No : 015/AJI-Adv/Siaran Pers/V/2007
Hal : Siaran Pers untuk segera disiarkan
Bertepatan dengan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, 3 Mei 2007, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menerima kabar menyedihkan. Yakni keluarnya putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi berikut perintah pemenjaraan 6 bulan terhadap Risang Bima Wijaya, Pemimpin Umum Harian Radar Yogya. Risang divonis pasal 310 junto 64 KUHP tentang pidana pencemaran nama baik terhadap Sumadi Martono Wonohito, Dirut Harian Kedaulatan Rakyat (KR) Yogyakarta.