Aturan Tindak Pidana dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Terbukti Mengancam Para Pengguna Internet


Release: 02/ANRHTI/XI/08

Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban. Berdasarkan pemantauan yang telah aliansi lakukan paling tidak telah ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga  melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang dituduh telah melakukan penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan di internet.

Orang-orang yang dituduh berdasarkan  UU ITE tersebut  (lihat tabel lampiran) kemungkinan seluruhnya  akan terkena pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, pasal tersebut menyatakan bahwa:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

Aliansi prihatin dengan kondisi ini dan seperti yang telah kami katakan beberapa waktu lalu bahwa  Aliansi pada prinsipnya tidak menolak pengaturan muatan internet karena hal itu penting bagi perlindungan publik atas konten muatan pornografi (terutama pornografi anak), penghasutan yang berakibat kekerasan dan kejahatan lainnya. Namun perumusan tindak pidananya haruslah jelas, dan tidak menimbulkan multi intrepretasi apalagi kalau bersifat over kriminalisasi dan over legislasi seperti yang diatur dalam UU ITE.

Aliansi menilai bahwa pasal-pasal tindak pidana yang mengatur konten muatan dalam UU ITE khususnya pasal 27 dan 28 UU ITE sangatlah luas dan umum. Ini akan menjadi momok baru para pengguna internet maupun komunitas-komunitas pengguna internet serta pengguna informasi elektronik lainnya. Secara umum aliansi menilai bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.

Misalnya untuk pasal 27 ayat (3) UU ITE  terminologi “memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” merupakan terminologi yang sangat luas. Penghinaan dan pencemaran dalam UU ITE ini juga akan menabrak seluruh konsep dan doktrin hukum pidana dalam KUHP yang telah dijadikan acuan saat ini. Karena dalam KUHP penghinaan di jelaskan dengan bermacam-macam katgori dan ancaman yang berbeda, ITE mencampur adukkan seluruh doktrin itu dan memberikan ancaman yang jauh lebih berat tanpa kategori yalni penjara 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah. Selain itu pasal tersebut tidak memberikan pembenaran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pembelaan kepentingan umum.

Walaupun pada beberapa waktu yang lalu pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika, Muhammad Nuh, yang menyatakan telah menjamin bahwa pasal 27, yang bisa menyeret siapa pun ke penjara karena melakukan penghinaan lewat sarana elektronik tersebut tidak akan berlaku terhadap pers. Karena menururtnya dalam Undang-Undang Pers telah menyatakan, bahwa pers wajib melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Namun aliansi mengganggap hal itu bukanlah garansi karena justru UU ITE  dapat digunakan untuk menghajar seluruh aktivitas di internet tanpa terkecuali jurnalis atau bukan. Karena rumusannya yang sangat lentur. (lihat tabel lampiran)

Tindak pidana yang harus menjadi perhatian serius dalam UU ITE

Pasal 27 (1)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal 27 (3)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 28 (2)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Untuk itu Aliansi menghimbau kepada pemerintah agar menarik kembali pasal-pasal tersebut dan merumuskan ulang sehingga dapat menjamin kebebasan menyatakan pendapat dan ekpresi para pengguna internet. Memasang kembali rambu-rambu yang lebih jelas mengenai larangan muatan internet. Aliansi juga meminta para pihak pengguna internet untuk tetap agar mendorong pemerintah dan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk segera merevisi aturan ini karena pengguna internet merupakan calon korban terbesar dalam kasus-kasus tersebut. Secara khusus Aliansi meminta kepada pihak kepolisian agar tidak menggunakan intrumen cacat ini untuk kepentingan-kepentingan tertentu.

Lebih jauh lagi Aliansi berharap bahwa proses legislasi untuk Rancangan undang-undang tentang Tindak Pidana Teknologi Informasi (TPTI) yang ingin di jadikan sudara kembar ITE harus di kaji lebih hati-hati dan mendalam sebelum di bahas di DPR. Karena bila tidak maka akan berpotensi sama seperti UU ITE saat ini.

Hormat kami

Atas nama

Aliansi Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia

Anggara (Koordinator ANRHTI) 08121453771

Suryadi Radjab (Sekretaris BPN PBHI) 08156020314

Supriyadi Widodo Eddyono (Koordinator Hukum ELSAM) 0818120175

Syahrial M. Wiryawan (Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform) 08128296529

Muhammad Halim (Ka. Divisi Non Litigasi LBH Pers) 08128296529

Nezar Patria (Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia) 0811829135

Edy Cahyono (Koordinator Komunitas Bloger Benteng Cisadane) 0818987339

No

Nama

Keterangan

Pasal dan ancaman

01

Prita Mulyasari

Digugat dan dilaporkan ke Polisi  oleh Rumah Sakit Omni Internasional atas tuduhan Pencemaran nama baik lewat millis. Kasus ini bermula dari surat elektronik yang dibuat oleh Prita yang berisi pengalamannya saat dirawat di unit gawat darurat Omni Internasional

Pasal 27  UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda

Rp 1 miliar

02

Narliswandi Piliang

wartawan yang kerap menulis  disitus Presstalk.com  14 Juli 2008  lalu di laporkan oleh Anggota DPR Alvin lie ke Polda Metrojaya. Kasus Tersebut bermula dari tuliasn narliswandi Piliang yang berjudul “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto”, yang berisikan “PAN meminta uang sebesar Rp 2 Triliun kepada Adaro agar DPR tidak lakukan hak angket yang akan menghambat IPO Adaro

Pasal 27  UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda

Rp 1 miliar

03 Agus Hamonangan Agus Hamonangan adalah moderator milis FPK. (lihat kasus 02)Diperiksa sebagai saksi perkara pencemaran nama baik di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pelapor kasus tersebut adalah Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional  Alvin Lie, terkait pemuatan tulisan berjudul Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto, karya Narliswandi Piliang. Pasal 27  UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda

Rp 1 miliar

04 EJA (38) inisial Atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik .EJA Dijadikan sebagai  tersangka karena meengirimkan e-mail kepada kliennya soal lima bank yang dilanda kesulitan likuiditas, EJA telah resmi ditahan. Informasi EJA itu katanya dikhawatirkan akan menyebabkan rush atau kekacauan. Dikatakan bahwa EJA mendengar rumor soal sejumlah bank kesulitan likuidasi dari para broker secara verbal. EJA lalu menginformasikan hal itu kepada para kliennya melalui e-mail dengan domain perusahaannya. Informasi inilah yang lalu tersebar luas Pasal 27  UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda

Rp 1 miliar

Dari berbagai sumber

The right to freedom of opinion and expression

Commission on Human Rights resolution 2000/38 tertanggal 20 April 2000

…….

3. Expresses its continuing concern at the extensive occurrence of detention, long-term detention and extrajudicial killing, persecution and harassment, including through the abuse of legal provisions on criminal libel, of threats and acts of violence and of discrimination directed at persons who exercise the right to freedom of opinion and expression, including the right to seek, receive and impart information, and the intrinsically linked rights to freedom of thought, conscience and religion, peaceful assembly and association and the right to take part in the conduct of public affairs, as well as at persons who seek to promote the rights affirmed in the  Universal Declaration of Human Rights and the International Covenant on Civil and Political Rights and seek to educate others about them or who defend those rights and freedoms, including legal professionals and others who represent persons exercising those rights;

…….

E/CN.4/1999/64 tertanggal 29 January 1999

Report of the Special Rapporteur on the protection and promotion of the right to freedom of opinion and expression, Mr. Abid Hussain

…….

28. Following on from this, the Special Rapporteur believes strongly that it is critical to raise the public conscience to ensure that criminal laws are not used (or abused) to stifle public awareness and suppress discussion of matters of general or specific interest. At minimum, it must be understood that:

(a) The only legitimate purpose of defamation, libel, slander and insult laws is to protect reputations; this implies defamation will apply only to individuals not flags, States, groups, etc.; these laws should never be used to prevent criticism of government or even for such reasons as maintaining public order for which specific incitement laws exist;

(b) Defamation laws should reflect the principle that public figures are required to tolerate a greater degree of criticism than private citizens; defamation law should not afford special protection to the president and other senior political figures; remedy and compensation under civil law should be provided;

(c) The standards applied to defamation law should not be so stringent as to have a chilling effect on freedom of expression;

(d) To require truth in the context of publications relating to matters of public interest is excessive; it should be sufficient if reasonable efforts have been made to ascertain the truth;

(e) With regard to opinions, it should be clear that only patently unreasonable views may qualify as defamatory;

(f) The onus of proof of all elements should be on those claiming to have been defamed rather than on the defendant; where truth is an issue, the burden of proof should lie with the plaintiff;

(g) In defamation and libel actions, a range of remedies should be available, including apology and/or correction; and

(h) Sanctions for defamation should not be so large as to exert a chilling effect on freedom of opinion and expression and the right to seek, receive and impart information; penal sanctions, in particular imprisonment, should never be applied.

…….

Advertisement
14 comments
  1. jodi said:

    tidak ada ruang pribadi lagi????

  2. Kok ya bingung toh… Yang kena kan mereka yang suka ngerusak moral bangsa dengan alasan seni lah, kebebasan berekspresi lah, kebebasan berpendapat lah yang menurut saya sih cuma alasan doang.

    Coba deh kalau yang kalian lakukan itu dilakukan orang lain terhadap ibu atau saudara perempuan kalian. Apa kalian mau??

    Jadi, salut pada pemerintah. Ganyang aja situs-situs porno dan asal ngomong.

  3. Rob said:

    Muhammad Nur, siapa iya? Dan kenapa dia pikir dia bisa menjamin bahwa penafsiran pasal 27 di UU ITE ini tidak akan melaksanakan sesuai dengan apa yang dicantumkan di pasal tersebut?

    Apa yang katakan dia hanya bisa dianggapi sbg pendapat pribadi. Dia bukan seorang penegak hukum dalam rangka proses menerima pelaporan dan tindakan2 yang akan ikut laporan itu.

    Good luck and I would be happy to lend my voice to any campaign 😀

  4. anggara said:

    @rob
    Pak M Nuh itu Menkominfo, dan saya sepakat dengan pendapat anda. Senang rasanya pak rob bersedia membantu kampanye kami

  5. g said:

    mas, berhak enggak sih warga negara mendapat konten dari weblog yang seperti ini?

    di admin2i2h nya blogspot atau di faithfreedom?

    g enggak tahu deh apakah free speech akan melahirkan free defamation. tapi absolute freedom itu lebih dekat dengan absolute power. while absolute power is tends to corrupt.

    saya mohon mas kaji lebih dalam lagi. mana yang bisa jadi ruang publik dan mana yang ruang privat.

    @jodi
    kalau menurut saya, andai kata blog mas itu dikunci dan hanya orang tertentu yang boleh baca, saya pikir itulah ruang privat mas. tapi ketika blog itu dibuka dia jelas menjadi ruang publik. bandingkan dengan anda telanjang dalam rumah dengan ruangan yang ditutup dengan anda telanjang di luar rumah? anda pasti tau bedanya kan?

  6. leksa said:

    saya dukung mas!

    Lihat saja hasil dari UU ini sampai sekarang,..
    yg terjerat malah user yg sehat,..

    tujuan untuk menghandle pornografi? mana bukti nya.. belom ada yg tertangkap..

  7. erander said:

    Beberapa waktu yang lalu .. saya baca di Kompas tentang aliansi ini dan ketuanya kang Anggara ya? .. wah, salut deh .. gimana caranya untuk mendukung aliansi ini ya kang?

    • anggara said:

      @eby
      aduh saya jadi malu kang, saya ini bukan siapa2 koq, tapi kalau kang eby sepakat dengan tujuan kami, kang eby bisa menjadi anggota dari aliansi dan mengirimkan petisi ke email aliansi di aliansi[dot]ite[at]gmail[dot]com. yang lain, apakah kang eby berkenan untuk menjadi pemohon dalam rencana pengujian undang-undang di MK?

  8. takupol said:

    gara2 ada uuite ini bb17 nda ada lg di kaskus 😡 tp aga heran juga si. berati klo ada web selama servernya bukan di indo ga bisa dijerat dnk yh? krn dgr2 bluefame udah buka lg section pekobnyasetelah moved servernya ke rusia, cmiiw

  9. yudi said:

    saya msih bingung de dengan perhitungan UUITE?? bagaimana bila melanggar lebih dar satu pasal?? lha trus d pasal 52 itu apakan memang ada 4 sasaran?? mohon bantuannya untuk reply d emailku. mksih

  10. iwansutiawan said:

    inkonstitusionalnya undang-undang yaitu ketika undang-undang itu bertentangan dengan undang-undag yang lebih tinggi dari padanya. salah satu contohnya yaitu UU ITE ini. sangat bertentangangan dengan UUD yg merupakan Konstitusi tertinggi kita….. kita ini negara apa

  11. Reza said:

    Gw suka pasal 28 ayat 2-nya,pasal itu jangan diganti.Tapi kalau pasal-pasal lainnya terserah anda saja.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: