Selama anda ditahan, maka tersangka/terdakwa berhak


Berdasarkan KUHAP maka selama dalam penahanan tersangka/terdakwa berhak untuk

 

 

  1. mendapat pemeriksaan yang segera dari penyidik, mendapat penuntutan dan pemeriksaan di muka pengadilan
  2. mendapatkan pelayanan/bantuan hukum dari seorang atau lebih kuasanya
  3. menghubungi dan dihubungi oleh kuasa hukumnya
  4. menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadi untuk kepentingan kesehatan
  5. untuk diberitahu penahanan itu oleh pejabat yang melakukan penahanan kepada keluarganya atau kepada orang lain yang serumah dengannya atau kepada orang lain yang bantuannya dibutuhkan untuk mendapatkan pelayanan/bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhan penahanan
  6. menghubungi dan menerima kunjungan keluarga atau orang lain guna mendapatkan jaminan penangguhan penahanan ataupun usaha untuk mendapatkan pelayanan/bantuan hukum
  7. secara langsung ataupun dengan perantaraan kuasa hukumnya untuk menghubungi dan menerima kunjungan keluarga, sekalipun kunjungan itu tidak ada hubungannya dengan perkaranya, tapi hanya kunjungan yang bersifat kepentingan usaha atau pekerjaannya ataupun bersifat kekeluargaan
  8. menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan
  9. mengirim dan menerima surat yang ditujukan kepada dan dari kuasa hukum dan keluarganya dan untuk keperluan tersebut pejabat yang berwenang harus menyediakan alat tulis menulis yang diperlukan serta tidak boleh memeriksa, kecuali terdapat cukup alasan adaya penyalahgunaan surat-menyurat tersebut
  10. apabila surat menyurat tersebut diperiksa maka pejabat yang berwenang harus memberitahukan kepada tersangka/terdakwa, dikirim kembali kepada pengirimnya, dan surat tersebut dibubuhi cap yang berbunyi telah ditilik
  11. mendapat perawatan kesehatan
  12. mendapatkan perawatan rohani yang tidak terbatas hanya pada sarana pendidikan, fasilitas keagamaan, sarana olahraga, dan kesenian
  13. tidak dikenakan wajib kerja

 

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: