Masyarakat Blawgger (Blogger Hukum) Indonesia


Kemarin, sempat melakukan blogwalking ke beberapa blog yang berbasis di wordpress, ada bahasan yang cukup menarik dan menyita perhatian saya yaitu tentang sejauhmana pertanggungjawaban hukum dari para pemilik blog yang tulisan-tulisannya sangat kritis dalam menyoroti beberapa persoalan. Tulisan ini dapat dilihat di sini.

Tetapi tulisan ini tidak hendak membahas tulisan dari si pemilik blog namun hendak menyoroti salah satu bagian dari tulisan tersebut yang mencari keberadaan blogger yang berkonsentrasi pada bidang ilmu hukum. Saya jadi malu ketika ken reidy dalam komentar terhadap postingan tersebut malah memberi rujukan tentang blog saya (Anggara Online).

Blog sebagai salah satu media baru di Internet memang memberikan pengaruh yang luar biasa, baik positif dan juga negatif, di dalam masyarakat yang melek terhadap informasi. Akan tetapi media blog di Indonesia, masih belum digunakan secara efektif oleh orang atau kelompok orang yang mempunyai latar belakang hukum untuk memberikan informasi hukum kepada masyarakat luas. Apalagi dimanfaatkan oleh yang namanya ahli hukum (ahli hukum kan biasanya bergelar Prof. Dr. siapa aja, SH, LLM atau Prof. Dr. siapa saja, SH, MH atau orang gelarnya tidak hanya mencantumkan SH tok).

Blog yang menyediakan informasi hukum dikenal dengan Law Blog (Blawg) atau kalau dalam bahasa Indonesia ya Blog Hukum. Namun orang/kelompok masyarakat hukum yang memanfaatkan blog sebagai media penyampai informasi hukum saya menyebutnya Blawgger atau kalau dalam bahasa Indonesia ya Blogger Hukum. Nah di Indonesia tidak cukup banyak yang bisa dikategorikan sebagai blawg. Beberapa blawg Indonesia yang bisa disebut (ini yang aktif loh) adalah wahyu kuncoro, amrie hakim, ari juliano, heru susetyo, indo law repoert, jodi santoso, m hadi, faiz, dan nano technology law. Blog milik abdul manan sendiri menurutku lebih mungkin disebut dengan journalism blawg (blog yang berisi tentang berita-berita hukum, soalnya yang nulis wartawan). Lalu bagaimana dengan blogku (Anggara Online) sendiri? Wah ini sih jauh kalau mau disebut sebagai blawg, karena isinya yang campur-campur dan tidak konsisten berbicara khusus tentang hukum.

Memang masih tidak banyak orang atau kelompok masyarakat hukum memanfaatkan blog sebagai sarana penyampai informasi hukum. Biasanya yang dipakai adalah situs (inipun hanya dipakai oleh kantor-kantor advokat atau kalangan advokat). Saya hanya ingin menyerukan kepada masyarakat hukum agar menggunakan media blog sebagai sarana untuk mencerdaskan masyarakat Indonesia. Alasan salah satunya adalah, kalau kita ingin melihat Indonesia menjadi salah satu negara demokrasi yang berdasarkan hukum, maka struktur, isi, dan budaya hukum dari masyarakat Indonesia harus terus menerus dibangun dan ditumbuh kembangkan. Tanpa ini semua maka Indonesia dan masyarakat Indonesia akan terus menerus dalam masa transisi.

Saya tidak akan mengelak dari alasan bagaimana bobroknya seluruh struktur, isi dan budaya hukum yang sudah terjangkiti oleh penyakit korupsi yang kronis, sehingga tidak banyak orang yang mau membagikan atau bersedia berbagi informasi hukum secara gratis kepada masyarakat umum. Namun, memberantas penyakit ini tidak hanya bisa dilakukan melalui slogan saja akan tetapi harus juga melalui tindakan nyata. Mudah-mudahan blog menjadi salah satu media untuk melawan penyakit korupsi ini dengan memberikan informasi hukum yang tersedia dengan baik kepada masyarakat.

Di masa depan saya ingin melihat Indonesia menjadi Negara Demokrasi yang berdasarkan atas Hukum yang bertujuan pada terciptanya keadilan sosial. Jadi Indonesia tidak hanya berhenti menjadi rechstaat (negara hukum) tok akan tetapi Rechstaat yang tekanannya pada aspek kedaulatan rakyat dan keadilan sosial. Semoga

34 comments
  1. Keep Blawgging Bro.. 🙂

    Regards,

    PMF – Indonesian Blawgger

  2. calupict said:

    Susahnya nulis tentang hukum itu kalau ada yang nanya soal pelaksanaannya. Saya sih menulis apa yang bisa saya tulis. Karena anak hukum internasional jadi mostly soal hukum internasional.

  3. @calupict

    saya juga ambil program hukum internasional koq 🙂

  4. rajin nulis lw ya …. bos, ada gawean nih mau gak … ngurusin lapindo

  5. Aprizal Rahmatullah said:

    kayaknya bagus neh buat nambah wacana

  6. dedy said:

    Halloo semua,
    bisa bantu saya konsul tentang hukum harus kemana?
    Terima kasih

  7. anggara said:

    @aprizal
    terima kasih dah mampir

    @dedy
    maunya kemana?

  8. anggara said:

    @yusran
    welcome aboard blawgger

  9. aendha said:

    APAKAH PANCASILA BERTENTANGAN DENGAN AGAMA???????

    bapak…

    om…

    kaka…

    mohon komentar, saran, dan pendapat serta referensinya “APAKAH PANCASILA BERTENTANGAN DENGAN AGAMA???????”

    sebagai bahan pembuatan makalah q,,,

  10. anggara said:

    @aendha
    sudah dijawab melalui email yaa

  11. Purnama said:

    Sayang banget, masyarakat kita kurang friendly dengan dunia web dan blogger. angka 200.000 an tidak ada apa apanya dibanding 200.000.000-an penduduk kita. Pendekatan kemasyarakatan juga perlu kita tingkatkan, agar masyarakat kita semakin melek hukum. Sederhanya masyarakat kita masih banyak yang takut polisi karena menganggap polisi-lah yang punya penjara. padahal, kenyataannya bukan begitu.
    Anyway, senang bisa berkenalan, salam blogger, semoga sukses!

  12. yasir said:

    gimana kalo bikin komunitas blawger sekalian.
    udah ada yang bikin blom sich????

  13. che an said:

    Selamat siang.
    Saya sedang membuat buku novel mengenai kisah hidup salah seorang kawan saya, pada saat beliau masih tinggal di Indonesia pada tahun 1966 hingga 1972. Ada satu hal yang ingin ia tanyakan kepada saya, yaitu selama ia masih sekolah di Indonesia (sekolah negeri) ia diharuskan merubah kewarga negaraannya menjadi Indonesia padahal ia masih tetap menginginkan kewarganegaraan lama (Kanada), yang saya ingin tanyakan agar terjadi tidak salah mengerti adalah apakah memang menurut UU no 62 tahun 1958 jika warga negara asing tidak boleh bersekolah di SD negeri dan hanya sekolah di sekolah internasional. Ini yang selalu ia tanyakan kepada saya setiap kali saya chatting dengan beliau. Atau apakah ada undang – undang pendidikan di Indonesia yang memang mengatur demikian adanya hingga pada masa reformasi hal ini ditiadakan. Dan satu hal lagi; apakah dalam hukum indonesia, anak dibawah umur harus mengikuti kehendak orang tua dalam hal kewarganergaraannya hingga ia mencapai usia dewasa.
    Sekian dan terima kasih

    • anggara said:

      @che an
      mohon maaf, tapi saya tidak menguasai bidang hukum yang anda tanyakan, mudah2an di lain waktu saya punya kesempatan mempelajarinya

  14. kristiawan said:

    knp slalu ad diskriminasi soal agama?
    katanya negara qt pancasila?
    qt hrs tetap smgat wlupun sbg kaum minoritas
    peace all

    • anggara said:

      @kristiawan
      terima kasih atas pendapatnya

  15. Apakah hukum di Indonesia sudah berjalan sesuai dengan hukum itu sendiri?

    • anggara said:

      @paschall
      mudah2an seperti itu

  16. alo..salam kenal buat semua yang ada diblog ini

    • hagai said:

      sama2.salam kenal juga y???

  17. mampir ke blog saya .. kebetulan blog saya tentang hukum khususnya Hukum di bidang kenotariatan (Notaris) dan PPAt..karena memang latar belakang saya ada di bidang ini..thanks

  18. hagai said:

    halo semua na!!!
    saya mo nanya ni…
    opini positif dan negatif masyarakat tentang kelembagaan hukum, materi hukum and budaya hukum pa ya?????
    tolong bantu aq ya tmen……..

  19. nusonegara said:

    Kawand…
    Salam Kenal Ya, Aq mau ikutan neh….
    Sukses buat Blawger – nya..

  20. Nice blog…
    Mampir berkunjung ke blog saya..
    Salam Blogger Indonesia!

  21. Numpang lihat2 brow!
    Fiat Justicia et pereat mundus!

    Mampir ke blog saya ya brow!

  22. nuzul furqan azmar said:

    assalamu’alaikum wr wb…

    saya ingin menanyakan yang menyangkut dalam hukum administrasi negara..
    permasalahn ” berdasarkan suatu keputusan negara seorang wargabernama A diangkat sebagai pegawai negeri sipil pada salah satu instansi eksekutif.
    pada suatu hari ternyata si A di berhentikan dengan tidak hormat dengan alasan bahwa si A tidak pernah memakai pakaian seragam. lalu si A menggugat keputusan pemberhentiannya itu ke PTUN, ternyata A menang. namun berjalan 3 bulan A di tuduh melakukan penggelapan di instansinya dan dia menjalani proses peradilan di pengadilan negeri, ternyata si A tidak mengguagt lagi putusan hakim tersebut.
    pertanyaannya : apa alasan si A dapat mengguat keputusan dari instansi dia bekerja ke PTUN dan apa alasan mengapa si A tidak menggugat kembali putusan hakim yang memvonisnya hukuman kurungan karena penggelapan,..
    mohon di jelaskan???
    trima kasih..

  23. apakah anda setuju,SIMBOL HUKUM di Indonesia sekarang masih cocok dengan praktik hukumnya?????

    Lihatlah blog saya!!!

  24. Basyir said:

    Permisi…. numpang komen…
    kenalin mas, blogger baru nih. ya berusaha menuangkan opini maupun berbagi pemikiranlah melalui dunia blog. meskipun masih awam (curcol ye…)..
    ya, pertanggungjawaban itu saya kira dengan mencantumkan foot note ketika ada definisi, atau pendapat mengenai permasalahan hukum yang kita tulis di blog. Ya, kecuali jika kita memang sudah ahli dalam bidang hukum , seperti gelar yang disebutkan di atas.
    ada ungkapan yang mengatakan, segala sesuatu diciptakan dengan berpasang-pasangan. Ada baik ada buruk, ada langit ada bumi, ada positif ada juga negatif. Begitu pula dengan kemudahan akses informasi saat ini. Ibarat pisau. Akan dijadikan media pembunuhan jika digunakan oleh orang yang tidak tepat. Namun akan digunakan sebagai alat pemotong bawang jika digunakan oleh emak kita atau istri-istri kita. Pun dengan internet/blog akan menjadi sumber kriminalitas jika digunakan oleh gembong kriminal, namun akan lebih bermanfaat jika digunakan sebagai media berbagi ilmu, pemikiran, sharing pendapat, dan mudah-mudahan ilmu kita khususnya ilmu hukum yang sudah dipelajari dapat bermanfaat. Hal itu dapat dicapai dengan mudah melalui blog. Maju terus blawgger Indonesia!
    btw, pengen juga disebut blawgger…he,he, tapi berat ya kayaknya… tulis aja deh apa yang ane tau… ^_^

  25. baru mulai beralih fungsi blog jadi blawger nih..tadinya cuma blogger biasa…
    masih belajar…

  26. dhini said:

    okh gpp/////
    bdw napha ea hukum dhe indonEsia LOem Zmua trwujud Dngan baik….Mzih bnYAk kkuranGan dhi bnyak bDang…. Doain jha ea Indonesia nYA,,,paya makmur

Leave a comment