Petisi Advokat Indonesia


Jakarta, 6 November 2009

Kepada Yth.:

Presiden RI

Ketua Mahkamah Agung RI

Ketua Mahkamah Konstitusi RI

Ketua DPR RI

Kepala Kepolisian RI

Jaksa Agung RI

Ketua KPK RI

di Tempat.

Dengan hormat,

Menyikapi perkembangan kemelut penegakan hukum “cicak versus buaya”, dengan ini kami para Advokat Indonesia menyampaikan keprihatinan kami yang mendalam atas semakin kaburnya dan hilangnya sendi–sendi Negara Hukum di Republik Indonesia yang kami cintai ini akibat permasalahan tersebut.

Untuk itu Advokat sebagai salah satu dari empat pilar penegakan hukum, berdasarkan Undang-Undang Advokat, menyampaikan beberapa tuntutan terkait dengan permasalahan tersebut agar kedepan dapat kembali berjalannya proses penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi yang benar maupun terciptanya kembali penguatan prinsip Negara Hukum di Indonesia, sebagai berikut:

Menimbang:

a. Pancasila, khususnya dalam Sila ke 5 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;

b. Undang-undang Dasar 1945, pasal 27 ayat (1), “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya;

c. Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu;

d. Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menjunjung asas “legalitas”;

e. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, khususnya BAB V tentang PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKAN RUMAH, PENYITAAN DAN PEMERIKSAAN SURAT juncto asas “praduga tidak bersalah” dan asas “kesamaan dimuka hukum”;

f. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Memperhatikan:

a. Pernyataan Pejabat Publik pada lembaga Kepolisian Republik Indonesia yang menganalogikan bahwa dirinya adalah buaya dan KPK adalah cicak, yang mana pernyataan tersebut mencerminkan arogansi Pejabat sehubungan dengan pengetahuannya atas kewenangan yang melekat dan dimiliki didalam jabatannya;

b. Penahanan Pimpinan Lembaga Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berdasarkan kepada pendapat subyektif institusi Kepolisian Republik Indonesia, sebagaimana diatur didalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana;

c. Kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan yang besar, khususnya dalam prosedur penahanan dan perampasan kemerdekaan seseorang, yang hanya didasarkan pada pendapat subyektif satu institusi yang diwakili oleh pejabat yang sedang menjabat;

d. Pemutaran Rekaman hasil penyadapan kepada salah seorang warga negara yang diduga telah melakukan rekayasa penyelesaian perkara hukum berdasarkan kepentingan seseorang/sekelompok/golongan tertentu dan bukan berdasarkan kepada fakta-fakta hukum yang nyata serta dapat dipertanggung-jawabkan secara transparan;

e. Hilangnya kepercayaan masyarakat kepada institusi-institusi penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menggunakan kewenangan yang dianugerahi oleh Undang-undang yang berlaku;

f. Telah terciptanya keresahan masyarakat atas adanya potensi rekayasa penyelesaian hukum yang mengakibatkan hilangnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;

g. Bahwa advokat Indonesia adalah bagian dari catur wangsa penegak hukum Indonesia.

ADVOKAT INDONESIADENGAN INI MENGHIMBAU KEPADA SELURUH ELEMEN BANGSA:

1. Tegakkan hukum dan keadilan di Indonesia secara murni, tanpa dikotori oleh kepentingan politik, kepentingan kelompok, ataupun kepentingan individu yang bertujuan untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan ataupun untuk mencari atau mendapatkan keuntungan pribadi;

2. Tegakkan hukum dan keadilan di Indonesia sesuai dan secara tidak bertentangan dengan jiwa dan aturan dari Konstitusi dan peraturanperundang-undangan yang berlaku, serta sepenuhnya hanya didasarkan pada fakta-fakta dan bukti-bukti yang cukup dan sah secara hukum;

3. Lakukan segera revisi atas Hukum Acara Pidana, khususnya yang menyangkut segala bentuk kewenangan untuk merampas kemerdekaan dan atau merampas harta kekayaan pribadi, agar tidak diberlakukan secara sewenang-wenang. Penahanan dan atau perampasan harta kekayaan pribadi terhadap setiap orang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Pengadilan berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti hukum yang cukup dan sah untuk itu, serta dibuatnya aturan dan mekanisme hukum bagi penangguhan penahanan berdasarkan penetapan Pengadilan sebagai manifestasi penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia berdasarkan azas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan azas kesamaan di muka hukum (equality before the law);

4. Sebelum dapat direvisinya Hukum Acara Pidana sebagaimana disebutkan di atas, kami mendesak Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk lebih serius, cermat dan adil dalam melakukan dan menentukan penilaian terhadap pemenuhan alasan-alasan obyektif dan subyektif untuk dapat dilakukannya suatu penahanan dalam proses penyidikan yang dilakukannya. Kami juga menyerukan agar Pengadilan dalam memeriksa permohonan pra peradilan tidak hanya memeriksa formalitas terjadinya upaya paksa, namun juga memeriksa secara substantif atas terjadinya upaya paksa tersebut. Kasus penggunaan kewenangan untuk menahan secara sewenang-wenang atau bahkan menjurus pada penyalahgunaan kewenangan tersebut, tidak boleh terjadi dan terulang kembali, tidak hanya terhadap kasus yang menimpa Saudara Bibit Samad Riyanto dan Saudara Chandra Hamzah, akan tetapi juga terhadap setiap orang yang sedang menjalani proses pemeriksaan pidana sebagai Tersangka di seluruh Indonesia;

5. Mendesak Pemerintah RI melalui aparatnya yang berwenang untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan telah terjadinya kesewenang-wenangan ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam melakukan penahanan, serta meminta dilakukannya pengungkapan atas seluruh oknum-oknum pejabat Kepolisian/Kejaksaan dan orang-orang yang terlibat serta kemudian menyeret mereka ke depan hukum;

6. Sidik seluruh oknum pejabat Kepolisian/Kejaksaan dan orang-orang yang diduga terlibat dalam masalah penahanan sewenang-wenang atas Saudara Bibit Samad Riyanto dan Saudara Chandra Hamzah sesuai dengan azas kesamaan di depan hukum (equality before the law), seperti dan tidak terbatas pada pejabat-pejabat Kepolisian yang juga telah bertemu dengan Saudara Anggoro Widjaja yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK namun tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya untuk menangkap orang tersebut maupun Saudara Anggodo Widjaja yang telah mengaku berkehendak menyuap Pimpinan KPK;

7. Segera lakukan proses persidangan yang adil dan tidak memihak atas Saudara Chandra Hamzah dan Saudara Bibit Samad Riyanto untuk menegakan keadilan dan kebenaran, atau jika memang tidak terdapat fakta dan bukti yang cukup dan sah secara hukum untuk itu, segera hentikan penyidikan atas Saudara Chandra Hamzah dan Saudara Bibit Samad Riyanto;

8. Mendesak Komisi III DPR RI agar segera melaksanakan fungsi kontrolnya atas kemelut penegakan hukum “cicak versus buaya” hingga mendorong Kepolisian dan Kejaksaan .membersihkan dirinya serta menjalankan kembali fungsinya yang benar dalam menegakan hukum dan keadilan berdasarkan jiwa dan aturan Konstitusi maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedepan, DPR RI diharapkan dapat lebih peka dan tanggap pada permasalahan-permasalahan serupa ini, agar tidak perlu muncul pembentukan tim ad-hoc seperti Tim Independen Klarifikasi Fakta dan Proses Hukum Kasus Bibit-Chandra yang sesungguhnya tidak sesuai dan berada di luar aturan dan sistem ketatanegaraan Indonesia;

9. Seluruh Advokat Indonesia berkewajiban untuk menjunjung tinggi norma dan etika profesi dengan selalu mengutamakan asas kepatutan dan kepatuhan kepada hukum dalam melindungi dan membela kepentingan Klien serta berani menyatakan perlawanan kepada tindakan korupsi dan mafia peradilan.

Jakarta, 6 November 2009.

Kami Para Advokat Indonesia:

1. Abang Nuryasin, SH., MH., NIA PERADI : A.95.101.32

2. Abdul Hadi Lubis, NIA: 07.10132

3. Achmad Chaidir, SH. NIA:B.99.10595

4. Andri Krisna Hidayat, SH., MKn. NIA. A.02.10537

5. Anggara NIA 07.11099

6. Arman Hanis, S.H. ; NIA : B.0.0.11173

7. Ayik C. Gunadi, SH, LL.M ; NIA: F.02.12700

8. Bachtiar DS Djalaluddin,SH,MH A.02.10390

9. Brigitta J. Rahayoe, SH., LL.M.;

10. Bukti Haposan Damanik, SH ; NIA. : 07.10244

11. Christiawan Budiwibowo, NIA A.00.10586

12. Daniel Kusuma,SH, MM. NIA : B.00.11232

13. Ir. Esterina D. Ruru, SH. NIA: B 99 10315

14. Fadhly Masril; A.95.10145

15. Harry Ponto, SH, LLM NIA B.93.10001

16. Helen Anita Theorupun ; NIA : B.97.10324

17. Hendar Puji Astoro : NIA : A.96.10666

18. Iming Tesalonika, SH., LL.M.;

19. Josua Victor NIA. 08.10909

20. Jusak Munthe, SH ; NIA. B.02.11101

21. Kurniawan Adhi Nugroho, NIA B.00.10784

22. Leo Tobing, SH

23. Mangatur Jetro, SH.

24. M.Y.P. Ardianingtyas,S.H.,LL.M NIA: B.02.12156

25. Nur Amalia, SH, MDM, NIA: A. 94.10099

26. Nur Hariandi, NIA 07.10051

27. Nurul Ikhsan, NIA: B.02.12198

28. Poltak Ike Wibowo, SH, NIA: E. 00.11886

29. Purwata Adi Nugraha – NIA. 08.11320

30. Raden Catur Wibowo, S.H., NIA 07.10656

31. Ricky K. Margono, S.H. NIA: 08.11077

32. Rizkiyadi Darmowiyoto. NIA; A.02.10270

33. Robaga Gautama Simanjuntak : B.95.10234

34. Sarah Serena, SH ; NIA : E00.12499

35. Satrija Widagdo, SE, SH ; NIK : 07.10060

36. Shanti Dewi, SH., MH.;

37. Siti Aminah, SH ; NIA : E.00.12778

38. Sulistiono Kertawacana, SH ; NIA : F02.12653

39. Surya Nataadmadja, SH., LL.M.

40. Tandiono Bawor Purbaya, NIA B.00.12892

41. Tb, A. Adhi. R. Faiz, SH., MH.;

42. Ir. Tb. Emir Faizal, SH.

43. Vincent Ariesta Lie, SH, LL.M ; NIA: 07.10835

44. Zainal Abidin, NIA 08.10178

Unduh Petisi disini

Advertisement
4 comments
  1. Saya mendukung petisi ini, teriring doa khusus untuk perjuangan penegakkannya. Semoga advokat lain pun tergerak untuk bersama menyatukan cita dan langkah mewujudkannya. Salam kami, blogger Pandeglang.

  2. Kami yang tidak mengerti hukum, kadang provesi advokat hanya sekedar untuk sumber penghidupan si advokat aja tuh.. buktinya gak ada satupun advokat yang mau mendampingi mbah minah yang mencuri 3 buah kakau di purwokerto. Advokat hanya kelompok orang-orang Parlente yang mau mendampingi kasus-kasus berduit atau yang bisa menaikan pamor mereka atau suka mengobok-obok hukum dengan menjadi makelar kasus.hehehe

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: