Bagi calon orang tua angkat
1.harus berdomisili dan bekerja tetap di Indonesia skurang-kurangnya 3 tahun
2.harus disertai ijin tertulis Menteri Sosial atau pejabat yang ditunjuk bahwa calon orang tua bahwa calon orang tua angkat WNA memperoleh ijin untuk mengajukan permohonan pengangkatan anak seorang WNI
3.pengangkatan anak WNI harus dilakukan melalui suatu Yayasan Sosial bahwa yayasan tersebut telah diijinkan bergerak di bidang kegiatan pengangkatan anak, sehingga pengangkatan anak WNI yang langsung dilakukan antara orang tua kandung WNI dengan orang tua angkat WNA tidak diperbolehkan