Tentang Hibah


Hibah diatur oleh Pasal 1666 KUHPerdata, dan merupakan tindakan persetujuan dari si pemberi hibah pada waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali untuk menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah. Undang-undang tidak mengakui hibah yang terjadi diantara orang-orang yang masih hidup. Akta hibah berdasarkan Pasal 1682 harus dibuat di muka Notaris

Hibah diatur dalam KUHPerdata Bab X Buku III tentang Perikatan

Bagian 1. Ketentuan ketentuan Umum.

Pasal 1666.

Penghibahan adalah suatu persetujuan, dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.

Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orangorang yang masih hidup. (KUHPerd. 170, 172 dst., 179, 913, 1314, 1675, 1683, 1688.)

Pasal 1667

Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat penghibahan itu terjadi. Jika hibah itu mencakup barangbarang yang belum ada, maka penghibahan batal sekedar mengenai barang-barang yang belum ada. (KUHPerd. 169, 178, 966 dst., 1157, 1471.)

Pasal 1668.

Penghibah tidak boleh menjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menggunakan hak miliknya atas barang yang dihibahkan itu; penghibahan demikian, sekedar mengenai barang itu, dipandang sebagai tidak sah. (KUHPerd. 171, 1256, 1666, 1671.)

Pasal 1669.

Penghibah boleh memperjanjikan, bahwa ia tetap berhak menikmati atau memungut hasil barang bergerak atau barang tak bergerak yang dihibahkan, atau menggunakan hak itu untuk keperluan orang lain; dalam hal demikian, harus diperhatikan ketentuan-ketentuan Bab X Buku Kedua kitab undangundang ini. (KUHPerd. 124, 756 dst., 785, 883, 922.)

Pasal 1670.

Suatu penghibahan adalah batal, jika dilakukan dengan membuat syarat bahwa penerima hibah akan melunasi utang atau beban-beban lain di samping apa yang dinyatakan dalam akta hibah itu sendiri atau dalam daftar yang dilampirkan. (KUHPerd. 1256, 1688-lo.)

Pasal 1671.

Penghibah boleh memperjanjikan bahwa ia akan tetap menguasai penggunaan sejumlah uang yang ada di antara barang yang dihibahkan.

Jika ia meninggal dunia sebelum menggunakan uang itu, maka barang dan uang itu tetap menjadi milik penerima hibah. (KUHPerd. 1668.)

Pasal 1672

Penghibah boleh memberi syarat, bahwa barang yang dihibahkannya itu akan kembali kepadanya bila orang yang diberi hibah atau abli warisnya meninggal dunia lebih dahulu dan penghibah, tetapi syarat demikian hanya boleh untuk kepentingan penghibah sendiri. (KUHPerd. 174, 178, 879, 1675.)

Pasal 1673.

Akibat dari hak mendapatkan kembali barang-barang yang dihibahkan ialah bahwa pemindahan barang barang itu ke tangan orang lain, sekiranya telah terjadi, harus dibatalkan, dan pengembalian barang-barang itu kepada penghibah harus bebas dari semua beban dan hipotek yang mungkin diletakkan pada barang itu sewaktu ada di tangan orang yang diberi hibah. (KUHPerd. 948, 1093, 1169, 1209.)

Pasal 1674.

Penghibah tidak wajib menjamin orang bebas dari gugatan pengadilan bila kemudian barang yang dihibahkan itu menjadi milik orang lain berdasarkan keputusan pengadilan. (KUHPerd. 1491 dst.)

Pasal 1675.

Ketentuan-ketentuan pasal 879, 880, 881, 882, 884, 894 dan akhimya juga Bagian 7 dan 8 dari Bab XIII Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini berlaku pula terhadap hibah. (KUHPerd. 1679.)

Bagian 2. Kemampuan Untuk Memberikan dan Menerima Hibah.

Pasal 1676.

Semua orang boleh memberikan dan menerima hibah, kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu. (KUHPerd. 108, 124, 896, 1320, 1330, 1677 dst.)

Pasal 1677.

Anak-anak di bawah umur tidak boleh menghibahkan sesuatu, kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VIl Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini. (KUHPerd. 139, 151, 897, 904 dst., 1330-10, 1676, 1681.)

Pasal 1678.

Penghibahan antara suami-istri, selama perkawinan mereka masih berlangsung, dilarang.

Tetapi ketentuan ini tidak berlaku terhadap hadiah atau pemberian berupa barang bergerak yang berwujud, yang harganya tidak mahal kalau dibandingkan dengan besamya kekayaan penghibah. (KUHPerd. 119, 149, 168 dst., 1467, 1601, 1687.)

(1) Berlaku juga bagi golongan Tionghoa, tetapi tidak bagi golongan Timur Asing lainnya. (Bagi golongan terakhir ini berlaku S. 1924-556 pasal 2 alinea keenam dan ketujuh.)

Pasal 1679.

Supaya dapat dikatakan sah untuk menikmati barang yang dihibahkan, orang yang diberi hibah harus sudah ada di dunia atau, dengan memperhatikan aturan dalam pasal 2, sudah ada dalam kandurgan ibunya pada saat penghibahan dilakukan. (KUHPerd. 174, 178, 836, 899, 1675.)

Pasal 1680.

(s.d.u. dg. S. 1937-572.) Hibah-hibah kepada lembaga umum atau lembaga keagamaan tidak berakibat hukum, kecuali jika Presiden atau pembesar yang ditunjuknya telah memberikan kuasa kepada para pengurus lembaga-lembaga tersebut untuk menerimanya. (KUHPerd. 900, 1653 dst.)

Pasal 1681.

(s.d.u. dg. S. 1872-11.) Ketentuan-ketentuan ayat (2) dan terakhir pada pasal 904, begitu pula pasal 906, 907, 908, 909 dan 91 1, berlaku terhadap penghibahan. (KUHPerd. 973 dst., 1679.)

Bagian 3. Cara Menghibahkan Sesuatu.

Pasal 1682.

Tiada suatu penghibahan pun, kecuali penghibahan termaksud dalam pasal 1687, dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris, dan bila tidak dilakukan demikian, maka penghibahan itu tidak sah. (KUHPerd. 1893 dst.; Not. 39.)

Pasal 1683.

Tiada suatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan sesuatu sebelum penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang yang diberi hibah atau oleh wakunya yang telah diberi kuasa olehnya untuk menerima hibah yang telah atau akan dihibahkan itu.

Jika penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta hibah itu, maka penerimaan itu dapat dilakukan dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus disimpan oleh notaris, asal saja hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup; dalam hal demikian, bagi penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak penerimaan hibah itu diberitahukan dengan resmi kepadanya. (KUHPerd. 170, 177, 1666, 1796; Not. 30 dst., 35.)

Pasal 1684.

Hibah yang diberikan kepada seorang wanita yang masih bersuami tidak dapat diterima selain menurut ketentuan-ketentuan Bab V Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini. (KUHPerd. 108, 167, 1330-30, 1678.)

Pasal 1685.

(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih di bawah kekuasaan orang tua, harus diterima oleh orang yang menjalankan kekuasaan orang tua itu.

Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih di bawah perwalian atau kepada orang yang ada di bawah pengampuan, harus diterima oleh wali atau pengampunya yang telah diberi kuasa oleh pengadilan negeri.

Jika pengadilan itu memberi kuasa termaksud, maka hibah itu tetap sah, meskipun penghibab telah meninggal dunia sebelum terjadi pmaberian kuasa itu. (KUHPerd. 300, 307, 330 dst., 370, 385, 402, 452, 1330, 1448.)

Pasal 1686.

Hak milik atas barang-barang yang dihibahkan, meskipun diterima dengan sah, tidak beralih kepada orang yang diberi hibah, sebelum diserahkan dengan cara penyerahan menurut pasal 612, 613, 616 dst. (Ov. 26; KUHPerd. 1459, 1475, 1666)

Pasal 1687.

Hadiah dari tangan ke tangan berupa barang bergerak yang berwujud atau surat piutang yang akan dibayar atas tunjuk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah, bila hadiah demikian diserahkan begitu saja kepada orang yang diberi hibah sendiri atau kepada orang lain yang menerima hadiah itu untuk diteruskan kepada yang diberi hibah. (KUHPerd. 613, 1354 dst., 1682, 1792.)

Bagian 4. Pencabutan dan Pembatalan Hibah.

Pasal 1688.

Suatu penghibahan tidak dapat dicabut dan karena itu tidak dapat pula dibatalkan, kecuali dalam hal,-hal berikut: (KUHPerd. 172, 179, 920, 924, 1666, 1692; F. 43 dst.)

10. jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh pencrima hibah; (KUHPerd. 1317, 1689.)

20. jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah; (KUHPerd. 1690.)

30. jika penghibah jatuh miskin, sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya. (KUHPerd. 324, 1690.)

Pasal 1689.

Dalam hal yang pertama, barang yang dihibahkan tetap tinggal pada penghibah; atau, ia boleh meminta kembali barang itu, bebas dari semua beban dan hipotek yang mungkin diletakkan atas barang itu oleh penerima hibah, serta hasil dan buah yang telah dirdkmati oleh penerima hibah sejak ia alpa dalam memenuhi syarat-syarat penghibahan itu.

Dalam hal demikian, penghibah boleh menjalankan hak-haknya terhadap pihak ketiga yang memegang barang tak bergerak yang telah dihibahkan, sebagaimana terhadap penerima hibah sendiri. (KUHPerd. 928, 1093, 1209, 1236, 1673, 1797.)

Pasal 1690.

Dalam kedua hal terakhir yang disebut pada pasal 1688, barang yang telah dihibahkan tidak boleh diganggu gugat jika barang itu hendak atau telah dipindahtangankan, dihipotekkan atau dibebani dengan hak kebendaan lain oleh penerima hibah, kecuali kalau gugatan untuk membatalkan penghibahan itu sudah diajukan kepada dan didaftarkan di pengadilan dan dimasukkan dalam penghibahan tersebutt dalam pasal 616. Semua pemindahtanganan, pengwpotekan atau Pembebanan lain yang dilakukan oleh penerima hibah sesudah pendaftaran tersebut adalah batal, bila gugatan itu kemudian dimenangkan. (Ov. 26; KUHPerd. 1454.)

Pasal 1691.

Dalam hal tersebut pada pasal 1690, peneriina hibah wajib mengembaukan apa yang dihibahkan itu bersama dengan buah dan hasilnya, terhitung sejak hari gugatan diajukan kepada pengadilan; sekiranya barang itu telah dipindahtangankan, maka wajiblah dikembalikan harganya pada saat gugatan diajukan, bersama buah dan hasil sejak saat itu.

Selain itu, ia wajib membayar ganti rugi kepada penghibah atas hipotek dan beban lain yang telah diletakkan olehnya di atas barang tak bergerak yang dihibahkan itu, termasuk yang diletakkan sebelum gugatan diajukan. (KUHPerd. 1236, 1391 dst., 1444.)

Pasal 1692.

Gugatan yang disebut dalam pasal 1691, gugur setelah lewat satu tahun, terhitung dari hari peristiwa yang menjadi alasan gugatan itu terjadi dan dapat diketahui oleh penghibah.

Gugatan itu tidak dapat diajukan oleh penghibah terhadap ahli waris orang yang diberi hibah itu; demikian juga, ahli waris si penghibah tidak dapat mengajukan gugatan terhadap orang yang mendapat hibah, kecuali kalau gugatan itu telah mulai diajukan oleh penghibah atau penghibah ini meninggal dunia dalam tenggang waktu satu tahun sejak terjadinya peristiwa yang dituduhkan itu. (KUHPerd. 1688-20 dan 30.)

Pasal 1693.

Ketentuan-ketentuan bab irli tidak mengurangi apa yang sudah ditetapkan pada Bab VII dari Buku Pertama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ini. (KUHPerd. 139 dst., 168 dst., 176 dst.)

263 comments
  1. dhana said:

    mas , ntu di paragraf pertama baris ke empat kayaknya salah tulis deh , harusnya gak ada kata “tidak”.

    ya gak seh ….

  2. apakah semua harta bisa dihibahkan?saya tidak melihat adanya larangan tersebut dalam ketentuan KUHPerdata di atas?lalu bagaimana dengan hak para ahli waris jika semua dihibahkan?Dlm KUHPerdata dikatakan bahwa hibah harus dengan akta notaris , nah bagaimana dengan kenyataan di beberapa kantor pertanahan yang bisa menerbitkan SHM dengan alas hak surat hibah di bawah tangan yang hanya diketahui lurah atau kepala desa?

  3. anggara said:

    @dhana
    terima kasih untuk koreksinya

    @fia
    hibah tidak boleh melebihi hak waris baik menurut KUHPerdata maupun hukum Islam. Kalau soal BPN, saya pikir anda lebih tahu deh 😎

    • Prabowo Martodirjo said:

      Mas kami ingin diperjelas dengan kalimat ‘hibah tidak boleh melebihi hak waris baik menurut KUH Perdata maupun Hukum Islam’ mohon kalau tidak keberatan dengan dasar hukumnya atau fiqh islam nya juga. Terima kasih.

    • Bro said:

      Tidak melebihi hak ahli waris itu bagaimana gan? Misalnya ada 2 orang anak dan harta yg dihibahkan 50% sedangkan harta kekayaanya misalnya 100 juta terus pembagianya berapa?

  4. trima kasih jawabannya mas. Justru karena saya masih bingung dengan banyaknya penggunaan alas hak di bawah tangan tersebut. Dan saya juga bukan siapa-siapa yang bisa melarang untuk menerima alas hak tersebut. ntar dibilangin sok tahu lagi…ma senior…he…he…he

  5. anggara said:

    @fia
    memangnya ada yang senior di dunia blog yaa 😀

  6. Aditiya said:

    Mas saya mau tanya :

    1. Bagaimana bila hibah tidak dibuat di muka Notaris tapi sudah ada ttd yang bersangkutan di atas materai 6000, ttd 2 orang saksi dan ttd yg diberi hibah, apakah itu sudah kuat menurut hukum ? Karena di surat hibah juga tertulis ” Dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun”.

    2. Apakah hibah itu dapat diambil kembali bila yang menghibahkan meminta sewaktu-waktu ?

    3. Bagaimana bila dalam kasus perceraian pihak Pengadilan Agama tidak memutuskan harta Gono Gini dan Tidak ada keputusan tentang surat penghibahan yang kami tanyakan (sudah ada ttd yang bersangkutan di atas materai 6000, ttd 2 orang saksi dan ttd yg diberi hibah) ?

    3. Apakah untuk memperkuat surat hibah harus ada Cap/ttd dari pengadilan negeri ?

    Terima Kasih atas bantuannya….

  7. anggara said:

    @aditya
    nggak bisa pak, hibah yang terkuat harus dilakukan di hadaoan notaris dan hibah tidak bisa diambil kembali oleh si pemberi hibah, kecuali belum diperjanjikan secara tegas. sekali lagi hibah harus dinyatakan di hadapan notaris. pertanyaan no 3 saya belum cukup jelas benar

  8. Steven said:

    Mas, saya orang awam hukum ingin bertanya tentang hibah.
    1. Apakah Hibah itu boleh dilakukan oleh sang penghibah kepada siapapun ? Maksudnya tidak harus keturunan atau keluarga satu garis lurus. e.g: dari paman kepada keponakannya
    2. Apakah penerima hibah harus membayar pajak hibah ? Jika ada berapa besarnya ?
    3. Jika harta si penghibah adalah harta bersama (berupa tanah namun sertifikat atas 2 nama). Apakah penghibah boleh menghibahkan bagiannya kepada pemilik satunya atau kepada saudaranya yang lain (diluar sertifikat) ?

    Terima kasih sebelumnya.

  9. anggara said:

    @steven
    untuk no 1 tentu boleh dan no 2 sepertinya anda bisa cek ke notaris, saya sendiri kurang paham, untuk no 3 tentu boleh sepanjang dia adalah pemilik sah tanah tersebut

  10. Saya mau bertanya :

    Apakah boleh seorang suami menghibahkan sebidang tanah berikut bangunan rumah dan toko ( 157 m2 ) kepada isteri kedua, yang dari isteri pertama ada 2 orang anak, dengan istri pertama telah bercerai. Tanah dan bangunan ini hasil usaha bersama bapak dengan istri kedua dari usaha mulai nol sampai mempunyai tanah dan bangunan ruko tadi. Yang apabila di nilai dengan uang dihargai sekitar Rp 700 juta, sedangkan yang diwariskan (setelah bapak meninggal) hanya 1 ha tanah sawah seharga Rp 125 juta, ini juga hasil usaha bersama bapak dengan isteri ke dua. Apakah penghibahan ini syah jika tidak disaksikan oleh ahli waris nya ?.

  11. anggara said:

    @uze
    hibah yang sah dan kuat adalah hibah yang dilakukan di depan notaris atau memakai akta dari notaris, persoalannya apakah hibahnya sudah dibuat dihadapan notaris? kalau belum saya tidak bisa bilang sah atau tidak 🙂

    • oyosunaryo said:

      om Anggara pertanyaan dr om Uze Srahman adalah apakah boleh dan syah hibah ke istri ke 2 tanpa ahli waris?kljawaban om Anggara asal ke Notaris dan notarisnya mau berarti syah…apa gitu maksudnya.

    • Pa .apakah tanah yg belum ada sertifikat nya bisa di hibahkan

  12. Surya said:

    Pak, saya ingin bertanya :

    Apakah bisa pengurusan akta hibah dengan girik melalui camat atau PPAT dan apa syaratnya? Jika bisa, apakah bisa langsung disertifikatkan ke masing2 penerima hibah? Untuk sekedar info, tanah tersebut di kelurahan jatiraden kecamatan jatisampurna bekasi.

  13. anggara said:

    @surya
    tidak bisa pak, hibah harus dilakukan di muka notaris

    • Gun said:

      camat adalah PPAT sementara yang berhak menanda tangani akta, jadi ga harus slalu notaris dunkkkkkk

    • oyosunaryo said:

      Ya betul om Gun, Hibah tdk harus ke Notaris tergantung daerahnya bilah terpencil kepala desa, lurah dan wak Camat bisa selaku pejabat PPAT, pertanyaan om Suraya sdh ada lokasinya kl Notaris banyak disana jawabannya betul hrs ke notaris.

  14. budi said:

    Mas, bisa ngasih contoh singkat bentuk surat hibah? … atokah desainnya nanti didepan notaris saja?

  15. anggara said:

    @budi
    itu nanti di depan notaris saja

  16. OQ said:

    Mas, apa-apa saja (dokumen) yg hrs dipersiapkan untuk menghibahkan rumah & tanah pada seseorang pada saat kita datang ke notaris?

  17. @oq
    tentu saja dokumen terkait dalam proses hibah, seperti akta rumah dan tanah

  18. dwi nugroho said:

    Mas mo tanya, kalo akte atas nama bapak trus ibu sudah tidak ada, apakah akte hibah masih memerlukan tanda tangan ahli waris. karena surat hibah sudah pernah dibuat sebelum ibu meninggal walaupun masih diantara keluarga saja.
    tks

  19. anggara said:

    @dwi
    akte hibah itu memerlukan harus dilakukan di depan pejabat yang berwenang, coba pak dwi tanyakan ke notaris terdekat saja

  20. Sri Hartati, SH said:

    Pak saya mau tanya tentang masalah hibah…
    Kalau orang tua hendak hibah kepada salah satu anak, apakah anak yang lain perlu mengetahui dan menyetujuinya? Terima kasih.

  21. anggara said:

    @sri
    tentu dong, karena kan terkait dengan ketentuan waris, kalau melebihi bisa menggangu hak yang lain

  22. putri said:

    mas mau tanya.
    tau tentang surat hibah kendaraan g?
    syaratnya apa aja?
    soalnya ayah saya sudah meninggal tapi surat kendaraan masih memakai nama alm. niatnya kedaraan itu di hibahkan kesalah satu anaknya supaya untuk mengurus pajak dan lainnya lebih gampang.
    klo ada contohnya suratnya email ke saya ya
    trima kasih

  23. anggara said:

    @putri
    kalau untuk kendaraaan seperti itu, silahkan ditanyakan ke kepolisian, apa saja syaratnya, kalau hibah tentu seperti yang dijelaskan di atas

  24. faisal said:

    Alm bapak saya mendapatkan hibah tanah dari yayasan dimana alm waktu itu menjadi ketua yayasan tsbt,semua dibuat secara sah didepan notaris,dan semua anggota pihak yayasan yang aktif waktu itu juga mengetahui dan menyetujui secara hukum yang berlaku,tetapi setelah 3 thn bpk tidak ada,saya selaku kuasa dari ahli waris di gugat oleh yayasan dgn gugatan atas nama pemegang hak milik tanah tersebut,dgn alsan dan bukti bpk dulu menandatangani dan menyutujui akte pinjam nama(dibawah tangan).apakah kami bisa menjual tanah tersebut?dan apakah sah untuk dilakukan penjualan dgn mengabaikan gugatan tsbt?dikarenakan BPN tidak mengakui akan akte/perjanjian Pinjam nama?dan dari waktu penerbitan sertifikat BPN atas nama bapak saya sudah melewati waktu lebih 3thn.Terimakasih pak yusRiL si Laskar CENG ho

  25. sanjee said:

    15 agustus 2007 bapak saya telah menghibahkan tanahnya kepada 4 arang anakny(surat hibah hanya ada tanda tangan 2 orang saksi yaitu om saya,bapak saya dan anak2nyatapi ada materai 6000),tapi pada tanggal 25 september 2008 bapak saya menandatangani suarat persetujuan pendirian tower GSM di dekat obyek pajak tanah yang sudah dihibahkan.padahal kami tidak menyetujuinya(perlu diketahui bapak saya buta huruf,jadi sewaktu dimintai tanda tangan ijin beliau tidak tau maksudnya). bisakah kami menuntut (tidak menyetujui adanya pendirian tower tersebut).

  26. sanjee said:

    tak tunggu balasanya secepatnya mas

  27. Joni Maryudha said:

    saya minta tolong mas…
    bagaimana format pembuatan surat hibah antara kakek dengan cucunya

  28. radja said:

    mas saya mau tanya…ortu kami 3 saudara 1 ayah beda ibu, waktu dulu kakak ibu saya seayah beda ibu memberikan hartanya semua ke keluarga kami..baik dengan akte hibah maupun di BPN..dan terjadi sebelum bu de meninggal 20th yg lalu smntr adik ibu saya sudah meninggal jauh sebelum bu de meninggal dia punya anak 5 dua diantarnya lelaki,sekarang kami di gugat sama anak laki2nya padahal waktu bu de masih hidup anak laki2nya tidak pernah tengok ataupun main..sampai bu de bil..jgn smp harta saya jth ke tgn anak2 itu saya tidak iklas..pertanyaannya apakah semua itu bisa di gugat balik karena sebenarnya kejadian itu sudah berlangsung 20 th…apakah ada pasal yang mengaturnya karena kami dapat hibah dari bu’de…mohon di bls mas

    • anggara said:

      @radja
      untuk hibah besarnya tidak bisa melampaui ketentuan waris, oleh karena itu jika masih ada ahli warisnya tentu, pelaksanaan hibah masih dapat dipersoalkan

  29. Imelda said:

    Yth Pak Anggara, perkenalkan saya mahasiswi MKn, saat ini lagi menyusun tesis dan beberapa kali saya ajukan judul tapi ditolak dan akhirnya saya minta masukan judul, kemudian dikasih dengan judul ” Tinjauan Hukum atas harta gono gini yang dihibahkan kepada anak ” judul ini telah disetujui, tapi saya bigung memulai dari mana karena judul ini sangat luas cakupannya dan saya sendiri beragama kristen, banyak bahan2 yang saya lihat ditinjau dari agama muslim, dengan ini saya mohon masukan dari Bapak permasalahan apa yang mesti saya angkat dari judul tesis saya tersebut diatas, apakah dari segi perdata atau hukum adat? mohon bantuan masukan dari Bapak, bagaimana kalau dari segi perdata dan bagaimana dari segi adat? Permasalahan apa yang mesti diangkat utk judul tersebut. terimakasih banyak untuk masukan dan bantuannya. God Bless You….

    • anggara said:

      @imelda
      sebenarnya, saya juga bingung kalau diminta kasih saran, namun kalau mau menarik dan ada aspek pembaharuan hukum, lebih baik mengkajinya dari sisi hukum adat

  30. adrian said:

    saya mo tanya, saya mendapat hibah sebuah rumah dari ibu saya, sewaktu dia masih hidup, gimana jika pemberian hibah hanya dibuat dengan menggunakan materai saja, tanpa ada saksi dan tidak didepan notaris, bagaimana kekuatan hukumnya dan apakah bisa digugat karena saya masih mempunyai 3 saudara kandung lagi, tetapi 2 saudara kandung saya sudah mengakui dengan surat pernyataan da atas materai 6000, apakah saudara kandung saya yang satu nya masih bisa mengguagat? apa yang sebaiknya saya lakukan

  31. rio said:

    aku masih bingung dengan kalimat ini :
    untuk hibah besarnya tidak bisa melampaui ketentuan waris, oleh karena itu jika masih ada ahli warisnya tentu, pelaksanaan hibah masih dapat dipersoalkan.
    artinya surat hibah yang sudah diterbitkan/dibuat di depan notaris dapat dibatalkan?
    mohon pencerahannya..

    • anggara said:

      @rio
      adakalanya besarnya hibah yang akan diberikan besarnya melebihi batasan waris yang dipernolehkan. hibah yang dibuat di depan notaris tentu saja masih dapat dipersoalkan

  32. aprilo said:

    pak Anggara
    saya mau tanya kalau bukti tanah berupa petok d , apa proses hibah tetap bisa di depan notaris, terima kasih penjelasannya

  33. apris said:

    contoh buat surat hibah gimana?

  34. suarni said:

    pak anggara, saya punya permasalahan tentang hibah ini, dimana pada tahun 2002 ibu saya telah menghibahkan tanah bersertipikat hak milik kepada salah seorang a dik saya tetapi hingga sekarang belum dibalik namakan, tapi tahun 2009 ini ibu saya dengan persetujuan adik saya yang menerima hibah ini hendak membatalkan akte hibah yang awal dan hendak membuat akta hibah yang baru dimana yang menjadi penerima hibah menjadi 2 orang yaitu adek yang pertama menerima hibah dan adek perempuan yang lain dengan bagian masing masing setengah dari luas tanah, yang ingin saya tanyakan apa bisa dibatalkan akte hibah yang pertamakali karena hibah ini antara orangtua dengan anak, kalau bisa bagaimana caranya karena kami tidak mau melalui pengadilan karena tidak ada yang berkonflik. demikianpertanyaan saya atas kesediaan bapak menjawabnya saya ucapkan terimakasih

  35. christin said:

    Pak.. Punya contoh surat hibah gak?? thank’s

  36. Maryati said:

    Dear Pak Anggara,

    Saya janda, suami meninggal tahun 2003 dengan anak satu (saat suami meninggal anak saya berusia 3 tahun)
    Pada tahun 2004, Ibu mertua menghibahkan Tanah dan Bangunan(rumah) kepada anak-anaknya, berhubung suami saya sudah meninggal bagian hibah tersebut dijatuhkan atas nama anak saya.

    Pada tahun 2008 anak saya meninggal dunia

    Mohon penjelasan dan tindakan apa yang harus saya lakukan mengenai hal tsb dibawah ini :

    1. Bagaimana status harta hibah setelah yang diberi hibah meninggal dunia?

    2. Apakah harta hibah bisa di ambil kembali (oleh pemberi hibah) jika yang diberi hibah meninggal dunia?

    3. Saat ini rumah dan tanah tersebut di manfaatkan oleh adik alm. suami
    saya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

    4. Saya tidak ingin menggunakan yang bukan menjadi hak saya.

    Mohon penjelasannya

    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih

    Regards,

    Maryati

  37. Ochan said:

    Mas Anggara,

    Menyambung pertanyaan mbak Sri di atas tentang hibah yang diberikan pemberi hibah kepada salah satu anaknya dengan persetujuan anak-anaknya yang lain, saya ingin bertanya:

    [1] Jika hal tersebut ternyata tidak terjadi (sebagian besar anak-anak yang lain tidak pernah tahu bahwa orangtuanya memberikan hibah kepada salah satu saudaranya), apakah hal tersebut dinyatakan sah (dihadapan notaris, dengan saksi dari kelurahan dan desa) karena tidak diberitahukan kepada yang lainnya yang memiliki hak yang sama?

    [2] Jika memang tidak sah, apakah notaris bisa ikut dipersalahkan karena tidak memeriksa dengan benar bahwa si penerima hibah memiliki saudara kandung?

    [3] Apakah bisa meminta notaris untuk menunjukan surat hibah yang asli?

    [4] Apa hak-hak ahli waris yang tidak mengetahui adanya hibah kepada notaris pembuat akta?

    [5] Apakah diperbolehkan si penerima hibah melakukan perubahan hak milik (mis: SHM) tanpa memberitahukan atau meminta persetujuan hal tersebut kepada saudara-saudaranya?

    Terimakasih atas responnya.
    Salam!

    • anggara said:

      @ochan
      prinsipnya harus diketahui oleh ahli waris, karena hibah tidak melebihi batas waris, soal notaris silahkan bertanya ke rekan saya ibu Irma

  38. derma said:

    to :bu irma
    Bu, dulu kami beli rumah ,tapi karna kami jauh rumah tersebut dibuat atas nama ibu mertua yang satu kota dengan rumah yang kami beli ,bagaimana bijaknya untuk membalik namakan rumah tersebut menjadi atas nama suami saya, mereka ada sepuluh orang kakak beradik,tolong ya bu, terima kasih.

  39. Apa menceraikan istri harus wajib untuk hibah, kalau nggak pakai hibah apa bisa dicerai, apa hibah itu meski dalam perceraian, berapa juga besar hibah itu dalam KUHP dan hukum agama.

  40. ini hibah yang mana kalau bantuan dana hibah gua juga mau. Tolong jelasin hibah itu buat ngapai aja keperluannya.

  41. Ditta said:

    pak saya mau tanya
    bagaimana dasar pengenaan pajak atas hibah dari pihak ketiga kepada perusahaan??dalam hal ini adalah aktiva tetap..

    • anggara said:

      @ditta
      mohon maaf, saya tidak mempunyai pengetahuan untuk itu

  42. joe said:

    Pak saya mau tanya…..
    Apakah surat hibah dapat di buat di luar kota (denpasar) , sedangkan objek hibah ( tanah dan bangunan ) ada di kota Semarang?
    notaris saya di semarang bilang bisa….tapi notaris yang di denpasar bilang tidak bisa…saya jadi bingung mana yang benar? mohon penjelasannya
    terima kasih

    • @joe
      saya sendiri tiada terlampau paham, silahkan hubungi ibu Irma untuk penjelasan lebih lanjut

  43. monica said:

    Pak,saya ingin menanyakan
    1. apakah barang yang telah dihibahkan dapat dijual oleh penerima hibah,kalau dapat bagaimana prosesnya?

    • anggara said:

      @monica
      prinsipnya bisa

  44. teguh said:

    Pak tolong bantu saya, cara membuat surat hibah.
    terima kasih atas bantuannya.

  45. aswin iriawan said:

    ass. sy mau menanyakan kasus :
    bagaimana kekuatan hukumnya, kesepakatan antara suami dan istrinya untuk memberikan sebidang tanah kepada anak wanitanya yg menikah. kesepakatan itu dalam bentuk lisan waktu menikah. akan tetapi beberapa tahun kemudian suami itu meninggal, dan kemudian istrinya membuat surat hibah yang menjelaskan kesepakatan antara suami dan dia atas sebidang sawah yg diberikan kepada anak wanitanya itu setelah 3 tahun meninggalnya suaminya. mohon penjelasan. terimakasih

    • anggara said:

      @aswin iriawan
      pada dasarnya hibah harus dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang dan dalam bentuk tertulis. Dalam kasus tersebut, yang bisa dilakukan adalah masuk dalam hak mewaris, bagian istri tersebut yang kemudian bisa dihibahkan

  46. MAHTUB JULIANTO S.H., S.AB said:

    Tolong saya diberi pengertian hibah menurut Hukum Tanah Nasional, apa syarat , prosedur, dan mohon tuunjukan keputusan MAHKAMAH nya? thanks

    • anggara said:

      @mahtub
      saya tidak terlampau menguasai hukum tanah, untuk lebih jelasnya silahkan bertanya ke Ibu Irma

  47. OLOF APONNO said:

    Apakah Tanah yang belum bersertifikat (tanah adat) tidak boleh dihibahkan dihadapan PPAT/ Notaris

    • anggara said:

      @olof
      setahu saya sih boleh

  48. saya juga mau tanya, ada seseorang (ia merupakan pimpinan) mewakili keluarga memberi hibah sebidang tanah, kemudian ada dari keluarganya beberapa tahun kemudian tidak setujuh dan ingin membatalkan proses hibahnya dengan alasan tanah yang dihibahkan terlalu luas. Apakah hal ini dibolehkan ? mohon penjelasan

    • anggara said:

      @olof
      tentu boleh, namun harus dilihat keadaan pada waktu hibah itu dilakukan

  49. Cecep said:

    Mas, mau tanya nich
    Almarhum Mertua laki2 sy beli tanah (terbit akta jual beli), kemudian dari akta jual beli itu beliau membuat setifikat atas nama anak pertama. Kemudian beliau membuat akta hibah kepada mertua perempuan atas setifikat tsb, dikarenakan anak pertama waktu itu masih 14 tahun.
    Pertanyaan:
    1. untuk kasus akta hibah diatas, apakah ibu mertua mempunyai hak penuh atas sertifikat tanah itu ?
    2. Anak pertama mengklaim bahwa sertifikat tanah tsb atas nama dia, dan dia berniat mengusir mertua perempuan beserta 3 saudaranya, apakah itu bisa ?
    3. Akta hibah berlaku selamanya untuk mertua perempuan ataukah setelah anak pertama dewasa (>17 tahun) dia punya hak penuh atas sertifikat tsb?
    Demikian, mas mohon petunjuknya.

    Rgrds,
    Cecep

    • anggara said:

      @cecep
      aturan hibah itu tidak boleh menyimpangi atau melebihi ketentuan waris, artinya hibah itu bisa batal demi hukum kalau menjadikan hak waris menjadi hilang

  50. icha said:

    salam,

    nama saya Icha, saya mempunyai pertanyaan sehubungan dengan kasus hukum.

    ceritanya, ada seorang pria bernama A, menikah dengan B dan mereka mempunyai 3 orang anak. singkat cerita, si B berselingkuh dengan C. setelah ketahuan selingkuh oleh A, A menggugat cerai si B dan memohon ke Pengadilan Agama agar memperoleh Hak Asuh anak-anaknya serta sebidang tanah hibah, yakni tanah yang diperoleh dari Bapaknya A pada masa perkawinannya. Pengadilan Agama akhirnya memutuskan untuk memenuhi semua gugatan A. tetapi B tidak terima, dan menginginkan agar B memperoleh bagian dari tanah hibah tersebut. masalahnya di sini adalah tanah tersebut memang merupakan tanah pemberian Bapak A kepada A, tetapi sertifikat tanah tersebut sudah dibuat atas nama A, demikian juga untuk kwitansi pembayarannya, karena pada saat membeli tanah tersebut, Bapak A tidak memikirkan akan masalah yang mungkin akan timbul seperti sekarang, sehingga waktu membeli tanah tersebut, Bapak A memberikan uangnya kepada A untuk dibayar kepada Penjual, dan langsung memproses sertifikat tanah tersebut atas nama A.

    pertanyaan saya adalah :

    1. apakah B memang berhak mendapatkan bagian atas tanah hibah tersebut?
    2. apakah atas tanah hibah tersebut dapat diubah menjadi atas nama anak-anak mereka?
    3. kalau ternyata tidak ada bukti bahwa tanah tersebut merupakan tanah hibah, karena kwitansi dan sertifikat atas nama A, apakah sekarang Bapak A dapat membuat surat hibah? atau cukup dengan semacam surat pernyataan bahwa Bapak A yang telah memberikan tanah tersebut kepada A?

    terima kasih banyak atas masukannya.

    • anggara said:

      @icha
      kalau harta itu berasal dari orang tuanya maka tidak termasuk harta gono – gini

  51. Tan Malaka said:

    mas saya menempat rumah yang dibangun di atas tanah milik orang tua.. dan saat ini saya ingin mengurus hibahnya.. bagimana tentang peraturan atas kasus saya ini? dan kira-kira berapa biaya yang dikeluarkan dalam proses hibahnya? soalnya ketika saya mengurus ke kelurahan, masa saya dikenakan biaya 15 juta!? bagaimana ini pak?

    • anggara said:

      @tan malaka
      silahkan mengurus proses hibah di Notaris, tentu mereka jauh lebih mengerti dan lebih transparan soal biaya

  52. dewi ratna said:

    sebelumnya makasih banyak atas info undang2 hibah…
    saya mo tanya,jika seseorang menandatangani surat hibah tanpa atau klo sebenarnya surat yang dia tanda tangani adalah surat hibah [istilah kasarnya nipu gitu],apakah surat hibah tersebut bisa dibatalkan?

    • anggara said:

      @dewi ratna
      tentu bisa, jika pembuatan surat hibah tersebut diduga cacat hukum

  53. eka said:

    Assalamualaikum pak anggara….
    Saya mo tnya nie tntng tnh yg d hibahkan. Ortu sya kan slma ini tggl sma ortu angkat na / nenek klo bgi sya. Ne2k sya tu tlah m’hibahkan s’bidang tnh na kpd ortu sy tp krn da suatu hal(slh phm) ne2k sya ingin m’ambil kmbli tnh yg tlh d hibahkan k ortu sy, pdahal tnh hibah tu saat ni sdg dlm proses blik nma ats nma ortu sya. Dlm islam tu bgmana hukum na klo tnh hibah tu mo d ambl kmbli, dan d indonesia ni bgmn hkum na?
    Sya tggu jwbn na ya!
    Terima ksih sbelum na……

    • anggara said:

      @eka
      silahkan baca kembali tulisan saya soal hibah dalam hukum Indonesia. Namun yang harus diingat Hibah tidak boleh melebih waris

  54. Dhanie said:

    Pak,saya ingin bertanya:
    Nenek saya ingin menjual rumahnya dan kebetulan laku.Beliau ingin memakai uang tsb untuk beli rmh lagi yg lebih kecil dan sisanya dibagi pada 4 anak tirinya dan 3 anak kandungnya sama rata.Anak tiri yang pertama(lelaki) ingin dibagi secara islam,sedangkan yg lain(ada lelaki dan perempuan) ingin dibagi sama rata.Dalam pemahaman kami,bila nenek saya msh hidup itu kan namanya hibah,bukan warisan.Apakah betul?Dan bagaimana ketentuan sebenarnya?Terima kasih.

    • anggara said:

      @dhanie
      pada dasarnya hibah diperbolehkan namun besarnya tidak boleh melebihi hak waris. silahkan cek ketentuan di kompilasi hukum islam

  55. Irsaf said:

    Mau tanya pak,

    Kalo saya mempunyai hutang kepada sesorang(40jt), dan menjaminkan sertifikat rumah sebagai jaminan, lalu pada waktu tertentu saya tidak dapat membayar hutang tersebut, dan bermaksud menyerahkan sertifikat tersebut(termasuk rumahnya juga) kepadanya dengan ketentuan teman saya membayar sisa harga jual rumah itu(15jt), apakah nantinya ini bisa dibuatkan Akte Hibah? atau harus akte jual beli?
    mohon penjelasannya, terima kasih

    • anggara said:

      @irsaf
      silahkan membuat perjanjian dengan tiga pihak tersebut

  56. saeful said:

    mas mohon penjelasan dong mengenai pasal 1680 yang bunyinya “jika Presiden atau pembesar yang ditunjuknya telah memberikan kuasa kepada para pengurus lembaga-lembaga tersebut untuk menerimanya”

    dan mas mau tanya apakah dana apbd 1 bisa di hibahkan kepada lembaga kemasyarkatan, jika bisa apa dasarnya dan bagaiamana prosesnya mksh

    • anggara said:

      @saeful
      waduh, saya tidak bisa menjawab pertanyaan anda nih, ada yang mau bantu jawab?

  57. hari said:

    mas , ibu saya dapat hibah tanah dari budhe-nya dan diketahui anak2 budhe , tanah tersebut disertifikatkan atas nama bapak & ibu , bapak meninggal , bagaimana hak ibu atas tanah tersebut apabila dijual? apakah anak2 ibu punya hak waris dari alm. bapak? terimakasih

    • anggara said:

      @hari
      waris itu harus dibagi seketika ketika si yang mewaris meninggal dunia, dan itu termasuk istri dan anak2nya

  58. Puji said:

    Mas, mohon penjelasannya apabila dalam rumah tangga terjadi perselingkuhan. dalam hal ini sang istri ingin menyelamatkan harta dengan menghibahkan harta kepada anak-anaknya, maka dalam hal ini apabila terjadi perceraian apakah harta yang sudah di hibahkan kepada anak-anaknya masih termasuk kedalam harta gono-gini? Terima kasih

    • anggara said:

      @puji
      iya dong, kan diperolehnya semasa perkawinan berlangsung

  59. rian said:

    pak, saya mau tanya apakah tanah yg sudah di hibahkan dapat diperjual belikan?
    tanah tsb sudah dibuatkan surat hibahnya di hadapan notaris, apakah hal tersebut dapat terjadi?

    terima kasih

    • anggara said:

      @rian
      sepanjang kepemilikannya sudah beralih tentu tidak bisa diperjual belikan oleh orang yang sebelumnya

  60. Anshari said:

    Pak, rumah Pak Rahmat bersertifikat atas nama Pak Rahmat dan memiliki anak 3 rencananya sebagian rumah pak Rahmat akan di hibakan kepada kakak kandung pak Rahmat, yang saya tanya.:
    1. Apakah anak-anak Pak Rahmat akan jadi saksi dilembaran akta hiba.?
    2. Apakah sertifikat yang lalu tidak sah lagi.?
    3. Terima kasih…

    • anggara said:

      @anshari
      jika akan dihibahkan, maka akan terjadi pemecahan sertifikat

  61. Putut said:

    mohon pencerahannya mengenai hibah,,hibah sebagai koreksi terhadap hukum adat itu maksudnya apa ya? trmakasih sebelumnya

  62. Aryo Seto said:

    APakah Harta Warisan Dapat Dihibahkan?

    • anggara said:

      @aryo
      dapat

  63. LUKMAN said:

    pa’ sy mau tanya jika seandainya org tua sdh meninggal smntra harta benda yg ditinggalkan sdh dibagi ke semua anak kandungnya dgn persetujuan semua saudara yg dibuktikan dgn td tgn setuju ats pembagian tsb tp akte hibah blm dibuat. Untuk membuat takte hibahnya bgmn prosedurnya trus sp yg bertanda tgn ats persetujuan hibah tsb. Trm ksh

    • anggara said:

      @lukman
      maksudnya akta waris mungkin yaa. Akta Waris sebenarnya bisa dimintakan permohonannya ke pengadilan

  64. herman said:

    gimana denga akte hibah yang disahkan oleh PPAT kecamatan aja? apakah itu sah?

    • anggara said:

      hibah, harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang untuk lebih jelasnya silahkan tanya pada ahlinya

  65. dermawan said:

    pak saya mau tanya apakah bisa dilakukan penghibahan sebidang tanah atas nama PT ke Pribadi/Perorangan,terima kasih atas jawabannya.

    • anggara said:

      @dermawan
      waduh, sebaiknya anda tanya ke ahlinya saja

  66. joli lonto said:

    sy mau tanya mas,org tua saya ada perjanjian secara lisan dgn(katakanlah kel.A)namun perjanjian itu tdk ada surat,jd hanya secara lisan.perjanjian ini terjadi pd thn 1961.dlm perjanjian itu keluarga A menjanjikan akan memberikan sebidang tanah bersama rumah kpd org tua saya dgn catatan org tua saya harus mengurusi semua ternak dan kebun dari kel.A ini.namun seiring berjalanya waktu,pd thn 2008 anak dari kel A ini mau mengambil kembali apa yg sdh di berikan oleh org tuanya kpd org tua saya.

  67. yohanes said:

    saya mempunyai 2 orang kakak beda ibu, ayah sudah meninggal, dan ibu telah menghibahkan 2 bidang tanah kepada 2 orang kakak saya ini. tiap bidang di dihibahkan kepada 2 orang. beberapa waktu yang lalu salah satu kakak meninggal. saat ini akta hibah bari akan dibuat karena tanah akan dibaliknama. tetapi balik nama atas nama salah seorang kakak saya. kami (adik-adik) diminta untuk menanda tangani akta hibah (katanya) tetapi halaman per halaman tidak lengkap. yang disodorkan oleh notaris hanya halaman 2 dan 7, saya menolak untuk menanda tangani surat (akta0 tesebut. pertnayaan:
    1. benarkah sikap saya?
    2. bolehkah notaris mengajukan akta yang tidak lengkap juga tanpa disertai penyuluhan? karena sepemahaman awam saya, notaris harus menjelaskan klausul demi klausil sampai semua orang yang dihadapan notaris menjadi paham. trims

  68. suparto said:

    saya mau nanya pak

    bapak saya dapat warisan dari Alm kakek,kakek punya 2 orang anak, warisannya sebidang tanah yang di bagi dan di bagi 2 ( bapak saya dan paman saya),yg punya saya di berikan k saya,gmn cara saya membuat surat tanah tersebut….

    terima kasih

  69. abdie said:

    mas saya mo nanya: dulu nenek saya menerima hibah tanah dari pamannya di atas namakan nenek saya baik akta maupun sertifikat sudah disahkan oleh notaris. terus dengan nenek dihibahkan ke aku hanya punya kekuatan akta juga di sahkan oleh notaris.
    pertanyaannya (1) bisakah ahli waris penghibah pertama menggugat nenek sedangkan penghibahnya sudah meninggal.
    (2) bisakah ahli waris menggugat saya sedangkan penghibah paling pertama telah meninggal.

  70. devi erlita said:

    YTH.

  71. devi said:

    Yth. Bapak Anggara

    Saya anak kedua dari 4 bersaudara 3 laki-laki dan 1 perempuan, 3 saudara laki-laki (saudara no 1 dan 3 sudah lama meninggal, yang nomor 4 meninggal 1 bulan yang lalu). yang menjadi permasalahan saya adalah ibu saya menghibahkan harta ke pada saudara saya yg nomor 4 tanpa sepengetahuan saya. harta tersebut sebenarnya harta peninggalan Bapak almarhum. dan saya merasa keberatan karena tidak pernak diajak musyawarah. apakah sah hibah tersebut dan apa bisa digugat karena saya kasihan terhadap anak-anak saudara saya yang lain yang tidak kebagian
    terimakasih mohon jawaban bapak.

  72. icHal said:

    mz itu contoh suRat peRjanjiAnX koK g’ DA…..?

  73. imron said:

    yth. Bapak anggara
    pak saya mau tanya beberapa tahun yang lalu secara lisan budhe saya mengatakan memberikan tanahnya kepada saya tetapi beberapa tahun kemudian beralih perkataan bahwa tanah tersebut dibagi menjadi 2 dengan kakak saya tanah tersebut berada diluar kota dari tempat tinggal budhe saya sekarang yang menjadi pertanyaan saya : 1. apakah pembuatan akta hibah dapat dilakukan dari kota tempat tinggal budhe saya sekarang atau harus dari kota tempat tanah tersebut berada? 2. apakah si pemberi hibah harus turut serta dalam pengecekan tanah atau bisa diwakilkan notaris yang ditunjuk (sesuai kota)? terima kasih atas jawabannya

    • anggara said:

      @imron
      Untuk pembuatan akta hibah sebaiknya anda ke Notaris terdekat. Dan akta hibah itu sebaiknya dibuat di tempat tanah itu berada

  74. Farina said:

    Mas saya mau bertanya, Ayah Saya memberikan hibah berupa sebidang tanah dan rumah kepada saya dan kakak2 saya didepan notaris, sebelum orangtua saya bercerai, 3 tahun kemudian ayah saya mengugat cerai ibu saya saat ini, apakah hibah itu masih bisa batal? atau beliau masih mempunyai hak atas setengah dari yg dihibahkan sebagaimana diatur oleh UU perceraian (saya tidak begitu paham soal hukum ini soal harta gono-gini dan kaitanya dengan hibah ). Lalu dasar hukum mana yg dapat memperkuat hibah itu agar tidak dapat dibatalkan. karena ibu saya telah ditinggalkan beliau tanpa nafkah selama dia pergi dan akhirnya memutuskan untuk gugat cerai. Tolong bantuannya. Terima kasih.

    • anggara said:

      @farina
      Saya belum pernah tahu ada kasus seperti ini, namun jika sudah dialihkan melalui hibah persyaratan utamanya adalah tidak menghilangkan hak pewaris dan mestinya tidak lagi menjadi bagian dari harta gono gini. Namun jika dipersoalkan di Pengadilan, tentu tetap bisa 🙂

    • Farina said:

      Mas, atas dasar hukum apa ayah saya bisa mengangkatnya di pengadilan dan pasal2 berapa yg akan menguatkan kita? Terimakasih

  75. hans said:

    pak mau tanya, kalau hibah vertikal (org tua masih ada), biaya yg dikeluarkan apa saja ya? BPHTB saja utk penerima atau PPh juga utk pemberi? utk BPHTB dihitungnya 5% atau 2,5% ya dari NPOP? NPOP sendiri NJOP dikurangi 200jt nasional atau tergantung daerah masing2? Ket: sertifikat TB nilainya > 60jt.

    Sedangkan utk PPh seharusnya tidak dikenakan selama pemberi tidak menerima uang (1 pihak) kan? Apa mungkin PPh tetap bisa diminta utk pengurusan SSP ke Agraria BBN sertifikat? Atau pasal-pasal turunan yg mengharuskan bayar PPh bisa dipakai juga meskipun hibah? Ujung2nya orang pajak / agraria mungkin minta jatah agar mulus padahal seharusnya PPh saya taunya tidak perlu bayar karena tidak ada uang yg diterima.

    note: notaris jg bilang bisa urusin itu semua distempel beres pajaknya, tapi tanggung jawabnya jadi beralih ke dia. apa notaris ini ‘nakal’ dg mengatakan ada pph supaya nanti dia urusin dan otomatis dapat ‘tambahan’ fee notarisnya?

    tolong bantuannya ya pak.. terima kasih..

    • oyosunaryo said:

      Waduh sayang pertanyaan ini belum terjawab saya juga butuh penjelasan apakah : 1. Apakah hibah wasiat kpd anak angkat dengan Surat Pernyataan Hibah Wasiat tanda tangan pewaris, 2 org saksi, mengetahui lurah dan camat yg terulis diberikan sebidang tanah kepada anak angkat tersebut bisa sah. 2. Bagaimana perhitungan BPHTP utk anak angkat apakah =(NPOP-NOPTKP)5%X0.5. 3. Nilai NOPTKP apakah mengikuti waris atau jual beli 4. Sama dgn pertanyaan diatas apa kena PPh. Trimaksih pak semoga ada dan terjawab.

  76. dhita said:

    bapak saya menghibahkan tanahnya kepada ibu saya tanpa tahu kalau itu dilarang selama masih terikat pernikahan dan sekarang kami punya akta hibahnya.
    saat ini saya membantu orang tua untuk mengurus sertifikatnya, namun karena telah ada akta hibah… pengurusannya tertunda.
    Oiya…status tanah ini masih belum memiliki sertifikat (keterangan tanah masih dalam surat Girik dan surat perjanjian jual beli).

    Pertanyaan saya:
    1. apakah harus dilakukan pembatalan pada akta hibah mengingat tanah ini belum ada sertifikatnya? jika ya..bagaimana ya caranya??

    2. apakah tanah ini bisa dikelompokkan “hadiah” dari bapak saya ke ibu saya sehingga akta hibah tidak perlu dibatalkan?? jika bisa…apa yang bisa menguatkan pernyataan ini sehingga orang tua saya tetap bisa melanjutkan pembuatan sertifikat?

    Terima kasih

    • anggara said:

      @dhita
      Sebaiknya kunjungi bu Irma untuk penjelasn lebih baiknya

  77. donny said:

    Mas, bisa ngak hibah berupa barang bergerak yang ditujukan bagi Instansi,trus apakah ada beban2 pajaknya & berapa yang hrs dibayar? bagi si penghibah beban2 tsb

  78. donny said:

    sebagai catatan, soalnya ada ketentuan sebuah Instasi BUMN yang mewajibkan menghibahkan aset penghibah yang digunakan u keperluan yang berhubungan dengan BUMN tsb, dan atas beban PPH & BPHTBnya menjadi tanggungan dari si Penghibah…..mohon kejelasan apa sdh sesuai undag atau tidak ..trims

  79. prast said:

    pak saya mau tanya:
    Si A dan B menikah tetapi tidak memiliki anak kemudian tanah hak miliknya tetapi belum bersertifikat di hibahkan kepada C (keponakan yang di jadikan anak angkat oleh A dan B serta pengangkatan melalui notaris) melalui notaris karena A dan B tdk bsa tanda tangan jadi hanya memakai cap jempol,setelah A dan B meninggal harta yang dihibahkan kepada C dianggap tidak syah oleh keponakan yang lain (D,E,dan F).pertanyaan saya:
    1.Bisakah D,E dan F menuntut tanah yang dihibahkan kepada C.
    2.

  80. tessa said:

    Pak…saya mau tanya…jika kita mau beli rumah dan rumah itu adalah hasil dari hibah. apakah saya harus buat AJB di depan notaris juga? dan apakah untuk buat AJB harus melampirkan pajak penjual dan pembeli?
    terima kasih.

  81. rina said:

    apakah setifikat yg sudah di baliknamakan atas nama saya sesuai akte hibah yg di buat d hadapan notaris,dapat d pergunakan untuk di jadikan agunan pinjaman kepada bank tertentu?apakah hibah dengan AJB kekuatan hukumnya sama?

  82. adi said:

    pak, sy minta tolong contoh surat hibah dari org tua kepada anak nya secara lengkap

  83. as. pak, mw nanya ni. seorg nenek dy menghibahkan sebagian hartanya kepada anak angkatnya sdangkan . setelah dikemudian hari ada cucunya yg lain mnggugatnya. padahal yg menggugatnya itu adik dari penrimah hibah, bahkan dy juga sebgai saksi mawhib(penerima hibah) disurat hibah tsbt. jadi pertanyaannya apakah ada pasal tentang org yg yg menggugat padahl yg diguat memiiki surat yg sah dri pengibah dan juga saksi serta ninik makak dan kepala kampung. dan apa yg harus ka ni lakukn?/ maksih pak. was

  84. ibu saya menghibah kan rumah dan pabrik berikut tanah kepada adik saya perempuan sedang kan separo tanah tersebut jual beli nya atas nama saya … dan saya tidak menyetujuinya penghibahan itu … dan penghibahaan di lakukan bukan didepan notaris hanya di saksikan oleh paman – paman saya … apakah itu sah demi hukum dan apakah bisa dibatal kan secara hukum… ???? mohon penjelasan ….

  85. Leonard H. said:

    Pak Anggara, ayah saya memberikan warisan tanah dan bangunan kepada ibu dan saya (sebelum menikah). Beliau meninggal 13 tahun lalu dan sekarang saya ingin menghibahkan warisan tersebut sepenuhnya kepada ibu saya. Pertanyaan saya adalah: Apakah isteri saya perlu dilibatkan dalam pembuatan surat hibah ini? Saya pada saat ini tinggal di luar negeri, apakah bisa surat hibah atas tanah dan bangunan di Indonesia dibuat di luar negeri di depan notaris public? Sebelum dan sesudahnya saya mengucapkan banyak terima kasih.

  86. rossy said:

    mas, saya mohon bantuannya, ayah saya membeli rumah dan tanah (kebun) thn sekitar thn 92-93 dan disebutkan (lisan) bahwa beliau membelikan utk saya dan beliau meminjam NOPPEN a.n saya (mungkin utk mengurus pembelian aset tsb). saat itu ayah saya punya anak adopsi 2 org sebelum saya, 1 sudah meninggal. thn 93-94 ayah menikah lagi, dan mempunyai 2 orang anak. saat ini aset2 tsb sudah dihibahkan kpd 2 anak terakhir di hadapan notaris, dgn perwaliannya ibu kandung mereka, krn masih dibawah 17/18 thn. hibah dilakukan tanpa meminta persetujuan dan tanpa sepengetahuan saya. aset lainnya saat ini, 1 buah rumah yg ditempati mereka, 1 buah mobil yg sudah dibalik nama mjd nama istrinya. apakah saya bisa membatalkan hibah tsb, menarik semua aset utk dikembalikan kpd ayah sy, dan tidak memberikan apa2 utk mereka (istri & anak2nya) mengingat ada gelagat niat tidak baik dr istrinya, mohon masukannya…terimakasih mas…

  87. sam said:

    Ass.
    saya mau tanya..
    saya sudah menikah, mertua saya yang laki2 sudah meninggal. di keluarga tinggal ibu mertua, kakak laki2, istri saya, dua orang adik perempuan. dahulu mertua laki2 ketika masih hidup pernah memberikah hibah sebidang tanah kepada kakak laki2, dan istri saya, dan sudah bersertifikat. hartanya pun bukan gono gini karena warisan dari ayahnya mertua laki2. sekarang mertua laki2 sudah meninggal. pertanyaan saya:
    1. bisakah hibah tersebut ditarik kembali, oleh mertua perempuan?
    terimakasih atas jawabannya>

  88. gunadi said:

    ayah kami mempunya istri si A.dan mempunyai 7 orang anak.lalu si A meninggal dan ayah kami menikah lagi dengan si B yg sudah mempunyai 3 orang anak.lalu ayah saya menghibahkan seluruh tanah dan rumahnya kepada istri keduanya dengan akte hibah dengan ttd camat dan lurah tanpa dimuka notaris lalu terbitlah shm atas nama si B.saksi dari kami cuma anak pertama dari istri pertama sedangkan anak dari istri pertama yg lain tidak setuju karena belum mendapat apa apa.apakah kami anak dari istri pertama bisa menuntut pembatalan akte hibah dan shm atas nama si B? siapa yg bisa kami tuntut?

  89. didik zubaidi said:

    pak sy minta pertimbangan .ayah membagikan sebidang tanah waktu sy kls 1sd pd th 1992 dgn surat hibah disaksikan perangkat desa.yg menjadi keberatan sy kakak pertama dpt bagian dimuka jaln dan sy dibelakang dan pd akhirnya sy tdk dpt lewat krn jln dibuntu dgn alasa tanah sdh menjadi haknya . pd hal ayah msh hidup dan ikut sy.kira2 klo ayah menuntut jln bisa ap ndak berdasarkan hukum.krn dgn musyawarah sudah tdk bisa.trimakasih

    • anggara said:

      @didik zubaidi
      anda menggugatnya secara perdata dengan argumen adanya perbuatan melawan hukum

  90. kania said:

    mas apakah seorang narapidana dapat menghibahkan hartanya sewaktu dia masih dalam tanahan dan kalau bisa bagaimana caranya

    • anggara said:

      @kania
      menurut saya bisa, sepanjang bukan terkait dengan tindak pidana

  91. mirza said:

    mau tanya.. apakah anak yang masih dibawah umur bisa mendapatkan/memiliki sertifikat tanah hasil pemberian orang tua?

    • anggara said:

      @mirza
      saya pikir bisa

  92. riyard said:

    Orangtua saya (sudah meninggal) semasa hidup sudah menghibahkan 2 rumah kepada anak-anaknya. Rumah A seluas 970m2 dihibahkan kepada 6 anak, dan rumah B seluas 780m2 dihibahkan kepada 1 anak. Dasar pembagian hibah ini adalah njop masing2 tanah dan tingkat kesejahteraan masing2 anak. Untuk rumah A njop-nya hampir 3x njop rumah B, dan 6 anak2 yang mendapat rumah A dianggap memiliki tingkat ekonomi lebih baik dari 1 anak yang mendapat rumah B. Pada saat pertemuan pembagian hibah yang disaksikan oleh notaris, ustad, sesepuh dari kerabat keluarga ibu, dan anak-anak semua sudah tanda tangan dalam perjanjian akte notaris pembagian hibah. Namun sepeninggal ibu dan bapak, hingga saat ini sertifikat rumah A dan B masih dipegang anak tertua (kakak saya). Saya yang mendapat bagian rumah B sudah sering meminta dengan baik2 sertifikat rumah B, namun selalu ditolak oleh kakak dengan alasan demi keamanan dan permintaan adik2. Apakah tindakan kakak saya ini dibenarkan? Ataukah melanggar hukum hibah dan dapat dituntut melalui jalur hukum? Mohon saran dan solusinya.

    • anggara said:

      @riyard
      anda dapat menggugatnya, karena sudah ada perjanjian hibah sebelumnya

  93. bambang said:

    apakah hibah Anak tiri dan cucu tiri yang mengakibatkan penghibah jatuh miskin dan hibah dibuat hanya di PPAT jatisampurna, apakah hibah itu kuat secara hukum dan Hibah itu tidak adanya pengesahan pengadilan negeri bekasi.

  94. bambang said:

    saya membeli tanah dengan Bukti SPPT dan STTS terbayar lunas dan girik 63/64 dengan bukti itu saya membayarnya, setelah saya bayar dan saya lunas saya digugat dengan cucu tiri penjual,
    1. hibah tidak di notaris
    2. t idak ada pengesahan pengadilan
    3. persetujuan waris karena si penghibah itu tidak memiliki anak kandung
    apakah hibah itu sah. terima kasih atas jawabannya

  95. bambang said:

    anak tiri sudah mendapatkan hibah 1000 meter dan sekarang cucu tiri mendapatkan 1200 meter persegi dan adik kandungnya hanya mendapatkan 20000 meter, sedangkan pemberi hibah tidak bisa membaca alias buta huruf.
    1. dua orang saksi Rt dan RW Lurah dan CAmat
    2. tidak dibuat didepan notaris
    3. tidak ada pengesahan pengadilan bekasi
    4. mengakibatkan sengketa tanah
    5. Objek pajak masih masih atas nama Pemberi hibah dari tahun 1994 s/d 2010
    6. SPPT dan STTS masih atas nama pemberi hibah
    7. Hibah sudah melebihi 1/3 waris
    apak hibah tersebut kuat secara hukum.

  96. bambang said:

    maksutnya adik kandung 200.000 meter persegi tanpa ada bangunan. maaf terima kasih

  97. bambang said:

    maksutnya 200 meter persegi sampai gak kosen tanyanya

  98. hibah said:

    bagaimana hibah yang sudah dibuat di PPAT dan ditanda tangani 2 orang saksi
    apakah hibah itu kuat, sedangkan yang menerima hibah itu cucu tiri dari anak tiri sedangkan
    anak tiri sudah mendapatkan hibah

  99. hibah said:

    hibah tidak dibuat di depan notaris dan disahkan pengadilan apakah itu kuat pak?

  100. irfan said:

    Pak Anggara , sya mau tanya

    Saya mendirikan rumah diatas tanah warisan orang tua, status saya saat ini sedang akan dalam proses perceraian . Yang saya tanyakan apakah ada harta gono gini yang harus dibagi kepada sang istri
    sedangkan statusnya istri saya yang telah meninggalkan saya tanpa pamit / izin .

    • anggara said:

      @irfan
      waris bukan termasuk harta bersama, harta bersama adalah harta yang diperoleh semasa perkawinan tapi bukan karena waris

  101. hibah said:

    sudah ada jawaban belum

    • irfan said:

      Jawaban dari istri adalah percepat perceraian.

    • irfan said:

      Bagaimana dengan status rumahnya ? rumahnya sy buat setelah sy menikah .

    • anggara said:

      @irfan
      status rumah adalah harta gono gini tetapi bukan tanahnya 🙂

    • anggara said:

      @ bambang dan hibah
      hibah tidak boleh melebihi 1/3 total warisan (ini seingat saya loh) kalaupun tak ada anak, maka waris jatuh ke atas atau kesamping. Jika melebihi ketentuan ini, maka hibahnya secara otomatis menjadi tidak sah.
      Secara hukum, sebaiknya hibah dibuat di hadapan notaris dan disahkan oleh Pengadilan, tentu anda dapat mempersoalkan soal peralihan hak ini, apabila ada kepentingan atau hak anda yang terganggu

    • irfan said:

      lalu bagaimana cara membaginya ( persentasenya ) ?

    • anggara said:

      @irfan
      caranya ya bagi dua nilai aset rumahnya

  102. yudi said:

    pak saya mau tanya, hibah yang dibuat dikantor ppat setempat dan tidak hadir pemberi hibah dan penerima hibah secara langsung dikantor, penerima hibah umur 17 tahun sedangkan tidak ada pengesahan pengadilan.

  103. yudi said:

    cucu tiri yang mendapatkan hibah yang dibuat di PPAT apakah itu sah secara hukum

  104. hibahh said:

    saya iko
    saya mau tanya, hibah dibuat di PPAT setempat, menurut keabsahannya diragukan, SPPT 0 tidak ada bangunan, dan tidak ada pengesahan pengadilan setempat.

  105. prayitno said:

    pak saya mau tanya kuasa insidentil itu apa, sedangkan pihak terpekara mahasiswi dan penerima kuasa insidentil hanya lulusan SMP dan SMA. sedang pihak memberi kuasa memiliki kedua orang tua yang sah.

    • anggara said:

      @prayitno
      kuasa insidentil hanyalah kuasa sementara yang diberikan oleh orang yang menerima kuasa khusus

    • anggara said:

      @prayitno
      untuk urusan apa ya?

  106. prayitno said:

    orang yang buta huruf memberi hibah apakah cukup tanda tangan RT dan RW lurah dan PPAT saja

    • anggara said:

      @prayitno
      orang tersebut bisa tanda tangan/kasih cap jempolkan ya

  107. prayitno said:

    pak saya mau tanya bukti-bukti pembelian berupa kwitansi bermaterai dan surat objek pajak tahun 1994 s/d 2010 dan SPPT telah terbayar dengan lunas tahun 2009 s/d 2011 dan adanya surat pernyataan lurah setempat bahwa tanah tersebut memang milik penjual dan sekarang saya digugat di PN sebagai perbuatan melawan hukum, lawan saya akte hibah yang dibuat di PPAT setempat dan tidak ada pengesahan pengadilan. serta tidak ada persetujuan keluarga besar pemilik.

    • anggara said:

      @prayitno
      tinggal anda kuatkan pada saat pembuktian di Pengadilan saja, tak perlu kuatir sekali

  108. bambang said:

    bukti nyata bahwa hibah dapat disahkan oleh PPAT setempat dan pada tanggal 18 januari 2011 hibah telah dimenangkan cucu tiri yang mengakibatkan para pembeli diminta untuk meninggalkan rumah oleh bapak majelis hakim, dan hibah sah tanpa akte notaris dan pengesahan pengadilan setempat, dengan bukti nyata nomor perkara 223 yang saya tanyakan apa yang harus dilakukan pembeli sedangkan penjual tidak bertanggung jawab atas biaya yang dibayarkan secara lunas. mohon arahannya supaya waktu 14 hari dapat digunakannya.

    • anggara said:

      @bambang
      anda bisa mengajukan banding, jika tidak puas atas putusan tersebut

  109. bagaimana tentang pajak yang masih aktif dari tahun 2010 yang masih atas nama pemilik dan kelurahan masih mengakuinya seluas 473 meter persegi dan bangunan 120 meter persegi yang tidak diakui keberadaannya, apakah ini termasuk mafia pajak atau pengelapan. menurut saya orang tidak memiliki tanah mustahil membayar pajak, tetapi orang yang membayar pajak pasti memiliki tanah.

    • anggara said:

      @bambang prayitno
      belum tentu juga, bisa juga ia bayar pajak tanpa harus punya tanah pak 🙂

  110. agus fajariyanto said:

    pak,mo tanya….bapak saya menghibahkan harta nenek (nenek sudah meninggal dan belum membagi harta waris)saya yang tak lain adalah ibu dari bapak saya kepada saudara perempuan ( bapak saya yang tertua dan msh pnya satu adik lagi ).harta tersebut berupa rumah induk beberapa toko dan beberapa warung.dalam hibah tersebut saya tidak pernah melihat dokumen hibah tersebut.setelah nenek dan bapak meninggal saya yang sebelumnya menempati salah satu warung sebagai sumber penghasilan diusir untuk keluar dari warung tersebut.padahal bapak saya (pemberi hibah) pernah mengatakan/meminta kepada adiknya (penerima hibah) salah satu warung untuk di pergunakan sebagai tempat usaha meskipun bapak saya sudah meningggal,dan setuju.kejadiannya saya diusir dari warung tersebut setelah nenek dan apak saya meningggal.yang saya tanyakan apakah saya bisa menuntut hak waris bapak saya yang di hibahkan kepada adiknya,karena perlakuan ahli waris si penerima hibah(penerima hibah masih hidup)…?dan keadilan seperti apa yang pantas buat saya?dan dasar hukumnya apa…?
    terima kasih atas jawabannya

    • anggara said:

      @agus fajariyanto
      pada dasarnya setelah meninggal harus langsung dibagi waris dan tidak bisa main langsung kasih hibah saja. Tentu saja anda kemungkinan masih bisa menuntut waris, jika anda bisa membuktikannya dengan baik, bahwa proses itu tidak cukup benar pada saat dilakukan hibah tersebut

  111. ries said:

    pak mau tanya dan pencerahannya… bapak saya punya tanah seluas 400 m2 dan diatas tanah tsb berdiri dua rumah yg masing2 seluas 200 m, rumah A milik bapak saya sedangkan rumah B milik om saya.. selama ini serifikat kemilikan atas nama bapak saya hingga satu saat bapak saya menghibahkan separuh dari tanah dia sebesar 200 m yang berdiri di atasnya rumah om saya. yang ingin saya tanyakan kepada bapak apakah saya sebagai anak bisa menggugat kepemilikan atas tanah yg dihibahkan bapak saya kepada om saya tsb? karena saya tidak diberitahu atau diminta persetujuan dr bapak saya untuk penghibahaan tsb…
    btw om saya orang yg mampu…
    mohon penjelasannya pak
    terima kasih sebelumya

    • anggara said:

      @ries
      anda bisa menggugat jika ada persoalan waris yang tak sesuai aturan terkait dengan hibah tersebut

  112. bunda dinda said:

    pak, selama ortu saya msh sehat , mrk selalu mengatakan bahwa rumah yg ditempati adalah milik anak2 (saya dan adik saya lelaki). Secara verbal, ortu selalu mengulangi kata2 ini. Ketika ibu meninggal dunia dan tak lama kemudian ayah sakit2an, beliau membuat surat, semacam wasiat bahwa uang hasil penjualan rumah hrs dibagi sama, surat tsb tanpa ditanda tangani, namun asli almarhum beliau yg membuatnya. Namun akhirnya saya menyalinnya, dengan sedikit perubahan redaksi dengan tdk merubah substansi, dan almarhum menanda tangani surat tsb. Namun saya lupa menginformasikan hal ini kpd adik saya, yg memang sgt jarang datang menjenguk ayah saya, yg pada saat itu tinggal serumah dengan saya. Namun berulang kali, ayah saya secara verbal mengatakan di depan adik saya , bahwa rumah ini adalah milik kalian b2, bagilah secara adil….bagaimana pak, status surat yg dibuat oleh ayah saya pak, dan bagaimana pula hukumnya maslah ini menurut hukum islam, masalahnya adik saya menuntut agar pembagian harta berdasarkan hukum islam.

    • anggara said:

      @bunda dinda
      kalau dibagi menurut hukum Islam ya tinggal dibagi saja, kalau berdua laki2 kan tentu proporsinya sama

  113. Mitha said:

    Pak,saya mo tanya..
    Ayah saya mendapat hibah dari Kakak beliau tapi sekarang Kakak beliau sudah meninggal..
    Ayah saya mendapat hibah rumah sebelum Kakak beliau meninggal..tanpa ada surat hanya ucapan secara lisan dihadapan anak-anaknya..
    Apakah bisa dibuatkan surat hibah saat ini..?mengingat kami anak-anak ayah saya bermukim jauh dari ayah saya..
    Terimakasih..

    • anggara said:

      @mitha
      sebenarnya sulit ya, kecuali anak2 kakak ayah anda menyetuju soal hibah tersebut

  114. dendy said:

    pak saya ingin tanya
    ayah saya mendapat hibah dari nenek saya sebuah rumah dengan hanya sertipikat HGB, tetapi yang jadi persoalan hibah itu hanya di bawah tangan (hanya di atas kertas bersegel/materai tanpa ada notaris/ppat) yang hanya di ttd oleh nenek saya,(tanpa ttd saudara sekandung ayah saya)sekarang nenek saya sudah meninggal,,tetapi saudara kandung ayah saya sudah membuat surat pernyataan bahwa mengakui rumah tersebut milik ayah saya berdasarkan surat hibah. yang ingin saya tanyakan bagaimana saya membuat akta hibah yang resmi dari notaris dan PPAT agar tidak terjadi sengketa di masa yang akan datang..

    • anggara said:

      @dendy
      silahkan ke notaris saja, siapa tahu dapat pencerahan disana pak

  115. Agus said:

    Pak Anggara Yth

    pak saya mo tanya,1. apakah tanah dan bangunan itu sebaiknya dihibahkan lebih dahulu sebelum orang tua meninggal, karena menurut beberapa sumber kalau terjadi hibah waris ( setelah ortu meninggal) akan terkena pajak yang lebih besar
    2. berapa persen pajak untuk hibah sebelum meninggal dan setelah meninggal (khususnya untuk daerah semarang) . terimkasih

  116. ophilia said:

    apakah hibah yg diberikan pd anak angkat ada batasan tertentu?apa hibah dapat di batalkan oleh saudara yg memberi hibah?

  117. sigit said:

    Pak Anggara Yth

    maunanya … dasar Hukum BPN Memperbolehkan Riwayat tanah dalam proses pembuatan Sertifikat tanah secara Konversi, menggunakan Hibah secara Lisan

  118. Dian Humanto said:

    Mas saya mau menanyakan, bapak sya sebelum meninggal menghibahkan tanah dan bangunan kepada saya melalaui notaris, dan setelah itu dilakukan proses balik nama..sekarang permasalahannya sya mau mengagunkan shm tersebut untuk jaminan kredit modal usaha di Bank, tetapi pihak bank mengatakan status hibah baru bisa digunakan setelah 5 tahun, apakah memang seperti itu, dan bagaimana solusinya, mengingat Ibu dan adik sya setuju dengan proses hibah tersebut..tks atas jawabannya..

  119. andri tan said:

    Bapak Anggara sy ingin meminta tolong masukan atau pendapat dari apa yg akan sy ceritakan dibawah ini, mohon dinilai dari kacamata keadilan anda pribadi & hukum :
    Pada tahun 1983 terjadi hibah dihadapan notaris dan keluar akta hibah antara ibu sy kepada satu orang keponakannya berwujud 1 bangunan beserta tanah senilai Rp.15 Miliar, namun itu terjadi tanpa 9 anak (ahli waris) ibu saya yg pada saat itu sudah berumur lebih dari 20 tahun (cukup umur), dimana artinya ke 9 anak ibu tidak diundang hadir dan tidak menanda tanganni akta tersebut, namun akta hibah notaris bisa terbit, dan kini telah berubah nama kepemilikan menjadi milik ponakan ibu (sudah dibalik nama). pada tahun 2011 ini ke 9 anak ibu sy menggugat melalui pengadilan untuk menggugat 3 orang yg diantaranya tergugat 1 adalah keponakan ibu, tergugat 2 adalah ibu, tergugat 3 pejabat pertanahan dan notaris (ALMARHUM) yg menyetujui/menandatanganni akta hibah tersebut. Pertanyaan sy :
    1.apakah kami bisa menggugat dan mendapatkan apa yg seharusnya menjadi hak kami (diluar 1/3 hibah bebas)? Kami menggugat pembatalan akta hibah demi hukum.
    2.siapakah yang memiliki kemungkinan besar memenangkan perkara ini?
    3.apakah kami berhak menarik uang sewa 50jt/bulan terhitung masuknya/diterimanya gugatan kami di pengadilan hingga batas waktu vonis diputuskan hakim?

    Demikian pertanyaan dan permohonan sy kepada Bapak Anggara. Mohon dijawab dengan bijaksana, terima kasih atas waktu dan pikirannya.

  120. ika said:

    pak mau tanya.
    nenek saya mendapat hibah atas tanah dari saudaranya. hibah tersebut terjadi hanya secara lisan dengan dua orang saksi. sejak tanah dihibahkan maka nenek saya diminta untuk pindah dan menempati tanah pemberian saudaranya. namun nenek meminta ayah saya saja yang menempati tanah hibah tsb, krn beliau tdk ingin tinggal di situ. maka sejak tanah tsb dihibahkan maka terhitung sejak itulah ayah saya bertanggung jawab membayar pajak atas tanah yang ia tempati. namun anak pemberi hibah kemudian menuntut atas tanah hibah,alasannya semata-mata hanya krn pihak ketiga yg memprovokasi. masalah ini sudah masuk dalam persidangan. yang ingin saya tanyakan
    1. apakah ayah saya dapat memenangkan kasus ini mengingat hibah dilakukan secara lisan walau secara agama hibah secara lisan adlah dibolehkan,tapi menurut hukum memang sangat lemah. tapi ayah saya punya bukti kalau hibah dilakukan di depan dua orang saksi. dan mengingat pula kebiasaan pengibah yang melakukan hibah hanya secara lisan tanpa surat. ditambah lagi ayah saya yang membayar pajak sejak tanah itu dihibahkan. alasan anak penghibah menggugat tanah hibah karena mereka tidak tahu dan tdk diberitahu. walau sebenarnya meraka berbohong, karena dari anak-anak penghibah sebenarnya pernah mengakui bahwa hibah tanah itu benar adanya. semua sengketa ini terjadi hanya karena pihak ketiga, bukan karena benar-benar keinginan para ahli waris penghibah yang ingin menggugat. mohon bantuannya pak. terima kasih

    • maaf atas ketidak bijakan saya yg menjawab;
      saksi-saksi sgt berperan dalam hal ini, ajukan saksi -saksi yg dapat menguatkan pembuktian anda, kebohongan anak penghibah dapat menjadi boomerang bagi mereka karena memberikan keterangan palsu adalah perbuatan melawan hukum.. say that truth !!

  121. iwan_sdA said:

    Pak Anggara…Sewaktu Bujang Kakak saya punya sebidang tanah di Jawa atas namanya sendiri..Dia bermaksud menjual tanah tersebut, dokumen apa saja yg di butuhkan untuk keperluan trsebut sedangkan Kakak saya berada di Luar negeri dan menetap disana, nikah dan punya anak.

    • sebaiknya si kakak plg dulu k indo utk mengurus proses jual beli tanahnya, jika tidak bisa hadir mgkin dilakukan pendatanagan secara elektronik dan biayanya cukup mahal…

  122. herbid said:

    Saya punya kasus seperti ini. Saya – anak bungsu dari 4 bersaudara, menempati rumah warisan orang tua, yang berdasarkan sertifikat, rumah tsb milik / atas nama ke 4 ahli waris dari ayah dan ibu kami. Saat hendak mengurus imb baru karena akan merenovasi rumah tsb, pihak kecamatan menyarankan agar rumah tsb dibalik nama / diatas namakan satu orang saja, yaitu saya.
    Semua anggota keluarga sudah menyetujui hal itu.
    Tapi ketika ditanyakan mengenai biaya bea balik nama, ternyata nilainya relatif amat mahal,
    mencapai 40 jutaan (karena njop rumah tsb memang besar).
    Mungkinkah dilakukan prosedur seperti ini:
    1. Ke 4 bersaudara tadi (3 kakak dan termasuk saya) menghibahkan rumah tsb kepada saya? Dan apakah hibah tsb otomatis menjadikan kepemilikan rumah tsb atas nama saya?
    2. Ke 4 bersaudara tadi (3 kakak dan termasuk saya) menghibahkan rumah tsb kepada anak saya?
    Dan apakah hibah tsb otomatis menjadikan kepemilikan rumah tsb atas nama saya?
    Mohon pencerahannya,
    terimakasih saya ucapakn sebelum dan sesudahnya.
    Wass.

  123. RITA said:

    BAGAIMANA CARA MEMBATALKAN AKTA HIBAH, YG CACAT HUKUM (TANDA TANGAN PEMBERI HIBAH DI PALSU OLEH PENERIMA HIBAH.
    CERITA NYA GENI MAS : SHM ATAS NAMA NYA 3 ORANG, YAITU A, B, C. SI A, DATANG KE NOTARIS UNTUK BIKIN AKTA HIBAH dan B, C TIDAK HADIR SAKIT. SI A, PENERIMA HIBAH DAN B, C PEMBERI HIBAH. SINGKATNYA TANDA TANGAN B dan C di PALSU OLEH SI A. BAGAIMANA CARA MEMBATALKAN AKTA TERSEBUT. AKTA TERSEBUT SUDAH DI BALIKNAMA DI BPN atas nama 1 orang yaitu A. TRIMS. JAWABNYA.

  124. @Rita: buktikan di depan pengadilan bahwa telah terjadi pemalsuan td tangan, dan selanjutnya proses ulang di BPN untuk sertifikat tsb

  125. @herbid: para ahli waris boleh menunjuk 1 orang diantaranya untuk hibah ke atas namanya. dan salah satu syaratnya ahli waris sudah cakap hukum. menurut saya hibah sebaiknya dilakukakn menurut jenjang ahli waris….

  126. evied said:

    Yth. Mas Anggara
    mo tanya dunk

    1. Bos saya rencana akan menghibahkan aset dan uang, prosedurnya bagaimana ya mas?
    2. secara rinci scope untuk klausal hibah dari sudut perpajakannya bagaimana mohon penjelesannya. terima kasih.

    • anggara said:

      @evied
      saya tidak paham mengenai hal itu, silahkan cek ke notaris

  127. evied said:

    Yth. Mas Anggara,

    menindaklanjuti pertnyaan saya mengenai Hibah.

    klo hibahnya atas nama PT, prosedur dan segi perpajakannya bagaimana? apakah sama dgn yg Mas Anggara sampaikan sebelumnya, tolong infonya ya., thx

    • anggara said:

      @evied
      saya tidak terlampau paham mengenai Hibah atas nama PT, silahkan hubungi notaris terdekat saja

  128. Lisa said:

    Yth mas anggara,

    saya mau bertanya soal hibah, anak saya laki2 ( sekarang usai 18 Thn)mendapat hibah dari neneknya sebuah rumah dan rumah tersebut sudah dibuat sertifikat hak milik di BPN an anak saya tsb.Peng ibaan terjadi pada dia usaianak 9thn ). Semua dilakukan dihadapan notaris.
    Tetapi belakangan neneknya mau membatalkan hibah tsb dan membatalkan sertifikat hak milik karena saya dan anak2 pindah agama ,dan sekarang tidak seiman dengan mertua saya.
    Apakah hibah dan sertifikat hak milik dari BPN tsb dapat dibatalkan oleh mertua saya.
    Mohon infonya ya mas thxs…

    • anggara said:

      @lisa
      sependek pengetahuan saya, kalaupun mau di batalkan maka tetap harus melewati pengadilan

  129. Lisa said:

    Yth, mas anggara,

    oya saya ada ketinggalan apakah kalo uang kost diminta oleh mertua saya, saya harus memberikannya atau tidak? mengingat mertua orang kaya sedangkan uang kost tsb kami butuhkan untuk sekolah ke 3 anak saya.. apakah kalo saya tidak mmeberikan uang kost tsb kepada mertua , hibah tsb bisa batal?
    mohon info dan bantuannya ya mas… terima ksih….

    • anggara said:

      @lisa
      silahkan lihat pendapat saya di atas

  130. reza said:

    assalamu’alaikum dan salam sejahtera

    saya mau bertanya ttg akta hibah :
    1. Apakah harta warisan yang akan dibuatkn sertifikat hrus dibuatkan trlebh dhulu akta hibah? (krn skr kami smntara mengurus sertifikat di kelurahn, untuk di pbb masih atas nama orang tua tp kduanya sdh meninggal, dan tanah itu tlah dibagiwariskan kepda saya sesuai ksepktm saudara kndung lainnya tp phk klrhan meminta untuk di buatkan dlu akta hibah baru bsa dibuatkan sertfukat)

  131. ibnu said:

    ass…Mas sya mw nanya,sya mndpatkan tanah y di hibahkan dri orang tua…
    baagai mana untuk mengurus surat-suratnya..dan kira brpa biayanya..
    wassalam..makasih

  132. siti said:

    saya mau nanya nih mas anggara..kalau misalnya ada kasus sebuah rumah atas nama istri tapi telah dihibahkan secara resmi(telah dihibahkan secara notaris) pada ketiga anaknya..ttp terjadi ssuatu pada si istri(misalnya saja meninggal) apakah rumah tersebut ssuai dgn yg dihibahkan berhak diperoleh oleh ketiga anaknya atau rumah itu menjadi milik si suami??(mengingat suami istri memiliki surat nikah)..makasih sebelumnya..

  133. jenny said:

    saya mau tanya, sebelum ibu saya saya meninggal dia bilang ke kakas saya laki akan menghibahkan tanhnya 1 hare untuk anak permepuannya, karena semua atas nama ibu, sedngkan ibu sekarang sudah meninggal tinggla bapak saja. itu hanya sbatas omongan saja sebelum meninggal dan kakak sudah tahu semua. apa persyarantan penghibahan sekarang, apa bsa hanya bapak dan kakak saja sekarang dan biaya berapa, dan apa saja persyaratan yang diperlukan. mau tanya lagi, lokasi tanah di daerah B ” apabisa cari notaris di daerah kota “A” ?terima kasih. jenny.

  134. Pak Anggara…!! saya mau nanya, apa beda surat wasiat dan surat hibah?…apakah surat hibah melalui notaris mahal biayanya? dan apakah harta atau rumah Org tua diwariskan ke anaknya cukup dengan surat wasiat aja? ( kalo testament itu termasuk surat apa mas?) saya bertanya karna saya tidak tinggal di Indonesia,

    • anggara said:

      @nani kamper
      Kalau orang tua ke anaknya namanya waris, wasiat itu hibah juga

  135. waysu said:

    Mas, mohon pencerahannya. Ibu saya mempunyai sebidang tanah SHM atas nama beliau. Saya bersaudara kandung 2 orang, saya dan seorang kakak. Sudah lebih dari 10 tahun kakak saya tidak pernah menghiraukan keadaan orang tua padahal hidupnya lebih dari berkecukupan. Selama ini saya selalu memperhatikan keadaan orang tua terutama disaat mereka kesusahan. Baru-baru ini ibu saya ingin menghibahkan tanah miliknya itu kepada saya. Dapatkah hal itu dilakukan? Apabila komunikasi dengan saudara kandung sudah tidak baik lagi, maka apa yang sebaiknya saya lakukan? Mohon pencerahannya. Terimakasih.

    • anggara said:

      @waysu

      Untuk itu bukan hibah yg tepat tapi waris, karena jumlah di hibahkan tidak boleh melebihi jumlah waris

  136. ruseno said:

    Mas..mohon bantuannya..saya tidak tahu masalah hibah..Nenek saya masih hidup..dan mempunyai 1/8 Ha sawah..dan selama ini sawah tersebut sudah dihibahkan kepada Ibu saya (anak tunggal) tanpa ada surat keterangan hibah..dan sekarang ibu saya sudah meninggal katanya tanah tersebut akan dihibahkan kepada cucunya Ayu saya..gimana cara membuat surat hibah dan kemana harus membuatnya..mohon jawabannya..trimakasih.

    • anggara said:

      @ruseno

      Untuk pembuatan surat hibah, sebaiknya hubungi notaris setempat

  137. bambang said:

    orang yang tidak memiliki anak kandung dan menikah dengan seseorang yang membawa anak, ketika masa hidupnya seluruh harta, rumah, kontrakan dan semuanyan habis dihibahkan oleh anak tiri dan cucu tiri dan mengakibatkan sipemilik jatuh miskin. apakah surat hibah yang dibuat di ppat setempat masih dapat diragukan oleh hukum.

  138. bambang said:

    apakah hakim dan lembaga pengadilan dapat digugat.

  139. bambang said:

    apakah lurah dan camat yang menandatangi dapat digugut.

  140. pa’ mo nanya KUHP n pasal brp??? yg mengatur hibah tdak boleh lebih dari waris dan bgmn bunyinya,,,,,,,,,, trimsss

  141. a. saputra said:

    asslkm, mhn pencerahan soal hibah waris.
    kakek sy punya seorng istri (nenek sy) dan punya anak 5 org. skitar th limapuluh nenek meninggal lalu kakek nikah lg dan punya 3 anak. kemudian kakek mninggal skitar thn 1970.
    smasa kakek masih hidup skitar th 60an kakek saya membagikan seluruh harta sawah dan pekarangan kepada 8 org anaknya dari istri pertama dan kedua. karena istri kedua masih hidup maka istri kedua mndapatkan bagian juga.
    smua pembagian harta tsb tidak melalui notaris dan tidak bermaterai (maklum jaman kuna) namun pembagian disaksikan oleh smua ahli waris dan disaksikan oleh perangkat desa pada saat itu, dan dalam catatan buku leter c desa ada catatan hibah.
    saat ini anak dari istri kedua menggugat ke desa atau bahkan mungkin akan ke pengadilan dengan gugatan pembagian tidak adil dan istri kedua bagiannya juga kurang banyak (istri kedua saat ini masih hidup). padahal pembagian wkt itu rata2 dapat 1/2 hektar atau lebih per orang (8 orang anak) dan istri kedua dapat seluas skitar 1.500. m2
    pertanyaan.
    1. pembagian tsb bisa dinamakan hibah dan sah apa tidak.
    2. kalau pembagian tsb tdk sah karena tidak didepan notaris, apakah bisa digugat secara hukum oleh istri kedua dan anak2nya?
    trimaksih mhn jawbn secepatnya karena menyangkut hukum dan tali silaturahim keluarga.

  142. mitra_fahrezi said:

    apakah kami bisa membeli tanah dan bangunan ..yg hanya punya surat hibah..,klau boleh apakah kami bisa langsung membuatkan akta jual beli ,atau mebuatkan langsung sertifikat…terima kasih sebelumnya untuk penjelasanya..

  143. faraby said:

    Saya non muslimim pernah menikah dgn seorang wanita non muslim kemudian bercerai dengan pembagian harta gono-gini yg cukup jelas dan adil (kurang lebih 50:50) Setelah bercerai sy ada membuat surat pernyataan tertulis bermeterai Rp6000 yg isinya bhw sy menghibahkan bagian gono-gini sy (yg 50% tsb) kepada mantan istri (sehingga akhirnya dia menjadi dapat 100%). Surat laksana hibah tsb waktu itu (tahun 2002) ditandatangani oleh saya selaku penghibah dan mantan istri sbg penerima hibah, namun dibuat tanpa ada saksi. Namun karean sesuatu dan lain hal saat ini sy menyesal dgn surat di bawah tanagn ts dan ingin membatalkannya. Pertanyaannya: 1) sahkah surat pernyataan hibah di atas meterai Rp600 yg tdk ada saksi itu? 2) saya ingin membatalkannya dan apakah sy perlu membuat surat pembatalannya sacara sepihak dgn sy membuat surat pembatalan yg saya tandatangani sendiri?

  144. stherry said:

    Ibu saya mau menghibahkan rumahnya di Indonesia kepada saya (WNI, domisili di AS). Pertanyaan saya: Bagaimana cara dan prosedurnya?
    Terima kasih

  145. bambang said:

    terima kasih atas pencerahannya.

  146. bambang said:

    bunyinya hukum waris sudah ada pasalnya dan undang-undangnya dan hukum hibah sudah ada cara dan tata caranya. hibah kuat dibuat akte notaris

  147. sugeng said:

    yth. bapak anggara, doaku terus saya tujukan kepada bapak anggara dalam keadaan sehat walafiat. amin

    mo tanya pak ?
    1. kekuatan hukum hibah yang dibuat di PPAT setempat kira-kira ada dimana pak.
    2. bagaimana cara membuktikan hibah yang dibuat di PPAT setempat itu tidak kuat secara hukum.
    3. apakah ahli waris dari penghibah itu dapat melakukan gugatan baru.kira-kira di pengadilan mana apakah pengadilan agama atau pengadilan TK I.
    4. apakah pembeli yang kalah mendapatkan ganti rugi dari pihak yang terkait. berhubung pembeli hanya memiliki rumah satu-satunya tersebut.
    5. Klarifikasinya bagaimana selain bahasa exsekusi.

  148. winda said:

    mas apakah hibah harus sepengetahuandari ahli waris si penghibah??

  149. stherry said:

    Hello SIr,

    Terima kasih untuk jawabannya, dan saya masih ada pertanyaan lagi: karena domisili saya dan ibu saya sementara tinggal dengan saya di Los Angeles area, apakah Indonesian Consulate di Los Angeles bisa dikategorikan sebagai ‘notaris’ yang melegalisasi surat2 dan itu sudah cukup untuk menguatkan penghibahan atau kami harus memproses penghibahan di notaris Indonesia di Indonesia?

    Terima kasih untuk penjelasannya

  150. ibnu said:

    Notaris Belum tentu PPAT krn diangkat kemenkum&ham
    PPAT belum tentu Notaris krn diangkat KaBPN
    kan bisa aja notaris bukan PPAT
    juga PPAT bukan Notaris

  151. angga said:

    akta hibah itu kuat gak??
    dan apa bisa di ganggu gugat dengan pertanahan??
    tolong siapa” yang ngerti diyanyakan
    mkasih ya

  152. ivan said:

    asslkm,,saya mau tanya banyak nich: Dari dulu lebih dari 60 tahunan sampai sekarang keluarga saya menempati (sewa lama ) rumah warisan dari orang lain(ahli waris masih hidup sampai sekarang),tetapi ahli waris tidak mau menerima uang sewa rumah tersebut dan menghibahkan kepada sebuah yayasan ,yang notabenenya kami harus membayar uang sewa yang diatur oleh yayasan tersebut,setiap habis waktu kontrak selalu ada kenaikan, dan anehnya kurang lebih dari 5 tahun yayasan tersebut ingin mengambil alih rumah yang saya tempati sekarang,dengan imbalan pesangon yang saya rasa untuk menyewa rumah lagi saja tidak cukup,dengan ancaman jika tidak mau menerima pesangon tersebut,kami(yayasan) tidak akan memberikan pesangon, jika kasus ini dimeja hijaukan.PERTANYAAN SAYA: 1. apakah yayasan tersebut boleh melakukan hal tersebut,yang pada surat perjanjian kontrak pihak kesatu memberikan pesangon kepada pihak kedua atas kesepakatan kedua belah pihak. 2. apakah pihak kesatu akan menang jika kasus ini dimeja hijaukan

  153. Apa perbedaan antara hibah,hadiah,shodaqoh.dan bolehkah hibah kepada orang lain lebih dari 1/3.apakah ada batasan hibah seperti wasiat

  154. Aslamualaikum.Mas, saya seorang anak wanita tunggal dari pasangan suami istri yang lengkap (masih hidup). Pasangan suami istri (orang tua) saya akan memberikan seluruh harta kekayaannya kepada saya sebagai anak tunggalnya. Orang tua saya, dari pihak ibu dan ayah sudah meninggal semua orang tuanya. Dari pihak ibu ada kakaknya seorang laki-laki, dari pihak ayah masih ada (hidup) lima orang adiknya. Bolehkah kedua orang tua saya tidak memberikan warisan kepada saudara kandungnya? Jadi seluruh kekayaannya hanya jatuh kepada saya.

  155. stherry said:

    @Enden:

    Bukankah anak2 dari hasil perkawinan adalah ahli warisan dari orang tua? bukan kakak2 atau adik2 dari orang tua?

  156. hendy said:

    Pak saya mau tanya apakah sah…?, apabila suatu harta warisan belum pernah dibagi kepada ahli waris, tapi ternyata di lakukan pembagian Surat hibah, dari salah satu ahli warisnya utk anak2nya tanpa adanya saksi dari pihak luar dan mngikutkan para ahli waris…pada surat hibah tersebut hanya di tanda tangani satu kluarga besar, tampa ada pihak lain,,,dan tidak ada tanda tangan yang menyertakan aparatur setempat seperti RT/RW dan Lurah, hanya antar saudara mereke yg jadi saksi, ..dan warisan harusnya masih milik bersama.

  157. andriana said:

    pak mau tanya kalo perorangan sbg objek pajak memberikan hibah sebidang tanah kepada yayasan keagamaan, apakah pemberi hibah dikenakan pajak ? bila ya berapa kisarannya? apakah bisa dibebas pajakan dengan memakai prosedur SKB (Surat Keterangan Bebas) bagaimana Prosedurnya..Trims

  158. hartawan said:

    Pak sya mau tanya. apakah bisa kita sebagai anak menyatakan secara tertulis (surat pernyataan hibah orang tua di atas materai 6000) kepada orang lain yang sudah meninggal kalau orang tua kita yang juga sudah meninggal sudah menghibahkan tanah kepada orang lain yang sudah meninggal pula?? apakah sah dan otentik di mata hukum.
    dan surat penyataan hibah ini dijadikan dasar untuk membuat surat pengakuan hak atas tanah oleh anak yang menerima hibah tersebut.
    apakah surat pernyataan hibah ini bisa digunakan dan apakah surat pengakuan hak ini sah dan otentik di mata hukum??
    trimakasih atas bantuannya…

  159. wathy said:

    pak, kasus saya sama spt stherry. Kakak saya mau menghibahkan tanah nya utk keluarga. Dia tinggal di LA. bgm caranya pak ? krn dia tidak dapat balik ke jakarta saat ini. Apakah kalau dihibahkan ke orangtua, akan kena pajak?

  160. rifqsaputra said:

    saya mau nanya, apakah hibah bisa diwakili apabila si penerima hibah tidak berada ditempat dan apakah hibah sah apabila dikeluarkan di pengadilan agama. makasih……

  161. Stenly said:

    apakah Barang hibah (dalam hal ini Sepedamotor) boleh dijual kepada pihak ketiga?

  162. Benny K said:

    Saya mau tanya pak,
    Saya menerima hibah sebidang tanah dengan 2 bh bangunan diatasnya dari kakak saya pada tahun 1982, yang sebenarnya adalah milik ayah saya yang diatas namakan kakak saya.
    Kakak saya tsb menerima hibah tanah dan rumah tersebut dari kakak ipar kami pada th 1969, dimana sebenarnya kakak ipar saya sudah menerima uang pengganti atas tanah dan bangunannya, namun jual beli antara ayah mertua dan menantunya dilakukan tanpa surat menyurat apapun. yg pada saat hibah dibuat itu kakak ipar mempunya 4 orang anak yg masih dibawah umur. Pertanyaan saya, apakah keempat anak kakak ipar saya bisa menuntut pembatalan hibah tersebut?, sedangkan kedua surat Hibah tersebut dibuat didepan notaris dan tanah dan bangunan sudah dibalik namakan ke saya, terima kasih pak.

  163. pagi pak. saya minta contoh surat penyerahan tanah milik perorangan yang diserahkan ke pemerintah untuk membangun fasilitas pemerintah. terima kasih.

  164. Selamat siang pa…..
    sy dan suami sy sdh cerai.. dan kami memilki satu anak berumur 6 th.. rencananya sy mw menghibahkan rmh plus tanah atas nama ex suami ke anak sy.. apakah itu bisa? soalnya anak sy msh dbwh umur…. trus syarat2nya apa? biayanya yg paling penting , brapa ya?
    makasih bnykk infonya

  165. gatot pulanggono said:

    hibah wasiat bila calon penerimanya beda kecamatan kira-kira itu bisa nggak?

    • Benny K said:

      “Undang-undang tidak mengakui hibah yang terjadi diantara orang-orang yang masih hidup”

      Pertanyaan saya, bukankah Hibah itu justru dilakukan diantara orang2 yang masih hidup??

      Mohon penjelasannya atas kalimat ini.

      Terima kasih

  166. sy ini orang desa yang buta akan hukum pak saya mau tanya? ibu saya itu mendapat kan hibah tanah dan rumah dari nenek saya pada tahun 1981 pada saat itu belum ada notaris tp akte hibah ini dihadapan bpk camat pak lurah dan bayan desa penghibah dan yang menerima hibah. sekarang ini ibu saya dituntut sama saudaranya semua minta bagi waris katanya hibah itu tidak sah karena anaknya tidak ada yang tanda tangannya apa akte hibah itu bisa dibilang tidak sah dibatalkan dan cacat hukum sdngkn ne2k sdh meninggal

  167. edy said:

    saya mau tanya apabila si penerima hibah meninggal dunia,,di susul kemudian si pemberi hibah tanpa sempat merubah akta hibah yang ada di notaris,,,apakah ahli waris si penerima hibah berhak menuntut harta yang telah di hibah wasiatkan tersebut???

  168. Ivo said:

    kalau si pemberi hibah (adik) meninggal dulu, disusul penerima hibah (kakak). dimana kakak tidak menikah dan tidak memiliki anak. Harta hibah ini menjadi hak siapa? Anak2 dari pemberi hibah atau saudara kandung mereka? Terima kasih

  169. yogi said:

    mas, klo suami menghibahkan tanah kepada istri dengan secara notaris/akta otentik, itu ada kekuatan hukumya ?

  170. fitri said:

    saya mau tnya pak, ibu saya mndptkn ibah dr nenek saya brupa sawah,saat ini nenek saya masih hidup,cara balik nama atas sawah itu ke nm ibu saya cranya gmn yia pak ,,,

  171. rhesma said:

    mas saya mau tanya, pasal 1669 itu bertentangan ga sama hibah sebagai perjanjian cuma-cuma????

  172. Alif said:

    Ustad, mau tanya nih,
    Bila kita di beri suatu barang oleh orang lain, namun selang beberapa hari barang itu di minta lagi sama si pemberi, kemudian barang itu diam2 saya ambil kembali, apakah perbuatan saya ini salah tad?

  173. Syamsudin said:

    Pak Anggara yth; saya ingin penjelasan, tante saya menjual tanah warisannya kemudian di belikan rumah ,sementara tante saya ini nikah dengan duda punya anak sedangkan dari hasil perkawinan mereka tidak di karunia anak. Sekarang beliau ini sudah meninggal, yg jadi pertanyaan ; bagai mana cara bagi warisnya apakah bisa di waris kan kepada keluarga dari pihak tante mengingat masih ada adik dan kakak nya.dan bagai mana waris ke anak tiri tante saya [Alm] .mohon penjelasan.trm kasih.

  174. hamdan said:

    Mas saya ada pertanyaan semoga bisa membantu. di saya ada kasus seseorang mengijinkan tanahnya (berupa kebun) dijadikan jalan setapak/gang penghubung kampung satu dengan kampung lainnya, dan ini sudah berpuluh-puluh tahun lamanya. beberapa tahun kebelakang jalan setapak/gang tersebut diplester dari dana PEMDA, sipemilik mengijinkan dan tidak ada masalah. nah sekarang rame2 ada program aset daerah (PEMDA) melalui PDAM menanam pipa dijalan tersebut dengan alasan ini jalan lingkungan yang dibiayai PEMDA dan barang tentu akan diperbaiki lebih baik kembali, namun sipemilik tanah tersebut menginginkan kompensasi uang dan jalan tersebut kembali dirapihkan.orang tersebut bisa kita katakan syirik karena orang lain dapat sedangkan dia tidak, orang lain yang dapat kompensasi karena memang betul-betul tanah mereka seperrti didepan rumah atau disawahnya.maaf mas mohon tinjauan hukumnya gimana!

  175. Saya mau tanya apa bisa dua akta dijadikan dalam satu gibah?

  176. bango said:

    Ass. Ibu…saya memiliki nenek masih hidup dan kakek sudah meninggal. nenek saya memiliki sebuah tanah yang sudah SHM atas nama nenek saya sendiri yang dia dapat setelah kakek saya meninggal, beliau bermaksud menghibahkan tanah tersebut kepada saya selaku cucunya.
    1. Apakah bisa hibah tersebut dilakukan.
    2. Apakah anak-anaknya harus mengetahui dan menandatangani hibah tersebut.
    3. Apakah syarat-syarat untuk hibah tersebut.
    Mohon solusinya ibu. Terima Kasih.

  177. sri said:

    Ass…Mas sy mau tanya.kronologis kejadian.kakek sy beli sawah lalu uangnya tdk cukup.terus kakek saya minta pinjam uang kepada ibu sy untuk melunasi sawah tersebut.kakek sy mengatakan apabila di kemudian hari sy meninggal dunia maka sawah tersebut akan diberikan kepada ibu saya.Yg jadi permasalahan kakek sy sebelum meninggal dunia kakek saya membuat akta hibah dan diberikan kepada cucux.kemudian akta jual beli ada sama ibu .apakah akta hibah itu sah at tdk.yang berhak siap?trimks

  178. sri said:

    Ass…Mas sy mau tanya.kronologis kejadian.kakek sy beli sawah lalu uangnya tdk cukup.terus kakek saya minta pinjam uang kepada ibu sy untuk melunasi sawah tersebut.kakek sy mengatakan apabila di kemudian hari sy meninggal dunia maka sawah tersebut akan diberikan kepada ibu saya.Yg jadi permasalahan kakek sy sebelum meninggal dunia kakek saya membuat akta hibah dan diberikan kepada cucux.kemudian akta jual beli ada sama ibu .apakah akta hibah itu sah at tdk.

  179. sri said:

    Ass…Mas sy mau tanya.kronologis kejadian.kakek sy beli sawah lalu uangnya tdk cukup.terus kakek saya minta pinjam uang kepada ibu sy untuk melunasi sawah tersebut.kakek sy mengatakan apabila di kemudian hari sy meninggal dunia maka sawah tersebut akan diberikan kepada ibu saya.Yg jadi permasalahan kakek sy sebelum meninggal dunia kakek saya membuat akta hibah dan diberikan kepada cucux.kemudian akta jual beli ada sama ibu .apakah akta hibah itu sah at tdk..

  180. sugianto taruna said:

    apakah hibah bisa dilakukan ketika harta yang akan dihibahkan masih dalam proses pengadilan ditingkat PK MA yang belum diputus oleh majelis hakim….?

  181. RAMLY TANDJOMADA said:

    Terimakasih atas informasi.saya sangat terbantu..

  182. sunaryo said:

    saya anak angkat dari kakak kandung ayah saya.saya anak angkat tunggal dari bude saya semenjak bayi ketika ibu saya meninggal saat melahirkan saya.
    pak de dan bude mempunyai harta gono gini.saat ini pak de suami bude saya sdh lama meninggal dunia.sekarang tinggal bude.
    bude menyuruh saya untuk mengurus akte tanah dan pekarangan rumah.apakah keponakan dari pak de berhak meminta harta gono gini dari pak de dan bude saya.

    • soegianto taroena said:

      “Undang-undang tidak mengakui hibah yang terjadi diantara orang-orang yang masih hidup.” maksud kalimat tersebut menerangkan tentang apa…? Bukankah hibah dilakukan ketika si pemberi maupun pensrima maaih hidup….

  183. Batara Chandra said:

    Assalamualaikum…
    maaf mengganggu saya punya masalah yang membuat orangtua kami jadi susah
    ceritanya:
    saya dan kakak saya diberikan sebuah tempat dan gudang untuk badan usaha komanditer (CV) tahun 1992 sampai sekarang kami masih usaha. tiba2 surat gudang/kantor kami itu ada pada adik perempuan katanya sudah dihibahkan padanya tanpa ada konfirmasi kepada kami.sedangkan kami memiliki surat kuasa penuh diatas segel dari orangtua.yang jadi masalah sekarang orangtua sudah usia lanjut dan ngak bisa berbuat apa2 untuk melerainya dan menarik kembali surat2 tanahnya dari adik kami. mohon minta penjelasan harus bagaimana untuk membatalkan hibah2 ini.agar kembali kepada orangtua kami karena orangtua kami jadi tuna wisma karena adik perempuan kami.
    bagaimana caranya saya bisa menempuh hanya sebatas surat kuasa pengurusan pembatalan hibah?

    • Muhammad Yahya said:

      Assalamu alaikum ….
      Kasus hukum saya sbb :

      Ibu saya mempuyai Sdr kandung perempuan (adik) yang pada tahun 2010 telah meninggal dunia dan tidak mempunyai anak kandung/keturunan dan juga tdk mempunyai anak angkat (suami dari adik ibu saya telah meninggal dunia terlebih dahulu dari adik ibu saya). Pada saat adik dari ibu saya meninggal dunia, almarhumah meninggalkan sejumlah harta baik harta bawaan berupa tanah (warisan dari orang tuanya yang juga orang tua dari ibu saya) maupun harta bersama. Berselang beberapa waktu setelah adik ibu saya meninggal dunia, ibu saya baru mengetahui bahwa ada sejumlah akta hibah yang dikeluarkan oleh notaris yang telah membagi2 harta bawaan dan harta bersama tersebut kepada beberapa orang keponakan dari adik ibu saya dan keponakan almarhum suaminya. Kedua orang tua dari beberapa keponakan dari adik ibu saya (juga merupakan keponakan dari ibu saya) yang menerima hibah tersebut
      telah meninggal dunia juga, sedangkan ibu saya yang sampai saat ini masih hidup sama sekali tidak memperoleh bagian hibah dari harta bawaan dan harta bersama tersebut. Sekedar diketahui bahwa notaris mengeluarkan akta hibah pada saat beberapa hari sblm adik ibu saya meninggal dunia (adik dari ibu saya tersebut meninggal dunia dikarenakan penyakit menahun yang telah lama dideritanya. Sakit menahun tersebut menyebabkan almarhumah adik ibu saya mengalami gangguan pendengaran dan penglihatan yang sudah tidak jelas). Ibu saya pun juga tidak pernah mengetahui atau tidak pernah dipanggil sebagai saksi oleh notaris sblm akta hibah tersebut dikeluarkan.

      Atas kasus tersebut, mohon penjelasannya terhadap :
      1. Apakah ibu saya yang sampai saat ini masih hidup, bisa mendapatkan bagian dari harta peninggalan dari adiknya yang sudah meninggal dunia, minimal mendapatkan kembali harta bawaan dari adik ibu saya tersebut yang diperoleh dari orang tuanya yang juga merupakan orang tua dari ibu saya ? Kalau bisa, bgm caranya ? (harta bawaan tersebut berupa tanah yang saat ini dikuasai oleh kepenonakan ibu saya melalui akta hibah dari notaris)
      2. Apakah ketika ibu saya mengajukan gugatan kpd Pengadilan Agama, wajib mencantumkan seluruh harta bawaan dan harta bersama dari alamarhumah adik ibu saya tersebut dalam gugatan atau dapatkan ibu saya menggugat hanya terhadap harta bawaan tersebut ? (Pada prinsipnya Ibu saya hanya menginginkan agar harta bawaan dari almarhumah adiknya yang berasal dari orang tuanya yang juga merupakan orang tua dari ibu saya, kembali kepada ibu saya)

      Atas kesediaan bpk memberikan penjelasannya, saya menghaturkan banyak terima kasih.-

  184. agnes said:

    Selamat siang pak Ketut, saya mau bertanya apabila mertua yang tinggal di luar negeri menghibahkan assetnya untuk menantunya yg tinggal di dlm negeri apakah merupakan objek pajak pak? kira-kira tarif pajak yang di gunakan yg mana ya pak? Dan apakah ada peraturannya yg di atur di UU Indonesia pak?

  185. Syahrial Syahputra said:

    Apakah syarat mendirikan bangunan di atas tanah HGU perkebunan. setahu sy pemerintah tidak akan mendirikan bangunan sekolah negeri diatas tanah masyarakat atau hgu perkebunan. sdh berdiri bangunan sekolah berarti dulunya sdh ada hibah/penyerahan/pelepasan atas tanah tsb kepada pemerintah. mohon penjelasannya tentang tanah tempat pendirian sekolah negeri. terima kasih atas penjelasannya. salam sukses

  186. P.Anggara,dl thn 2001 ibu sy menjual sawah warisan milik ortunya(ortunya ibu sy),hslnya untuk beli sebuah rumah RSSS di perumnas,tp berhubung uangnya krg,maka saya( ragil dr 9 bersaudara) saat itu hanya sy yg sanggup melunasinya,kemudian ibu saya menghibahkan nya pd sy,lalu 2002 sy menikah,pd thn 2003 rumah tsb sy tempati,sejak menempati rumah itu hidup kami sangat susah,hingga saya pernah ingin menjualnya (pdhl sdh SHM nm saya) dan uangnya saya kembalikan ke ibu biar dibagi sama sdr2 sy,tp sdr2 sy melarang menjualnya,hingga bs bertahan sampai saat ini,itupun suami sy yg perlahan-lahan memperbaikinya(krn sy nganggur ngurus anak dn Rt) ,hingga kehidupan kami agak membaik walaupun bs dibilang msh pas2an, sdr2 kami saat ini kehidupan nya malah lbh baik dr kami.NAH, baru stlh ibu sy meninggal(des2016) salah satu kakak sy mengungkit rumah tsb, sdr2 yg lain sdh ikhlas,lalu apa yg hrs sy perbuat, untuk membela hak saya? Mohon solusinya,terimakasih.

  187. Aries eko wibowo said:

    Selamat pagi Bapak/Ibu. Sy Eko..sya mau bertanya nih,apakah perlu syarat pengajuan kredit surat hibah jika sertifikat sendiri sudah jadi..pihak notaris minta surat hibah Pak…sementara sertifikatnya sendiri sudah saya pegang sejak 2006 yg lalu. Dulu waktu pecah sertifikat orang tua ikut program Prona orangtua tidak buat surat hibah….mohon jawabannya ya Pak. Terima kasih.

  188. joko said:

    selamat siang saya joko mau bertanya kakek saya kan mau menghibahkan tanah(sawah) ke cucunya, saya sudah kenotaris katanya tidak bisa krn kakek saya masih hidup. apaitu benar sawah tidak dapat dihibahkan ke cucunya karena kakek masih hidup.
    nb : anak2 kakek(ayah saya dan saudaranya) sudah dapat jatah tanah.
    tolong penjelasannya trims

  189. hadi imanuddin said:

    saya boleh bertanya pak.nama saya hadi . saya punya orang tua yg mana thn 1991 kedua orang tua saya bercerai.saya ikut dgn ibu saya.dan ayah saya menikah lg dgn seorang wanita dan memiliki satu orang putra.ditahun 2018 ini saya mengetahui ternyata rumah papa saya yg dr saya kecil disana ternyata diam2 sdh dihibahkan ke adik tiri saya tanpa ada pembicaraan ke pada kami anak2 dr istri pertama. yg saya mau tanyakan bisa saya mengajukan pembatalan hibah ke BPN krn tdk ada persetujuan dr kami anak2nya jg. hukum agamanya bagaimana itu ada penggelapan hibah tanpa omongan dl

Leave a comment