Carut Marut Dunia Hukum di Indonesia


Penegakkan hukum di Indonesia sudah lama menjadi persoalan serius bagi masyarakat di Indonesia. Bagaimana tidak, karena persoalan keadilan telah lama diabaikan bahkan di fakultas-fakultas hukum hanya diajarkan bagaimana memandang dan menafsirkan peraturan perundang-undangan. Persoalan keadilan atau yang menyentuh rasa keadilan masyarakat diabaikan dalam sistem pendidikan hukum di Indonesia.

Hal ini menimbulkan akibat-akibat yang serius dalam kontek penegakkan hukum. Para hakim yang notabene merupakan produk dari sekolah-sekolah hukum yang bertebaran di Indonesia tidak lagi mampu menangkap inti dari semua permasalahan hukum dan hanya melihat dari sisi formalitas hukum. Sehingga tujuan hukum yang sesungguhnya malah tidak tercapai.

Sebagai contoh, seluruh mahasiswa hukum atau ahli-ahli hukum mempunyai pengetahuan dengan baik bahwa kebenaran materil, kebenaran yang dicapai berdasarkan kesaksian-kesaksian, adalah hal yang ingin dicapai dalam sistem peradilan pidana. Namun, kebanyakan dari mereka gagal memahami bahwa tujuan diperolehnya kebenaran materil sesungguhnya hanya dapat dicapai apabila seluruh proses pidana berjalan dengan di atas rel hukum. Namun pada kenyataannya proses ini sering diabaikan oleh para hakim ketika mulai mengadili suatu perkara. Penangkapan yang tidak sah, penahanan yang sewenang-wenang, dan proses penyitaan yang dilakukan secara melawan hukum telah menjadi urat nadi dari sistem peradilan pidana. Hal ini terutama dialami oleh kelompok masyarakat miskin. Itulah kenapa, meski dijamin dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, prinsip persamaan di muka hukum gagal dalam pelaksanaannya.

Kebenaran formil, kebenaran yang berdasarkan bukti-bukti surat, adalah kebenaran yang ingin dicapai dalam proses persidangan perdata. Namun, tujuan ini tentunya tidak hanya melihat keabsahan dari suatu perjanjian, tetapi juga harus dilihat bagaimana keabsahan tersebut dicapai dengan kata lain proses pembuatan perjanjian justru menjadi titik penting dalam merumuskan apa yang dimaksud dengan kebenaran formil tersebut. Namun, pengadilan ternyata hanya melihat apakah dari sisi hukum surat-surat tersebut mempunyai kekuatan berlaku yang sempurna dan tidak melihat bagaimana proses tersebut terjadi.

Persoalan diatas makin kompleks, ketika aparat penegak hukum (hakim, jaksa, polisi, advokat) juga mudah atau dimudahkan untuk melakukan berbagai tindakan tercela dan sekaligus juga melawan hukum. Suatu tindakan yang terkadang dilatarbelakangi salah satunya oleh alasan rendahnya kesejahteraan dari para aparat penegak hukum tersebut (kecuali mungin advokat). Namun memberikan gaji yang tinggi juga tidak menjadi jaminan bahwa aparat penegak hukum tersebut tidak lagi melakukakn tindakan tercela dan melawan hukum, karena praktek-praktek melawan hukum telah menjadi bagian hidup setidak merupakan pemandangan yang umum dilihat sejak mereka duduk di bangku mahasiswa sebuah fakultas hukum.

Persoalannya adalah bagaimana mengatasi ini semua, tentunya harus dimulai dari pembenahan sistem pendidikan hukum di Indonesia yang harus juga diikuti dengan penguatan kode etik profesi dan organisasi profesi bagi kelompok advokat, pengaturan dan penguatan kode perilaku bagi hakim, jaksa, dan polisi serta adanya sanksi yang tegas terhadap setiap terjadinya tindakan tercela, adanya transparansi informasi hukum melalui putusan-putusan pengadilan yang dapat diakses oleh masyarakat, dan adanya kesejahteraan dan kondisi kerja yang baik bagi aparat penegak hukum.

Mari kita lihat, apakah kondisi yang sama pada saat ini masih akan kita temui dalam 20 tahun ke depan?

37 comments
  1. anemala mendrofa said:

    saya sependapat dengan tulisan diatas, carut marutnya hukum indonesia karena tidak bekerjanya sistem hukum secara konsisten. Sistem hukum oleh fridman adalah adanya konsistensi dari struktur hukum dalam menjalankan substansi hukum sehingga tercipta budaya hukum yang baik. Di negara kita belum terjadi seperti yang diharapkan, oleh karena itu perlu revitalisasi dan rekonstruksi paradigma hukum Indonesia. Bengawan sosiologi hukum Indonesia Bpk.Prof. Dr.Satjcipto Rahardjo, S.H yaitu hukum progresif dalam sistem pendidikan hukum di Indonesia adalah solusi. Butuh waktu lama memperbaiki hukum di negeri tercinta.

  2. Andri Subandrio said:

    Saya ada cerita begini : Pada suatu masa rombongan DPR pergi ke Swiss kononya untuk study banding sambil shoping dan jalan-jalan, setelah esoknya ada pertemuan dengan pihak DPR nya SWISS, rombongan diajak berkeliling untuk meninjau segal hal yang dapat dijadikan masukan untuk Indonesia, ceritanya, dari sini sampailah ke suatu pelabuhan laut yang disewa oleh Swiss, dan disini diperlihatkan Angkatan Laut Swiss yang begitu mewah, salah satu anggota rombongan Indonesia bertanya, “Saya heran Swiss kan negeri daratan yang tidak punya laut, kenapa mesti membangun angkatan laut yang begitu mewah dan mahal?”

    Anggota DPR Swiss diam saja kala itu, namun sekembali ke gedung parlemen dan kumpul kembali untuk rapat, maka salah seorang anggota parlemen Swiss angkat bicara katanya ” Menanggapi pertanyaan saudara dari Indonesia dipelabuhan tadi saya jawab sekarang, bahwa kenapa Swiss yang tidak punya pelabuhan tapi membangun Angkatan laut yang mewah dan mahal? Hal ini sama seperti di negara anda, di Indonesia juga banyak menggaji hakim, jaksa dan Polisi tapi hukum gak jalan? Terima kasih

    Rombongan dari Indonesia diam saja karena merasa memang fakta

    • bayu said:

      IYA MAS,,,, HAHAHAH

  3. Anggara said:

    ini cerita bener pak andri…?

  4. Harry Kurnia_wan said:

    Hukum di Indonesia seperti singa yang dirantai dengan belenggu yang sangat kuat,sehingga tidak dapat melakukan apa yang seharusnya dilakukannya!!!Antara dus solen dan dus sein nya sangat berbeda,antara teori dan prakteknya sangat bertolak belakang!
    Saya menyadarinya,setelah duduk di bangku kuliah di Fakultas Hukum Unand!

    Sekarang yang perlu dipermasalahkan adalah bagaimana menyikapi masalah hukum yang semakin memburuk?yang bisa menjawab pertanyaan itu hanyalah semua masyarakat dan badan hukum yang ada di indonesia !!!!!

    Ada pertanyaan tanpa jawaban !!!!!!!!!!!

  5. asa said:

    setiap tahunnya rata-rata 50 orang mahasiswa menjadi sarjana dari setiap fakultas hukum. jika kita ambil universitas yang mempunyai fakultas hukum ada 1000 maka sekitar 50.000 orang lulusan sarjana yang telah belajar ilmu tentang hukum di indonesia.nah jika kita kali 20 tahun kedepan misalnya maka kita akan melahirkan sarjana hukum sebanyak 1000000 (satu juta) orang sarjana.

    kondisi tersebut menurut saya itulah gambaran secara kuantitas plaku hukum kita 20 tahun kedepan.

    but…..?
    secara kualitas….????
    ini menjadi tugas ahli hukum kita sekarang dalam hal ini akademisi yang m,enjadi dosen fakultas hukum. sebagai garda terdepan yang berhadapan langsung dengan tenaga cadangan pekerja hukum negeri ini.

    nah untuk itu juga harus dipertanyakan bagaimana kuantitas dan kualitas mereka??????
    juga apa saja materi yang mereka bekalkan kepada kaum muda tersebut???????
    dan bagaimana politik secara makro dan mikro sistyem pendidikan hukum kita ????????????????????????

    daripada mengeluh .sesuai dengan kalimat bapak Bpk.Prof. Dr.Satjcipto Rahardjo, S.H,” kita harus menabuh genderang perang untuk melakukan upaya pembaruan hukum”

    salam

  6. ika said:

    ya jelas aja hukum di indonesia carut marut.
    masih di kampus aja penerapan nya udah kebablasan.
    kaya kebablasan demokrasi dinegeri kita, hukum di unand padang pun ikut2an dengan cara misahin diri dari BEM KMUA dengan alasan konstitusi BEM KMUA ge bener.
    lha…bukannya tugas anak hukum buat benerin??????????

    lagian, liat cara belajar n ujian tiap semester yang always ngandalin jimat (memang ga semuanya), ketauan jelas deh kualitas para sarjana hukum ke depan.

  7. Kalau pemerintah RI mau menegakkan keadilan (hukum) harus dilihat dari apa yang ia kerjakan atau melakukan berbuatan kejahatan/kriminal kepada orang lain yang telah ia rugikan atau menjadi korban, baru bisa diambil keputusan/sanksi yang didasarkan bukti-bukti otentik dan didampingin oleh saksi.

  8. Daly said:

    dalyerni
    dalyerni

    Jakarta, DKI Jakarta

    * View Contacts (34)
    * Photos of Daly

    Blog Entry UNDANGAN (TITIPAN DARI ILUNI FHUI) Oct 17, ’07 5:53 AM
    for everyone
    Dear teman-teman alumni FHUI dan komunitas hukum pada umunya,

    Yang terhormat rekan-rekan alumni dan seluruh sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
    Mohon agar undangan dari ILUNI Fakultas Hukum UI, Fakultas Hukum UI, dan Badan Eksekutif Mahasiswa FHUI ini dapat disebarkan kepada seluruh pihak-pihak yang tertarik maupun kepada masyarakat hukum umum. Kami berharap agar penyebaran undangan ini dapat dibantu diedarkan. Kami menunggu partisipasi teman-teman alumni. Terimakasih,

    Salam,

    Ikatan Alumni (ILUNI) FHUI

    Mas Achmad Santosa & Herry Hernawan

    DALAM RANGKA DIES NATALIS
    FAKULTAS HUKUM UI KE-83
    ILUNI FAKULTAS HUKUM UI, FAKULTAS HUKUM UI, DAN
    BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UI
    MENGUNDANG
    PARA ALUMNI DAN SIVITAS AKADEMIKA FHUI
    SERTA SEGENAP MASYARAKAT HUKUM DI INDONESIA
    Untuk Menyampaikan Ide dan Pemikirannya bagi
    “VISI PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA TAHUN 2030”
    Menawarkan Solusi Terhadap Krisis Hukum Dewasa ini
    Ide dapat dituangkan dalam makalah singkat dan lengkap (2-8 halaman), baik akademis maupun non akademis ataupun format power point (maksimal 8 slides)
    dengan pilihan topik berikut ini:
    (1) Konsepsi Rule of Law Dalam Konteks Indonesia ;
    (2) Memulihkan Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Penegak Hukum di Indonesia;
    (3) Membangun Sistem Pendidikan Hukum (Akademis dan Profesi) yang Mampu Membentuk Profesi Hukum yang Memiliki Empati Terhadap Upaya Memerangi Penyimpangan Etika Profesi Hukum, khususnya Judicial Corruption;
    (4) Peranan Hukum Dalam Mendukung Investasi yang berdimensi Pembangunan Berkelanjutan;
    (5) Peranan Hukum Dalam Mendukung Tata Pemerintahan Yang Baik;
    (6) Peranan Hukum Dalam Mendorong Kebebasan Pers Yang Bertanggung Jawab; dan
    (7) Pluralisme Hukum dan Potensi Koeksistensi antara hukum formal dan adat.

    Setiap ide yang masuk akan dibagikan kepada seluruh peserta Pra Seminar dalam Pra-Seminar Visi Pembangunan Hukum 2030. Empat makalah dari tiap-tiap topik akan dipresentasikan masing-masing maksimum 10 menit sebagai makalah pembanding dari para narasumber yang telah ditentukan Panitia pada:
    Hari/Tanggal : Sabtu, 10 November 2007
    Tempat : Kampus FHUI, Depok
    Waktu : 08.30-selesai
    – * Pemberitahuan kesempatan dan waktu sesi presentasi akan disampaikan oleh panitia empat hari sebelum acara
    – * Setiap peserta yang ingin menyampaikan makalah dikenai biaya fotokopi dan makan siang sebesar Rp. 80.000,00 (khusus mahasiswa Rp. 25.000,00)
    – * Pembayaran dapat disetorkan kepada Rekening Bank Mandiri Cabang FEUI: Nomor 157-000-444- 266 atas nama LAW REFORM EXPO 2007
    – * Fotokopi/scan bukti pembayaran dapat dikirimkan bersama makalah atau dibawa pada hari kegiatan, 10 November 2007

    Makalah-makalah yang masuk menjadi masukan penting bagi Konsep Visi Pembangunan Hukum 2030 dan menjadi sumbangan terhadap perbaikan kondisi hukum dewasa ini yang akan diluncurkan pada tanggal 3 Desember 2007.
    MAKALAH DISAMPAIKAN PALING LAMBAT 1 NOVEMBER 2007 KE praseminarlawreform @yahoo.com ATAU KE Sekretariat BEM FHUI, Student Center Fakultas Hukum UI, Depok 16424.
    Bersama pengiriman makalah, agar dilampirkan pula:
    1. Nama lengkap
    2. Status (apabila alumni disertai angkatan, mahasiswa disertai NPM, masyarakat umum disertai pekerjaan)
    3. Topik yang dipilih
    4. Nomor telepon yang dapat dihubungi
    Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:
    La Ode Ronald Firman 0811 163 477 & Rachmat Soemadipraja (ILUNI FHUI)
    Nisa Istiani 0811 994 079 (FHUI)
    Muhammad Ajisatria 0816 910 958 (BEM FHUI)

  9. hukum indonesia sudah banyak tapi dmana penerapannya?

    aparat penegak hukum harus bertindak sesuai prosedur dan jangan bertindak dengan tujuan mendapat uang

  10. anggara said:

    @alan
    itu jadi tugas kita bersama untuk membenarkannya pak 🙂

  11. ya udeh pak kita usahakan aja key

    makanya aparat hukum jangan tidur doang

    hukum itu ibarat surga dan neraka

  12. kebangkitan hukum nasional merupakan awal kmajuan bangsa indonesia untuk memulai langkah baru menuju awal kebangkitan nasional

    himpunan mahasiswa islam
    komisariat hukum
    BY: Ketua Bidang Kekaryaan
    ALAN JUYADI

  13. kebangkitan hukum nasional merupakan awal kmajuan bangsa indonesia untuk memulai langkah baru menuju awal kebangkitan nasional
    mahasiswa hukum bangkit dong
    terapkan ilmu hukum yang kalian pelajari
    di perkuliahan……………..

    himpunan mahasiswa islam
    komisariat hukum
    BY: Ketua Bidang Kekaryaan
    ALAN JUYADI

  14. anggara said:

    @alan
    terima kasih atas komentarnya

  15. edixp said:

    tercelanya hukum- hukum di Indonesia mungkn banyak disebabkan oleh belum sadarnya seluruh aspek intern maupun ekstern.
    jadikebenaran formil perlu dihapus agar tidak terjadi dampak yang berkelanjutan.

  16. anggara said:

    @edixp
    terima kasih untuk komentarnya

  17. edo said:

    persoalan hukum di indonesia sudah merupakan rahasia umum bagi kita masyarakat indonesia..
    masalahnya bukan terletak pada sistem hukumnya, tetapi pada yang “menjalankannya”.saya rasa kalau semua menjalankan tugas tanpa berbuat yang tidak-tidak’ pastilah negara ini akan aman..

    tentang persolan cacatnya hukum di indonesia, kita sebagai orang yang tidak mempunyai kuasa/ lebih tepatnya tak punya daya untuk melakukan suatu tindakan, hanya bisa berkomentar-berkomentar dan berkomentar…
    padahal komentar kita ini tak berpengaruh besar ..

    contohnya sewaktu anggota MPR mendapatkan kenaikan gaji sebelum menunjukan kemampuan di bidangnya, banyak menuai pro dan kontra.
    semua berkomentar tentang hal tersebut tapi , mau kita pro atau kontra gaji mereka tetap saja naik.. seakan tak memperdulikan komentar-komentar orang lain..

    satu lagi mas tadi ada nyinggung masalah mahasiswa yang mengerti kebenaran materil, kebenaran kesaksian-kesaksian adalah sesuatu yang ingin dicapai pada hukum … tanpa bisa memperoleh tujuan yang ingin dicapai..
    mas,, itu semua kan hanya mereka pelajari secara teori, tapi nyatanya teori itu seakan tak berlaku ketika mereka terjun “kelapangan”.. dan apa yang mereka pelajari pada teori-teori itu tak semua sejalan ketika di “lapangan” mas

    jadi kita tidak bisa juga menganggap bahwa rata-rata mahasiswa tidak tahu tujuan dari hukum itu..
    karena lain yang diteorikan dan lain pula yang dilapangan.

  18. HERRY said:

    HUKUM di Indonesia .hanya berlaku untuk rakyat kecil, rakyat kecil sangat menderita di jadikan adegan contoh dalam penegakan hukum,kenapa tidak, hanya dengan mencuri barang untuk pelepas dahaga terjerat pidana tahanan/kurungan.
    sedangkan koropsi yang sampai meliaran rupiah hanya didamaikan di luar persidangan.
    untuk generasi penerus/Mahasiswa fakultas Hukum.
    meri kita tegakkan Hukum di Indonesian seadil-adilnya.

  19. Moch. Syahroni said:

    Sebenarnya secara teoritis maupun teori hukum di Negara Indonesia sangat bagus,.. tpi mengapa praktek hukum yang sebenarnya tidak sejalan dengan teori maupun aturan yang sudah di tetapkan??….. itu semua tanda kutip bagi semua penegak hukum yang ada di Negara Indonesia ini…………
    mungkinkah hukum itu bisa di tegakan dengan semestinya??……….
    banyak praktis-praktis hukum yang baru bermunculan yang mengungkapan aturan hukum secara detail dan benar,……. tapi semua itu hanya teori belaka!!…
    peraktek di lapangan nol besar,… hukum masih melihat objek hukum itu sendiri….
    yang hanya memandangan siapa yang berkuasa itu bisa menang…………………..
    marilah para penegak hukum yang masih muda luruskan semua itu jangan sampai hukum di Negara Indonesia timpang dan tidak jelas!!!………….

  20. Wiro Sableng said:

    kayaknya klo sekarang yang kita jalankan bukan hukum yang sesungguhnya tetapi gimana caranya hukum itu bisa menjadi uang

    • anggara said:

      Wiro
      Masa sih 🙂

  21. SAHRUDIN said:

    ZAMAN EDAN

    Inilah masa banyaknya orang edan, Kebohongan dijadikan dasar untuk mewujudkan hawa nafsu duniawi. Inilah penghianat yang lebih kejam.

    Penghinat negara masih mending..!!!
    Tapi ini Penghinat Tuhan, dia menantang printah tuhan, dengan cara : KEBOHOGAN/ KEMUNAFIKAN/ MENZOLIMI SESAMA/ PENINDASAN = WUJUDNYA SAJA MANUSIA TAPI DALAMNYA BINATANG/SETAN.

    YANG SALAH DIBENARKAN YANG BENAR DISALAHKAN

    Mereka tidak sadar, karena tidak mau sadar,
    Ingat.!!!! ini sudah masuk …Pengadilan bagi manusia… (HUKUM TUHAN SUDAH MULAI BERLKU)
    Kebohongan akan terbongkar semua…

    Alampun sudah marah meliahat tingkahlaku orang-orang munafik.
    – GEMPA BUMI TERJADI TERUS DAN AKAN MAKIN DASYAT
    – KEBAKARAN TIDAK AKAN PERNAH BERHENTI
    – BANJIR AKAN MAKIN BESAR.
    – BENCANA MAKINTERUS TERJADI
    – PEMIMPIN DUNIA SUDAH PADA BERJATUHAN dan AKAN ADALAGI YANG AKAN JATUH???
    – SELURUH NEGERI KACAU, MULAI TKT DESA S.D NEGARA BAHKAN DUNIA
    – PEPERANGAN antar NEGARA AKAN MAKIN DASYAT
    – KEHANCURAN ALAM NI AKAN MAKIN DEKAT.

    KIAMAT??????
    bagi orang yang tidak benar (MUNAFIK, PEMBOHONG, PENJILAT, PENDUSTA,dll)
    Orang-orang seperti itu sibuk memikirkan harta, padahal Hartanya akan hancur dan hartanya tidak akan bisa menyelamatkannya.

    KECUALI ORANG -ORANG YANG BENAR AKAN SELAMAT, “SELAMAT DIDUNIA DAN SELAMAT AKHIRAT”.

    Demikian penyampaian singkat saya ini, semoga dapat bermanfaat bagi anda.

    Sahrudin
    Hp.081386480007
    http://www.kiblatdunia.blogspot.com

  22. nurul said:

    saya cm mau mengkritik, ttg kalimat yg berbunyi ini
    “Bagaimana tidak, karena persoalan keadilan telah lama diabaikan bahkan di fakultas-fakultas hukum hanya diajarkan bagaimana memandang dan menafsirkan peraturan perundang-undangan.”
    saya hanya ingin menegaskan bahwa kami mahasiswa hukum undip,tdk hanya dibekali dgn hal tersebut diatas,akan ttapi,banyak pengajar2 kami yg lebih mengajarkan ttg budi pekerti dan hati nurani..

  23. Muhammad Yahya Selma said:

    Mulailah belajar untuk tidak bersikaf skeptis yang cenderung menyalahkan orang lain apalagi mencari-cari kesalahan orang, mari belajar untuk menghormati dan memahami orang lain. Carut marut hukum adalah tanggung jawab kita bersama sebagai Bangsa Indonesia.Tinggal dari mana kita mau mulai berbuat untuk berubah, apakah anda sebagai ilmuan, politisi, agamawan, budayawan atau profesi/pekerja bidang apapun, mari kita berbuat untuk menuju kepada dunia yang lebih baik yang berlandaskan nilai-nilai moral,agama,kemanusiaan,kebangsaan yang sebenarnya selama ini sudah lama kita miliki, tapi tanpa sadar kita lupakan. Kembalilah kepada nilai-nilai luhur Bangsa kita, yaitu nilai-nilai Pancasila. Saya yakin Pancasila yang dicita-citakan pendiri Negara ini, karena atas berkat rahmat Allah SWT.,bukan dibuat asal jadi dan saya percaya mereka menemukan ide Pancasila, karena atas petunjuk Allah SWT. Satu lagi yang tidak kalah penting mari kita memulai perubahan dari diri pribadi kita masing-masing, lalu ajak keluarga, lingkungan, kemudian kalau mungkin bangsa ini. Jadilah manusia bermakna dan terhormat yang diridhoi Allah SWT., karena setelah kehidupan di Dunia ini masih ada alam Akhirat. Sepertinya Pendidikan Akhlaq dan Budi Pekerti ” WAJB” bagi kita semua dan ini adalah Tanggungjawab Negara dan Ulama. Sebuah tips untuk kita semua ”Bangsa Indonesia”, tips yang memiliki nilai-nilai Universal dan tak terbantahkan, bahwa dalam berprilaku terhadap sesama manusia upayakan mempedomani dan melaksanakan serta mengamalkan 4 sifat utama Muhammad Rasulullah saw., yakni SIDDIQ,AMANAH,TABLIGH dan FATHONAH. Kembalilah ke Jalan Tuhan Rabbul Izzati wahai Bangsaku sebelum IA murka !! Insya Allah ke depan Indonesia masih tetap Jaya, Merdekaaaaaa !! Jayalah Bangsaku!!

  24. vrans said:

    bagaimana hukum di indonesia bisa diterapkan dan tidak bisa membagi adil
    banyak masalah hukum di indonesia..
    banyak petugas atau aparat hukum yg tidak bisa membuat hukum secara adil
    karna fakta ya aparat hukum tidak mengerti apa itu hukum dan tidak perna belajar arti dari sebuah hukum itu ap???
    yang mereka tau sebagai aparat hukum adalah takut dan tunduk terhadap kekuasan, imingan, dan kemewahan..
    dan di indonesia blom bisa menerapkan HUKUM ITU APA????

  25. amrunsyah said:

    carut marut penegakan hukum di indonesia ada beberapa faktor, di antaranya :
    1. Penegak hukum dan penduduk indonesia tidak mengenal tentang indonesia.
    2. hukum apapun yang sedang dan akan digunakan tidak akan pernah dapat membawa keadilan bagi masyarakat indonesia kecuali dengan hukum Allah,
    3. Singkirkan hukum belanda karena kita telah merdeka, mari kita gali dan terapkan sesuai dengan hukum fitrah orang indonesia. artinya siapa yang lebih mayoritas.
    4. jauhkan interfensi politik dalam penegakan hukum, karena politik hanya untuk kepentingan golongan

  26. sekaranglah saatnya untuk menujukan kewibawaan mu aparat hukum, apakah kamu akan dikenang oleh masyarakat mu, atau akan selalu dcemooh dalam sepanjang kehidupan dan runtuh dalam mengikuti perasaan mu sendiri, kerena citra suadah tidak ada lagi dimata masyarakat.

    • Akhir-akhir ini saya memperhatikan tindak-tanduk para pembesar kita kenapa seakan-akan telah kehilangan nurani. Dari bahasa tubuhnya jelas tampak kebohongan dan kemunafikan, tapi anehnya banyak yang suka, bahkan jesteru mengidolakannya. Katanya koruptor tapi dipilih terus jadi pejabat. Katanya maksiator tapi ulang alik berangkat haji. Katanya zaliminator tapi banyak yang senang. Kenapa ya? atau kita yang sudah kehilangan akal sehat dalam menyederhanakan berfikir. wow! lucu juga ya bangsa kita ini, tidak tahu malu dan semakin kehilangan jati diri atau juga saya bagian dari semua itu? Na’uzubillah !!! MARI BERTOBAT WAHAI YANG MASIH BERIMAN !!! NASTAGHFIRULLAHA AL-AZIIM!

  27. arif said:

    mereka itu sampah gan..mending kita jaga diri masing2 aja..sampe sekarang belum ada yg memang bener2 memperhatikan kita…:)

  28. RIZKY PUTRI said:

    hukum di indonesia sudah melebihi kerusakan tingkat teratas..mungkin akan berubah menjadi baik jika itu d sadari oleh masing” pegawai hukum dan pemimpin di indonesia….
    Namun,juga harus d barengi kepedulian masyarakat…
    JANGAN SIA-SIA KAN PERJUANGAN PAHLAWAN KITA……

    • twyter said:

      Yaa,,,MERDEKAA

  29. twyter said:

    MERDEKAA

  30. ErLinda Maharani PS said:

    terus solusinya gimana donk??

  31. Ajeng said:

    Tahun 2014 nanti mendingan Indonesia ga usah ada pemimpin sajalah. kita pimpim diri sendiri saja. Saya hanya akan milih jika memang benar2 di Indonesia ada yang berani menegakan huku, dan berani membuat sangsi hukum yang tegas terhadap koruptor. Hukum-hukum yang mereka dapatkan selama ini enak -enak . Tak heran para koruptor dimedia semua merasa tenang dan hingar bingar wajahnya.

Leave a comment