Proses penetapan rancangan undang-undang (RUU) Mahkamah Agung (MA) melanggar tata tertib sehingga cacat prosedural. Demikian diungkapkan Peneliti Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris selaku ahli dari Pemohon dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA), dalam Perkara Nomor 27/PUU-VII/2009, Rabu (7/10) di ruang sidang pleno MK.
CR UU MA
Menyoal Prosedur Pengesahan UU MA
Terhadap upaya penyelarasan undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Agung (MA), DPR periode 2004-2009 sepakat untuk mendahulukan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KY. Namun, pada kenyataannya, DPR justru mensahkan terlebih dahulu RUU MA, yang pada saat pengesahannya hanya dihadiri kurang dari separuh anggota DPR.
Liputan Sidang Panel UU MA
Kemarin, saya sempat panik, karena dasi toga yang saya pakai ternyata copot, yang lebih parah lagi saya keliru ambil dasi, harusnya saya ambil dasi yang untuk laki-laki, entah kenapa yang terambil oleh saya malah dasi yang untuk perempuan.
CR UU MA: Panel I
Males cerita banyak, soalnya terlambat menghadiri sidang karena ada sidang di PTUN Jakarta dan setelah itu ke Peradi. Jadi silahkan lihat beritanya di sini dan risalah sidangnya silahkan unduh disini
Inkonstitutional, UU MA Harus Dibatalkan
Tim Advokasi Penyelamat Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku Kekuasaan Kehakiman yang membawahi lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Dalam prinsip Negara Hukum, seperti diatur pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, posisi Kekuasaan Kehakiman yang merdeka untuk menyelanggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan merupakan hal mutlak yang harus dijamin dan dipertahankan.