Tentang Pengalihan Penahanan
Pengalihan penahanan adalah wewenang instansi yang menahan dan mempnuyai kaitan dengan jenis-jenis penahanan yaitu
1.Penahanan pada Rumah Tahanan Negara
Dilaksanakan di tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh SK Menteri Hukum dan HAM sebagai Rumah Tahanan Negara (RUTAN)
2.Penahanan rumah
Dilaksanakan di rumah anda dengan diawasi kepolisian
3.Penahanan kota
Dilaksanakan di kota tempat tinggal anda dengan kewajiban melapor setiap minggu ke kantor polisi
Karena itu tersangka/terdakwa atau kuasa hukumnya atas keluarganya berhak untuk meminta agara status tahanannya dialihkan ke salah satu jenis penahanan tersebut
Tata cara meminta pengalihan penahanan
1.tersangka/terdakwa atau kuasa hukumnya atau keluarganya mengirimkan surat permohonan untuk mengalihkan jenis penahanannya ke instansi yang menahan
2.instansi yang menahan mengeluarkan surat perintah atau surat penetapan untuk mengalihkan jenis penahanan
3.tembusan surat perintah atau surat penetapan tersebut diberikan kepada tersangka/terdakwa serta kepada instansi lain yang berkepentingan
untuk pengalihan penahanan kita bisa menghitung jumlah hukuman pidana yang dijatuhkan oleh Hakim
a.tahanan RUTAN 1 hari = pengurangan 1 hari vonis Hakim
b.tahanan tumah 3 hari = pengurangan 1 hari vonis Hakim
c.tahanan kota 5 hari = pengurangan 1 hari vonis Hakim
bukannya penangguhan penahannan sekarang harus izin dari Jaksa Agung?kan sudah ada SE nya
@yuan
saya enggak tahu, bisa kasih saya infonya?
tengkyu ya mas atas infonya di penangguhan penahanan, sampai saat ini aku masi coba telusuri tentang Surat Edaran itu…kalo dapet infonya lebih dulu mohon kabarin aku yah…he,,,he,,karna setau aku pun aku belum denger langsung info tentang SE itu…
@yua
ok, terima kasih atas infonya
mas saya teman saya dihamili pacarnya tapi dia gak mau tanggung jawab karena anak orang berduit, walaupun diadukan tetapi dia sampai dipersidangan pun tidak pernah ditahan,sementara dia selalu lewat rumah teman saya dan mengejek,apakah teman saya tidak bisa meminta hakim supaya menahan orang itu selama proses persidangan.
mas teman saya dihamili pacarnya tapi dia gak mau tanggung jawab karena anak orang berduit, walaupun diadukan tetapi dia sampai dipersidangan pun tidak pernah ditahan,sementara dia selalu lewat rumah teman saya dan mengejek,apakah teman saya tidak bisa meminta hakim supaya menahan orang itu selama proses persidangan.
ada beberapa hal yg harus diperhatikan dalam kasus sprti ini
1. korban dan pelaku umurnya brp
2. bagaimana cara sehingga terjadi hubungan intim
referensi point 1 adalah apabila korban masih di bawah umur dan pelaku sdh dewasa. kasus sprti ini dapat dilakukan penahanan terhadap pelaku namun apabila pelaku sama2 di bawah umur ataukah sama2 org dewasa qta harus melihat referensi point ke 2
referensi point 2 adalah apabila pada saat terjadi hubungan intim karena suka sama suka ataukah sama2 mau. kasus ini sangat sulit untuk dilakukan penahanan karena tidak ada tindak pidana yg dapat di persangkakan kepada pelaku namum apabila pada saat terjadi hubungan intim ada unsur pemaksaan ataulah kekerasan maka kasus tersebut dapat dilakukan penahanan dgn peraangkaan
maksudnya persangkaan pemerkosaan
Anak sy terlibat kasus curanmor sekarang sdh ditahan di Rutan.sikorban meminta uang ganti rugi karena motornya ditahan untuk barang bukti.apakah pihak keluarga hrs membayarnya?