Tentang Alterntif Penyelesaian Sengketa (APS)
Alternatif penyelesaian sengketa (APS) adalah seperangkat pengalaman dan teknik hukum yang bertujuan untuk
- Menyelesaikan sengketa hukum di luar pengadilan untuk keuntungan para pihak yang bersengketa
- Mengurangi biaya litigasi konvensional dan pengunduran waktu yang biasa terjadi
- Mencegah terjadinya sengketa hukum yang biasanya diajukan ke pengadilan
Alternatif penyelesaian sengketa dilandasi prinsip “pemecahan masalah dengan bekerjasama yang disertai dengan itikat baik kedua belah pihak” dikarenakan dua alasan
- Jenis perselisihan membutuhkan cara pendekatan yang berlainan dan para pihak yang bersengketa merancang prosedur / tata cara khusus untuk penyelesaian berdasarkan musyawarah
- APS melibatkan partisipasi yang lebih intensif dan langsung dari kedua belah pihak dalam usaha penyelesaian sengketa
APS mempunyai beragam bentuk yaitu
- Negosiasi adalah suatu proses berkomunikasi satu sama lain yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan kita ketika pihak lain menguasai yang kita inginkan
- Mediasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa memanfaatkan bantuan pihak ketiga yang independent untuk bertindak sebagai mediator (penengah) dengan menggunakan berbagai prosedur, teknik, dan keterampilan untuk membantu para pihak dalam menyelesaikan sengketa mereka melalui perundingan. Mediator tidak mempunyai kewenangan untuk membuat keputusan yang mengikat, tetapi para pihaklah yang didorong untuk membuat keputusan. Oleh karena itu bentuk penyelesaiannya adalah akta perdamaian antara para pihak yang berselisih
- Konsiliasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa memanfaatkan bantuan pihak ketiga yang independent untuk bertindak sebagai konsiliator (penengah) dengan menggunakan berbagai prosedur, teknik, dan keterampilan untuk membantu para pihak dalam menyelesaikan sengketa mereka melalui perundingan. Konsiliator mempunyai kewenangan untuk membuat keputusan yang bersifat anjuran. Oleh karena itu bentuk penyelesaiannya adalah putusan yang bersifat anjuran
- Inquiry (Angket) adalah Suatu proses penyelesaian sengketa dengan mengumpulkan fakta-fakta yang merupakan penyebab sengkta, keadaan waktu sengketa, dan jenis sengketa yang terjadi untuk mencapai versi tunggal atas sengketa yang terjadi. Angket ini dilakukan oleh komisi angket yang independent yang anggotanya diangkat oleh para pihak yang bersengketa. Keputusan bersifat rekomendasi yang tidak mengikat para pihak
- Arbitrase adalah suatu proses penyelesaian perselisihan yang merupakan bentuk tindakan hukum yang diakui oleh UU dimana salah satu pihak atau lebih menyerahkan sengketanya dengan satu pihak lain atau lebih kepada satu orang arbitrer atau lebih dalam bentuk majelis arbitrer ahli yang professional yang akan bertindak sebagai hakim/peradilan swasta yang akan menerapkan tata cara hukum negara yang berlaku atau menerapkan tata cara hukum perdamaian yang telah disepakati bersama oleh para pihak terdahulu untuk sampai pada putusan yang terakhir dan mengikat
wah situsnya menarik mas. thank you for sharing ya
hmm.. blog nya bagus.. berhubung saya juga anak hukum.. jadi menarik sekali..
@maknyak
terima kasih atas kunjungannya
@tasya
thanks for visiting
menarik banget situsnya, serius gak bohong dan gak pake nyengir. cihuuuyyyy
pak, maaf sebelumnya
bolehkah saya minta artikel anda guna saya publikasikan pada web-site kampus saya.
terimakasih sebelumnya
@yoga
duh, saya enggak pede tuh 🙂
mas apakah aps itu sama persis dengan adr atau aps itu merupakan bagian dari adr
@peroll
sama, kan aps itu terjemahan dari adr
pak kalo proses atau pelaksanaan dari mediasi itu bisa online ga??klo bisa dasar hukumnya gmn??
@Herdiawan.
Sebenernya dasar hukumnya ada di UU 30/1999, tapi sampai sekarang belum ada lembaga yang bisa memfasilitasi Online ADR dan Online Arbitrase di Indonesia.
Saya lagi ngumpulin data untuk Onlinde ADR & Online Arbitrase.. anyone? ada yg bs bantu?
bagaimana perkembangan ADR di indonesia dewasa ini? trims
@surya
masih dengan UU yang lama
mo tnya mas. Mngpa kwenangan seorang konsiliator / proses konsiliasi maupun kwenangan & proses arbitrase untuk memeriksa & menangani mslah prselisihan industrial tdak sluas mediator /mediasi ???
mksih sblumnya.
@ecez
kan UUnya sudah membatasi kewenangannya
Mas mo nNya nI9h ???
faktor PeNyeBab sEngKeta pa si9h ???????????
@ndo0
banyak dan penyebabnya bisa bermacam-macam
Mas, keberatan kalo namanya aku cantumin di skripsiku? Cukup membantu.. Makasih.. ^^
@raia
duh jangan deh, masak nama saya mau masuk ke skripsinya, kan saya jadi malu
trims infonya… lagi butuh banget buat tugas temen… 🙂
pembahasan yang cukup singkat dan padat.
l like
Makasih atas infonya , Aerith