Pengangkatan Anak atau Adopsi Anak (Lagi)


Beberapa kali saya menulis soal tata cara pengangkatan/adopsi anak, baik adopsi anak WNI oleh WNI, adopsi anak WNI oleh WNA, dan juga adopsi anak WNA oleh WNI. Namun banyak juga pertanyaan seputar peraturan terkait dengan adopsi tersebut. Ada beberapa peraturan yaitu UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, PP No 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, SEMA No 2 Tahun 1979 tentang Pengangkatan Anak, SEMA No 4 Tahun 1989 tentang Pengangkatan Anak, dan SEMA No 3 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Anak.

Namun sayang, saya tidak menemukan aturan tentang permohonan pengangkatan/adopsi anak WNI yang dilakukan oleh seorang pasangan yang masuk dalam Kategori Perkawinan Campuran berdasarkan Bagian III UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Advertisement
23 comments
  1. Luigi said:

    Nah ini dia yang belum semapt dibahas.. cukup rancu juga bagi mereka yang masuk dalam kategori ini, secara kawan baik saya persis kondisinya.

    Semoga ada pencerahan.. segera 🙂

    • anggara said:

      @luigi
      saya enggak tahu, dimana cari dasar hukumnya, mudah2an ada yang bisa bantu

  2. dini said:

    kayaknya topik ini sudah banyak dipertanyakan di postingan bung terdahulu…….

    • anggara said:

      @dini
      betul dan saya hanya berusaha menampilkan dasar hukumnya saja

    • anggara said:

      @harry
      mudah2an bisa segera didapat pak

  3. pututik said:

    Saran saya diposting ulang tiap UU nya utk mereka yg pakai mobile mudah aksesnya. Anyway utk campuran sepertinya masih remang2

    • anggara said:

      @pututik
      terima kasih

  4. jokolelono said:

    aku mau anak dari ibu astrid tapi di telpon gak diangkat apa sudah melahirkan yaa tolong alamat nya ibu astrid kalo ada yang tahu hubungi saya 081210585xxx (3 digit telp dihapus oleh pemilik blog)

  5. Dwi Hillmy IS said:

    pak saya mau tanya kalau saja bapak punya Contoh Surat pernyataan penyerahan anak yang sesuai dengan hukum… mohon di bantu pak tq

    • anggara said:

      @dwi hullmy
      saya tidak punya tuh

  6. Muvid said:

    perkawinan campuran yg anda maksud seperti apa harus dijelaskan dulu secara detail.
    bang sya minta SEMA 03 2005 dong. soalnya sya cari di internet sampe skrg dk dapat2, padahal mau bikin skripsi..

    • anggara said:

      @muvid
      perkawinan campuran adalah perkawinan antar dua orang yang berbeda kewarganegaraan sebagaimana dianut dalam UU Perkawinan kita

  7. Siska said:

    Nama: siska ( Kauru )
    Umur: 18th
    Kelamin jenis: Perempuan

    MaaF siska tidak punya keluarga lagi ya.
    Sekarang Siska sepi Tapi sedih karena tadi tidak punya keluarga gitu..
    Mohon mau adopsi sama siska boleh apa?

  8. sylvia stefanec said:

    Bung…aku nikah 8thn belum punyak anak …encana sm suami kita mau adopsi anak Indo karna kita tinggal di Melbourne….karna kami pernikahan campuran …apakah akan lebih sulit…karna kami mau bawa anak itu tinggal dan mesar di Melbourne….mohon petunjuknya Bung….THks

  9. rukia said:

    Mas Anggara,….. bgmn caranya saya mau adopsi anak? persyratan yang harus dipenuhi apa saja? tolong di jelaskan secara mendetail. mas……….. trims

  10. iin said:

    mohon bantuannya pak aku ga pengen nikah tapi aku pengen adopsi,apa syaratnya dan di mana aku bisa mendapatkan anak adosi tersebut,mohon kemudahannya

  11. iksan said:

    Saya mencari pasutri yg bener2 mau mengadopsi seorang bayi perempuan 5bln lg diluar nikah. Ibunya sangat cerdas dan cantik, bisa bertatap muka langsung sblm proses kelahiran. Semua biaya kelahiran akan kami tanggung sampai akta selesai sekalian asal kami diperbolehkan untuk bertamu kekeluarga pasutri yg mau mengadopsi guna menghindari jual beli anak. Bagi yg berminat silahkan minta kontak email ke admin. Trims.

  12. mila tobias said:

    @Pak Iksan: saya dan suami (pasangan WNI dan American) ingin sekali mengadopsi seorang anak perempuan. Kami sduah menikah selama 3 th tapi belum dikarunia anak, karenanya kami memutuskan untuk mengadopsi. Kebetulan saat ini saya sedang berada di Jakarta. Tp saya tidak tahu proses adopsi itu seperti apa. Apakah memungkinkan bagi kami untuk mengadopsi anak tersebut?

  13. aji said:

    mau menabahkan literatur peraturan terkait adopsi anak
    PERMENSOS no 110 tahun 2009 tentang persyaratan pengankatan anak..

  14. iksan said:

    @Mila Tobias
    untuk sharing tatacara mengadopsi anak silahkan email

  15. kiran said:

    saya dan suami ingin sekali mengadopsi anak yang umurnya 0-5 bulan,mohon kalau ada informasi tolong hubungi saya di nomor 083194079466 dan saya berdomisil di medan.terima kasih

  16. adelia said:

    Pak,mohon infonya kalau untuk adopsi anak umur 6th dari hasil perceraian yang diputuskan oleh pengadilan negeri dan hak asuh anak jatuh ke ibunya bagaimana langkah langkah adopsinya?kami beragama kristen terimakasih

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: