Berdayakan Undang Undang Pers untuk Mengadili Delik Pers


Berdayakan Undang Undang Pers untuk Mengadili Delik Pers diambil dari situs http://www.ham.go.id

Oleh : Binsar Gultom

PERS sebagai alat kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) seharusnya dapat bekerja secara profesional sesuai kode etik jurnalistik. Ingatlah, fungsi pers sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU Pers No 40 Tahun 1999, mengatakan bahwa: (1) Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, (2) Pers wajib melayani Hak Jawab, (3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pers nasional dalam menyiarkan informasi dilarang keras membuat opini atau menyimpulkan kesalahan seseorang, terlebih jika kasus yang diliput itu masih dalam proses peradilan. Penyiaran informasi itu harus berimbang dari sumber berita pihak terkait dan sesuai dengan fakta yang terungkap di lapangan.

Konsekuensi pelanggaran ketentuan tersebut akan berdampak, selain merugikan hak asasi orang lain juga merusak nama baik perusahaan pers tersebut. Jika hak orang lain dilanggar, orang yang dirugikan itu bisa dendam atau berdampak negatif terhadap pers. Nah, inilah salah satu penyebab mengapa sering terjadi kekerasan terhadap pers.

Terkecuali, ketika pers meliput berita aktual pihak terkait mencoba menghalang-halangi pemberitaan pers bahkan sampai mengancam pers, karena takut terbongkar skandal yang diperbuat, sesuai pasal 18 ayat (1) UU Pers, seseorang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindak- an berakibat menghambat pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) dan (3) yaitu melakukan penyensoran, pemberedel- an atau pelarangan penyiaran serta membatasi kemerdekaan pers, mencari, memperoleh dan menyampaikan gagasan dan informasi, dipi- dana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Dewasa ini, saat gencarnya pemerintah memberantas berbagai praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) di berbagai instansi pemerintah maupun swasta, kehadiran pers sangat dibutuhkan untuk menginformasikan berita yang benar, jujur dan adil. Namun, dalam prak- tiknya, pers sering memojokkan kesalahan seseorang, yang sebenarnya belum tentu bersalah.

Terkadang ada kesan bahwa pers mempunyai kepentingan dengan suatu pemberitaan, akhirnya yang bersangkutan dianggap publik bersalah. Ini merupakan pelanggaran hukum “asas praduga tak bersalah” seperti diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pers. Padahal, seseorang itu baru dianggap terbukti bersalah, jika telah divonis bersalah oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incrach van gewijde).

Terjadinya sengketa pers, biasanya karena pemberitaan pers melukai perasaan orang lain. Sekalipun redaksi bertanggung jawab dan berhak memuat suatu berita, ada kesan bahwa pers mempunyai kepentingan dengan suatu pemberitaan, hingga memeti-eskan suatu tanggapan berita. Ketika diadakan hak jawab atau hak koreksi, pihak pers tak berkenan melayaninya.

Mestinya, jika ada pihak terkait menanggapi suatu pemberitaan, penulis meminta pers terbuka, menerima dan memuat beritanya, sekaligus meminta maaf seperti yang pernah dilakukan oleh Pemimpin Redaksi (Pemred) surat kabar Sinar Indonesia Baru (SIB) Dr GM Panggabean mengenai “karikatur nasib suar-sair” dan permintaan maaf Pemred surat kabar Denmark Jyllands-Posten: Carsten Juste, Senin (30/1) atas penerbitan kartun Nabi Muhammad yang memancing kemarahan muslim di seluruh dunia, sehingga persoalan demikian tak perlu diselesaikan secara pro-yustisia hingga ke pengadilan. Cukuplah diselesaikan lewat klarifikasi pemberitaan sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers.

Akan tetapi, jika perusahaan pers tak mau melayani hak jawab maupun koreksi tersebut, pihak yang merasa dirugikan dapat menggugatnya secara perdata menggunakan UU Pers, dengan hukuman denda paling banyak Rp 500 juta. Jadi kalau ada kasus seperti ini masuk ke pengadilan menggunakan aturan KUHP bahkan diputus hakim berdasarkan pasal 310 atau 311 KUHP, aparat penegak hukum yang me- nangani kasus ini sangat keliru menggunakan payung hukum KUHP.

Karena fungsi pengadilan adalah untuk memeriksa, menerima dan mengadili perkara, maka solusinya: pertama, setiap perkara yang menyangkut sengketa pers yang diajukan oleh penyidik kepolisian dan penuntutan kejaksaan ke pengadilan harus memperhatikan secara hati-hati fakta yang terjadi. Jika perbuatan itu dilakukan secara langsung menghina seseorang tanpa pemberitaan pers, gunakanlah KUHP. Tetapi jika perbuatan penghinaan itu dilakukan secara tidak langsung, artinya lewat pemberitaan pers, gunakanlah UU Pers.

Kedua, jika sengketa pers tersebut tetap diajukan kejaksaan ke pengadilan menggunakan Pasal 310 (2) KUHP, hakim sesuai wewenangnya pada pasal 144 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebelum perkara tersebut disidangkan dapat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar mengganti atau merubah dakwaan dari pasal KUHP menjadi pasal yang terdapat didalam UU Pers.

Ketiga, jika jaksa tak mau mengubah dakwaannya, hemat saya hakim dapat membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa (vrijpraak). Persoalannya, apakah para hakim mempunyai kepe- kaan perasaan naluri yang sama dalam penegakan hukum pers? Seyogyanya, Ketua Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan semacam surat edaran atau instruksi Ketua MA kepada seluruh hakim agar satu persepsi me- nangani sengketa pers lewat UU Pers.

Keempat, jika pemerintah tetap mempertahankan delik pers di dalam KUHP, kalangan pers dapat mengajukan uji material ke Mahkamah Konstitusi, sehingga polemik ganda ketentuan sengketa pers segera tuntas selesai.

Oleh karena itu, saya minta setelah terbit UU Pers No 40 Tahun 1999 yang diundangkan tanggal 23 September 1999, segala delik pers yang berkaitan dengan pemidanaannya seperti yang tercantum di dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP harus diadopsi dan disempurnakan ke dalam UU Pers, sehingga UU Pers menjadi berdaya-guna.

Jika KUHP selalu digunakan mengadili delik pers, percuma dibentuk UU Pers. Menurut asas hukum dan kepastian hukum hal ini sangat berbahaya bagi tercipta- nya penegakan hukum, karena ketika hakim menerap- kan aturan KUHP, terpaksa mengesampingkan UU Pers sebagai lex specialis dari KUHP. *

Penulis adalah hakim Pengadilan Negeri di Medan dan hakim HAM pada Pengadilan HAM di Jakarta

Advertisement
6 comments
  1. nia said:

    sebenarnya ini bukan komen melainkan pertanyaan

    jika dilihat dari penjelasan diatas
    apakah pasal 5 UU Pers
    hanya diterapkan pada teknis penyiaran berita saja???

  2. kskunpad said:

    undang-undang pers sama sekali tidak berfungsi, berita mengalir begitu saja tanpa filter yang jelas

  3. kskunpad said:

    DI INDONESIA TRAK HANYA UU PERS, UU APAPUN HANYA TINGGAL UU YANG KEMUDIAN SEGALA URUSAN MENJADI UUD (UJUNG UJUNGNYA DUIT). UNTUK ITU INDONESIA PERLUY REVOLUSI JILID DUA, SEPERTI BUNG KARNO BILANG; “REVOLUSI BELUM SELESAI”

  4. rara said:

    apa yang dimaksud dengan delik fitnah dan delik pornografi??
    sedangkan uu pornografi pun belum jelas sampai saat ini!!

  5. rara said:

    1. sebenarnya uu sudh ckp mengatur tentang pornografi, tapi menurut saya aparatnya yg belum tegas menangkap pelaku pornografi tersebut,,
    apakah ada hukum yang mengatur tentang aparat kepolisian tersebut??
    2. sudah ada Delik pers yang berbicara tentang kesusilaan,,mengapa majalah playboy diperbolehkan untuk terbit di Indonesia??apakah tidak melanggar delik pers yg menenai kesusilaan??
    3. apakah delik fitnah itu sama dengan delik kebohongan??
    4. apakah undang-undang terbagi atas media cetakan dan elektronik?

  6. budi said:

    UU Pers lahir pada fase awal pasca bergulirnya reformasi,,,saat euforia kebebasan sedang melanda…saat itu saya pikir belum ada pemikiran sebagus yang abang punya sekrang…semoga saja bisa diperkuat UU Pers..
    Dan yang harus diperjelas lagi adalah sampai mana Dewan Pers mampu melindung kebebasan pers…?? Apa ketika bias pemahaman pemberitaan berujung pada peradilan bukan termasuk kategori upaya pers breidel..??? Bisakah dewan pers masuk ranah itu..???

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: