Berdayakan Undang Undang Pers untuk Mengadili Delik Pers diambil dari situs http://www.ham.go.id
Oleh : Binsar Gultom
PERS sebagai alat kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) seharusnya dapat bekerja secara profesional sesuai kode etik jurnalistik. Ingatlah, fungsi pers sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU Pers No 40 Tahun 1999, mengatakan bahwa: (1) Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, (2) Pers wajib melayani Hak Jawab, (3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Read More