Masyarakat Blawgger (Blogger Hukum) Indonesia

Posted on April 3, 2007

34



Kemarin, sempat melakukan blogwalking ke beberapa blog yang berbasis di wordpress, ada bahasan yang cukup menarik dan menyita perhatian saya yaitu tentang sejauhmana pertanggungjawaban hukum dari para pemilik blog yang tulisan-tulisannya sangat kritis dalam menyoroti beberapa persoalan. Tulisan ini dapat dilihat di sini.

Tetapi tulisan ini tidak hendak membahas tulisan dari si pemilik blog namun hendak menyoroti salah satu bagian dari tulisan tersebut yang mencari keberadaan blogger yang berkonsentrasi pada bidang ilmu hukum. Saya jadi malu ketika ken reidy dalam komentar terhadap postingan tersebut malah memberi rujukan tentang blog saya (Anggara Online).

Blog sebagai salah satu media baru di Internet memang memberikan pengaruh yang luar biasa, baik positif dan juga negatif, di dalam masyarakat yang melek terhadap informasi. Akan tetapi media blog di Indonesia, masih belum digunakan secara efektif oleh orang atau kelompok orang yang mempunyai latar belakang hukum untuk memberikan informasi hukum kepada masyarakat luas. Apalagi dimanfaatkan oleh yang namanya ahli hukum (ahli hukum kan biasanya bergelar Prof. Dr. siapa aja, SH, LLM atau Prof. Dr. siapa saja, SH, MH atau orang gelarnya tidak hanya mencantumkan SH tok).

Blog yang menyediakan informasi hukum dikenal dengan Law Blog (Blawg) atau kalau dalam bahasa Indonesia ya Blog Hukum. Namun orang/kelompok masyarakat hukum yang memanfaatkan blog sebagai media penyampai informasi hukum saya menyebutnya Blawgger atau kalau dalam bahasa Indonesia ya Blogger Hukum. Nah di Indonesia tidak cukup banyak yang bisa dikategorikan sebagai blawg. Beberapa blawg Indonesia yang bisa disebut (ini yang aktif loh) adalah wahyu kuncoro, amrie hakim, ari juliano, heru susetyo, indo law repoert, jodi santoso, m hadi, faiz, dan nano technology law. Blog milik abdul manan sendiri menurutku lebih mungkin disebut dengan journalism blawg (blog yang berisi tentang berita-berita hukum, soalnya yang nulis wartawan). Lalu bagaimana dengan blogku (Anggara Online) sendiri? Wah ini sih jauh kalau mau disebut sebagai blawg, karena isinya yang campur-campur dan tidak konsisten berbicara khusus tentang hukum.

Memang masih tidak banyak orang atau kelompok masyarakat hukum memanfaatkan blog sebagai sarana penyampai informasi hukum. Biasanya yang dipakai adalah situs (inipun hanya dipakai oleh kantor-kantor advokat atau kalangan advokat). Saya hanya ingin menyerukan kepada masyarakat hukum agar menggunakan media blog sebagai sarana untuk mencerdaskan masyarakat Indonesia. Alasan salah satunya adalah, kalau kita ingin melihat Indonesia menjadi salah satu negara demokrasi yang berdasarkan hukum, maka struktur, isi, dan budaya hukum dari masyarakat Indonesia harus terus menerus dibangun dan ditumbuh kembangkan. Tanpa ini semua maka Indonesia dan masyarakat Indonesia akan terus menerus dalam masa transisi.

Saya tidak akan mengelak dari alasan bagaimana bobroknya seluruh struktur, isi dan budaya hukum yang sudah terjangkiti oleh penyakit korupsi yang kronis, sehingga tidak banyak orang yang mau membagikan atau bersedia berbagi informasi hukum secara gratis kepada masyarakat umum. Namun, memberantas penyakit ini tidak hanya bisa dilakukan melalui slogan saja akan tetapi harus juga melalui tindakan nyata. Mudah-mudahan blog menjadi salah satu media untuk melawan penyakit korupsi ini dengan memberikan informasi hukum yang tersedia dengan baik kepada masyarakat.

Di masa depan saya ingin melihat Indonesia menjadi Negara Demokrasi yang berdasarkan atas Hukum yang bertujuan pada terciptanya keadilan sosial. Jadi Indonesia tidak hanya berhenti menjadi rechstaat (negara hukum) tok akan tetapi Rechstaat yang tekanannya pada aspek kedaulatan rakyat dan keadilan sosial. Semoga

Posted in: Opini Hukum