Archive

Alert

Siaran Pers Bersama

ICJR, YLBHI, ELSAM, IMDLN

Pemutaran percakapan antara Anggodo Widjoyo dengan beberapa orang yang diduga pejabat penegak hukum di Indonesia di Mahkamah Konstitusi masih menyisakan beberapa permasalahan hukum. Selain masalah otentisitas suara, persoalan keabsahan dan dasar hukum penyadapan juga merupakan hal belum terselesaikan. Persoalan ini dilatarbelakangi belum lengkapnya hukum acara yang mengatur mengenai penyadapan. Sampai saat ini hanya UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang secara eksplisit mengatur mengenai penyadapan ini.

Pasal 31 UU ITE

 

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronikdalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukanintersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidakbersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentumilik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yangmenyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian InformasiElektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan :

Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.

Read More

Advertisement

Jakarta, 6 November 2009

Kepada Yth.:

Presiden RI

Ketua Mahkamah Agung RI

Ketua Mahkamah Konstitusi RI

Ketua DPR RI

Kepala Kepolisian RI

Jaksa Agung RI

Ketua KPK RI

di Tempat.

Dengan hormat,

Menyikapi perkembangan kemelut penegakan hukum “cicak versus buaya”, dengan ini kami para Advokat Indonesia menyampaikan keprihatinan kami yang mendalam atas semakin kaburnya dan hilangnya sendi–sendi Negara Hukum di Republik Indonesia yang kami cintai ini akibat permasalahan tersebut.

Untuk itu Advokat sebagai salah satu dari empat pilar penegakan hukum, berdasarkan Undang-Undang Advokat, menyampaikan beberapa tuntutan terkait dengan permasalahan tersebut agar kedepan dapat kembali berjalannya proses penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi yang benar maupun terciptanya kembali penguatan prinsip Negara Hukum di Indonesia, sebagai berikut:

Read More

unduh Amicus Curiae

Kasus Prita Mulyasari yang saat ini diperiksa di PN Tangerang atas dakwaan melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP telah menarik perhatian dari masyarakat Indonesia. Untuk pertama kalinya dalam sejarah kasus penghinaan di Indonesia, seorang tersangka dapat ditahan oleh pihak Kejaksaan. Tidak hanya itu, kasus ini adalah ujian bagi keseriusan Negara Republik Indonesia untuk menghormati kewajiban – kewajiban Internasionalnya dalam melindungi kemerdekaan berpendapat pasca diratifikasinya Kovenan Internasional Hak – hak Sipil dan Politik melalui UU No 12 Tahun 2005.

Read More

The South East Asia Media Legal Defense Network views the arrest of attorney and media freedom advocate Le Cong Dinh by Vietnamese authorities as an affront to legitimate and lawful media defense and a blatant violation of his right to freedom of expression. Mr. Dinh was arrested on 13 June 2009 on charges relating to his defense of pro-democracy activists and for his use of the Internet to express his views. The South East Asia Media Legal Defense Network also notes that his telephone and e-mails were monitored in this respect.

Read More

Dear Sirs/Madams:

H.E. Ambassador of the Socialist Republic of Vietnam to Indonesia

This is to express my deep concern over the Vietnamese authorities’ arrest on 13 June 2009 of Le Cong Dinh, an established lawyer, writer, and defender of free expression and human rights.

Read More

Permohonan Pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang diajukan oleh Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, Amrie Hakim, PBHI, AJI, dan LBH Pers dalam perkara No 2/PUU-VII/2009 dan oleh Narliswandi Piliang dalam perkara No 50/PUU-VI/2008 telah diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya menolak permohonan dari Para Pemohon. (selengkapnya silahkan unduh di sini). Link terkait: Siaran Pers AJI Indonesia

Tim Advokasi Penyelamat Mahkamah Agung

Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku Kekuasaan Kehakiman yang membawahi lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Dalam prinsip Negara Hukum, seperti diatur pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, posisi Kekuasaan Kehakiman yang merdeka untuk menyelanggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan merupakan hal mutlak yang harus dijamin dan dipertahankan.

Read More

No        : 01/SP/TAKBI/I/2009

Press Realease for immediate release

The Advocacy Team for Freedom of Expression in Indonesia, acting for and on behalf of Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, Amrie Hakim, Indonesian Legal Aid and Human Rights Association (PBHI), Alliance of Independent Journalists, and Legal Aid Center for Press apply the constitutional review petition against  Section 27 sentence (3) Law No 11 Year 2008 concerning Information and Electronic Transaction. All the petitioners are the owner of website/blogs which have address in http://caplang.net, http://aruta.wordpress.com, http://amriehakim.blogspot.com, www.pbhi.or.id, www.ajiindonesia.org, and www.lbhpers.org.

Read More

Release: 02/ANRHTI/XI/08

Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban. Berdasarkan pemantauan yang telah aliansi lakukan paling tidak telah ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga  melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang dituduh telah melakukan penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan di internet.

Read More

Berikut adalah petisi untuk mendorong revisi UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Rencananya petisi ini akan ada disebarkan melalui milis dan blog juga akan dicetak juga. Versi cetaknya akan di cetak secepatnya untuk disebarluaskan.

Jika rekans setuju dengan isi petisi ini, kami persilahkan untuk mengisinya dan dikirim melalui email ke aliansi dot ite at gmail dot com dan jika memungkinkan, mohon disebarluaskan.

Karena petisi ini akan diserahkan ke pemerintah sekitar Desember 2008

Terima kasih

Unduh petisi