Tentang Alterntif Penyelesaian Sengketa (APS)


Alternatif penyelesaian sengketa (APS) adalah seperangkat pengalaman dan teknik hukum yang bertujuan untuk

 

  1. Menyelesaikan sengketa hukum di luar pengadilan untuk keuntungan para pihak yang bersengketa
  2. Mengurangi biaya litigasi konvensional dan pengunduran waktu yang biasa terjadi
  3. Mencegah terjadinya sengketa hukum yang biasanya diajukan ke pengadilan

Alternatif penyelesaian sengketa dilandasi prinsip “pemecahan masalah dengan bekerjasama yang disertai dengan itikat baik kedua belah pihak” dikarenakan dua alasan

 

  1. Jenis perselisihan membutuhkan cara pendekatan yang berlainan dan para pihak yang bersengketa merancang prosedur / tata cara khusus untuk penyelesaian berdasarkan musyawarah
  2. APS melibatkan partisipasi yang lebih intensif dan langsung dari kedua belah pihak dalam usaha penyelesaian sengketa

APS mempunyai beragam bentuk yaitu

 

  1. Negosiasi adalah suatu proses berkomunikasi satu sama lain yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan kita ketika pihak lain menguasai yang kita inginkan
  2. Mediasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa memanfaatkan bantuan pihak ketiga yang independent untuk bertindak sebagai mediator (penengah) dengan menggunakan berbagai prosedur, teknik, dan keterampilan untuk membantu para pihak dalam menyelesaikan sengketa mereka melalui perundingan. Mediator tidak mempunyai kewenangan untuk membuat keputusan yang mengikat, tetapi para pihaklah yang didorong untuk membuat keputusan. Oleh karena itu bentuk penyelesaiannya adalah akta perdamaian antara para pihak yang berselisih
  3. Konsiliasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa memanfaatkan bantuan pihak ketiga yang independent untuk bertindak sebagai konsiliator (penengah) dengan menggunakan berbagai prosedur, teknik, dan keterampilan untuk membantu para pihak dalam menyelesaikan sengketa mereka melalui perundingan. Konsiliator mempunyai kewenangan untuk membuat keputusan yang bersifat anjuran. Oleh karena itu bentuk penyelesaiannya adalah putusan yang bersifat anjuran
  4. Inquiry (Angket) adalah Suatu proses penyelesaian sengketa dengan mengumpulkan fakta-fakta yang merupakan penyebab sengkta, keadaan waktu sengketa, dan jenis sengketa yang terjadi untuk mencapai versi tunggal atas sengketa yang terjadi. Angket ini dilakukan oleh komisi angket yang independent yang anggotanya diangkat oleh para pihak yang bersengketa. Keputusan bersifat rekomendasi yang tidak mengikat para pihak
  5. Arbitrase adalah suatu proses penyelesaian perselisihan yang merupakan bentuk tindakan hukum yang diakui oleh UU dimana salah satu pihak atau lebih menyerahkan sengketanya dengan satu pihak lain atau lebih kepada satu orang arbitrer atau lebih dalam bentuk majelis arbitrer ahli yang professional yang akan bertindak sebagai hakim/peradilan swasta yang akan menerapkan tata cara hukum negara yang berlaku atau menerapkan tata cara hukum perdamaian yang telah disepakati bersama oleh para pihak terdahulu untuk sampai pada putusan yang terakhir dan mengikat
21 comments
  1. maknyak said:

    wah situsnya menarik mas. thank you for sharing ya

  2. tasya said:

    hmm.. blog nya bagus.. berhubung saya juga anak hukum.. jadi menarik sekali..

  3. anggara said:

    @maknyak
    terima kasih atas kunjungannya
    @tasya
    thanks for visiting

  4. soulofdistortion said:

    menarik banget situsnya, serius gak bohong dan gak pake nyengir. cihuuuyyyy

  5. yoga said:

    pak, maaf sebelumnya
    bolehkah saya minta artikel anda guna saya publikasikan pada web-site kampus saya.
    terimakasih sebelumnya

  6. anggara said:

    @yoga
    duh, saya enggak pede tuh 🙂

  7. peroll said:

    mas apakah aps itu sama persis dengan adr atau aps itu merupakan bagian dari adr

  8. anggara said:

    @peroll
    sama, kan aps itu terjemahan dari adr

  9. herdiawan said:

    pak kalo proses atau pelaksanaan dari mediasi itu bisa online ga??klo bisa dasar hukumnya gmn??

  10. @Herdiawan.
    Sebenernya dasar hukumnya ada di UU 30/1999, tapi sampai sekarang belum ada lembaga yang bisa memfasilitasi Online ADR dan Online Arbitrase di Indonesia.
    Saya lagi ngumpulin data untuk Onlinde ADR & Online Arbitrase.. anyone? ada yg bs bantu?

  11. surya said:

    bagaimana perkembangan ADR di indonesia dewasa ini? trims

    • anggara said:

      @surya
      masih dengan UU yang lama

  12. ECEZ said:

    mo tnya mas. Mngpa kwenangan seorang konsiliator / proses konsiliasi maupun kwenangan & proses arbitrase untuk memeriksa & menangani mslah prselisihan industrial tdak sluas mediator /mediasi ???

    mksih sblumnya.

    • anggara said:

      @ecez
      kan UUnya sudah membatasi kewenangannya

  13. ndoO said:

    Mas mo nNya nI9h ???
    faktor PeNyeBab sEngKeta pa si9h ???????????

    • anggara said:

      @ndo0
      banyak dan penyebabnya bisa bermacam-macam

  14. Raia R Alfarabi said:

    Mas, keberatan kalo namanya aku cantumin di skripsiku? Cukup membantu.. Makasih.. ^^

    • anggara said:

      @raia
      duh jangan deh, masak nama saya mau masuk ke skripsinya, kan saya jadi malu

  15. Fitri said:

    trims infonya… lagi butuh banget buat tugas temen… 🙂

  16. tumbur said:

    pembahasan yang cukup singkat dan padat.
    l like

  17. John said:

    Makasih atas infonya , Aerith

Leave a comment