pandangan dan pendapat anda tetndang Mimpi gus har tersebut . ……? dan bagaimana jika ada orang membaca puisi doa seperti di bawah ini ….?
AJI PUTIH MAYA ERANG, AJI ERANG MAYA PUTIH , REMUNE JAGAD KABEH ,IYA INGSUN NANANG HARIADI UTAWI GUS HAR TAN KETINGGALAN , LA ILAHA ILALLOH MUHAMMAD ROSULU’LOOH.
Salam doa mantra buatmu Wahai sang Ulama Sufi Muda Prof.DR.KH. Nanang Hariadi atau Gus Har Ketua Umum DPP KOBUKI .
Dari kami yang merindukan orang sepertimu ..?
Dariku sang Musafir ditengah gurun Pasir kezuhudan dibalik terali besi penjarah ketaqwaan diatas Gunung merapi keikhlasan dibalik tenggelamnya mutiara kemakmurana Bangsa dan Negara dipusaran Bumi kesyukuran dibalik dinding Kema’rifatan makhluk Tuhan.
Tertanda
Bogor 20 Juni 2012
KH Syafrudin Kurdi
Telp 087877682869
Salam kenal. Tagline blognya bagus : A WALK TO REMEMBER….seperti judul film kalo gag salah ya…:)….Izin follow yah….
salam kenal gan. backlink gratis mampir ya
Saya septiana sari usia 19 tahun, saat ini kuliah semester 2 . Saya mencari orang tua angkat yang dapat membantu saya dalam hal perekonomian saya.