Tentang Adopsi Anak WNI Oleh Calon Orang Tua Angkat WNA


Bagi calon orang tua angkat

1.harus berdomisili dan bekerja tetap di Indonesia skurang-kurangnya 3 tahun
2.harus disertai ijin tertulis Menteri Sosial atau pejabat yang ditunjuk bahwa calon orang tua bahwa calon orang tua angkat WNA memperoleh ijin untuk mengajukan permohonan pengangkatan anak seorang WNI
3.pengangkatan anak WNI harus dilakukan melalui suatu Yayasan Sosial bahwa yayasan tersebut telah diijinkan bergerak di bidang kegiatan pengangkatan anak, sehingga pengangkatan anak WNI yang langsung dilakukan antara orang tua kandung WNI dengan orang tua angkat WNA tidak diperbolehkan

Bagi calon anak angkat

1.Usia calon anak angkat belum mencapai 5 tahun
2.disertai penjelasan tertuls dari Menteri Sosial atau pejabat yang ditunjuk bahwa calon anak angkat WNI yang bersangkutan diijinkan untuk diangkat sebagai anak angkat oleh calon orang tua angkat WNA yang bersangkutan

Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah:

I. Calon orang tua angkat
1.berstatus kawin dan berumur minimal 25 tahun atau maksimum 45 tahun
2.pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin 5 tahun, dengan mengutamakan yang keadaannya sebagai berikut:
tidak mungkin mempunyai anak (dibuktikan dengan surat keterangan dokter kebidanan/dokter ahli) atau;
belum mempunyai anak atau;
belum mempunyai anak kandung seorang atau;
mempunyai anak angkat seorang dan tidka mempunyai anak kandung
3.dalam keadaan mampu ekonomi berdasarkan surat keterangan dari negara asal pemohon
4.persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal pemohon
5.berkelakuan baik berdasarkan surat keterangan dari kepolisian negara Republik Indonesia
6.dalam keadaan sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterngan dokter pemerintah
7.telah berdomisili dan bekerja tetap di Indonesia sekurang-kurangnya 3 tahun berdasarkan keterangan dari pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Bupati/Walikota setempat
8.telah memelihara dan merawat anak yang bersangkutan skurang-kurangnya 6 bulan untuk dibawah umur 3 tahun dan 1 tahun untuk anak dengan umue 3 sampai 5 tahun
9.mengajukan pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan anak
II. Calon anak angkat
1.berumur kurang dari 5 tahun
2.persetujuan tertulis dari orang tua/wali (kalau ada)
3.berada dalam asuhan organisasi sosial
III. Laporan sosial
Laporan sosial dibuat oleh pekerja sosial atau pejabat yang ditunjuk dengan dibantu organisasi sosial, dengan lingkup cakupan meliputi:
A. Calon orang tua angkat
1.Identitas
2.Keadaan kesehatan jasmani, lingkungan, dan mental
3.Keadaan keluarga
4.Keadaan ekonomi keluarga
5.Hubungan sosial
6.Alasan dan tujuan pengangkatan anak
7.Kesimpulan dan rekomendasi
B. Calon anak angkat
1.Identitas
2.Keadaan orang tua kandung/wali
3.Keadaan kesehatan fisik/psikologis
4.Riwayat sampai di organisasi sosial
5.Pertumbuhan dan perkembangan selama di oragnisasi sosial

Advertisement
46 comments
  1. Ayu said:

    Setelah diadopsi bagaimana status kewarganegaraan anak? apakah masih wni atau sudah wna?

  2. steven said:

    pak anggara YTH dasar dari adopsi ini apakah hanya berdasar dari UUPA/ 23 Tahun 2002 atau ada uu,pp, atau keputusan lain??

  3. anggara said:

    Ibu Ayu yang terhormat, status kewarganegaraan tentunya tidak langsung berubah, karena anak akan diberikan dua kewaraganegaraan sampai berumur 18 tahun.

    Pak Steven

    Dasar dari adopsi ini diramu dari berbagai peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia

  4. Michelle said:

    Pak Anggara, Yth,

    Saya (WNI) dan suami (WNA) sudah menikah selama 5 tahun tapi sampai sekarang belum memiliki anak.
    Kami ingin sekali mempunyai keturunan dan sangat serius untuk mengadopsi seorang anak dari Indonesia.

    Kami berdua berusia 30 tahun dan persyaratan2 lainnya kami bisa penuhi.

    Masalahnya dalam melakukan Adopsi Antar Negara yaitu sejak menikah kami tinggal di luar Indonesia.

    Bisakah saya sendiri sebagai perorangan melakukan Adopsi secara Domestik?

    Atau adakah solusi lain yang bisa anda sarankan supaya kami bisa berhasil mengadopsi anak Indonesia dengan legal?

    • banin said:

      saya sedang mencari orang tua angkat,, saya berumur 16 tahun..

    • linda said:

      Saya bersedia membantu anda, bisa anda hubungi email saya. untuk informasi selanjutnya

    • Icha said:

      Salam Kenal Pak Michelle…
      Tolong Hubungi E-Mail Saya di Atau Facebook Saya . Terimakasih.

  5. Danar said:

    Dear guys…

    Saya Danar, saya ingin menanyakan apakah anak diatas usia 20 tahun masi bisa mencari orang tua angkat. Terutama di luar negeri? Tujuannya adalah ingin sekolah dan mencari pengalaman sevara akademis. Hal ini saya lakukan karena saya tidak punya niaya untuk kuliah sedangkan banyak sekali talenta yang saya miliki dan kemampuan akademis saya terutama di bidang boadcast dan komunikasi cukup baik. Mohon bimbingannya. Terima kasih.

    Reply email: danaridol2005@xxx.com

  6. Anggara said:

    Pak, sepanjang yang saya tahu tidak bisa, karena bukan lagi masuk kategori anak-anak berdasarkan UU Perlindungan anak…

  7. Dini said:

    trimaksih atas jawabannya….
    masalahnya…walaupun saya sudah kawin dengan WNA tapi status kewarganegaraan saya tetap Indonesia, hanya saja saya hidup dan mengikuti suami saya di luar negara. Untuk posisi saya ini bagaimana hukumnya? karena setelah saya baca kok ternyata keterangan itu belum menjawab pertanyaan saya? terimakasih

  8. Albertus said:

    Dear Anggara,

    Saudara saya sudah menikah lebih dari 5 thn dan belum diaugerahi anak, saat ini dia telah menjadi WN USA (istrinya juga orang USA). Dia berharap bisa mengadopsi anak dari Indonesia. Dia sudah tidak tinggal di Indonesia lebih dari 10 tahun.

    Dari data tersebut diatas, apakah bisa/mungkin saudara kami ini, mengadopsi anak dari Indonesia. Terima kasih

    • Nasti said:

      Hey nama saya Nasti, saya cuman mw nanya ni,… mangnya saudara kamu mw adopsi anak dari indonesia,…

  9. anggara said:

    @ Albertus
    Secara formal, sepertinya sudah tertutup pak, tetapi kalau bicara masalah mungkin atau tidak ya bisa jadi ada kemungkinan, yang saudara bapak butuhkan adalah orang yang mendampingi saudara bapak untuk mengurus seluruh proses adopsi secara hukum pak
    Semoga membantu

  10. Karunia said:

    Dear Anggara,
    Saya sangat ingin mengadopsi anak sejak sebelum menikah karena waktu itupun saya mengerti bahwa single woman dimungkinkan untuk mengadopsi anak sebagai single parent.

    Sekarang saya telah menikah hampir 5 tahun dengan WNA dan belum memiliki anak. Menurut dokter kemungkinan untuk kami memiliki anak biologis sangat kecil. Kami selama ini bekerja dan berdomisili di Indonesia (suamisudha hampir 9 tahun di Indonesia) dan saya tetap WNI dan kami seagama. Umur saya 40 tetapi suami saya sudah lebih dari 45 tahun. Suami saya memiliki dua anak remaja dari pernikahan sebelumnya tetapi mereka tidak tinggal bersama kami.

    Apakah kondisi kami secara hukum masih memungkinkan untuk mengadopsi anak di Indonesia. Jika umur suami menjadi halangan apakah saya masih memungkinkan untuk mengadopsi anak.

    Terima kasih,
    Karunia

  11. Ita said:

    Pak Anggara,

    Mungkin saya telat memberi respons terhadap article bapak, tapi saya sangat mengharapkan bantuan bapak.

    Saya telah menikah hampir 6 thn dan belum mendapat keturunan. Suami saya WNA, tapi saya sendiri masih WNI. Sejak menikah kami tinggal di luar Indonesia.

    Bisakah saya (perorangan) melakukan adopsi domestik?

    Suami saya belum pernah tinggal di Indonesia selama 3 thn, tapi saya lahir dan besar di sana walaupun 6 thn belakangan ini tinggal di luar negeri. Persyaratan lain yg menjadi pertanyaan saya adalah, Saya sendiri berusia 30thn-an, namun suami saya hampir 45.

    Berdasarkan hal di atas, langkah apa yg bapak bisa sarankan untuk kami agar bisa mengadopsi anak dari Indonesia?

    Terima kasih!

  12. choiri said:

    saya baru lulus SMK dan ingin melanjutkan kuliah,tapi ekonomi tidak mendukung,lagi pula saya ingin kuliah di luar negeri,untuk bisa itu kemungkinannya adalah nol,maka dari itu saya mencari orang tua angkat warga asing,karena saya ingin membuktikan kepada orang-orang yang telah menhina dan melecehkan saya,bahwa saya mampu mencapai apa yang sayatapi sampai sekarang belum dapat,untuk itu saya mohon anda mau membantu saya mencarikan orang tua angkat yang mau melanjutkan study saya,siapa pun yang berkenan silakan kirim email di mr.choiri@yahoo.com,saya harap ada yang mau membantu saya

  13. anggara said:

    @ita
    mungkin ibu bisa berkonsultasi dengan penasehat hukum anda, karena disini sudah ada jelas ketentuan tentang adopsi anak

  14. celia said:

    Pak Anggara,

    Saya WNA, ingin mengadopsi keponakan WNI yang sekarang masih diasuh oleh ibunya. Apakah keponakan saya harus diserahkan kepada Yayasan Sosial supaya bisa diadopsi? UU pengangkatan Anak mensyaratkan WNA hanya boleh mengadopsi anak dari Yayasan Sosial. Bagaimana dengan relative adoption? Terima kasih atas jawabannya.

  15. Risa said:

    Saya seorang siswi kelas 3 smk. Saya ingin melanjutkan kuliah di jurusan Hubungan Internasional. Untuk para donatur, saya sangat membutuhkan bantuannya. Apabila ada yang berminat silahkan hubungi saya di e-mail Garus_Catse@yahoo.com

    Terimakasih

  16. Lia said:

    Pak anggara,saya mahasiswi akan mengambil skripsi mengenai adopsi oleh wna,apakah bpk punya data atau contoh kasus adopsi anak oleh wna yg terjadi dikota semarang?mohon bantuanya.. Trimakasih

    • anggara said:

      @lia
      saya tidak punya datanya

  17. Haris Satiadi said:

    Lihat Peraturan Pemerintah No.54 tahun 2007 tentang pengangkatan anak…thanks

    • anggara said:

      @haris
      terima kasih

  18. Susan said:

    Hai, Pak Anggara. Saya punya pertanyaan yg sama dengan Michelle. Saya ( WNI ) dan suami saya ( WNA ). Kami sudah menikah kurang lebih 7 tahun, suami saya tidak bisa memberi saya keturunan. Saya ada berminat untuk mengadopsi baby dari Indonesia.

    Masalahnya dalam melakukan Adopsi Antar Negara yaitu sejak menikah kami tinggal di luar Indonesia.

    Bisakah saya sendiri sebagai perorangan melakukan Adopsi secara Domestik?

    Atau adakah solusi lain yang bisa anda sarankan supaya kami bisa berhasil mengadopsi anak Indonesia dengan legal?

    Terima Kasih.

    • anggara said:

      @susan
      setahu saya sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur dalam kasus anda bu, jadi mohon maaf saya tidak bisa memberikan jawaban

  19. djati said:

    Ass. wr. wb.
    yth. Bp. Anggara
    saudara saya barusan menikah dengan tentara amerika di kuwait dengan nikah Islam dan saat ini menetap di kuwait
    sebelum menikah saudara saya mempunyai anak luar kawin dengan seseorang, dan akte kelahiran si anak hanya menyebutkan nama ibunya / saudara saya saja.
    saat ini si anak usia 8 tahun dan ikut ibunya di kuwait.
    sang suami ingin anak tersebut menjadi anak sah secara hukum dalam perkawinan mereka, bagaimana caranya ya pak?……
    saat ini mereka sudah mendaftarkan perkawinan mereka pada konjen/kedutaan indonesia di kuwait….
    trima kasih dan mohon kabar…..

    • anggara said:

      @djati
      perkawinan mereka tercatat dengan menggunakan hukum negara mana yaa? kalau di Indonesia bisa memakai prosedur pengakuan anak, cuma saya juga tidak terlampau familier dengan prosedur ini

  20. Lina Winarsih said:

    Dear Bapak Anggara,

    Kemanakah kami harus mencari informasi lengkap untuk mengadopsi anak WNI (dari kel yang ingin menyerahkan bayinya pada kami?) Sementara saya WNI 39 tahun dan suami WNA 54 tahun. Saya belum dikarunai momongan. Tolonglah kami untuk petunjuk tsb?

    Salam,

    • anggara said:

      @lina
      silahkan kunjungi entry ini, karena ada aturannya, untuk perkawinan campur seperti anda, maka aturan yang berlaku adalah adopsi anak WNI kepada WNA

  21. Ahmad Sirojuddin said:

    saya pengen sekali mempunya orang tua angkat orang luar, soal ya orang tua kandung saya terlalu protective maka dari itu saya ingin sekali mempunta orang tua angkat orang luar negri yang bisa terima saya apa ada nya…
    tolong cariin saya orang tua angkat kalau ada krim email ke paparazi_27@xxx.com

  22. Fullmoon said:

    Maaf..Saya juga membutuhkan orang tua angkat,baik orang luar negeri mau pun dlm negeri..Guna melanjutkan study saya dan mencapai cita” saya..
    Riwayat hdp:
    1-6 SD slalu mnjadi bintang kelaz
    1-3 SMP sekolah d SMP international,klz SBI,dgn beasiswa

    dan sekarang sy klz 2 SMA,jurusan ipa,klz SBI,dgn beasiswa juga,namun skrg beasiswa i2 tlh habis,dan sekarang,karna sistem blajar d skolah yg memaksa muridx untuk aktif,n’ guru lbh banyak mmberi lat ktimbang pngajaran,dan saya tdk punya uang untuk lez,maka dgn trpaksa prestasi sya mnurun,

    oleh karena i2,sya mmbth kan org tua angkt,sya tdk mau brhenti d sni..
    ~.~

    terimakasih..

  23. nanda rizky mondya said:

    saya ingin punya orang tua angkat juga karna orang tua kandung saya tidak pernah memerhatikan saya..selalu uang yang saya pakai ia ungkit-ungkit bahkan jika ia marah saya tidak di beri uang untuk sekolah..bahkan kepala saya pernah di pukul habis pakai tongkat sapu..itu membuat saya trauma dgn ibu saya..pdhl hnya krna mslh sepele..saya ingin punya orang tua angkat yang sayang sama saya dan mau biayai saya sekolah hingga jadi orang sukses..sekarang saya sekolah kelas 1 SMA jika ada kabari d email

  24. Rachel said:

    Selamat siang Pak Anggara..

    kalau saya wanita single berumur 25 Tahun dan Belum menikah…

    saya anak Tunggal tunggal dari orang tua saya. ayah saya sdh meninggal 3 tahun yg lalu…

    saya beniat mengadopsi anak laki-laki…

    apakah dgn status saya yg blum menikah saya bs memperolehnya??

    mohon info dari bapak..

    terima kasih

  25. khairullah ahmad said:

    apa ada yg mau mengangkat saya sbagai ank angkat..??
    sya pgen mnggapai impian saya tp lantaran kondisi ekonomi saya yg yg kurang memadai,,jd impian saya tertunda..
    kalo ada yg mau jd orang tua angkat saya hubungi ksini.

  26. Merry said:

    Selamat siang Bapak Anggara..
    Saya WNI menikah dengan WNA ,dan saya mempunyai anak di luar nikah tetapi bukan dr suami saya sendiri,sekarang saya mau bermau bertanya…bagaimana saya bisa mengesah kan dalam arti suami saya mengadopsi anak saya sendiri.kami menikah sudah 3 thn,anak saya berumur 5 thn,sekarang anak ini bersama kami dan sekolah di luar Indonesia,suami saya tidak berkerja di indonesia,sebagai info saya berumur 28 dan suami saya berumur 62 thn,suami saya ingin anak ini mendapatkan hak sebagaimananya hak yg sama seperti anak kandung.mohon bantuan nya Pak…jawaban Bapak sangan membantu saya.terimah kasih.

  27. fitria said:

    Teman saya warga negara asing beragama Islam ingin mengadopsi anak dari Indonesia secara legal.Dimana saya dapat mencari dan mendapatkan informasi ?Terima kasih

  28. Haggi Juliandri said:

    Dear Pak Anggara .
    Nama saya Hagi . Berumur 20 tahun dan tinggal bersama ayah dan kakak di Bandung semenjak perceraian orang tua saya .
    Saya benar benar membutuhkan kehadiran orang tua yang mampu memberikan saya edukasi , fasilitas dan dukungan baik materi maupun moril untuk menggapai cita cita saya menjadi sound enginner . Kenyataannya hanya tekanan psikis , beban mental dan pilih kasih lah yang saya dapatkan dari ayah saya .
    Saya tidak mau menuntut banyak jika ada seseorang yang bersedia mengangkat saya sebagai anak .
    Saya mohon bantuannya dengan sangat kepada siapapun .
    Saya tergolong orang yang pendiam namun rajin .
    Jika ada yang berminat bisa menghubungi saya
    Terima kasih

  29. Andre said:

    Ada saudara saya yang ingin mengadopsikan babynya, saudara saya suku jawa campur chinese. sekarang dia membutuhkan orang yang mau mengadopsi babynya dengan serius. bagi anda yg serius bisa hubungi ke email atau ke hp nya :
    thanks …

    • Hani said:

      Andre,

      Saya dan suami mencari baby untuk diadopsi..mohon bantu saya..saya WNA..saya berjanji akan menjaga baby seperti anak sendiri..tolong hubungi saya..di email

    • Hani said:

      Andre,

      Saya dan suami mencari baby untuk diadopsi..mohon bantu saya..saya WNA..saya berjanji akan menjaga baby seperti anak sendiri..tolong hubungi saya..di email

      Mohon dijawab secepat mungkin

    • Dya said:

      mbak no. telp nya berapa? bisa sms sya di no. , atau thanks.

    • vely said:

      pak andre, tolong hubungi saya di nomer hape “” atau ke email saya … saya tunggu beritanya secepatnya…

      kata yang ada tanda kutip mohon diganti dengan angka atu seimbol.. thanks

  30. donna said:

    selamat siang ,
    saya sedang mencari orang tua angkat ,
    yang berkebangsaan jepang , karena saya ingin sekali melanjutkan SMA dsana , karena saya punya impian disana .. saya mohon -_-
    umur saya 13 tahun dan sekarang saya kelas 3 smp …
    jika ada yang bisa membantu saya tolong balas ke e-mail ini :

  31. donna said:

    eh salah .. maksudnya
    tolong bantu saya !

  32. ciara said:

    sy ciara dari mataram, NTB. sy ingin mencari ortu angkat yg brsedia merawat sy. sy berumur 20th, saat ini sedang kuliah S1.. berhubung sy mengalami kesulitan dlm hal biaya kuliah, sy berharap ada org tua yg ingin mengangkat sy mnjadi anaknya, sehingga bs membantu sy dlm hal membiayai kuliah sy.. mohon maaf sblumnya atas alasan sy mncari ortu angkat, tp itu adalah kenyataan yg sy alami. bila ada yg berkenan trhadap sy, beritahu sy di atau di email sy
    sebelumnya trimakasih.

  33. Restu said:

    Ass. Wr. Wb.
    Salam kenal bagi siapapun yg membaca surat saya..nama saya Restu,saya berumur 20 tahun dan saya tinggal di Jakarta Selatan..
    Saya sedang mencari org berhati mulia yg mau mengangkat saya sbg anak..WNI/WNA tdak masalah..
    Org tua saya sudah berpisah semenjak saya lulus SD,dan saya ditinggal di rmah nenek saya..
    Skrang ini saya sdang menjalani cuti kuliah dikarenakan biaya yg blum saya lunasi..
    Saya harap,ada org yg mau membantu saya,terutama dalam masalah finansial/mau mengangkat saya sbgai anak..
    Bagi siapapun yg ingin mengetahui cerita saya lebih jelas,bisa menghubungi saya di atau fb saya
    Saya mohon maaf sebelum-nya dan terima kasih banyak..

%d bloggers like this: